Afkar

Perubahan Besar Pasca Khilafah

Umar Syarifudin

Saat Khilafah tegak, Khilafah akan menghapus berbagai realitas buruk peninggalan sistem lama dalam segala bentuknya di segala bidang; politik ekonomi, sosial, politik dan sebagainya. Khilafah akan melepaskan masyarakat dari belenggu pemikiran Sosialisme-Komunisme maupun Kapitalisme-Sekulerisme dan gagasan rusak lainnya. Di antara konsekuensi berdirinya Khilafah, sebagai contoh, Khilafah akan melakukan banyak hal antara lain:

  1. Mengubah sistem pendidikan sekular menjadi sistem pendidikan Islami.
  2. Menata ulang media massa agar sesuai dengan Islam dari segi sumberdaya manusia, kelembagaan, substansi/materi dsb.
  3. Transformasi sistem uang kertas (fiat money) menjadi sistem mata uang dinar dan dirham berbasis emas dan perak.
  4. Memperbaiki sistem birokrasi yang korup menjadi sistem birokrasi yang bersih dan profesional;
  5. Menata ulang kepemilikan umum (seperti listrik, air, dan berbagai tambang) dan distribusinya secara adil menurut Islam.
  6. Mereorganisasi dan merestrukturisasi lembaga negara agar lebih efisien.
  7. Menyelesaikan berbagai tanggung jawab yang terkait hak dan kewajiban sebelum Khilafah, seperti masalah utang-piutang, sengketa tanah, termasuk berbagai kejahatan (pembunuhan, pencurian, dll) yang belum divonis oleh pengadilan sebelum Khilafah.

Mengganti Sistem Rusak

Sistem demokrasi telah membuat kaum Muslim gagal bangkit sejak penghancuran Khilafah tahun 1924 M. Kaum Muslim saat ini menuntut penerapan syariah dan mulai melihat Khilafah sebagai sistem pemerintahan alternatif untuk menjamin keadilan serta untuk menghilangkan krisis multidimensi dan delusi Kapitalisme.

Cacat ideologi Sosialisme-komunisme sudah tergambar kuat dalam benak umat Islam. Adapun ideologi Kapitalisme mendorong manusia keluar dari wilayah fitrah mereka. Siapa yang memiliki modal kuat mampu menuai keuntungan dari kesengsaraan masyarakat, dari eksploitasi massal. Khilafah akan menghentikan penyebaran fikrah yang rusak. Sebaliknya, Khilafah akan memberikan sosialisasi fikrah yang benar.

Secara faktual dan normatif, tidak ada ideologi atau sistem pemerintahan yang benar-benar mampu membawa perdamaian dan kemakmuran bagi populasinya seperti yang telah dilakukan oleh ideologi dan sistem Islam kepada manusia. Sistem pemerintahan Islam selaras dengan keyakinan mereka, yang mampu secara konsekuen menjaga hak-hak manusia.

Untuk mengatasi berbagai kerusakan akibat sistem lama, Khilafah harus melakukan penyiapan berbagai peraturan (termasuk penataan lembaganya) baik undang-undang syar’i (qânûun syar’i) maupun undang-undang administratif (qânûn idari) dalam bidang-bidang yang ditangani seperti undang-undang pendidikan, undang-undang media massa, undang-undang birokrasi, undang-undang kepemilikan umum, undang-undang kemiliteran dan kepolisian, undang-undang dinar dan dirham, dan sebagainya.

Kekuatan akidah Islam sudah lebih dari cukup untuk membuat umat optimis menghadapi berbagai tantangan. Sikap optimistik ini ditanamkan, dipupuk dan disuburkan oleh Khilafah dan ulama dengan penuh keseriusan dan kehati-hatian agar menghasilkan buah yang matang. Jika tidak, bukan buah yang matang dan lezat yang akan dipetik, melainkan buah masam yang bahkan beracun dan mematikan, yakni sikap putus asa dan hina yang hanya mengajak pada sikap tunduk dan pasrah sebelum berjuang dan melawan musuh.

Khilafah Menyaturkan Umat dan Menjaga SDA

Khilafah akan melindungi setiap jengkal tanah Muslim dan seluruh kekayaan alam mereka, menerapkan sistem syariah dan menerapkan sistem perlindungan bagi kehidupan Muslim dan non-Muslim yang hidup di dalamnya. Ini adalah keadaan ketika otoritas yang legal milik umat tegak.

Khilafah akan menjaga sumberdaya alam (SDA) milik umat. Barang tambang yang jumlahnya tidak terbatas dilarang untuk dikuasai oleh individu. Barang tambang tersebut, sebagai milik umat, akan dikelola oleh Khilafah dan hasilnya masuk dalam kas Baitul Mal. Rasulullah bersabda, “Kaum Muslim bersekutu dalam tiga hal; air, padang dan api.” (HR Abu Dawud).

Penguasaan SDA oleh Khilafah tidak hanya akan berkontribusi pada keamananan penyedian komoditas primer untuk keperluan pertahanan dan perekonomian Khilafah, tetapi juga menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum. Karena itu Khilafah tidak akan membiarkan kekayaan umat dikuasai oleh negara-negara penjajah baik secara langsung maupun melalui korporasi-korporasi mereka. Ini untuk mengembalikan kedaulatan umat atas kekayaan SDA yang mereka miliki.

Islam berpendapat bahwa kebijakan Khilafah harus benar-benar ideologis berdasarkan penyampaian pesan Islam kepada semua umat manusia. Khilafah akan melindungi kepentingan semua warga Negara, Muslim dan non-Muslim.

Transformasi Pendidikan dan Penyiapan SDM

Visi politik pendidikan Islam akan membentuk sebuah sistem pendidikan teladan. Sistem ini akan membangkitkan generasi muda serta membangun sebuah umat dan negara yang mewujudkan kualitas untuk memimpin umat manusia dari kegelapan ke cahaya seperti yang diperintahkan oleh Allah SWT.

Khilafah Islam tidak akan meniru model pendidikan dari negara lain bahkan tidak akan mengikuti jejak akademis Barat. Sistem pendidikan Islam tidak akan menerima ketergantungan pada kolonialis asing untuk pengembangan sektor ekonomi, pertanian, industri, kesehatan, pendidikan, militer, sains dan teknologi dll.

Khilafah akan membangun sistem pendidikan yang luar biasa yang memungkinkan negara memenuhi tujuan mulia ini. Khilafah akan memanfaatkan  keterampilan dan pemikiran yang luar biasa dari generasi terbaik umat ini untuk pengembangan negara. Dengan itu kemampuan berharga mereka tidak disia-siakan atau dibajak oleh pemerintah asing.

Khilafah menyiapkan sumberdaya baru maupun memanfaatkan segala sumberdaya yang sudah ada seoptimal mungkin. Dari segi sumberdaya manusia, Khilafah akan memanggil putra-putri umat Islam baik yang di dalam maupun di luar negeri. Mereka akan didorong untuk menyumbangkan keahliannya dalam berbagai bidang guna membela dan membangun Negara Khilafah.

Pada saat yang sama Khilafah akan menyeru umat Islam (baik di dalam negeri maupun yang ada di luar negeri) untuk mengorbankan harta di jalan Allah secara sukarela. Khilafah perlu mengaitkan pengorbanan harta mereka ini dengan pahala yang besar sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS al-Baqarah ayat 261.

Khilafah Merawat Kemajemukan dan Toleransi

Berbicara tentang kemajemukan dan toleransi beragama, maka penerapan syariah Islam dalam sistem Khilafah pada masa lalu telah berhasil menciptakan keadilan, kesetaraan dan rasa aman bagi seluruh warga negara, baik Muslim maupun non-Muslim. Dalam bukunya. Holy War, Karen Amstrong menggambarkan saat-saat penyerahan kunci Baitul Maqdis kepada Umar bin al-Khathathab ra. kira-kira sebagai berikut:

Pada tahun 637 M, Umar bin al-Khaththab memasuki Yerusalem dengan dikawal oleh Uskup Yunani Sofronius. Khalifah meminta agar dibawa segera ke Haram asy-Syarif. Di sana ia berlutut seraya berdoa di tempat Nabi Muhammad saw. melakukan perjalanan malamnya. Sang Uskup memandang Umar penuh dengan ketakutan. Ia berpikir, ini adalah hari penaklukan yang akan dipenuhi oleh kengerian yang pernah diramalkan oleh Nabi Daniel. Pastilah, Umar ra. adalah sang Anti Kristus yang akan melakukan pembantian dan menandai datangnya Hari Kiamat. Namun, kekhawatiran Sofronius sama sekali tidak terbukti.

Setelah itu penduduk Palestina hidup damai dan tenteram; tidak ada permusuhan dan pertikaian. Padahal mereka menganut tiga agama besar yang berbeda: Islam, Kristen, dan Yahudi.

Keadaan ini sangat kontras dengan apa yang dilakukan oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi. Ketika mereka berhasil menaklukkan Palestina, kengerian, teror dan pembantaian pun disebarkan hampir ke seluruh kota. Selama dua hari setelah penaklukkan, 40.000 kaum Muslim dibantai. Pasukan Salib berjalan di jalan-jalan Palestina dengan menyeberangi lautan darah. Keadilan, persatuan dan perdamaian tiga penganut agama besar yang diciptakan sejak tahun 1837 oleh Umar bin al-Khaththab hancur berkeping-keping. Meskipun demikian, ketika Shalahuddin al-Ayyubi berhasil membebaskan kembali Kota Quds pada tahun 1187 Masehi, beliau tidak melakukan balas dendam dan kebiadaban yang serupa. Karen Armstrong menggambarkan penaklukan kedua kalinya atas Yerusalem ini dengan kata-kata berikut ini:

Pada tanggal 2 Oktober 1187, Salahuddin dan tentaranya memasuki Yerusalem sebagai penakluk dan selama 800 tahun berikutnya Yerusalem tetap menjadi kota Muslim. Salahuddin menepati janjinya. Ia menaklukkan kota tersebut menurut ajaran Islam yang murni dan paling tinggi. Ia tidak berdendam untuk membalas pembantaian tahun 1099, seperti yang al-Quran anjurkan (QS 16: 127). Sekarang, karena permusuhan dihentikan, ia menghentikan pembunuhan (QS 2:193-194).

Di bawah maumgam Khilafah, di Andalusia kaum Muslim, Yahudi dan Kristen hidup berdampingan selama berabad-abad. Tidak ada pemaksaan kepada kaum Yahudi dan Kristen untuk masuk ke dalam agama Islam. Sayangnya, peradaban yang inklusif dan agung ini berakhir di bawah mahkamah inkuisisi kaum Kristen ortodoks. Orang-orang Yahudi dan Muslim dipaksa masuk agama Kristen. Jika menolak, mereka diusir dari Andalusia, atau dibantai secara kejam dalam peradilan inkuisisi.

Inilah sebagian fragmen sejarah yang menunjukkan bahwa penerapan syariah Islam secara kâffah dalam sistem Khilafah tetap melindungi dan metoleransi adanya keragaman dan kebhinekaan. Tidak ada uniformisasi. Tidak ada pemberangusan terhadap pluralitas. Tidak ada pemaksaan atas non-Muslim untuk masuk Islam. Tidak ada pengusiran terhadap non-Muslim dari wilayah kekuasaan Islam. Yang terjadi justru perlindungan terhadap non-Muslim. Lebih dari itu, pemerintah Islam dengan syariahnya benar-benar telah mewujudkan gagasan masyarakat inklusif tanpa menghapus truth claim agama, juga tanpa melakukan uniformisasi dan intimidasi. Lalu mengapa sakarang wacana penerapan syariah Islam dalam institusi Khilafah selalu dikesankan dengan upaya-upaya uniformisasi, pengusiran terhadap non-Muslim, eksklusivitas dan penghancuran terhadap pluralitas?

Khatimah

Umat Islam perlu merenungi urusan mereka seraya bergegas memenuhi kewajiban untuk menegakkan Khilafah sebagai tâj al-furûdh (mahkota kewajiban). Umat Islam harus menyetop genosida massal dan kekejaman yang menimpa umat di seluruh dunia akibat kezaliman Kapitalisme global.

Islam yang diimplementasikan dalam bentuk Khilafah sangat dibutuhkan umat untuk menghancurkan sistem pemerintahan yang sakit baik bercorak kapitalisme maupun komunisme. Khilafah juga akan menghentikan ketamakan musuh-musuh umat yang terus-menerus bekerja selama berabad-abad untuk mengekspolitasi kekayaan mereka.

Tidak ada ideologi atau sistem pemerintahan lain yang benar-benar mampu membawa perdamaian dan kemakmuran bagi populasinya seperti yang telah dilakukan Khilafah Islam kepada manusia. Kaum Muslim perlu menyatukan barisan mereka karena ini panggilan Allah SWT. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − 14 =

Back to top button