Analisis

Solusi Islam Mengatasi LGBT

Dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi sekuler, sebagaimana di negeri ini, atas nama HAM tindakan amoral pun bisa dilegalkan. Tidak aneh jika kasus penyimpangan seksual, semisal perzinaan dan LGBT, semakin meningkat dari hari ke hari.  Akibatnya, penyakit yang disebabkan oleh penyimpangan perilaku LGBT dan perzinaan ini pun semakin menyebar luas ke seantero Indonesia.

Pegiat LGBT dewasa ini tak hanya sebagai pelaku. Mereka mencoba eksis. Mereka mempromosikan kaumnya, berlindung atas nama HAM, agar mendapat dukungan dari dunia internasional. Gerakan mereka terorganisir dan masif.  Terbukti pada awal bulan Desember 2022 lalu, tepatnya tanggal 7-9, sedianya utusan Amerika Serikat untuk urusan HAM LGBTQI+,   Jessica Stern, akan berkunjung ke  Indonesia.   Namun, kunjungan tersebut batal karena ditentang banyak  pihak.

Puncak arah Gerakan Kaum LGBT adalah ‘pelegalan pernikahan sejenis’. Setelah Belanda melegalkan pernikahan sesama jenis tahun 2001,  menyusul puluhan negara lainnya,  termasuk Taiwan dan  Australia.  Akhirnya, sekarang mereka pun hendak merambah ke negeri-negeri Muslim, termasuk di negeri kita,  Indonesia.

Tampak  jelas LGBT adalah agenda besar Barat untuk menghancurkan kaum Muslim. Kapitalisme dengan sekularismenya jelas mengusung gaya hidup liberal. Bebas berperilaku apapun. Asal suka sama suka. Mengikis rasa empati sesama. Melahirkan manusia-manusia individualis. Tak ayal LGBT semakin merebak dan akan terus meningkat. Bahkan mereka menggunakan berbagai alasan agar keberadaan mereka diakui dan dinilai sebagai hal yang lumrah.

 

Berbagai Argumentasi Diopinikan agar Dianggap Legal

Selama ini, kaum LGBT merasakan bahwa mereka adalah masyarakat minoritas yang sering didiskriminasi oleh masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, diskriminasi dan bullying terhadap kaum ini  dilakukan di berbagai negara.  Sekian lama merasa ‘tertindas’ dengan perlakuan masyarakat, mereka pun membentuk komunitas untuk saling menyemangati dan mendukung satu sama lain.   Lama kelamaan muncul gerakan dari komunitas gay ini untuk memperjuangkan ‘hak’ mereka agar diakui  masyarakat dan dilindungi hukum. Komunitas ini pun bergerak  dengan berbagai argumentasi, Mereka bahkan berupaya  masuk tataran politik untuk membuat mereka legal secara konstitusi.

Salah satu argumentasi  yang sering dikemukakan mereka adalah bahwa LGBT adalah kodrat ilahi yang harus diterima.  Kalangan komunitas  gay menyebut dengan teori ‘gen gay’ (gay gene theory) atau teori ‘lahir sebagai gay’ (born gay). Mereka memaparkan sejumlah penelitian bahwa homoseksual dan lesbian disebabkan ketentuan genetis. Sifat bawaan ini, kata mereka, kemudian menjadi pembentuk karakter gay pada seseorang.

Ilmuwan pertama yang memperkenalkan teori “born gay” adalah ilmuwan Jerman, Magnus Hirscheld, pada 1899. Dia menegaskan bahwa homoseksual adalah bawaan. Dia pun menyerukan persamaan hukum untuk kaum homoseksual.  Selanjutnya pada tahun 1991  Dr. Michael Bailey dan Dr. Richard Pillard melakukan penelitian. Lalu disimpulkan adanya pengaruh genetik dalam homoseksualitas. Riset ini dilanjutkan oleh seorang gay, Dean Hamer.  Hasilnya,  satu atau beberapa gen yang diturunkan ibu di kromosom Xq28  berpengaruh pada orang yang menunjukkan sifat homoseksual. Namun, hingga 6 tahun kemudian, gen pembawa sifat homoseksual itu tidak ditemukan dan  Hamer sendiri menyatakan jika risetnya gagal memberikan petunjuk bahwa homoseksual adalah bawaan.

Teori “gay gene” kian runtuh ketika 1999 Prof. George Rice dari Universitas Western Ontario menyatakan teoari bahwa gay itu sifat genetis adalah propaganda palsu untuk melegitimasi penyimpangan perilaku tersebut. Sebenarnya itu adalah penyakit sosial yang harus dan bisa disembuhkan. Bukan dianggap sebagai sifat bawaan yang bisa ditoleransi keberadaannya.

Muncul pula pendapat bahwa adanya LGBT dan penyimpangan seksual lainnya merupakan kebebasan orientasi seksual seseorang  yang harus diterima oleh siapapun. Bahkan beberapa pihak mengkaitkan LGBT  dengan hak asasi manusia (HAM).  Siapapun berhak menentukan dirinya mau menjadi apa dan tidak boleh ada yang ikut-campur karena ini dinilai melanggar HAM.

Ada pula yang berpendapat bahwa LGBT  dibenarkan karena ide relativitas kebenaran dan moral. Kebenaran bersifat majemuk. Ia bergantung pada individu, budaya dan konteks sosial tertentu. Semua orang harus toleran.  Menurut ide ini, LGBT hanya merupakan keberagaman orientasi seksual seperti halnya perbedaan suku, agama, ras dan budaya dalam masyarakat. Perilaku LGBT dianggap manusiawi selama tidak merugikan orang lain. Yang penting perilaku seksual yang terjadi aman, nyaman dan bertanggung jawab. Masyarakat  dituntut toleran terhadap perilaku menyimpang LGBT.

Bahkan ada opini dari kalangan tokoh Islam yang membolehkan homo dan lesbi. Dasarnya, katanya, karena tidak ada perbedaan antara homo dan bukan homo dan tidak ada perbedaan antara lesbi dan bukan lesbi. Manusia cuma bisa berlomba berbuat amal kebajikan sesuai perintah Tuhan. Islam mengajarkan bahwa seorang homo atau lesbi, sebagaimana manusia lainnya, sangat berpotensi menjadi orang shalih atau takwa selama menjunjung tinggi nilai-nilai agama, yaitu tidak syirik, meyakini kerasulan Muhammad saw. serta menjalankan ibadah yang benar. Tidak menyakiti pasangannya. Berbuat baik kepada sesama manusia, kepada sesama makhluk dan peduli pada lingkungannya.

Mereka menjadikan ayat al-Quran tentang hidup berpasangan, seperti  QS al-Rum ayat 21, QS adz-Dzariyat ayat 49 dan QS Yasin ayat 36. Tidak dijelaskan soal jenis kelamin biologis. Yang ada hanyalah soal gender. Artinya, berpasangan itu tidak mesti dalam konteks hetero, tetapi bisa homo dan lesbi.  Sudah sedemikian parahnya hingga al-Quran dijadikan alat agar penyimpangan seksual ini diterima.

 

LGBT Haram, Pelakunya Ditindak Tegas

Kehidupan Islam sangat jauh berbeda dengan gaya hidup liar yang diajarkan sistem sekuler kapitalis. Menurut mereka perilaku LGBT adalah boleh dan merupakan hak asasi manusia, bagian dari kebebasan individu yang harus dihormati dan dijaga oleh negara.

Islam jelas menolak selera rendahan ala binatang seperti itu. Perilaku LGBT hukumnya haram dalam Islam. Semua perbuatan haram itu sekaligus dinilai sebagai tindak kejahatan/kriminal (al-jariimah) yang harus dihukum (Abdurrahman al-Maliki, Nizhaam al-‘Uquubaat, hlm. 8-10).

Lesbian dalam kitab-kitab fiqih disebut dengan istilah as-sahaaq atau al-musaahaqah. Definisinya adalah hubungan seksual yang terjadi di antara sesama wanita. Tak ada khilafiyah di kalangan para fuqaha bahwa lesbianisme hukumnya haram. Keharamannya antara lain berdasarkan sabda Rasulullah saw.:

السَّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ

Lesbian adalah [bagaikan] zina di antara wanita  (HR ath-Thabrani).

 

Imam adz-Dzahabi, dalam Az-Zawaajir ‘an Iqtiraaf al-Kabaa’ir, menghukumi lesbianismr sebagai  dosa besar. Hukuman untuk lesbianisme tidak seperti hukuman zina, melainkan  ta’ziir, yaitu hukuman yang tidak dijelaskan secara khusus oleh  nas.  Jenis dan kadarnya diserahkan kepada qaadhi. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, pelakunya bisa disanksi cambuk, penjara, publikasi dan sebagainya.

Adapun homoseksual atau gay  dikenal dengan istilah liwaath. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat seluruh ulama mengenai keharaman perilaku homoseksual  (Al-Mughni, 12/348). Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.  Allah telah mengutuk siapa saja berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth.” (HR Ahmad).

Hukuman untuk homoseks adalah hukuman mati. Tak ada khilafiyah di antara para fuqaha, khususnya para Sahabat Nabi saw., seperti dinyatakan oleh Qadhi Iyadh dalam kitabnya Asy-Syifaa‘. Dalilnya adalah sabda Nabi saw., “Siapa saja di antara kalian menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasa‘i).

Hanya saja, para Sahabat Nabi saw. berbeda pendapat mengenai teknis hukuman mati untuk gay. Menurut Ali bin Abi Thalib ra., kaum gay harus dibakar. Menurut Ibnu Abbas ra., harus dicari  bangunan tertinggi, lalu mereka dijatuhkan dengan kepala di bawah, dan sampai di tanah dilempari batu.  Umar bin al-Khaththab ra. dan Utsman bin Affan ra. berpendapat, kaum gay dihukum mati dengan dilemparkan ke dinding tembok sampai mati. Menurut Abdurrahman al-Maliki dalam Nizhaam al-‘Uquubaat, memang para Sahabat Nabi saw, berbeda pendapat tentang caranya. Namun, semuanya sepakat gay wajib dihukum mati.

Sementara itu, biseksual adalah perbuatan zina jika dilakukan dengan lain jenis. Jika dengan sesama jenis, tergolong homoseksual jika sesama laki-laki, dan lesbian jika sesama wanita. Semua haram.  Hukumannya sesuai faktanya. Jika tergolong zina, hukumannya rajam bagi muhshan dan 100 cambuk jika ghayr muhshan.  Jika homoseksual, hukumannya hukuman mati dan jika lesbian, hukumannya ta’ziir.

Transgender adalah perbuatan menyerupai lain jenis. Baik dalam berbicara, berbusana, tingkah-laku termasuk  aktivitas seksual. Islam mengharamkannya. Ini sesuai hadis, “Nabi saw.  mengutuk laki-laki menyerupai wanita dan mengutuk wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad).

Hukumannya diusir dari pemukiman. Nabi saw. bersabda, “Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian.”  Lalu Nabi saw. pernah mengusir Fulan dan Umar ra. juga pernah mengusir Fulan (HR al-Bukhari).

Jika transgender melakukan hubungan seksual maka hukumannya sesuai faktanya. Jika terjadi di antara sesama laki-laki, maka dijatuhkan hukuman homoseksual.   Jika terjadi  sesama wanita, dijatuhkan hukuman lesbian. Jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina.

 

LGBT Sangat Berbahaya!

LGBT adalah kejahatan.  Begitu banyak bahaya yang muncul akibat perilaku orientasi seksual menyimpang tersebut. Pengaruhnya akan berpotensi menurunkan kekuatan berpikir umat. Yang haq akan tampak samar, sedang yang batil akan tampak manis.

Perilaku menyimpang mereka merupakan kejahatan yang menjijikkan bagi kemanusiaan sekaligus menebar penyakit yang menakutkan.  Telah terbukti  gay dan lesbian menjadi faktor penting penyebab  penyebaran virus HIV dan penyakit AIDS.

Pasangan sesama jenis tidak akan menghasilkan generasi baru. Hal ini jelas-jelas menyalahi fitrah yang telah digariskan Allah SWT. Tujuan pernikahan sejatinya adalah melestarikan jenis manusia. Pelaku LGBT serta-merta akan menghentikan kelahiran  manusia dan selanjutnya akan  mengancam keberlangsungan pertumbuhan umat manusia. Padahal bumi membutuhkan manusia untuk menciptakan keselarasan hidup.  Wajar jika Islam mengharamkan perilaku seperti ini dan memberikan sanksi yang keras pada para pelakunya.

LGBT saat ini telah menjadi gerakan internasional yang menyerang negara-negara di dunia, termasuk negeri-negeri muslim.  Mereka bergerilya secara massif, dengan dukungan payung HAM dan institusi internasional.   Pengiriman Utusan Khusus AS untuk Memajukan HAM bagi LGBTQI+ ke beberapa negeri  Asia, termasuk Indonesia, menjadi bukti tak terbantahkan bahwa LGBT merupakan gerakan internasional. Melalui UU mereka masuk ke berbagai negeri untuk melegalkan perkawinan sesama jenis. Per- 1 Januari 2015, tercatat ada 17 negara telah melegalkan perkawinan sesama jenis. Tren dukungan atas hal ini terus bertambah.

 

Solusi Tuntas Memberangus LGBT

Masifnya penyebaran perilaku LGBT akan semakin terus meningkat. Pasalnya, sistem dan penguasa saat ini justru malah berada di posisi sebagai pendukung. Musuh-musuh Islam saat ini  seolah sedang bersorak-sorai. Lagi-lagi umat dihadapkan dengan fakta yang semakin  membuat perih tak terkira.

Solusi satu-satunya tak lain adalah menengembalikan aturan kepada Sang Pencipta, Allah SWT, dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh. Hanya saja, upaya ini harus didukung oleh semua komponen umat. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua pihak  bertanggung jawab terhadap umat, apalagi generasi Muslim.   Baik negara, masyarakat, lembaga pendidikan maupun keluarga harus berperan aktif dan turut serta dalam melindungi umat dan generasi.  Demikian pula organisasi dan jamaah dakwah Islam yang ada di tengah-tengah umat. Mereka memiliki tanggung jawab yang besar untuk menyelamatkan umat dan generasi dari berbagai penyimpangan seksual adalah proyek besar umat Islam. Tidak boleh ada satu pun yang berpangku tangan.  Umat ini harus diselamatkan dengan penerapan Islam secara sempurna oleh negara.

Negara wajib menerapkan sistem pendidikan Islam di tengah-tengah umat. Negara wajib memberikan sanksi yang tegas berupa hukuman mati atau pengasingan atas pelaku LGBT. Semua itu hanya bisa diterapkan dalam institusi pemerintahan Islam yang hakiki, yakni Khilafah ala’ Minhaaj Nubuwah.

WalLaahu a’lam bishshawwab.[Najmah Saiidah]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × two =

Back to top button