Hukum Berobat
Soal:
Apakah berobat itu wajib atau mandub (sunnah) atau selain itu?
Jawab:
Jawabannya di Booklet al-Istinsâkh (Kloning). Saya mengutipkan apa yang ada di situ seputar hukum berobat halaman 30-32 dalam file word:
Supaya kita bisa mengambil hukum dari dalil maka harus dipaparkan dalil-dalil yang ada dalam masalah berobat. Dari Abu Hurairah ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَا أَنْزَلَ الله دَاءً إِلَّا أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً
Tidaklah Allah menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya (HR al-Bukhari).
Dari Jabir bin Abdullah ra., Nabi saw. bersabda:
لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ، فَإِذَا أُصِيبَ دَوَاء الدَّاءِ بَرَأ بِإِذْنِ الله عَزَّ وَجَلَّ
Untuk setiap penyakit ada obatnya. Jika obat itu mengenai penyakit maka sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla (HR Muslim).
Dari Ibnu Mas’ud ra., ada hadis yang ia marfu’-kan:
إِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُنْزِلْ دَاء إِلَّا أَنْزَلَ لَه شِفَاءً، عَلِمَه مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَه
Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla tidak menurunkan penyakit kecuali juga menurunkan obatnya; diketahui oleh orang yang mengetahui (orang yang punya ilmunya) dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahui (tidak punya ilmunya) (HR Ahmad).
Di dalam tiga hadis ini ada berita bahwa Allah SWT menurunkan penyakit dan menurunkan obat; bahwa tiap penyakit ada obatnya; bahwa jika obat diturunkan pada penyakit maka penyakit itu sembuh dengan izin Allah. Hal itu diketahui oleh orang yang mengetahui (punya ilmu) dan tidak diketahui oleh orang yang tidak mengetahui (tidak punya ilmu).
Di dalam hadis-hadis ini ada arahan bahwa untuk tiap penyakit ada obat yang menyembuhkannya. Ini agar hal itu menjadi pendorong untuk berusaha mencapai pengobatan yang mengantarkan kepada kesembuhan penyakit dengan izin Allah SWT. Jadi penyakit itu berasal dari Allah. Obat juga berasal dari Allah. Kesembuhan terjadi dengan izin-Nya dan bukan karena obat. Akan tetapi, Allah menjadikan di dalam obat itu khasiyat penyembuhan jika menyentuh penyakit. Ini merupakan arahan dan bukan pewajiban.
Dari Anas ra., ia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ حَيْثُ خَلَقَ الدَّاء خَلَقَ الدَّوَاء فَتَدَاوَوْا
Sungguh Allah ‘Azza wa Jalla ketika menciptakan penyakit juga menciptakan obat maka berobatlah (HR Ahmad).
Usamah bin Syuraik ra. berkata: Aku pernah berada di sisi Nabi saw. Beberapa orang arab badui dating. Mereka berkata, “Ya Rasulullah, apakah kita berobat?” Beliau bersabda:
نَعَمْ، يا عِبَادَ الله تَدَاوَوْا، فَإِنَّ الله عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يَضَع دَاء إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً
Benar. Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, sebab sungguh Allah ‘Azza wa Jalla tidak menempatkan penyakit kecuali juga menempatkan kesembuhan (obat) untuknya …. ( HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Di dalam hadis pertama, Rasul saw memerintahkan untuk berobat. Di dalam hadits ini ada jawaban kepada orang Arab untuk berobat. Beliau menyeru hamba-hamba untuk berobat. Sebab, Allah SWT tidak menempatkan penyakit kecuali juga menempatkan kesembuhan (obat) untuknya. Seruan di dalam kedua hadis tersebut datang dengan redaksi perintah. Perintah memberi faedah tuntutan dan tidak memberi faedah wajib kecuali jika merupakan perintah yang tegas. Ketegasan itu memerlukan qarinah yang menunjukkannya. Di dalam kedua hadis itu tidak ada qarinah yang menunjukkan wajib. Tiga hadis sebelumnya tidak lain hanya pemberitahuan dan arahan.
Semua itu membuat tuntutan berobat di dalam kedua hadis itu bukan wajib. Ditambah lagi dinyatakan di dalam hadis-hadis yang menunjukkan kebolehan meninggalkan (tidak) berobat, yang menafikan dari kedua hadis ini memberi faedah wajib. Imran bin Hushain ra. berkata bahwa Nabi saw. bersabda:
يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مِنْ أُمَّتِي سَبْعُونَ أَلْفًا بِغَير حِسَابٍ، قَالُوا: مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ الله ؟ قَالَ: هُمْ الَّذِينَ لَا يَسْتَرْقُونَ، وَلَا يَتَطَيَّرُونَ، وَلَا يَكْتَوُونَ، وَعَلَى ربهم يَتَوَكَّلُونَ
“Ada tujuh puluh ribu orang dari umatku masuk surga tanpa hisab.” Mereka berkata, “Siapa mereka, ya Rasulullah?” Beliau bersabda, “Mereka adalah orang yang tidak meminta di-ruqyah, tidak mengundi nasib dan tidak melakukan kay dan kepada Rabb merekalah mereka bertawakkal.” (HR Muslim).
Ibnu Abbas ra. berkata:
هَذَه الْمَرْأَة السَّوْدَاءُ أَتَتْ النَّبي صلى الله عليه وسلم فَقَالَتْ: إِني أُصرَع، وَإِنِيّ أَتَكَشَّفُ، فَادْعُ اللهَ لي، قال: إِنْ شِئْتِ صَبَرْتِ وَلَكِ الْجَنَّةُ، وَإِنْ شِئْتِ دَعَوْتُ الله أَنْ يُعَافِيَكِ الَتْ : أَصْبِرُ، فَقَالَتْ : إِنِيّ أَتَكَشَّفُ، فَادْع اللهَ أَنْ لاَ أَتَكَشَّفَ، فَدَعَا لَهَا
Wanita berkulit hitam ini datang kepada Nabi saw. dan berkata, “Aku punya sakit epilepsi dan auratku sering tersingkap (jika kambuh). Karena itu berdoalah kepada Allah untukku.” Rasul saw. bersabda, “Jika engkau suka, engkau bersabar dan untukmu surge. Jika engkau suka maka aku berdoa kepada Allah agar menyembuhkanmu.” Wanita itu berkata, “Aku memilih bersabar saja.” Lalu dia berkata, “Namun, auratku sering tersingkap. Karena itu berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap.” Lalu beliau berdoa untuk dirinya (HR al-Bukhari).
Jadi kedua hadis ini menunjukkan kebolehan tidak berobat. Di dalam hadis pertama, Rasul saw. mendeskripsikan orang-orang yang masuk surga tanpa hisab bahwa mereka tidak meminta di-ruqyah dan tidak melakukan kay, yakni tidak berobat, tetapi mereka menyerahkan perkara kepada Rabb mereka dan bertawakal kepada-Nya dalam semua perkara mereka. Ruqyah dan kay termasuk pengobatan. Rasul saw. telah mendorong berobat dengan ruqyah. Jibril juga me-ruqyah beliau. Dari jalur Ibnu Abbas ra., Rasul saw. bersabda:
الشِّفَاء فِي ثَلَاثَةٍ : فِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ، أَوْ شَرْبَةِ عَسَلٍ، أَوْ كَيَّةٍ بِنَارٍ، وَأَنهى أُمَّتِي عَنْ الْكَيِّ
Kesembuhan itu dalam tiga hal: dalam sayatan alat bekam; minum madu; atau kay dengan api. Aku melarang umatku dari kay (HR al-Bukhari).
Di dalam hadis kedua, Rasul saw. memberikan pilihan kepada wanita berkulit hitam antara bersabar atas sakit epilepsi yang ada padanya dan untuk dia surga dan antara beliau berdoa kepada Allah agar menyembuhkan dirinya dari sakit epilepsinya. Hal itu menunjukkan kebolehan meninggalkan berobat.
Dengan demikian kedua hadis ini mengalihkan perintah berobat yang ada di dalam hadis jawaban beliau untuk orang-orang Arab badui dan di dalam hadis sebelumnya, mengalihkannya dari wajib. Kerasnya dorongan Rasul saw. untuk berobat maka perintah berobat yang ada di dalam hadits-hadits tersebut untuk nadab (sunnah). (Selesai).
[Dari Soal-Jawab Amir HT Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah – 23 Syawal 1442 H/04 Juni 2021 M]
Sumber:
http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/75873.html
https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2941413719437966