Fikih

Perubahan I’rab , Tashrif dan Sanggahan Logis

Soal:

Di dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Jilid 3 topik “Ta’ârudh Mâ yukhillu bi al-Fahmi (Kontradiksi yang mengacaukan pemahaman),” ketika berbicara bahwa dalil sam’iyyah tidak memberikan faedah yakin, kecuali setelah memenuhi sepuluh syarat. Apa maksud “taghyîru al-i’râb wa at-tashrîf wa al-mu’âradhu al-‘aqliy (perubahan i’rab, tashrîf dan sanggahan logis)?

 

Jawab:

Supaya menjadi jelas realita yang ditanyakan, berikut kutipan yang dimaksud dalam kitab tersebut:

 

Kacaunya pemahaman yang terjadi dalam memahami apa yang dimaksudkan oleh pembicara terjadi dari lima kemungkinan, yaitu: al-isytirâk, an-naqlu, al-majâz, al-idhmâr dan at-takhshîsh. Jika tidak ada kemungkinan al-isytirâk dan an-naqlu maka lafal itu ditetapkan untuk satu makna. Jika tidak ada kemungkinan al-majâz dan al-idhmâr, yakni at-taqdîr (perkiraan), maka yang dimaksudkan dari lafal adalah apa yang ditetapkan untuknya. Jika tidak ada kemungkinan at-takhsîsh (pengkhususan) maka maksud dari lafal itu adalah semua yang ditetapkan untuknya. Pada kondisi itu tidak tersisa lagi kekacauan pemahaman. Dengan demikian ketika itu dipahami makna yang dimaksudkan dari dalil-dalil sam’iyyah.

Ini berkaitan untuk ghalabah azh-zhann (dugaan kuat). Hal itu cukup dalam istinbaath hukum syariah. Artinya, jika tidak ada lima kemungkinan tersebut maka tidak tersisa sesuatu yang mengacaukan zhann (dugaan) sehingga hukum syariah dapat dipahami.

Adapun tidak adanya yang mengganggu yakin, dan itu adalah apa yang harus terpenuhi dalam akidah, maka tidak cukup penafian lima kemungkinan itu saja, yakni tidak cukup ber-istidlaal dengan dalil sam’iy atas akidah, yakni untuk memberi faedah yakin, tidak cukup penafian lima kemungkinan ini saja. Namun, harus  ada sesuatu yang lain bersamanya. Dalil-dalil sam’iyyah tidak memberi faedah yakin, kecuali setelah sepuluh syarat, yaitu lima kemungkinan ini dan tidak adanya an-naskh (naskh), at-taqdîm wa at-ta‘khîr (pendahuluan dan pengakhiran), taghyîr al-i’râb (perubahan i’râb/sintaksis), at-tashrîf dan al-mu’âradh al-‘aqliy (sanggahan logis).  Jika tidak ada sepuluh ini maka tidak tersisa lagi apa yang mengganggu keyakinan sehingga dalil sam’iy ketika itu memberi faedah yakin, sehingga dijadikan dalil atas akidah, dan lebih utama lagi atas hukum syariah. Jadi dalaalah-nya ketika itu bersifat yakin. Padanya ditambahkan keberadaan tsubût-nya yang bersifat yakin.

 

Pada 27/02/2010 telah dikeluarkan jawaban atas pertanyaan yang dekat dengan pertanyaan ini. Untuk menambah faedah, berikut kutipan jawaban tersebut yang  di dalamnya ada jawaban atas pertanyaan di atas dan tambahan:

 

Sebagian ahli bahasa Arab membedakan antara al-idhmâr (penyembunyian) dan al-majâz (majaz). Mereka membatasi majaz pada tampaknya lafal, tetapi dengan makna yang bukan hakiki. Misal:

إِنِّيٓ أَرَىٰنِيٓ أَعۡصِرُ خَمۡرٗاۖ ٣٦

Sungguh aku bermimpi bahwa aku memeras anggur (QS Yusuf [12]: 36).

 

Lafal al-khamru disebutkan, tetapi yang dimaksudkan adalah al-‘inabu (anggur), dan bukan makna hakiki khamr, yaitu anggur yang sudah diperas dan difermentasi menjadi khamr. Misal lain:

يَجۡعَلُونَ أَصَٰبِعَهُمۡ فِيٓ ءَاذَانِهِم ١٩

Mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya (QS al-Baqarah [2]: 19).

 

Lafal al-ashâbi’ (jari-jemari) disebutkan, tetapi yang dimaksudkan adalah ujung jari dan bukan makna hakiki lafal al-ashâbi’ (jari-jemari) yang mencakup semua jari dan bukan hanya ujungnya. Begitulah. Majaz menurut mereka hanya lafal yang diucapkan dengan selain maknanya yang hakiki.

Adapun al-idhmâr (penyebunyian) maka itu adalah penyembunyian lafal yang memberikan makna hakiki dan menampakkan salah satu kaitannya untuk memberikan makna yang bukan hakiki. Misal:

وَاسۡأَلِ ٱلۡقَرۡيَةَ ٨٢

Tanyalah (penduduk) negeri (QS Yusuf [12]: 82).

 

Lafal yang disembunyikan adalah lafal “ahlu (penduduk)” dan itu yang memberi makna hakiki. Adapun yang disebutkan, yaitu apa yang berkaitan dengannya adalah lafal al-qaryah (negeri), dan itu yang memberi makna yang bukan hakiki. Jadi pertanyaan itu bukan kepada negeri melainkan kepada penduduknya. Begitulah. Mereka menjadikan al-idhmâr (penyembunyian) bukan majaz menurut penilaian ini. Namun, yang raajih adalah bahwa keduanya adalah satu. Sebabnya, penggunaan lafal pada yang bukan makna hakiki adalah majaz. Jadi baik untuknya diperkirakan lafal yang disembunyikan [وَاسۡألِ ٱلۡقَرۡيَةَ] (dan tanyalah [penduduk] negeri) atau tidak diperkirakan [أَعْصِرُ خَمْراً] (aku memeras anggur), [أَصَابِعَهُمْ فِي آذَانِهِمْ] (anak jari mereka di telinga mereka), maka lafal yang tampak adalah tidak digunakan pada makna sebenarnya (haqîqat al-ma’nâ). Negeri, yakni bangunan-bangunannya, tidak bisa ditanya. Yang bisa ditanya adalah penduduknya. Khamr tidak diperas. Yang diperas adalah anggur. Jari-jemari tidak bisa dimasukkan ke telinga. Yang dimasukkan adalah anak (ujung)-nya. Inilah topik tersebut.

Mengapa kami menyebutkan lima dan bukan empat, padahal kami menempatkan al-idhmâr (penyembunyian) pada bab majaz, dan kami raajih-kan bahwa keduanya (al-majâz dan al-idhmâr) adalah dari bab yang sama, hal itu karena pembahasannya adalah “apa yang mengacaukan pemahaman (mâ yukhillu bi al-fahmi)”. Jadi pembedaan dalam al-idhmâr dan al-majâz, antara penyembunyian dan tidak adanya penyembunyian, adalah lebih detil dan lebih jelas.

Adapun tentang lima hal yang wajib terpenuhi untuk memberi fedah yakin maka masalah tersebut sebagai berikut:

Selama yang dituntut dari dalil sam’iy adalah yakin, maka wajib berupa dalâlah (makna) yang qath’iy, dan tentu juga qath’iy ats-tsubuut. Hanya saja pembahasannya adalah dalam memahami apa yang dimaksudkan oleh si pembicara, dan itu berkaitan dengan dalâlah (makna). Supaya dalaalah itu qath’iy maka wajib berupa dalil sam’iy yang tidak mengandung kemungkinan lain. Jika nas itu berkemungkinan naskh maka Anda tidak mungkin mengambil dalaalah yang qath’iy darinya sebelum Anda mengkonfirmasi bahwa itu tidak di-naskh. Begitu pula jika di dalamnya ada pendahuluan (at-taqdîm) dan pengakhiran (at-ta‘khîr), atau perubahan dalam i’rab, atau at-tashrîf dan al-istiqâq, atau memiliki sanggahan logis (al-mu’âradh al-‘aqliy). Contohnya:

Pertama, Naskh, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَٰجَيۡتُمُ ٱلرَّسُولَ فَقَدِّمُواْ بَيۡنَ يَدَيۡ نَجۡوَىٰكُمۡ صَدَقَةٗۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ لَّكُمۡ وَأَطۡهَرُۚ فَإِن لَّمۡ تَجِدُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ  ١٢

Hai orang-orang beriman, jika kalian mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kalian mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian lebih baik bagi kalian dan lebih bersih. Jika kamu tidak memperoleh (yang akan disedekahkan) maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Mujadalah [58]: 12).

 

Apakah mungkin Anda mengambil darinya hukum pembicaraan itu jika Anda tidak mengkonfirmasi (menegaskan) bahwa naskh dinafikan darinya? Jawabannya jelas karena hukum ayat tersebut di-naskh.

Kedua, pendahuluan (at-taqdîm) dan pengakhiran (at-ta‘khîr). Allah SWT berfirman:

۞سَيَقُولُ ٱلسُّفَهَآءُ مِنَ ٱلنَّاسِ مَا وَلَّىٰهُمۡ عَن قِبۡلَتِهِمُ ٱلَّتِي كَانُواْ عَلَيۡهَاۚ قُل لِّلَّهِ ٱلۡمَشۡرِقُ وَٱلۡمَغۡرِبُۚ يَهۡدِي مَن يَشَآءُ إِلَىٰ صِرَٰطٖ مُّسۡتَقِيمٖ  ١٤٢

Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata: Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dulu mereka telah berkiblat padanya?” Katakanlah, “Kepunyaan Allahlah timur dan barat. Dia memberikan petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus (QS al-Baqarah [2]: 142).

 

Allah SWT juga berfirman:

قَدۡ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجۡهِكَ فِي ٱلسَّمَآءِۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبۡلَةٗ تَرۡضَىٰهَاۚ فَوَلِّ وَجۡهَكَ شَطۡرَ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِۚ ١٤٤

Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit. Karena itu sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (QS al-Baqarah [2]: 144).

 

Jelas bahwa di situ ada pendahuluan (at-taqdîm) dan pengakhiran (at-ta‘khîr). Yang pertama firman Allah SWT [فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا] (Karena itu sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai). Setelah itu Allah mengalihkan ke arah Masjidil Haram, orang-orang yang kurang akalnya berkata: [مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ] (Apakah yang memalingkan mereka [umat Islam] dari kiblatnya [Baitul Maqdis] yang dulu). Jika Anda mendengar ayat yang pertama dan tidak memahami pendahuluan dan pengakhiran maka akan sulit bagi Anda memahami makna yang ditunjukkan (madlûl) oleh ucapan tersebut. Lalu bagaimana orang-orang yang kurang akalnya mengatakan [مَا وَلَّاهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ] (Apakah yang memalingkan mereka [umat Islam] dari kiblatnya [Baitul Maqdis) yang dahulu). Setelah itu Anda mendengar ayat berikutnya [فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا] (Karena itu sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai)? Jadi selama tidak dinafikan adanya pendahuluan dan pengakhiran di dalam nash tersebut maka Anda tidak mungkin memahami makna yang dimaksudkan.

Ketiga, perubahan i’rab. Allah SWT berfirman:

وَمَا يَعۡلَمُ تَأۡوِيلَهُۥٓ إِلَّا ٱللَّهُۗ وَٱلرّٰسِخُونَ فِي ٱلۡعِلۡمِ يَقُولُونَ ءَامَنَّا بِهِۦ …٧

Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya. Mereka berkata, “Kami mengimani ayat-ayat mutasyaabihaat.” (QS Ali Imran [3]: 7).

 

Perbedaan i’rab antara keberadaan huruf al-wâwu sebagai wâwu ‘athaf atau wâwu isti`nâf membuat maknanya berbeda. Ini telah dijelaskan di dalam Kitab Asy-Syakshiyyah al-Islâmiyah Jilid tiga.

Keempat, at-tashrîf. Allah SWT berfirman:

قَالَ فَخُذۡ أَرۡبَعَةٗ مِّنَ ٱلطَّيۡرِ فَصُرۡهُنَّ إِلَيۡكَ ٢٦٠

Allah berfirman: “(Kalau demikian) Ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya oleh kamu.” (QS al-Baqarah [2]: 260).

 

Di situ kata shurhunna, maka itu antara berasal dari shârayashûru atau shâra-yashîru sehingga dibaca “fashurhunna” atau “fashirhunna”. Kedua bacaan ini mutawatir. Jika Anda tidak mengetahui bagaimana berinteraksi dengan at-tashrîf maka Anda tidak mungkin memahami ayat tersebut. Pasalnya, kata tersebut memiliki tashrîf yang berbeda. Namun, ketika Anda mengetahui at-tashrîf maka Anda dapat memahami apa yang dimaksudkan. Jadi Anda katakan: “Fashurhunna,” dengan makna dia memotongnya atau dia miringkan. “Fashirhunna,” dengan makna memotongnya sebagaimana yang dikatakan oleh al-Fara’. Karena kedua bacaan itu mutawatir dan maknanya satu, maka makna yang muhkam di antara dua qiraa’ah itu adalah al-qath’u (memotong). Jadilah makna fashurhunna yakni sembelihlah dan potong-potong menjadi banyak bagian.

Kelima, sanggahan logis (al-mu’âradhu al-‘aqliy). Allah SWT berfirman:

ذَٰلِكُمُ ٱللَّهُ رَبُّكُمۡ خَٰلِقُ كُلِّ شَيۡءٖ ٦٢

Yang demikian itu adalah Allah, Tuhanmu, Pencipta segala sesuatu (QS Ghafir [40]: 62).

 

Lafal “kulla syay`in (segala sesuatu)” merupakan lafal umum. Jika tidak dipahami bahwa ini dikhususkan dengan akal pada selain Allah SWT, maka Anda tidak dapat memahami apa yang diminta. Sebabnya, Allah SWT adalah Sang Pencipta dan bukan termasuk makhluk, yakni tidak termasuk dalam cakupan “kulla syay`in (segala sesuatu)”. Sanggahan yang mengharuskan pengkhususan (at-takhshîsh) itu adalah sanggahan logis (al-mu’âradh al-‘aqliy). Jika nas itu di dalamnya ada sanggahan logis maka Anda tidak dapat memahami makna yang ditunjukkan (madlûl) oleh nas tersebut tanpa memahami masalah ini.

Ringkasnya: Anda tidak dapat sampai pada yang diinginkan oleh si pembicara secara qath’iy, kecuali Anda menghilangkan kemungkinan naskh (an-naskhu), perubahan i’rab (taghyîru al-i’râb), pendahuluan (at-taqdîm) dan pengakhiran (at-ta‘khîr), at-tashrîf dan sanggahan logis (al-mu’âradh al-‘aqliy). []

 

[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah pada 23 Muharram 1445 H-10 Agustus 2023 M]

 

Sumber:

https://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/90319.html

https://www.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/843420577345313

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =

Back to top button