Fikih

Seputar Tabarruj dan Rinciannya

Soal 1:

Saya ingin bertanya tentang tabarruj. Bagaimana kita mendefinisikan tabarruj dan mengaplikasikan? Yang saya tahu, tabarruj berarti menampakkan kecantikan di depan laki-laki asing, yang menarik mereka untuk memandang, bahkan menatap kita. Itu juga bergantung pada kebiasaan, tradisi atau ‘urf.

Saya tinggal di Indonesia, kami berdebat tentang implementasi tabbaruj. Memang, gaya hidup Barat telah memengaruhi cara kita berpakaian dan berhias. Wanita menggunakan kosmetik seperti bedak, lipstik, eye shadow dll. Kadang-kadang itu hanya make up alami atau make up harian. Mereka bekerja, belajar di kampus, menghadiri majelis taklim, saling mengunjungi, dll dengan make up semacam ini. Kadang-kadang mereka ingin menampakkan kecantikan lebih dari biasanya dalam acara-acara tertentu seperti pada hari pernikahan, atau menghadiri acara pernikahan. Mereka tidak menerapkan make up sehari-hari, tetapi lebih menarik dengan make up yang mencolok/glam. Beberapa wanita bekerja sebagai entertainer, selebriti, penyanyi, lalu mereka berpakaian dan merias wajah dengan sangat-sangat mencolok.

Apakah kita harus meninggalkan semua kosmetik itu karena dibuat oleh gaya hidup Barat? Apakah kita tidak diizinkan menerapkan apa pun ke wajah kita. Ataukah tidak apa-apa jika kita hanya menerapkan tata rias harian/alami.

Sementara itu, sebagian wanita mengaplikasikan celak mata (eyeshadow persia) pada mata mereka karena Rasulullah saw. memerintahkan dan melakukannya. Namun, mereka hanya minoritas dan bahkan kadang juga menarik orang sekitar.

Saya berharap Anda, Syeikh Atha’ Abu ar-Rasytah, tidak keberatan menjelaskan implementasi tabarruj kepada saya (Pipit Meidawati).

 

Soal 2::

Jika seorang wanita pergi ke tempat-tempat umum dan merias wajah mereka, apakah itu termasuk dalam istilah tabarruj? Apa makna istilah feminitas dalam syariah?

 

Jawab:

Kami telah mengeluarkan Jawab-Soal mengenai topik tabarruj. Saya mengutipkan salah satu Jawab-Soal pada 9/10/2016. Jawabannya adalah sebagai berikut:

Sebagian perkara dalam topik ini dirinci di dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i pada bab “An-Nazhar ilâ al-Mar`ah (Memandang Wanita).”

Pertama: Wanita keluar di kehidupan umum wajib mengenakan pakaian syar’i: berjilbab, menutup aurat dan tidak tabarruj.

Kedua: Aurat adalah seluruh bagian tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Wanita haram menampakkan aurat mereka. Di sini tidak dinyatakan “menarik pandangan”. Artinya, baik menarik pandangan atau tidak, menampakkan aurat adalah haram.

Ketiga: Tabaruj secara bahasa adalah wanita menampakkan perhiasannya kepada pria. Dinyatakan di dalam Lisân al-‘Arab: “At-Tabarruj adalah (wanita) menampakkan perhiasan kepada orang asing. Ini tercela. Adapun kepada suami maka tidak”.

Dinyatakan di dalam Al-Qâmûs al-Muhîth: “Tabarrajat: dia (wanita) menampakkan perhiasannya kepada pria.”

Dinyatakan di dalam Mukhtâr ash-Shihâh: “At-Tabarruj adalah wanita menampakkan perhiasannya dan kecantikannya kepada pria.”

Dinyatakan pula di dalam Maqâyîs al-Lughah: “Baraja: al-bâ`u, ar-râ`u dan al-jîm adalah asli: salah satunya menonjol dan tampak.”

Dari sini at-tabarruj bermakna: wanita menampakkan kecantikannya (kepada pria asing [ajnabi], red.). Dari kata “menampakkan (izhhârun)” dan kata “menonjolkan (al-burûz wa azh-zhuhûr)” perhiasan itu menarik pandangan seolah-olah ditonjolkan kepada laki-laki. Makna syar’i dari kata tabarruj tidak berbeda dari yang demikian itu. Allah SWT berfirman:

وَلَا يَضۡرِبۡنَ بِأَرۡجُلِهِنَّ لِيُعۡلَمَ مَا يُخۡفِينَ مِن زِينَتِهِنَّۚ ٣١

Janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyi-kan (QS an-Nur [24]: 31).

 

Jadi janganlah seorang wanita menjejakkan kakinya dengan kuat di tanah saat berjalan sehingga mengeluarkan suara dari gelang kakinya agar laki-laki mengetahui bahwa wanita itu mengenakan perhiasan di pergelangan kakinya di balik pakaian. Ini berarti, tabarruj secara bahasa maupun syar’i adalah perhiasan yang menarik pandangan, bukan semata-mata perhiasan saja.

Begitulah, at-tabaruj adalah perhiasan yang menarik pandangan tanpa menyingkap aurat. Adapun aurat yang tersingkap adalah haram. Baik  menarik pandangan ataupun tidak. Jadi at-tabarruj bukan semata-mata perhiasan. Sebabnya, ada perhiasan biasa yang tidak menarik pandangan. Ini boleh bagi wanita. Ada pula perhiasan yang menarik pandangan. Ini yang disebut tabarruj. Tabarruj tentu haram.

Tabarruj terjadi pada dua perkara:

  1. Perhiasan wanita pada bagian yang boleh dilihat dari tubuhnya, yakni di kedua pergelangan tangannya, pada wajahnya, juga pada pakaiannya jika menarik pandangan.
  2. Perhiasan wanita pada bagian yang tidak boleh dilihat tanpa tersingkap aurat, yakni seperti wanita itu berhias pada pergelangan kakinya dengan mengenakan gelang kaki, atau berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang lengan, sementara lengan atau hasta itu tertutup. Jika wanita itu menampakkan gerakan kakinya atau tangannya yang membuat laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki atau lengannya, maka itu menjadi tabarruj hingga meskipun pergelangan kaki atau lengan itu tertutup.

Keempat: Perhiasan pada bagian tubuh wanita yang boleh dilihat atau pada pakaiannya, jika itu menarik pandangan, maka menjadi tabarruj. Ini haram. Makna menarik pandangan adalah perhiasan di tempat itu tidak biasa. Artinya, ketika wanita itu berjalan melewati laki-laki dengan mengenakan perhiasan ini, pandangan mereka tertarik pada aspek feminitas wanita itu. Makna tidak menarik pandangan yakni jika wanita itu berjalan melewati laki-laki maka pandangan laki-laki tidak terarah pada aspek feminitas (al-unûtsah)-nya. Perkara ini masuk dalam tahqiq manath (pembuktian fakta). Saya pikir itu tidak sulit. Maskulinitas dan feminitas masing-masing pada laki-laki dan wanita. Keduanya mudah dipahami. Perhiasan itu menarik pandangan atau tidak menarik pandangan, khususnya pada wanita, sebab bisa diketahui apakah perhiasannya itu biasa atau menarik pandangan laki-laki.

Kelima: Perhiasan pada bagian tubuh wanita yang tidak boleh dilihat, tanpa tersingkap aurat, seperti wanita berhias di pergelangan kaki dengan mengenakan gelang kaki, kemudian dia menjejakkan kaki ketika sedang berjalan agar mengeluarkan suara sehingga laki-laki mengetahui bahwa ada perhiasan di pergelangan kaki wanita itu, maka ini merupakan tabaruj. Ini haram. Misal lain, wanita berhias pada lengannya dengan mengenakan gelang, kemudian dia menggerakkan tangannya agar laki-laki tahu bahwa di situ ada perhiasan di lengan wanita itu, maka ini juga tabarruj. Ini pun haram hingga meskipun pergelangan kaki atau lengan itu tertutup.

Keenam: Rincian jawabannya sebagai berikut:

  1. Mengenai perhiasan wanita berupa cincin di jari-jari tangan, jika cincin itu biasa, tidak menarik pandangan, melainkan, misalnya, wanita mengenakan cincin yang bersinar, atau mengeluarkan suara, atau dengan ukuran yang menarik atau semacam itu, maka ini menarik pandangan. Ini merupakan Semisal ini seperti wanita mengenakan sepatu yang bersinar atau semacam itu. Lalu tentang menempatkan kalung di luar jilbab, baik menarik pandangan atau tidak, adalah tidak boleh. Sebabnya, hukum asal jilbab itu harus menutupi perhiasan internal pada auratnya. Kalung merupakan perhiasan untuk leher. Leher termasuk aurat dan wajib ditutupi dengan jilbab. Jika wanita ingin mengenakan kalung pada lehernya, hendaklah dikenakan di balik jilbab. Adapun gelang di lengan atau hasta, jika saat wanita menggerakkan lengan atau hastanya keluar suara gelang sehingga diketahui bahwa di lengan atau hastanya ada perhiasan, maka ini tabarruj. Ini tidak boleh.
  2. Jilbab adalah baju kurung yang menutupi perhiasan internal dan pakaian dalaman. Artinya, jilbab bukan tempat perhiasan. Oleh karena itu, perhiasan pada jilbab tidak boleh.
  3. Wanita memakai celak pada matanya tidaklah menarik pandangan sebab itu di dalam mata. Namun, jika wanita itu meletakkan celak pada bulu mata atau di atas kulit mata, diberi warna tertentu, maka itu menarik pandangan (termasuk tabarruj, red.).
  4. Demikian juga seandainya wanita itu membersihkan wajahnya dan menghilangkan bintik-bintik atau jerawat di wajahnya sehingga wajahnya tampak lebih cantik dari sebelumnya, tetapi meniru wajah yang normal, tidak menarik pandangan. Namun, jika dia menerapkan warna pada wajah dengan warna menonjol, maka ini menarik pandangan. Tentu saja daerah tempat wanita itu hidup memiliki peran pada aspek “menarik pandangan atau tidak” seperti hidup di kampung atau di kota. Jadi yang penting dalam topik ini, perhiasan yang tidak biasa di daerah tertentu dan menarik pandangan, ini menjadi tabarruj.

Terakhir, wanita biasanya tahu perhiasan yang digunakan untuk berhias itu menarik pandangan laki-laki atau tidak. Artinya, tidak sulit mengetahui perhiasan yang menarik pandangan atau yang tidak menarik pandangan. Wanita biasa mengetahui hal itu dengan penginderaan mereka.

Di atas semua itu, seorang Muslimah yang bertakwa akan menjauhi bukan hanya yang haram saja, tetapi juga menjauhi apa pun yang di dalamnya ada syubhat. Sebagian Sahabat Nabi saw. menjauhi berbagai perkara mubah jika dekat dengan keharaman. Rasulullah saw. bersabda:

لَا يَبْلُغُ العَبْدُ أَنْ يَكُونَ مِنَ تَّقِينَ حَتَّى يَدَعَ مَا لاَ بأسَ بِهِ حَذَراً لِمَا بِهِ البَأْسُ

Seorang hamba tidak akan mencapai derajat kaum yang bertakwa sampai dia meninggalkan apa saja yang tidak ada masalah dengannya (mubah) karena takut terhadap apa yang ada masalah dengannya (haram) (HR at-Tirmidzi).

 

WalLâh a’lam wa ahkam. [Syaikh ‘Atha’ Abu Rasyta]

 

Sumber:

http://www.hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/68952.html

https://web.facebook.com/HT.AtaabuAlrashtah/posts/2664205113825496%D8%9F__tn__=K-R

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 − 1 =

Back to top button