Hadis Pilihan

Kebolehan Kontrak Kerja

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ اللَّهُ تعالى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ.

Dari Abu Hurairah ra., dari Nabi saw. bersabda: Allah SWT berfirman,  “Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan perkara mereka pada Hari Kiamat: laki-laki yang memberi (perjanjian atau sumpah) karena-Ku lalu dia melanggar; laki-laki yang menjual orang merdeka dan dia makan harganya; dan laki-laki yang mempekerjakan seorang ajir (pekerja) dan pekerja itu telah menunaikan (pekerjaan) untuk dirinya, tetapi dia tidak memberikan upah kepada dirinya.”  (HR al-Bukhari dan al-Baghawi).

 

Hadis ini diriwayatkan dengan lafal sedikit berbeda dari Abu Hurairah ra., dari Rasul saw., yang bersabda:

قَالَ الله عَز وَجَل: ثَلَاثَةٌ أنا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ كُنْتُ خَصْمَه خَصَمْتُهُ: رَجُلٌ أَعْطىَ بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَر أَجِيراً فَاسْتَوْ فى مِنْه وَ لمْ يُوَفِّهِ أَجْرَه

Allah SWT berfirman, “Ada tiga golongan yang Aku menjadi lawan perkara mereka pada Hari Kiamat dan siapa yang aku lawan perkaranya maka Aku memperkarakan dia (yaitu): laki-laki yang memberi (perjanjian atau sumpah) karena-Ku lalu dia melanggar; laki-laki yang menjual orang merdeka dan dia memakan harganya; dan laki-laki yang mempekerjakan seorang ajir (pekerja) dan pekerja itu telah menunaikan (pekerjaan) untuk dirinya, tetapi dia tidak memenuhi upahnya.”  (HR Ahmad, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan Abu Ya’la).

 

Kedua riwayat ini dinyatakan dengan redaksi berita, tetapi maknanya adalah larangan karena berita itu dikaitkan dengan celaan atau konteksnya berupa celaan. Larangan itu disertai qarinah jazim, yaitu diperkarakan oleh Rasul saw. pada Hari Kiamat kelak. Hal itu menunjukkan bahwa larangan itu bersifat tegas. Oleh karena itu apa yang diberitakan dalam riwayat ini hukumnya adalah haram.

Yang diharamkan dalam riwayat di atas ada tiga: Pertama, melanggar perjanjian atau sumpah karena Allah. Kedua, menjual orang merdeka dan memanfaatkan/memakan harganya. Ketiga, tidak memberikan upah kepada pekerja yang sudah menunaikan pekerjaan yang diakadkan.

Masalah yang ketiga dalam hadis ini juga diperkuat maknanya oleh riwayat lainnya. Rasul saw. bersabda:

أَعْطوُا الْأَجِيرَ أَجْرَهُ، قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُه

Berilah pekerja upahnya sebelum kering keringatnya (HR Ibnu Majah, al-Baihaqi, ath-Thabarani, Ibnu Zanjawayh, al-Qudha’iy, al-Hakim at-Tirmidzi, dan Tamam bin Muhammad).

 

Hadis ini diriwayatkan dari banyak jalur yang tidak kosong dari perawi dha’if atau layin. Namun, riwayat-riwayat itu dapat dinilai saling menjadi syahid dan tabi’. Dengan demikian makna hadis ini dapat diterima sebagai hujjah. Hukum yang dinyatakan di dalam hadis ini adalah menyegerakan pemberian upah kepada pekerja.

Masih ada hadis-hadis lain yang berbicara tentang pemberian upah atas pekerja dan ijarah secara umum.

Kedua hadis di atas, secara dalâlah at-tadhammun, juga mengandung dalalah hukum lain yang tak terpisahkan dari hukum yang ditunjukkan itu, yaitu hukum kebolehan ijârah al-ajîr (kontrak kerja). Upah dan kewajiban pemberian upah kepada pekerja yang sudah menunaikan pekerjaannya hal itu tak lain muncul dari adanya kontrak kerja. Dengan demikian, keharaman tidak memberikan upah kepada pekerja itu dan perintah memberikan upah kepada pekerja yang sudah menunaikan pekerjaannya, juga mengisyaratkan dan menunjukkan bahwa kontrak kerja itu boleh.

Kebolehan kontrak kerja itu juga diisyaratkan di dalam firman Allah SWT:

أَهُمۡ يَقۡسِمُونَ رَحۡمَتَ رَبِّكَۚ نَحۡنُ قَسَمۡنَا بَيۡنَهُم مَّعِيشَتَهُمۡ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۚ وَرَفَعۡنَا بَعۡضَهُمۡ فَوۡقَ بَعۡضٖ دَرَجَٰتٖ لِّيَتَّخِذَ بَعۡضُهُم بَعۡضٗا سُخۡرِيّٗاۗ ٣٢

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain (QS az-Zukhruf [43]: 32).

 

Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan, “Firman Allah “liyattakhidza ba’dhuhum ba’dhan sukhriyan” maknanya agar sebagian mereka menggunakan sebagian yang lain dalam berbagai pekerjaan karena yang ini memerlukan yang itu dan yang itu memerlukan yang ini. Ini dikatakan oleh as-Sudi dan lainnya.”

Secara lebih gamblang dinyatakan dalam firman Allah SWT:

فَإِنۡ أَرۡضَعۡنَ لَكُمۡ فَ‍َٔاتُوهُنَّ ٦

Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) kalian untuk kalian maka berikanlah kepada mereka upahnya  (QS ath-Thalaq [65]: 6).

 

Ayat ini secara gamblang menyatakan kebolehan kontrak kerja berupa menyusui. Sebab, perintah memberikan upah kepada istri yang telah dicerai ketika dia menyusui anak untuk suaminya, baik anak dengan dia atau dengan istri yang lain, hal itu menunjukkan kebolehan kontrak kerja menyusui.

Meski ayat ini secara tekstual menyatakan “menyusui”, kebolehan kontrak kerja (ijârah al-ajîr) itu tidak terbatas pada menyusui saja. Penyebutan menyusui itu hanya sesuai konteks pembicaraan, namun tidak menunjukkan batasan. Apalagi kedua hadis di atas tidak menyebut pekerjaan atau manfaat yang menjadi obyeknya. Hal itu mengisyaratkan bahwa kontrak kerja itu dapat berlaku secara umum atas pekerjaan atau manfaat tentu selama pekerjaan atau manfaat itu halal.

Hadis dan ayat di atas juga menunjukkan bahwa pekerja itu menunaikan perkejaan atau manfaat dan karenanya dia berhak mendapat upah. Kesepakatan timbal balik pekerja dengan majikannya itu merupakan akad yang mana pekerja memberikan manfaat dan majikan memebrikan upah. Dari situ dapat dirumuskan pengertian kontrak kerja, yaitu akad atas manfaat dengan mendapat imbalan (upah).

Sesuai ayat dan hadis-hadis di atas, kontrak kerja itu adalah boleh. Kebolehan itu adalah selama manfaat atau pekerjaannya halal yakni tidak haram atau tidak dilarang.

WalLâh a’lam wa ahkam.  [Yoyok Rudianto]

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + nine =

Check Also
Close
Back to top button