Pengelolaan Tanah Pertanian
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، أَوْ لِيَمْنَحْهَا أَخَاهُ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُمْسِكْ أَرْضَهُ
Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah ia tanami, atau ia pinjamkan kepada saudaranya. Jika dia tidak mau, biarlah dia pegang (pertahankan) tanahnya itu. (HR al-Bukhari no. 2340, 2341 dan 2632, Muslim no. 1536 dan 1544, Ahmad no. 14813, Ibnu Majah no. 2452, Ibnu Hibban no. 5189 dan al-Baihaqi no. 11711).
Hadis ini diriwayatkan dari jalur Jabir bin Abdullah ra. oleh Imam al-Bukhari hadis no. 2340 dan 2632; Imam Muslim no. 1536; Imam Ibnu Majah no. 2451; dan Imam Ahmad no. 14813. Hadis dengan redaksi ini juga diriwayatkan dari jalur Abu Hurairah ra. oleh Imam al-Bukhari no. 2341, Imam Muslim no. 1544; dan Imam Ibnu Majah no. 2452.
Dalam riwayat Imam al-Bukhari hadis no. 2340, Jabir bin Abdullah ra. berkata, “Mereka menanami tanahnya dengan sepertiga, seperempat dan separuh.” Lalu Rasulullah saw. bersabda dengan matan hadis di atas.
Dalam riwayat al-Bukhari no. 2642 dan Ibnu Majah no. 2451, Jabir bin Abdullah ra. berkata: Laki-laki dari kami memiliki kelebihan tanah. Lalu mereka berkata, “Kami sewakan (tanah) dengan sepertiga, seperempat dan separuh.” Lalu Rasul saw. bersabda dengan matan hadis di atas.
Dalam redaksi lainnya riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah ra., Rasul saw. bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَنْ يَزْرَعَهَا وَعَجَزَ عَنْهَا، فَلْيَمْنَحْهَا أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، وَلَا يُؤَاجِرْهَا إيَّاهُ
Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah dia tanami. Jika dia tidak mampu menanami tanahnya hendaklah dia pinjamkan kepada saudara Muslim lainnya. Jangan dia menyewakan tanahnya kepada saudaranya itu.
Dalam riwayat Imam Muslim lainnya juga dari Jabir bin Abdullah ra. kata “liyamnahhâ” diganti dengan lafal “liyuzri’hâ (hendaknya dia mengijinkan saudaranya untuk menanami tanahnya”. Dalam riwayat lainnya dinyatakan, “liyuhritshâ (hendaklah dia mengizinkan saudaranya untuk menanami tanahnya”.
Imam Abu Dawud di dalam Sunan Abî Dâwud dalam hadis no. 3395 dan an-Nasai di dalam Sunan al-Kubrâ hadis no. 4610 meriwayatkan hadis dari jalur Rafi’ bin Khadij yang berkata: Kami melakukan mukhâbarah (muzâra’ah) pada masa Rasulullah saw. Lalu dia menyebutkan bahwa sebagian pamannya mendatangi dia dan berkata, “Rasulullah saw melarang kita dari perkara yang dulu bermanfaat untuk kita, tetapi ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya lebih bermanfaat untuk kami.” Rafi’ berkata, “Apa itu.” Ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ كَانَتْ لَهُ أَرْضٌ فَلْيَزْرَعْهَا، أَوْ فَلْيُزْرِعْهَا أَخَاهُ، وَلَا يُكَارِيْهَا بِثُلُثٍ وَلَا بِرُبُعٍ وَلَا بِطَعَامٍ مُسَمَّى
Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah dia tanami atau dia pinjamkan kepada saudaranya. Jangan dia sewakan tanahnya dengan sepertiga. Jangan pula dengan seperempat. Jangan pula dengan sewa dengan makanan sejumlah tertentu.
Masih ada redaksi lainnya yang sedikit berbeda, tetapi maknanya sama.
Menurut Imam an-Nawawi di dalam Syarh Shahîh Muslim, kata “liyamnahha akhâhu” maknanya adalah liyaj’alahu manîhat[an] ayyu ‘âriyatan (hendaklah dia jadikan manîhatan, yakni dipinjamkan).
Dalam riwayat Jabir bin Abdullah ra. dan Rafi’ bin Khadij jelas bahwa sabda Rasul saw. tersebut dilatarbelakangi oleh praktik al-mukhâbarah, yakni al-muzâra’ah. Ini adalah praktik paroan lahan pertanian, yakni orang menyerahkan lahannya kepada orang lain agar dia tanami dengan pembagian hasil adakalanya separuh, sepertiga atau seperempat. Lalu Rasul melarang praktik itu.
Di dalam hadis di atas, Rasul saw. memberikan tuntutan dan arahan bagaimana pengelolaan (tasharruf) atas tanah pertanian.
Pertama: Siapa saja yang memiliki tanah hendaklah dia tanami, dengan benih dan bahan-bahan berasal dari dirinya. Ini juga termasuk mempekerjakan orang untuk menanami dan merawat tanaman itu, tentu dengan upah yang jelas melalui akad ijaarah.
Kedua: Jika tidak dia ditanami sendiri hendaklah dia dipinjamkan kepada orang lain. Artinya, ia mengizinkan orang lain untuk menanami tanahnya dan seluruh hasilnya untuk orang itu. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Abu Hatim dan Imam an-Nawawi, kata liyamnahhâ akhâhu maknanya adalah menjadikan tanahnya sebagai manîhat[an], yakni ‘âriyah (pinjaman atau dipinjamkan). Artinya, dia mengizinkan orang lain untuk memanfaatkan tanah itu untuk pertanian. Maknanya adalah manfaat tanah itu diberikan kepada orang lain itu. Adapun fisik tanah atau tanahnya sendiri tidak diberikan atau dihibahkan melainkan tetap menjadi millik pemiliknya itu.
Ketiga: Lafal falyumsikhâ (biarlah dia pertahankan). Dalam riwayat an-Nasai di dalam Sunan al-Kubrâ hadis no. 4585 dari jalur Rafi’ bin Khadij digunakan lafal “liyadzarhâ (hendaklah dia tinggalkan”. Lafal falyumsikha ini, meski dengan redaksi perintah, ia bukanlah bermakna perintah secara hakiki, tetapi bermakna teguran. Maknanya, biarlah dia tetap pertahankan, tidak ditanami. Jika berlangsung seperti itu selama tiga tahun berturut-turut, maka sesuai riwayat Umar bin al-Khaththab ra., dia bisa kehilangan kepemilikan atas tanah itu. Negara dapat mengambil tanahnya dan menyerahkan tanah itu kepada orang yang mampu menanaminya. Makna ini diisyaratkan dengan lafal liyadzarhâ, yakni hendaknya dia tinggalkan supaya dapat ditanami oleh orang lain yang mampu menanaminya.
Keempat: Di dalam hadis di atas Rasul melarang penyewaan lahan. Sabda beliau “wa lâ yu`âjirhâ”, yakni jangan dia sewakan. Dalam riwayat lainnya oleh Imam Muslim dan an-Nasai menggunakan lafal “wa lâ yukrihâ (jangan dia sewakan”.
Dalam riwayat Imam Muslim lainnya menggunakan lafal “wa lâ tabî’ûhâ (jangan kalian jual)”. Salim bin Hayan berkata: Aku berkata kepada Said bin Mina` (perawi hadis dari Jabir), “Apakah sabda beliau lâ tabî’ûhâ ya’nî al-kirâ` (Jangan kalian jual, yakni disewakan)? Sa’id berkata, ‘Benar.’”
Larangan menyewakan lahan pertanian ini, sebagaimana dalam riwayat Rafi’, baik dengan sewa berupa bagian dari hasilnya baik separu, sepertiga, seperempat atau lainnya; atau berupa makanan dalam jumlah tertentu. Tentu saja mencakup larangan sewa tanah berupa harta dengan jumlah tertentu. Lafal lâ tabî’ûhâ mengisyaratkan larangan menyewakan tanah dengan sewa berupa uang. Jadi hadis ini melarang praktik paroan lahan pertanian dan larangan menjual tanah secara tahunan sekian tahun.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]