Hiwar

Khilafah Bukan Ajaran Terlarang

Pengantar Redaksi:

Banyak pihak terus melakukan framing negatif terhadap ajaran Islam, yakni khilafah, dan HTI, sebagai pengusung utamanya.  Pertanyaannya: Benarkah khilafah ajaran terlarang di negeri ini? Berdasarkan UU yang berlaku, apakah pendakwah khilafah bisa dikriminalkan? Bagimana pula dengan HTI? Apakah benar HTI dapat disamakan dengan PKI, menjadi organisasi terlarang di negeri ini?  Itulah di antara pertanyaan Redaksi kepada Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. dari LBH Pelita Umat. Berikut hasil wawancaranya.

 

Muncul laporan ke Kepolisian terhadap Ustadz Ismail Yusanto karena masih menyandang Jubir HTI. Adakah putusan Pengadilan yang menyatakan HTI di larang?

Tidak ada satu pun keputusan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum yang menyatakan HTI sebagai Ormas terlarang.  Berbeda kasus dengan HTI, contoh faktual organisasi yang dibubarkan, dinyatakan terlarang dan paham yang diemban juga dinyatakan sebagai paham terlarang adalah Partai Komunis Indonesia (PKI). PKI terbukti telah memberontak kepada negara. TAP MPRS NO. XXV/1966 tegas menyebutkan tiga hal. Pertama, pernyataan pembubaran PKI. Kedua, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang. Ketiga, pernyataan pelarangan paham atau ideologi yang diemban PKI yakni marxisme/leninisme, ateisme, komunisme.

HTI tidak pernah melakukan kudeta dan pemberontakan. HTI murni berdakwah dengan pendekatan pemikiran. Tanpa kekerasan dan tanpa fisik. Metode dakwah HTI adalah sebagaimana dicontohkan oleh Nabi saw. Semua materi dakwah yang disampaikan murni ajaran Islam. Tidak ada satu pun yang menyimpang dari Islam. Tidak ada satu pun jiwa yang meninggal karena menjadi korban dakwah HTI atau fasilitas publik yang rusak akibat dakwah HTI. Berbeda dengan PKI yang terbukti membunuh para pahlawan revolusi dan terbukti melakukan kudeta.

 

Jadi putusan pengadilan tentang HTI terkait apa, Pak?

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi organisasi dakwah Islam, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bunyi amar Putusan Hakim Agung dalam putusan kasasi  memiliki arti bahwa putusan hakim Pengadilan Tinggi dikuatkan oleh Hakim Agung. Artinya, yang ditolak ialah permohonan kasasi.

Dalam putusan PT TUN, Majelis Hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT.

Artinya, hanya membenarkan pencabutan status pencabutan BHP HTI. Tidak ada amar putusan yang menyatakan membubarkan HTI atau menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada pula amar putusan yang menetapkan ajaran Islam, yaitu khilafah, sebagai ajaran atau paham yang dilarang.

 

Sesuai Prosedur?

Jika banding ditolak di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan Kasasi ditolak di Mahkamah Agung (MA RI). Artinya, pencabutan status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur. Namun, perlu dipahami bahwa yang dimaksud “sesuai prosedur” yaitu berdasarkan Perppu 2/2017 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Massa. Perppu 2/2017 tampak mewujudkan Pemerintah yang diktator konstitusional, karena telah mencabut kewenangan pengadilan dalam pencabutan badan hukum ormas dan tidak memberikan ruang kepada ormas yang dituduh untuk melakukan pembelaan.

Di dalam hukum administrasi negara, keputusuan (bechsiking) bersifat konkrit. Artinya, objek putusan harus definitif, konkrit dan tidak abstrak. Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017 menyatakan bahwa objek putusannya adalah mencabut status pengesahan pendirian badan hukum (BH).

 

Dalam aduan ke Kepolisian disampaikan bahwa dakwah Ustadz Ismail Yusanto dianggap merugikan masyarakat Indonesia. Apakah ini layak dijadikan dasar?

Laporan ini sangat tidak jelas. Apa yang dipersoalkan? Jika terkait dakwah menyampaikan ajaran Islam kepada masyarakat, jelas dakwah telah dijamin dan dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan. Jika  disebut merugikan maka ini termasuk delik materil. Delik materil itu adalah ada dampak/akibat buruk dari tindakan.  Aktivitas atau tindakan apa? Sepengetahuan saya, beliau tidak mengkorupsi uang negara, tidak pernah melakukan tindakan kekerasan, dsb.

 

Secara tersirat Pengadu mempermasalahkan ajaran Khilafah yang didakwahkan oleh Ustadz Ismail Yusanto. Bagaimanakah kedudukan khilafah dalam kacamata hukum?

Khilafah adalah ajaran Islam. Bukan ajaran terlarang. Islam adalah salah satu agama resmi yang diakui negara. Konstitusi pun memberikan jaminan umat Islam untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya  berdasarkan Pasal 28E, Pasal 281 ayat (1), Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Khilafah sebagai ajaran Islam tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam. Hal ini dijamin Konstitusi.

 

Apakah khilafah bisa dimasukkan dalam kategori “paham-paham lain” yang membahayakan Pancasila sebagaimana tafsir rezim?

Dalam pandangan hukum, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai paham atau ideologi. Pasalnya, khilafah adalah bagian dari ajaran Islam. Sangat berbahaya menuduh ajaran Islam sebagai paham terlarang. Melarang ajaran Islam akan sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Konstitusi. Namun, hal itu sangat memungkinkan terjadi jika telah terjadi perselingkuhan antara hukum dan politik.

Sangat berbahaya jika terdapat kepentingan politik, tetapi menggunakan instrumen hukum. Artinya, hukum dapat dijadikan alat “pukul” kepada pihak manapun yang dianggap menghalangi kepentingan pribadi dan kelompok.

 

Bagaimana pandangan hukum bagi orang/ormas yang  mempermasalahkan bahkan mengkriminalisasi khilafah. Apakah ini termasuk dalam kategori menista agama?

Siapapun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah, dapat dikategorikan tindak pidana penodaan agama.  Jika ada yang menyatakan, “Khilafah adalah paham terlarang serta menyebarkan kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA,” pernyataan ini dapat dinilai sebagai bentuk permusuhan atau kebencian terhadap ajaran agama Islam. Ia dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran Pasal 156a KUHP bahwa harus diingat unsur utama untuk dapat dipidananya Pasal 156a KUHP adalah unsur sengaja jahat untuk memusuhi, membenci dan/atau menodai ajaran agama (malign blasphemies). Kemudian dikampanyekan, dibuat narasi dan/atau dibuat opini seolah-olah sesuatu kejahatan atau keburukan di hadapan dan/atau ditujukan kepada masyarakat baik melalui media dan/atau secara langsung.

 

Jika tidak ada keputusan yang menegaskan HTI sebagai ormas terlarang, apa hak HTI dalam berdakwah?

Demi hukum, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia tetap memiliki hak untuk menyampaikan dakwah atau gagasan atau pemikiran dan berkelompok atau berserikat. Hak asasi bawaan sejak lahir atau fitrah tidak dapat dicabut oleh siapapun, termasuk oleh negara, kecuali setelah ada persidangan di pengadilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara; setelah dilakukan pemeriksaan secara adil dan sesuai asas due proces of law.

Hak asasi bawaan sejak lahir atau fitrah akan tetap ada dan dilakukan oleh setiap manusia meskipun tidak ada negara. Sejak ada, negara hanya berfungsi menjaga dan memberikan perlindungan agar hak asasi tersebut tidak ada yang mengambil.

Berserikat itu hak asasi manusia yang ada sejak lahir. Artinya, hak tersebut tetap ada meskipun tidak ada negara. Oleh karena itu berserikat tidak perlu dan tidak wajib izin. Tugas negara hanya mencatat. Izin itu diperlukan dari sesuatu yang dinyatakan dilarang, dengan adanya izin menjadi boleh. Berserikat, berkumpul merupakan hak konstitusional yang tidak bisa dibubarkan atau dicabut haknya oleh siapapun kecuali oleh putusan hakim Pengadilan Negeri, bukan Pengadilan Administratif (PTUN).

Proses pendaftaran di Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham adalah proses administratif untuk mendapatkan pengakuan badan hukum (BH). Jadi berdasarkan Undang-Undang setiap SK Kemenkumham terkait pengesahan hanya mengesahkan status badan hukum dan bukan mengesahkan organisasinya karena berserikat adalah hak konstitusional yang tidak perlu izin kepada siapapun. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (1),  (2) dan ayat (3) ) UU No. 17 Tahun 2013.

 

Setelah status BHP HTI dicabut, apakah aktivitas dari Ustadz Muhammad Ismail Yusanto sebagai aktifis dakwah bisa dipersoalkan berdasarkan UU Ormas?

Sangat tidak bisa. Berdasarkan UU Ormas, tidak ada norma atau frasa yang melarang dan/atau sanksi apapun kepada seseorang yang menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi yang sudah dicabut dan/atau dibubarkan. Dalam Pasal 82A Jo. Pasal 59 terdapat frasa “ormas”. Frasa ormas yang dimaksud adalah organisasi masyarakat yang masih hidup dan/atau aktif. Karena peraturan perundang-undangan mengatur subjek hukum yang masih hidup dan/atau aktif. Adapun organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia telah dicabut dan/atau dibubarkan sehingga tidak menjadi subjek hukum. Namun, keberadaannya tetap diperbolehkan, tetapi bukan sebagai subjek hukum.

 

Apakah ada larangan menggunakan nama aktifis HTI, setelah status BHP HTI dicabut?

Jika ada yang mencantumkan sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi dakwah HTI, hal itu tetap diperbolehkan berdasarkan hukum. Ini tidak dapat dimaknai bahwa organisasi masih aktif sebagai subjek hukum, melainkan ada bukan sebagai subjek hukum. Pasalnya,  secara faktual dan/atau senyatanya organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia tidak pernah sekalipun menyelenggarakan kegiatan atas nama organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia. Perlu diketahui, dicabut dan/atau dibubarkan, tidak dapat dimaknai sebagai “bubar/hilang/hancur” karena pencabutan tersebut hanya pada status administratif saja, yaitu status/labeling/sertifikat/kartu sebagai Badan Hukum Perkumpulan (BHP).

 

Apakah kriminalisasi yang diterima HTI selama ini berkisar pada ranah hukum atau ranah politik atau kedua-duanya?

Saya berpendapat, organisasi dakwah Hizbut Tahrir Indonesia menjadi korban politik dari pemegang kekuasaan dan kewenangan yang menggunakan instrumen hukum. Jika sudah terjadi demikian, sebetulnya dapat dinilai sebagai negara kekuasaan, bukan negara hukum. Negara kekuasaan adalah hukum dijadikan alat legitimasi/pembenaran untuk memukul siapapun yang dirasa mengganggu kepentingan rezim. Jika tidak ada instrumen hukum yang mendukung atau melegitimasi tindakan tersebut maka terlebih dulu diciptakan peraturan perundang-undangan yang menguntungkan mereka. Dalam hal ini, sebagai contoh, adalah Perppu Ormas.

 

Bagaimana pandangan hukum mendakwahkan syariah dan khilafah?

Jangan takut menyampaikan dakwah syariah dan khilafah. Demi hukum, pelakunya tidak bisa ditangkap dan ditahan. Pasalnya, tidak ada produk peraturan perundang-undangan yang melarang dan memberikan sanksi. Khilafah sebagai ajaran Islam tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya. Berbeda dengan paham komunisme, marxisme/leninisme dan ateisme, yang merupakan ajaran PKI. Paham ini telah dilarang melalui TAP MPRS NO. XXV/1966. Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam. Hal ini dijamin oleh Konstitusi.

 

Apakah ada sanksi hukum bagi pihak yang menyamakan HTI dan PKI?

Siapa saja yang menyamakan atau menyatakan atau membuat narasi dan/atau mengkampanyekan “HTI sama dengan PKI” secara sengaja kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media, dapat dipidana dengan pidana yaitu: (1) Menyampaikan berita bohong, Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 tahun 1946; (2) Ujaran kebencian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE; (3) Fitnah, Pasal 310 dan 311 KUHP.

WalLahu a’lam. []

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + 13 =

Back to top button