Kilas Dunia

Lampaui Rekomendasi IMF, Ini Risikonya

Indikator kerentanan utang Pemerintah 2020, yang telah melampaui batas yang direkomendasikan Dana Moneter Internasional (IMF) dan International Debt Relief (IDR), dinilai berisiko mengguncang kondisi fiskal negeri ini.

“Kondisi fiskal Indonesia semakin berisiko terjadi guncangan dan menyebabkan ongkos pengelolaan keuangan negara semakin mahal serta mengurangi manfaat APBN terhadap perbaikan kesejahteraan publik,” tutur Peneliti Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak kepada Mediaumat.id, Jumat (10/12/2021).

Menurut Ishak, buktinya sangat jelas. “Anggaran pembayaran bunga utang pada 2022, yang bernilai Rp 406 triliun,  dua kali lebih besar dari subsidi yang mencapai Rp 206 triliun dan tiga kali lebih besar untuk bansos yang mencapai Rp 146 triliun,” ungkapnya.

Ishak mengatakan, semua anggaran pada tahun depan turun dibandingkan tahun ini kecuali pembayaran bunga. “Ini jelas sekali. Utang sangat merugikan negara dan rakyat negara ini. Sekali lagi, bunga utang itu larinya ke bank-bank, investor asing, lembaga-lembaga internasional, yang jumlahnya segelintir,” ujarnya.

Kendati sudah diperingatkan BPK, kata Ishak, Pemerintah sepertinya tidak menggubris. “Pemerintah tidak peduli sebab beban pembayaran utang itu tidak ditanggung oleh mereka yang masa jabatannya singkat, tetapi ditanggung oleh rakyat,” bebernya.

“Selain itu, pendapatan para pejabat tidak terpengaruh akibat kenaikanan pembayaran utang tersebut. Jadi mereka enjoy saja ketika menarik utang baru,” imbuhnya.

Ishak justru melihat, yang paling fundamental, Pemerintah telah tunduk pada sistem kapitalisme, sistem ekonomi yang diterapkan di negara ini. Sistem tersebut melegalkan adanya utang riba selama bunga bisa dibayar.

Padahal, menurut Ishak, sudah terbukti penerapan sistem itu telah merugikan negara dan rakyat. Sistem tersebut merupakan sistem yang batil yang bertentangan dengan Islam.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × one =

Back to top button