Nisa

Keterlibatan Perempuan Dalam Politik Islam

Perbincangan tentang suara perempuan kembali bergulir, seiring bergulirnya waktu mendekati tahun politik 2024.  Topik yang selalu hangat untuk dibahas, tetapi tidak kunjung ada solusi dalam sistem demokrasi kapitalis, yaitu tentang keterwakilan perempuan atau representasi perempuan  dalam bidang politik. Beberapa kalangan, apalagi pengusung kesetaran gender, selalu mempermasalahankan hal ini.  Kali ini yang disorot berkaitan dengan kebijakan publik yang sering tidak berpihak kepada rakyat, terutama perempuan.

Berdasarkan pandangan ini, para aktivis perempuan  menjadikan isu sentral perjuangan politik perempuan terfokus pada tiga hal, yakni seputar masalah kepemimpinan perempuan dalam kekuasaan,  tuntutan kuota perempuan di  parlemen, dan tuntutan independensi hak suara perempuan dalam pemilu. Tiga isu tersebut dianggap sangat strategis. Dalam logika mereka, besarnya akses ke dalam lingkaran kekuasaan dan legislasi inilah yang akan menjadi jalan bagi munculnya perubahan stuktur masyarakat ke arah yang lebih equal dan egaliter. Dengan itu aspirasi perempuan dipastikan akan senantiasa mewarnai setiap kebijakan publik yang diterapkan. Dengan itu pula persoalan krusial yang dihadapi perempuan  akan secara otomatis terselesaikan.

Perempuan  memang memiliki peran dalam menyelamatkan masyarakat  dari kehancuran dan keterpurukan.  Hanya saja, apakah benar ketika saat ini banyak kebijakan tidak pro rakyat,  permasalahan perempuan tidak terselesaikan,  semata karena  perempuan tidak diikutsertakan dalam pengambilan keputusan?

Faktanya, negeri ini pernah dipimpin oleh seorang perempuan. Aakah kebijakannya pro rakyat  dan permasalahan perempuan terselesaikan?  Faktanya tidaklah demikian.  Ini artinya, akar masalahnya bukan pada aspek ini, tetapi lebih pada sistem  apa yang diterapkan.

 

Perempuan Wajib Berpolitik

Islam memandang perempuan sebagai bagian dari masyarakat  secara keseluruhan. Perempuan memiliki kewajiban yang sama dengan laki-laki untuk terlibat dalam politik. Mereka juga sama-sama wajib mewujudkan kesadaran politik pada diri mereka dan masyarakat secara umum.  Hanya saja, politik dalam konsep Islam tidak dibatasi pada masalah kekuasaan dan legislasi semata, melainkan meliputi pemeliharaan seluruh urusan umat di dalam negeri maupun luar negeri, baik menyangkut aspek negara maupun umat.

Negara bertindak secara langsung mengatur dan memelihara urusan  umat. Umat bertindak sebagai pengawas dan pengoreksi pelaksanaan pengaturan oleh negara. Ketika kaum Muslim berupaya memfungsikan segenap potensi insaniahnya untuk menyelesaikan permasalahan umat, pada dasarnya dia sudah melakukan aktivitas politik.

Kewajiban berpolitik didasarkan antara lain pada firman Allah SWT:

وَلۡتَكُن مِّنكُمۡ أُمَّةٞ يَدۡعُونَ إِلَى ٱلۡخَيۡرِ وَيَأۡمُرُونَ بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَوۡنَ عَنِ ٱلۡمُنكَرِۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡمُفۡلِحُونَ  ١٠٤

Hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyerukan kebaikan (Islam) serta melakukan amar makruf nahi mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung (QS Ali Imran [3]: 104).

 

Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Hudzayfah ra. juga bersabda: “Siapa saja yang tidak memperhatikan kepentingan kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka. Siapa saja yang tidak berada pada waktu pagi dan petang selaku pemberi nasihat bagi Allah dan Rasulnya, bagi Kitab-Nya, bagi pemimpinnya dan bagi umumnya kaum Muslim, berarti ia bukanlah termasuk di antara mereka.” (HR  ath-Thabarani).

Kedua nas ini menjelaskan bahwa Allah dan Rasul-Nya memerintah kaum Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, untuk memperhatikan atau memikirkan urusan umatnya, termasuk memperjuangkan agar upaya pemeliharaan urusan umat terlaksana. Dengan demikian politik merupakan bagian yang inhern  dari ajaran Islam. Di sisi lain, kata man dan ummah menunjukkan bahwa perintah tersebut berlaku umum bagi laki-laki maupun perempuan. Lalu bagaimana Islam mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam politik?

 

Tuntunan Islam

Sejak Rasulullah saw. diutus menyebarluas-kan risalah Islam, para Muslimah generasi awal telah terlibat secara aktif dalam pergerakan dakwah bersama kaum Muslim lainnya untuk melakukan transformasi sosial, mengubah masyarakat jahiliah menjadi masyarakat Islam,  hingga terwujud masyarakat Islam di Madinah.  Pada masa Khulafaur Rasyidin dan para khalifah sesudahnya, peran Muslimah dalam kancah kehidupan—termasuk dalam politik—juga demikian besar, baik dalam aktivitas amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa, bahkan dalam aktivitas jihad.

Istimewanya, pada saat yang sama, mereka pun mampu melaksanakan peran utamanya sebagai umm[un] wa rabbatul bayt (ibu dan pengelola rumah suaminya), berhasil mencetak generasi terbaik—generasi mujahid dan mujtahid—yang mampu membangun peradaban Islam yang tinggi dan cemerlang.  Mereka adalah generasi  yang lahir dari ibu-ibu yang paham Islam,  yang mengajarkan Islam kaaffah kepada anak-anaknya, sekaligus memahamkan kepada mereka Islam sebagai mabda’ (ideologi) yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Tak aneh jika umat Islam pada rentang tersebut tampil sebagai khayru ummah (umat terbaik).

Ada Khadijah binti Khuwalid ra. Ia senantiasa mendampingi dan mengobarkan semangat perjuangan Rasulullah saw. Ada Summayah binti Khubath, seorang syahidah pertama.  Ada Asma binti Abu Bakar. Ia yang memuluskan jalan bagi Rasulullah dan ayahnya berhijrah ke Madinah. Ada Asma binti Yazid, orator ulung yang menjadi wakil para perempuan dalam majelis syura. Ada Khaulah binti Malik bin Tsa’labah yang tidak segan-segan mengoreksi Amirul Mukminin Umar bin Khaththab. Mereka adalah di antara kaum perempuan yang mempunyai posisi strategis dalam peran politik.

Tampak jelas, demikian sempurnanya Islam mengatur tentang keterlibatan perempuan dalam politik.  Islam sangat menjaga kemuliaan dan ketinggian martabat perempuan. Oleh karena itu syariah Islam telah memberikan batasan dengan jelas tentang aktivitas politik perempuan sebagai berikut:

 

  1. Kewajiban membina anak-anaknya dan kaum perempuan.

Seorang perempuan memiliki tanggung jawab utama sebagai umm[un] wa Rabbah al-bait (ibu dan pengelola rumah suaminya).  Peran ibu merupakan peran politik yang sangat strategis.  Jika ia melaksanakan perannya ini dengan baik, akan lahir generasi berkualitas prima yang akan menjadi para pejuang Islam.

Ia pun memiliki tanggung jawab untuk membina Muslimah lainnya sebagai pemenuhan peran publiknya. Membina Muslimah merupakan salah satu aktivitas dakwah.

 

  1. Wajib melakukan amar makruf nahi mungkar.

Aktivitas ini merupakan kewajiban bagi laki-laki maupun perempuan. Nas-nas yang berkaitan dengan masalah ini bersifat umum, berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan.  Dalilnya telah sangat tegas  (Lihat: QS Ali Imran [3]:  104; QS at-Taubah [9]: 71).

 

  1. Kewajiban menasihati dan mengoreksi penguasa.

Jika penguasa menetapkan suatu aturan yang melanggar hukum syariah atau ada kebutuhan rakyat yang luput dari penguasa, maka wajib bagi setiap Muslim—termasuk Muslimah—untuk menasihati penguasa agar ia dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Pernah terjadi pada masa kepemimpinan Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., seorang perempuan, Khaulah binti Hakim bin Tsa’labah, memprotes kebijakan Khalifah Umar yang menetapkan jumlah mahar tertentu bagi perempuan karena tingginya mahar yang diminta kaum perempuan pada waktu itu.  Kemudian Khalifah Umar menyadari kekeliruannya dan segera mencabut keputusannya. Ia berkata, “Perempuan ini benar dan Umar salah.”

 

  1. Hak dan kewajiban baiat.

Dalam Islam, sahnya pengangkatan seorang khalifah itu adalah dengan baiat.  Islam memberikan hak dan kewajiban untuk melakukan baiat khalifah kepada perempuan sebagaimana kepada laki-laki.  Ummu Athiyah berkata,  “Kami berbaiat kepada Rasulullah saw. Lalu beliau membacakan kepada kami agar jangan menyekutukan Allah dengan apapun dan melarang kami untuk niyaahah (meratapi mayat)…” (HR al-Bukhari).

 

  1. Hak memilih dan dipilih menjadi anggota Majelis Umat.

Majelis Umat adalah struktur Negara Khilafah yang merupakan wakil rakyat. Majelis ini bertugas memberikan nasihat dan pendapat kepada Khalifah. Majelis ini juga bertugas mengoreksi dan menasihati penguasa jika cara pemenuhan yang ditetapkan oleh Khalifah bertentangan dengan syariah.  Ibnu Hisyam dari Kaab bin Malik  menyebutkan bahwa setelah 73  laki-laki dan 2  perempuan (Nasibah binti Kaab dan Asma binti Amr bin Adi) melakukan Baiat Aqabah 2, Rasul saw. Bersabda, “Datangkanlah 12 wakil dari kalian yang pada mereka ada tanggung jawab atas kabilahnya masing-masing.” (HR Ahmad).

 

  1. Kewajiban menjadi anggota partai politik.

Keberadaan partai politik merupakan pemenuhan kewajiban dari Allah SWT (Lihat: QS Ali Imran [3]: 104).  Partai politik ada untuk menjaga agar semua hukum-hukum Allah tetap diterapkan secara keseluruhan oleh manusia dalam kehidupannya sepanjang masa.  Keberadaannya wajib bagi kaum Muslim, baik di dunia ini diterapkan sistem Islam atau tidak.  Hanya saja perbedaannya adalah jika ada sistem Islam, kewajiban untuk beraktivitas di dalamnya adalah fardhu kifayah.

 

  1. Haram perempuan menduduki posisi kekuasaan.

Yang dimaksud  wilayah kekuasaan/pemerintahan adalah wilayah pengaturan urusan umat yang dilakukan secara langsung dan menyeluruh, misalnya menjadi penguasa atau kepala Negara.  Penguasa dipandang sebagai orang yang bertanggungjawab penuh secara langsung  mengurusi urusan umat.  Dalam sistem Islam, jabatan penguasa mencakup khalifah (kepala Negara), mu’awwin tafwiidh (pembantu khalifah dalam urusan pemerintahan), wali (kepala wilayah) dan amil (kepala daerah).  Rasulullah saw telah bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abi Bakrah ra.:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمْ امْرَأَةً

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan (kekuasaan)-nya kepada seorang perempuan (HR al-Bukhari).

 

Hadis ini turun berkaitan dengan peristiwa diangkatnya seorang perempuan di Persia, Buran binti Kisra, menggantikan ayahnya sebagai raja.  Ketika berita ini sampai kepada Rasulullah, beliau menyampaikan hadis ini.   Hadis ini, sekalipun bentuknya ikhbaar (berita), tetap mengandung makna larangan, yakni larangan untuk memberikan kekuasaan kepada perempuan. Di dalamnya ada bentuk kalimat tuntutan (shighat ath-thalab), juga adanya “dzamm” (celaan) berupa “lan yufliha” (tidak akan pernah beruntung) sebagai qariinah bahwa larangan tersebut larangan yang tegas (an-nahyu al-jaazim) atau  pasti. Dengan demikian haram bagi wanita menjabat sebagai hukkam (penguasa).

WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [Najmah Saiidah]

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seven + sixteen =

Back to top button