Narasi Radikalisme dan Politik Identitas
Isu radikalisme dan politik identitas jelang Pemilu 2024 terus digoreng. Isu ini pada umumnya dikaitkan dengan Islam atau kaum Muslim sebagai upaya untuk membangun persepsi negatif tentang agama dan umat ini. Bahkan mereka yang melemparkan isu radikalisme itu juga sadar bahwa realita radikalisme itu, kalaupun ada, bukanlah ancaman seperti yang disuarakan.
Bahkan sebelumnya muncul pemetaan masjid dikaitkan dengan isu radikalisme, juga tuduhan terhadap ratusan pondok pesantren terkait terorisme. Lagi-lagi semua itu menampakkan wajah islamofobia dan menimbulkan dugaan adanya framing negatif dan tidak adil terhadap umat Islam.
Serangan islamofobia bukan hanya menyangkut serangan terhadap ajaran Islam. Ia juga merupakan serangan pada bidang ekonomi, politik, pendidikan dan budaya, serta militer. Bahkan ia membuat disintegrasi dan separatisme di sebuah negara NKRI yang dihuni mayoritas kaum Muslim.
Sebagai contoh kejadian di Wamena dituduh akibat berkembangnya gerakan radikal (Islam) di sana. Padahal nyata yang menginginkan disintegrasi dari Indonesia adalah gerakan OPM (Organisasi Papua Merdeka). Bahkan gerakan tersebut tidak tersentuh sama sekali.
Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang memiliki anggaran untuk program deradikalisasi sebesar Rp 169 miliar ini dinilai masih belum dapat memberangus para teroris dari berbagai kelompok di Indonesia.
Di sisi lain, perekonomian hancur, seks bebas di kalangan remaja marak, gelombang LGBT yang menyerbu, dll karena sistem ekonomi-sosial yang diterapkan adalah sistem kapitalisme liberal. Di bidang politik, yang dibangun adalah politik dagang sapi, yang melahirkan politikus opportunis dan pragmatis. Oleh karena itu, cengkeraman kapitalisme membuat rakyat menderita, mati, dan terhina di tengah kekayaan alam yang melimpah. Para penguasa berkolaborasi dengan para kapitalis mengamademen UUD ’45 satu-persatu demi kepentingan mereka.
Kampanye deradikalisasi cukup berbahaya untuk umat Islam. Potensi penyimpangan terhadap tafsir nash-nash syariat sangat dimungkinkan terjadi. Contohnya adalah upaya tahriif (penyimpangan) pada makna jihad, tasaamuh (toleransi), syura’ dan demokrasi, hijrah, thaaghuut, Muslim dan kafir, ummat[an] washat[an], klaim kebenaran, doktrin konspirasi (QS al-Baqarah [2]: 217), serta upaya mengkriminalisasi dan monsterisasi terminologi Daulah Islam dan khilafah. [Hilmy Abu Fabian ; (Geopolitical Institute)]