Bagaimana Menyikapi Fatwa?
Soal:
Bagaimana kedudukan fatwa yang “mengharamkan yang wajib” atau “menghalalkan yang haram”? Apakah fatwa tersebut mempunyai nilai, khususnya dalam konteks hukum syariah? Apakah diakui sebagai hukum syariah, atau tidak?
Jawab:
Pertama-tama, kaum Muslim harus paham, bahwa hukum syariah adalah seruan Pembuat syariah, sebagaimana yang didefinisikan oleh para ulama:
اَلْحُكْمُ الشَّرْعِيُّ هُوَ خِطَابُ الشَّارِعِ اَلْمُتَعَلِّقُ بِأَفْعَالِ الْعِبَادِ، إِمَّا بِالإِقْتِضَاءِ، أَوِ التَّخْيِيْرِ، أَوِ الْوَضْعِ
Hukum syariah adalah seruan Pembuat syariah yang terkait dengan perbuatan manusia, baik yang terkait dengan tuntutan (melakukan atau meninggalkan perbuatan), pilihan atau wadh’i.
Karena hukum syariah adalah seruan Pembuat syariah maka hukum syariah harus bersumber dan digali dari dalil syariah. Karena itu dalil syariah disebut oleh para ulama sebagai hujjah yang membuktikan bahwa hukum tertentu merupakan hukum syariah. Dengan demikian, tanpa adanya dalil syariah yang menjadi sumber dari hukum tertentu, hukum tersebut tidak bisa disebut hukum syariah.
Dalil syariah itu sendiri ada empat yaitu: al-Quran, as-Sunnah, Ijmak Sahabat dan Qiyas. Ini yang disepakati. Adapun yang lain seperti Mashâlih Mursalah, Istihsân, Ijtihad Sahabat, dan lain-lain adalah apa yang diklaim sebagai dalil, tetapi sesungguhnya tidak layak disebut daill. Pasalnya, keberadaannya tidak bisa dibuktikan dengan dalil qath’i, atau wahyu. Adapun empat dalil yang telah disepakati, semuanya bisa dibuktikan dengan dalil qath’i, atau wahyu.
Mengenai dalil syariah yang telah disepakati pun masih bisa dipilah menjadi dua, ada yang sumbernya qath’i, dan ada yang zhanni.
Mengenai al-Quran, tidak ada perselisihan, tentang sumbernya, yaitu dari Allah. Karena itu dari aspek sumber (tsubût), al-Quran statusnya qath’i meski maknanya bisa qath’i dan bisa zhanni.
Adapun as-Sunnah, dari aspek tsubût, statusnya ada yang qath’i, seperti Hadis Mutawatir, dan ada yang zhanni, seperti Hadis Ahad. Maknanya juga demikian, bisa qath’i dan bisa zhanni. Begitu juga dengan Ijmak Sahabat dan Qiyas.
Inilah yang disebut dalil syariah.
Adapun yang lain, selain empat dalil di atas, sebagian ulama menyebut dengan istilah Syubhat ad-Dalîl, merujuk pada sumber dari dalil-dalil yang masih diperselisihkan itu. Istilah Syubhat ad-Dalîl bisa juga merujuk pada isi (redaksi) dalil ketika ada redaksi yang lebih dominan maknanya (ghâlib) justru tidak diambil, malah mengambil yang maknanya lemah (maghlûb).1
Kembali pada pertanyaan di atas, bagaimana status fatwa yang “mengharamkan yang wajib” atau “menghalalkan yang haram”? Fatwa seperti ini ada beberapa kemungkinan. Pertama: Jika fatwa tersebut didasarkan pada dalil syariah berarti ada kemungkinan dua atau lebih dalil syariah yang bertabrakan (ta’ârudh) sehingga kesimpulan hukumnya bisa berbeda, bahkan kontradiksi. Dalam konteks seperti ini, harus diteliti, benarkah karena dua dalil tersebut sama-sama qath’i, sama-sama umum dan satu sama lain bertentangan (ta’ârudh)? Jika iya, kemungkinannya hanya satu, yaitu salah satu pasti di-naskh (mansûkh). Contoh firman Allah SWT:
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS al-Baqarah [2]: 275).
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ ٱللَّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
Wahai orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan tinggalkan semua sisa-sisa riba jika kalian beriman (QS al-Baqarah [2]: 278).
Dua nas di atas jelas bertentangan dengan nas berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَأۡكُلُواْ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضۡعَٰفٗا مُّضَٰعَفَةٗۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ
Wahai orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda. Bertakwalah kalian kepada Allah. Semoga kalian beruntung (QS Ali Imran [3]: 130).
QS Ali ‘Imran ayat 130 ini masih membolehkan riba jika tidak banyak. Yang diharamkan adalah yang berlipat ganda. Padahal nas sebelumnya—QS al-Baqarah (2) ayat 275 dan 278—mengharamkan riba secara umum, baik yang banyak maupun sedikit. Karena itu kedua nas ini jelas berbenturan. Karena sama-sama qath’i dan umum, maka QS Ali Imran (3) ayat 130 ini dihapus (mansûkh) dan tidak berlaku lagi. Dengan begitu QS Ali Imran (3) ayat 130 ini tidak bisa digunakan sebagai dalil, yang membolehkan riba. Jika ada fatwa yang dibangun dengan dalil seperti ini jelas tidak mempunyai nilai sedikit pun. Dengan kata lain, fatwa tersebut tidak dianggap sebagai hukum syariah. Ini kemungkinan pertama.
Jika dalil yang bertabrakan itu tidak sama-sama umum, ada kemungkinan yang satu umum, dan yang satu lagi khusus, sehingga bisa dikompromikan, dan tidak bertentangan. Misalnya, firman Allah SWT:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَوۡفُواْ بِٱلۡعُقُودِۚ
Wahai orang yang beriman, tunaikanlah akad-akad kalian (QS al-Maidah [5]: 1).
Ayat ini dipertentangkan dengan dalil-dalil yang mewajibkan adanya Khilafah dan Khalifah. Padahal dalil-dalil tersebut tidak saling bertentangan. Justru sebaliknya. Pengangkatan Khalifah dilakukan dengan baiat. Baiat itu sendiri bagian dari akad sukarela (‘aqd murâdhah) yang dilakukan rakyat kepada Khalifah. Begitu juga sebaliknya. Karena itu, ketika QS al-Maidah (5) ayat 1 ini digunakan dalam konteks memenuhi akad, yang hukumnya wajib, maka memenuhi akad baiat kepada Khalifah jelas wajib. Lalu di mana pertentangannya?
Nah, pertentangannya terjadi ketika konteks akad dalam QS al-Maidah (5) ayat 1 digunakan untuk menjustifikasi “akad-akad” yang menyalahi hukum syariah, seperti kesepakatan untuk terikat dengan Sekularisme, Liberalisme, bahkan hukum warisan penjajah yang jelas bertentangan dengan Islam. Padahal konteks QS al-Maidah (5) ayat 1 jelas tidak bisa ayat digunakan untuk ini. Namun, keumuman “akad-akad” tersebut diperkosa untuk memenuhi “birahi” mereka. Di sinilah kesalahannya.
Kesalahan kedua, nas yang sama dibenturkan dengan kewajiban untuk menegakkan Khilafah dan mengangkat Khalifah.
Karena itu, dari aspek dalil, sebenarnya tidak ada benturan. Yang ada adalah memperkosa dalil untuk memenuhi “birahi” mereka. Karena itu fatwa seperti ini tidak mempunyai nilai sedikit pun dalam Islam.
Kemungkinan ketiga, tidak berbenturan, tetapi dalil-dalil syariah tersebut dikalahkan oleh kaidah yang diklaim sebagai kaidah syariah, seperti:
دَرْءُ الْمَفَاسِد مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Mencegah kerusakan lebih didahulukan ketimbang mengupayakan kemaslahatan.
Kaidah ini digunakan untuk membatasi (taqyîd) atau men-takhshîsh, atau tepatnya mengalahkan dalil-dalil yang menyatakan kewajiban menegakkan Khilafah dan mengangkat Khalifah. Karena itu, menurut pengakuan mereka, mereka tidak menolak Khilafah, tetapi Khilafah saat ini tidak relevan. Apalagi upaya menegakkan Khilafah bisa menimbulkan kerusakan, dan seterusnya. Itu berbagai dalih yang mereka gunakan. Lebih mengerikan lagi, apa yang jelas-jelas wajib berubah jadi haram, dengan menggunakan kaidah ini.
Sebagaimana dalam Soal-Jawab sebelumnya, kaidah ini bukan dalil syariah. Dengan demikian kaidah ini tidak bisa digunakan untuk membatasi (taqyîd) atau men-takhshîsh dalil-dalil syariah yang ada. Karena itu kesimpulan hukum yang dibangun dengan menggunakan kaidah ini tidak bisa dianggap sebagai hukum syariah sehingga tidak mempunyai nilai sedikit pun dalam konteks syariah.
Selain itu, dengan kaidah ini, bisa ditarik kesimpulan sebaliknya, bahwa dengan alasan maslahat, sistem yang tidak islami, yang seharusnya haram diterapkan, akhirnya boleh, dengan alasan mencegah kerusakan, dan mewujudkan kemaslahatan. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah melanggengkan hukum dan sistem kufur yang bertentangan dengan Islam.
Kemungkinan lain adalah klaim ijtihad baru. Pertanyaannya, bolehkah ada ijtihad baru yang menyalahi dalil syariah? Jawabannya jelas tidak boleh.
Para ulama sepakat, ijtihad tidak boleh dilakukan ketika ada dalil. Misalnya, dalil tentang kewajiban menegakkan Khilafah dan mengangkat Khalifah jelas ada. Mulai dari al-Quran, as-Sunnah hingga Ijmak Sahabat, baik dengan dalâlah manthûq maupun mafhûm. Secara qath’i, sistem ini telah berdiri dan bertahan hingga 14 abad sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Islam, bagaimana mungkin dianggap tidak ada? Karena itu justru kalau ada klaim ijtihad, yang menyatakan menegakkan Khilafah dan mengangkat Khalifah tidak wajib, maka ijtihad seperti ini wajib ditolak, dan tidak mempunyai kedudukan sama sekali dalam hukum Islam.
Dalam kaidah ushul juga telah dinyatakan:
لاَ إِجْتِهَادَ عِنْدَ وُرُوْدِ النَّصِّ
Tidak boleh ada ijtihad ketika ada nas yang menyatakannya.
Dengan demikian, dari berbagai aspek, fatwa seperti ini tidak mempunyai kedudukan dalam hukum Islam karena tidak mempunyai pijakan dan sumber dalil syariah. Kalaupun tampak menggunakan dalil syariah, dalil tersebut digunakan tidak sesuai dengan konteksnya. Tepatnya, dalil tersebut diperkosa untuk memenuhi “birahinya” demi melanggengkan sistem kufur. Inilah yang diingatkan oleh Nabi saw.:
أَخْوَفُ مَا أَخَافَ عَلَى أُمَّتِي كُلُّ مُنَافِقٍ عَلِيمُ اللِّسَانِ
Yang paling aku takutkan akan menimpa umatku adalah setiap orang munafik yang lisannya pandai berdalih (HR Ahmad).
Semoga Allah SWT menyelamatkan umat Nabi Muhammad saw. dari orang-orang seperti ini. WalLâhu a’lam. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Syubhat ad-Dalîl dalam konteks makna, ketika ada makna yang lebih kuat [ghalib] tidak diambil, justru mengambil makna yang lebih lemah [maghlub]. Contoh, penggunaan konotasi hadis Muzara’ah. Hadis ini digunakan oleh Imam Syafii sehingga Muzara’ah boleh. Padahal konotasi ini lemah dibandingkan dengan konotasi Musaqat. Ini didukung riwayat Aisyah yang menyatakan, bahwa istri-istri Nabi saw. mendapatkan buah-buahan dari hasil panen Tanah Khaibar. Artinya, Tanah Khaibar ditanami pohon, bukan biji-bijian, seperti gandum, dan lain-lain. Kalau pun ada, tanaman tersebut seperti tumpang sari. Bukan tanaman utama. Karena itu konotasi yang kuat [ghalib] adalah kebolehan Musaqat, bukan Muzara’ah. Bagi yang menggunakan hadis tersebut sebagai dalil kebolehan Musaqat, maka statusnya menggunakan Dalil, bukan Syubhat ad-Dalil. Berbeda dengan Imam Syafii, atau Mazhab Syafii, yang menggunakan konotasi Muzara’ah, maka penggunaan konotasi seperti ini masuk dalam kategori menggunakan konotasi yang lemah [maghlub]. Karena itu, bisa disebut menggunakan Syubhat ad-Dalîl, bukan Dalil.