Bolehkah Mengambil Tanah Rakyat Untuk PSN?
Soal:
Bagaimana hukum mengambil tanah rakyat dengan paksa untuk kepentingan umum, seperti proyek strategis nasional (PSN), atau yang lain?
Jawab:
Tanah, dalam bahasa Arab, disebut al-Ardh, jamaknya al-Aradhi, merupakan harta kekayaan (mâl). Hukum asal tanah adalah milik Allah. Setiap makhluk dibolehkan untuk memanfaatkan tanah. Hanya saja, hukum asal kepemilikan bukan untuk dijadikan koleksi, dikonsumsi, tetapi untuk dimanfaatkan.
Al-‘Allamah Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji kemudian memilah kategori tanah berdasarkan manfaatnya menjadi dua:
- Tanah yang terkait dengan kemaslahatan umum, seperti Tanah Manasik di Arafah, Mina, Muzdalifah, dan sebagainya. Termasuk jalan raya, jalan umum, jalan tol, area masjid, pasar, dan lain-lain.
- Tanah yang tidak terkait dengan kemaslahatan umum. Tanah ini bisa dimiliki oleh individu dengan alasan yang dibenarkan oleh syariah.1
Selain kategori di atas, ada kategori lain yang disebutkan oleh al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, dalam kitabnya, Al-Amwaal fii Dawlah al-Khilaafah, yaitu tanah milik negara, yakni tanah yang pengelolaannya diserahkan kepada pandangan dan ijtihad Khalifah. Tanah negara meliputi:
- Gurun, gunung, pantai, lembah, tanah-tanah mati yang tidak dimiliki individu.
- Rawa-rawa.
- Tanah, bangunan, dan gedung yang berdiri di atas wilayah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim.
- Tanah, istana, bangunan instansi negara yang ditaklukkan oleh kaum Muslim.2
Pemanfaatan tanah milik umum jelas untuk kepentingan umum. Negara berkewajiban untuk mengatur pemanfaatannya demi kemaslahatan umum. Pengaturan ini diperlukan karena tanah tersebut dimanfaatkan banyak orang secara bersamaan. Ini seperti pengaturan lalulintas di jalan raya, trafict light, dan sebagainya. Semuanya ini bagian dari pengaturan yang harus dilakukan oleh negara. Jika tidak, pasti akan menimbulkan masalah.
Nabi saw. bersabda:
لا يَحِلُّ لِثَلاَثةِ نَفَرٍ يَكُوْنُوْنَ بِأَرْضِ فَلاَةٍ إ لاَّ أَمَّرُوْا عَلَيْهِمْ أَحَدَهُم
Tidaklah halal bagi tiga orang yang berada di sebidang tanah, kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka menjadi pemimpinnya (HR Ahmad). 3
Nabi saw. juga bersabda:
إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فِي سَفَرٍ فَأَمِّرُوْا عَلَيْكُمْ أَحَدَكُمْ
Jika ada tiga orang bepergian (bersama) maka angkatlah salah seorang di antara kalian menjadi pemimpin atas kalian (HR ath-Thabarani). 4
Berdasarkan hadis-hadis di atas bisa ditarik kesimpulan, jika dalam urusan yang mubah, yaitu bepergian bersama saja, tiga orang harus ada yang diangkat satu orang untuk memimpin, apalagi dalam urusan lain. Frasa “fii safar[in] di dalam hadis tersebut jelas menunjukkan adanya “umuur musytarakah” (urusan bersama) meski urusan tersebut mubah, yaitu bepergian. Karena itu dalam urusan bersama, termasuk dalam masalah yang dibutuhkan semua orang, seperti jalan raya, dan sebagainya, harus ada yang mengatur. Di sinilah, mengapa negara dengan pemerintahannya wajib hadir agar tidak terjadi persoalan akibat tidak ada yang mengatur.
Inilah ketentuan yang terkait dengan tanah milik umum, yang dibutuhkan oleh publik. Mengenai tanah milik negara, negaralah yang diberi kewenangan oleh syariah sebagai pengelolanya, dengan cara yang dibenarkan oleh syariah. Dalam konteks ini, tugas negara adalah mengelola tanah-tanah tersebut untuk menambah pendapatan negara, manfaatnya untuk umum, agar manfaatnya tidak hilang dan pemasukannya untuk Baitul Mal terhenti.
Negara bisa mengeksploitasi tanah-tanah tersebut dengan beberapa cara:
- Dijual atau disewakan, misalnya, untuk membangun kios dan bangunan pasar, perumahan, dan lain-lain, jika letaknya di dalam kota. Jika letaknya di luar maka bisa digunakan untuk menjadi kandang ternak, baik sapi, kambing dan lain-lain. Jika letaknya di pantai, sungai atau yang lain, bisa dimanfaatkan, misalnya untuk mendirikan pabrik atau sentra-sentra perekonomian, dan lain-lain. Jika tanah-tanah tersebut merupakan tanah pertanian, maka hanya boleh dijual kepada individu, tidak boleh disewakan.
- Dikelola dengan Musaqaat, khususnya untuk tanah perkebunan, yang ditanami pepohonan, yang berbuah, baik semuanya maupun sebagian besarnya. Misalnya, dengan bagi hasil untuk pengelolanya dengan seperempat, sepertiga, atau setengah dari panen buahnya. Sebagaimana yang dilakukan Rasulullah terhadap penduduk Khaibar, Fadak dan Wadi Qura.
- Terkait tanah pertanian yang dimiliki negara, negara bisa mengontrak jasa para petani untuk bercocok tanam di atas tanah tersebut.
- Tanah-tanah rawa bisa dibuat bendungan, irigasi, pengeringan dan sebagainya, sehingga tanah-tanah tersebut layak ditanami, baik tanaman maupun pepohonan.
- Memberikan tanah milik negara kepada individu, baik yang berasal dari tanah ‘Usyur maupun tanah Kharaj.
- Pemberian izin untuk menghidupkan tanah-tanah mati milik negara kepada individu.5
Adapun tanah-tanah milik individu maka para fuqaha’ sepakat, bahwa tanah-tanah yang bukan tanah mati, di luar tanah-tanah milik umum dan negara, adalah milik individu. Tanah-tanah tersebut dimiliki dengan kepemilikan yang sah, menurut syariat. Pemiliknya yang sah boleh menjual tanah miliknya atau melakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh syariah.6 Ia pun boleh menyewakan tanahnya yang bukan tanah pertanian. Adapun tanah pertanian, maka tidak boleh disewakan, atau dikerjasamakan dengan Muzaara’ah. Adapun untuk tanah perkebunan, yang ditanami pepohonan yang berbuah, maka boleh di-Musaaqat-kan, dengan bagi hasil dari panen buahnya.
Tanah-tanah milik individu tersebut haram diambil alih oleh negara atau siapapun tanpa seizin pemiliknya, atau tanpa kerelaannya. Nabi saw. bersabda:
لا يَحِلُّ لامْرِئ أَنْ يَأْخُذَ عَصَا أَخِيْه بِغَير طَيِّبِ نَفْس مِنْه
Tidak halal bagi seseorang untuk mengambil tongkat saudaranya tanpa kerelaan hatinya (HR Ahmad, al-Bazzar, Ibn Hibban dan al-Hakim). 7
Al-‘Allamah Nuruddin ‘Itr, dalam I’laam al-Anaam Syarh Buluugh al-Maraam min Ahaadits al-Ahkaam, menjelaskan: “Hadis ini menjelaskan keharaman harta orang Islam, kecuali dengan kerelaan hatinya, atau ketulusan hatinya, tanpa ada sedikit pun ketidakrelaan. Meski yang diambil itu sedikit, atau tidak berharga, seperti tongkat. Hadis ini secara spesifik menyebut tongkat, karena merupakan sesuatu yang tidak berharga. Artinya, Nabi mengajarkan kepada kita, bahwa yang lebih berharga dari itu tentu lebih haram lagi.”
Penggunaan frasa “an ya’khudza” (mengambil) berlaku untuk semua keadaan, yang di dalamnya mengandung ketidakrelaan hati. Ini telah dinyatakan dengan tegas oleh hadis dari Saib bin Yazid, dari ayahnya, bahwa Nabi bersabda: 8
لَا يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لَاعِبًا وَلَا جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
Hendaknya tak seorang pun di antara kalian mengambil barang saudaranya, baik dengan gurauan maupun serius. Siapa saja yang telah mengambil tongkat saudaranya, dia harus mengembalikannya (HR Abu Dawud).
Ibn Ruslan memberikan komentar, “Jika terhadap tongkat yang kecil, yang digunakan untuk memandu hewan ternak, dan itu tidak ada nilainya, dan membuat seseorang gelisah, ketika kehilangan, itu saja tidak boleh, lalu bagaimana dengan barang yang lebih berharga dari tongkat tersebut?” 9
Karena itu merampas tanah milik pribadi, untuk alasan apapun, tetap tidak dibenarkan; kecuali dengan kerelaan hati pemiliknya. Kerelaan hati tersebut bisa didapatkan dengan dibeli, ditukar guling, atau dengan cara lain yang dibenarkan oleh syariah. Cara-cara kekerasan, teror dan intimidasi jelas diharamkan. Keharamannya pun berlipat. Pertama, merampas hak individu. Kedua, meneror pemiliknya. Bahkan, lebih haram lagi, menggunakan hukum yang zalim untuk memenjarakan pemiliknya.
WalLaahu a’lam bi ash-shawaab. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
1 Prof. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ah Ji, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Dar an-Nafa’is, Beirut, Cet. I, 1421 H/2000 M, Juz I, hal. 142-143.
2 Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al-Malayin, Beirut, Cet. II, 1408 H/1988 M, hal. 92-95.
3 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad bin Hanbal, Juz II, hal. 176.
4 Lihat, al-Imam al-Hafidz al-Haitsami, Majma’ az-Zawaid wa Manba’ al-Fawaid, Dar al-Minhaj, KSA, Cet. I, 1436 H/2015 M, Juz XII, hal. 241. Al-Haitsami memberi komentar, “Rijalnya adalah rijal Sahih.”
5 Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al-Malayin, Beirut, Cet. II, 1408 H/1988 M, hal. 96-99.
6 Al-‘Allamah Syaikh ‘Abdul Qadim Zallum, al-Amwal fi Daulati al-Khilafah, Dar al-‘Ilm li al-Malayin, Beirut, Cet. II, 1408 H/1988 M, hal. 96-99.
7 Lihat, Ahmad bin Hanbal, Musnad, Juz V/425 dan Juz IV/221; al-Hakim, al-Mustadrah ‘ala as-Shahihain, Juz III/638.
8 Lihat, al-‘Allamah Nuruddin ‘Itr, I’lam al-Anam Syarah Bulugh al-Maram Min Ahadits al-Ahkam, Dar al-Minhaj al-Qawim, Damaskus, Cet. I, 1440 H/2019 H, Juz III, hal. 97;
9 Lihat, Ibn Ruslan, Syarah Sunan Abi Dawud li Ibn Ruslan, Dar al-Falah, Fayyum, Mesir, Cet. I, 1437 H/2016 H, Juz XIX, hal. 162-163;