Takrifat

Dalâlah At-Tanbîh Wa Al-îmâ

Dalam istilah ushul fikih, dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘ merupakan bagian dari dalâlah al-iltizâm. Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan bahwa makna (dalâlah)-nya dimaksudkan oleh yang berbicara, merupakan kelaziman madlul lafal yang terucap, dan tidak menentukan kebenaran orang yang berbicara atau kebenaran apa yang dilafalkan. Keberadaannya dipahami pada posisi cakupannya atas lafal secara prononsiasi pertama-tama.

Al-Hafizh Tsana’alLah az-Zahidi di dalam Talkhîsh al-Ushûl menyebutkan, dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘ adalah kalam (ucapan) yang menunjukkan ‘illat hukum secara informatif (tanbîh[an]) sebagaimana penunjukan makna secara sharih (jelas).

Ibnu an-Najar di dalam Mukhtashar at-Tahrîr Syarhu al-Kawkabu al-Munîr menyatakan, bagian ketiga (dari dalâlah al-iltizâm) adalah dalâlah at-tanbîh, yaitu “Jika suatu lafal bergantung pada sesuatu yang di-taqdir dan dikaitkan dengan hukum yang seandainya tidak untuk penetapan ‘illat, yakni untuk penetapan ‘illat hukum tersebut, niscaya pengaitan itu jauh dari kefasihan ucapan Asy-Syâri’ karena kalam Asy-Syâri’ itu sudi dari sesuatu yang tidak ada faedahnya.

Al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Juz 3 menjelaskan, dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ` tidak lain terjadi dalam apa yang menunjukkan peng-‘illat-an (al-‘illiyah). Peng-‘illat-an itu menjadi kelaziman dari madlul lafal secara kebahasaan, bukan lafal itu menunjukkan dengan asal bahasanya (wadh’u) pada peng-’illat-an itu. Artinya, lafal itu tidak menunjukkan—dengan asal bahasanya—pada peng-’illat-an. Sebabnya, jika lafal itu secara asal bahasanya menunjukkan peng-’illat-an (penetapan sebab hukum) maka berarti nas tersebut menunjukkan ‘illat itu secara manthuq-nya, yakni secara sharâhah, dan bukan secara dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ`. Penunjukkan ‘illat itu termasuk dalam dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ` ketika madlul lafal secara bahasa, sesuai asal penetapan (wadh’u)-nya, mengharuskan makna lainnya sebagai ‘illat yang tidak ditunjukkan oleh lafal itu secara manthuq. Jadi penunjukkan atas makna lain sebagai ‘illat itu menjadi kelaziman madlul lafal itu, menurut asal bahasa.

Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm dan Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyah Juz 3 menyebut dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ` ini ada lima macam. Perkara ini lebih jauh dijelaskan dalam pembahasan ‘illat qiyâs, yakni ‘illat dalâlah.

Kelima macam itu:

 

  1. Penyusunan hukum berdasarkan sifat menggunakan fâ‘ at-ta’qîb wa at-tasbîb (huruf fa’ yang menunjukkan akibat atau sebab).

Hanya saja, terkait status sifat tersebut sebagai ‘illat syar’iy untuk qiyas, menurut Asy-Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl, dalam pembahasan ‘illat dalâlah, harus memenuhi tiga syarat: Pertama, peng-’illat-an menggunakan huruf fâ` at-ta’qîb itu menjadi kelaziman madlul lafal. Pasalnya, huruf ` secara bahasa, selain menyatakan akibat, kadang berarti al-wâwu (dan) dalam menyatakan jamak mutlak, dan kadang berarti tsumma (kemudian) ketika dipahami adanya ta’khîr (penundaan) disertai tenggang waktu.

Kedua, peng-’illat-an itu harus bersifat mutharad[an], yakni bisa diberlakukan pada perkara lainnya atau perkara cabang, dan tidak bersifat qâshir[an] (hanya berlaku pada perkara yang disebutkan). Jika bersifat qâshir[an] maka sifat itu status syar’iy-nya merupakan as-sabab, bukan ‘illat syar’iy. Hanya saja, secara dalâlah tetap termasuk dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ`. Contohnya firman Allah SWT:

وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا ٣٨

Pencuri laki-laki dan perempuan, potonglah tangan keduanya (TQS al-Maidah [5]: 38).

ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِي فَٱجۡلِدُواْ كُلَّ وَٰحِدٖ مِّنۡهُمَا مِاْئَةَ جَلۡدَةٖۖ ٢

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera (QS an-Nur [24]: 2).

 

Atau riwayat:

وَزَنىَ مَاعِزٌ فَرَجَمَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Maiz berzina. Lalu Rasulullah saw. merajam dia (HR al-Bukhari dan Muslim).

 

Di sini, secara dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘ menunjukkan bahwa pencurian merupakan ‘illat potong tangan dan zina merupakan ‘illat cambuk atau rajam. Namun ‘illat tersebut bersifat qâshir, tidak mutharad[an]. Jadi statusnya bukan ‘illat syar’iy, melainkan as-sabab. Artinya, pencurian merupakan as-sabab sanksi potong tangan dan zina merupakan as-sabab sanksi cambuk 100 kali atau rajam.

Ketiga, apa yang disebutkan setelah ‘ bukan pelengkap atau penyempurna apa yang sebelumnya. Jika menjadi pelengkap atau penyempurna perkara yang disebutkan sebelum huruf ‘ maka statusnya bukan ‘illat syar’iy, melainkan syarat. Meski demikian, dari sisi dalâlah tetap termasuk dalâlah at-tanbîh wa al-îmâ‘. Contohnya firman Allah SWT:

…إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ….٦

Jika kalian hendak mengerjakan shalat maka basuhlah muka kalian (TQS al-Maidah [5]: 6).

 

  1. Jika terjadi suatu kejadian yang diangkat/diadukan kepada Rasul saw., lalu beliau memutuskan hukum atasnya, maka itu menunjukkan keberadaan apa yang terjadi itu sebagai ‘illat untuk hukum itu.

Contohnya riwayat Abu Hurairah ra. bahwa bersetubuh pada siang Ramadhan menjadi ‘illat kafarah membebaskan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak bisa maka memberi makan 60 orang miskin.

 

  1. Asy-Syâri’ menyebutkan sifat bersama suatu hukum yang seandainya tidak diperkirakan sebagai peng-illat-an, niscaya penyebutan sifat itu tidak ada faedahnya, dan itu tidak mungkin.

Misal, jika berupa jawaban atas pertanyaan, baik sifat itu ada dalam pertanyaan atau dalam jawabannya beralih dari pertanyaan ke padanan pertanyaan itu. Contohnya riwayat yang menjelaskan bahwa ketidakbolehan jual-beli ruthab dengan kurma adalah karena berat ruthab susut (an-nuqshân) jika kering menjadi kurma (tamr).

 

  1. Bersama hukum, nas menyebutkan sifat yang memberi konotasi (washf[un] mufhim[un]) bahwa itu untuk menetapkan ‘illat dan memberi konotasi aspek ‘illat.

Misal, sabda Rasul saw.:

لَا يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُو غَضْبَانُ

Janganlah qadhi memutuskan di antara dua orang, sementara dia sedang marah (HR Ahmad, Ibnu Majah, al-Baihaqi, Ibnu Hibban dan asy-Syafii).

 

Bersama larangan memutuskan, nas menyebutkan keadaan sedang marah (al-ghadhab). Al-Ghadhab merupakan sifat yang memberi konotasi bahwa itu untuk menyatakan ‘illat dan bahwa al-ghadhab itu merupakan ‘illat untuk larangan memutuskan karena di situ ada kekacauan pikiran dan kondisi. Jadi itu menunjukkan bahwa al-ghadhab merupakan ‘illat larangan memutuskan perkara.

 

  1. Di dalam nas disebutkan hukum satu perkara kemudian disusul dengan penyebutan pemisah (tafriqah) dengan perkara lain yang andai tidak disebutkan, niscaya perkara lain itu termasuk dalam hukum perkara itu.

Pemisah itu ada lima bentuk (Lihat: Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islâmiyah, III/355-356; Wahbah az-Zuhaili, Ushûl al-Fiqh al-Islâmî, 669-670):

  1. Berupa lafal asy-syarthu wa al-jazâ‘ (syarat dan balasan) dalam bentuk jika … maka…..
  2. Pemisah berupa kata tujuan misalnya hattâ (hingga).
  3. Pemisah berupa kata pengecualian (al-istitsnâ‘) misal kata illâ.
  4. Pemisah berupa koreksi (al-istidrâk), misal kata walâkin (tetapi).
  5. Pemisah dalam bentuk melanjutkan salah satu dari dua dengan menyebutkan salah satu sifatnya setelah penyebutan hal lainnya.

 

Contohnya firman Allah SWT:

وَإِنۡ أَحَدٞ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِينَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ يَسۡمَعَ كَلَٰمَ ٱللَّهِ ٦

Jika seorang di antara kaum musyrik itu meminta perlindungan kepadamu maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah (QS at-Taubah [9]: 6).

 

Di sini ada dalâlah yang menginformasikan (tunabbihu) bahwa penginformasian kalam Allah menjadi ‘illat perlindungan kepada orang kafir. Juga mengisyaratkan (tûmi`u) harus adanya kesadaran atas Islam sehingga bisa menyampaikannya. Negara pun harus membina rakyat dengan tsaqafah Islam secara memadai dan menyediakan pengajaran dalam berbagai bahasa selain bahasa Arab sehingga bisa menyampaikan Islam kepada orang yang berbicara dengan selain bahasa Arab.

Contoh lainnya, sabda Rasul saw. terkait bangkai domba milik mawla Maimunah ra.:

لَا يَقْضِي الْقَاضِي بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُو غَضْبَانُ هَلَّا أَخَذْتُمْ إِهَاَ فَدَبَغْتُمُوه فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ فَقَالُوا: إنها مَيْتَةٌ فَقَال: إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا

“Tidakkah kalian ambil kulitnya dan kalian samak lalu kalian manfaatkan?” Mereka berkata, “Itu bangkai.” Beliau bersabda, “Tidak lain yang haram adalah memakannya.” (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

 

Ibnu Abbas ra. menuturkan, Rasul saw. bersabda:

أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ

Kulit manapun yang disamak maka suci (HR Ahmad, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan an-Nasai).

 

Di sini ada penginformasian (tanbîh[an]) bahwa penyamakan menjadi ‘illat kebolehan pemanfaatan kulit bangkai hewan yang boleh dimakan. Juga ada pengisyaratan (îmâ`[an]) agar kulit hewan yang boleh dimakan dagingnya tidak disia-siakan, juga agar didirikan workshop penyamakan kulit dan industri terkait.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × three =

Back to top button