Umum dan Khusus Pada Jawaban Atas Pertanyaan
اَلْعَامُ وَالْخَاصُ فِيْ جَوَابِ السُّؤَالِ
Khithaab (seruan) dalam al-Quran dan as-Sunnah kadang ada latar belakang peristiwanya, yakni sabab an-nuzûl terkait dengan al-Quran atau sabab al-wurûd terkait as-Sunnah; kadang tidak ada latar belakang peristiwanya. Jika tidak ada sabab-nya maka sudah jelas dan tidak ada perbedaan pendapat bahwa khithaab itu diterapkan menurut keumuman dan kekhususan lafalnya. Sebaliknya, jika ada sabab tertentu, yang raajih adalah jika diungkapkan menggunakan lafal umum maka diterapkan menurut keumuman lafalnya itu dan tidak dibatasi oleh kekhususan sebabnya. Artinya, diterapkan kaidah: al-‘ibratu bi ‘umûmi al-lafzhi lâ bi khushûshi as-sabab (ibrah itu menurut keumuman lafal bukan menurut kekhususan sebab).
Berdasarkan ini, sucinya kulit bangkai kambing dengan disamak sehingga boleh dimanfaatkan berlaku umum untuk kambing manapun bukan hanya bangkai kambing milik maula Maimunah. Ayat tentang potong tangan berlaku atas pencurian apapun bukan hanya atas pencurian ridâ‘ milik Shafwan bin Umayah. Ayat tetag zhihaar berlaku umum bukan hanya atas Aws bin ash-Shamit dan istirinya Khawlah binti Tsa’labah atau terkait Salamah bin Shakhr. Ayat tetang li’aan berlaku umum bukan hanya atas ‘Uwaimir al-‘Ajlani dengan istrinya atau Hilal bin Umayah dengan isterinya. Ayat tetang qadzaf berlaku umum bukan hanya atas kasus qadzaf atas Aisyah ra.; dan yang lainnya.
Ada kalanya latar belakang turunnya ayat atau hadis itu berupa pertanyaan. Artinya, khithaab, baik berupa al-Quran atau as-Sunnah, ada kalanya keluar sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan. Lantas bagaimana khithaab tersebut dari sisi umum dan khususnya?
Dalam hal ini, seperti dijelaskan oleh Imam al-Amidi di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm, Qadhi Abu Ya’la di dalam Al-‘Iddah fî Ushûl al-Fiqh, az-Zarkasyi di dalam Bahru al-Muhîth fî Ushûl al-Fiqhi, Imam asy-Syawkani di dalam Irsyâd al-Fuhûl, Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di dalam Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl dan lainnya, jawaban itu ada dua kategori: Pertama, jawaban yang tidak independen (ghayru mustaqill) dari pertanyaan. Kedua, jawaban yang bersifat independen (mustaqill) dari pertanyaan. Yang dimaksud jawaban tidak independen (ghayru mustaqill), yakni jawaban itu tidak menunjukkan sesuatu kecuali jika dikaitkan dengan pertanyaan. Sebaliknya, jawaban yang bersifat independen (mustaqill) adalah bahwa jawaban itu menunjukkan sesuatu makna sendiri tanpa dikaitkan dengan pertanyaan. Artinya, tanpa dikaitkan dengan pertanyaan, jawaban itu menjadi kalimat sempurna yang menunjukkan makna sendiri. Jadi seolah-olah jawaban itu merupakan kalâm ibtidâ`, kalam yang diucapkan tanpa ada pertanyaan.
Pertama: Jika jawaban tidak independen (ghayru mustaqill) dari pertanyaan. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat bahwa jawaban itu mengikuti (tâbi’[un]) kepada pertanyaan dari sisi sifat umum dan khususnya. Hal itu karena jawaban itu hanya menunjukkan sesuatu makna jika dikaitkan dengan pertanyaannya. Dengan demikian jawaban itu mengikuti sifat pertanyaannya itu. Artinya, jika pertanyaannya bersifat khusus maka jawabannya juga bersifat khusus untuk pertanyaan itu saja. Jika pertanyaannya bersifat umum maka jawabannya juga bersifat umum.
Contoh pertanyaan khusus dan jawabannya khusus yang jawabannya tidak independen adalah riwayat dari Abu Burdah bin Niyar, bahwa ia menyembelih domba kurban sebelum keluar shalat Idul Adha, lalu Rasul saw. memberitahu dia bahwa itu bukan kurban melainkan kambing untuk daging, lalu Rasul menyuruh dia untuk menyembelih yang lainnya. Dia mengatakan, “Saya punya anak kambing jadza’ah (anak kambing umur enam bulan) apakah berpahala dariku?” Rasul saw. menjawab:
نَعَمْ، وَلَنْ تُجْزِئَ عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
Benar dan tidak berpahala dari seorang pun sesudahmu (HR Abu Dawud no. 2800 dan an-Nasai no. 4395 dan di dalam Sunan al-Kubrâ no. 1816 dan 4471, Ibnu Hibban no. 5910).
Di sini pertanyaan Abu Burdah bersifat khusus. Jawaban Rasul saw. juga bersifat khusus. Bahkan ada penegasan: “tidak berpahala dari selain dia”. Jadi, kebolehan berkurban dengan anak kambing umur enam bulan hanya khusus untuk Abu Burdah saat itu dan tidak berlaku bagi selain dia.
Adapun jawaban yang tidak independen bersifat umum untuk pertanyaan yang bersifat umum. Contohnya Saad bin Abi Waqash menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah ditanya tentang pembelian ruthab (kurma basah) dengan tamr (kurma kering), Rasul bertanya:
أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ؟ قَالُوا: نَعَمْ، فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ
“Apakah ruthab akan menyusut jika kering?” Mereka berkata, “Benar.” Lalu beliau melarang hal itu (HR Malik, Ibnu Majah no. 2264, Abu Dawud no. 3359, at-Tirmidzi no. 1225, Ibnu Hibban no. 5003).
Di sini pertanyaannya bersifat umum. Jawaban Rasul saw. juga bersifat umum. Dengan demikian hukum ketidakbolehan menjual (menukarkan) ruthab dengan tamr itu bersifat umum berlaku untuk ruthab dan tamr apapun; juga berlaku untuk siapapun, bukan berlaku khusus untuk ruthab dan tamr yang ditanyakan dan bukan hanya untuk si penanya kala itu.
Kedua: Jika jawaban bersifat independen (mustaqill) dari pertanyaan, dalam hal ini ada tiga kemungkinan: Pertama, jawabannya setara dengan pertanyaan dalam hal umum dan khususnya. Dengan demikian jawaban itu berlaku menurut sifatnya yang setara dengan pertanyaan itu baik bersifat umum atau khusus. Contohnya, Abu Hurairah menuturkan:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم فَقَال: يا رَسُولَ اللهِ إنا نَرْكَبُ الْبَحْرَ، وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنَ الْمَاءِ، فَإِنْ تَوَضَّأْنا بِهِ عَطِشْنَا،أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، اَلْحِلُّ مَيْتَتُه
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw dan berkata, “Ya Rasulullah, kami mengarungi laut dan kami membawa sedikit air, jika kami berwudhu dengan air itu, kami akan kehausan. Apakah kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah saw. menjawab, “Air laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abu Dawud no. 83, Ibnu Majah no. 386, at-Tirmidzi no. 69, an-Nasai no. 59 dan 332, ad-Darimi no. 756, Ibnu Khuzaimah no. 111 dan 112, Ibnu Hibban no. 1243 dan 5258).
Pertanyaan bersifat umum dan jawabannya bersifat umum, yakni mencakup air laut manapun.
Kedua, jawaban lebih khusus dari pertanyaan. Jika demikian maka hukum dalam jawaban itu khusus untuknya saja dan tidak berlaku umum untuk pertanyaannya. Contohnya, Abdullah bin Sa’ad al-Anshari bertanya kepada Rasulullah saw.:
Apa yang halal untukku dari isteriku dan dia sedang haid?” Rasul saw menjawab, “Untukmu apa yang di atas al-izaar.” (HR Abu Dawud no. 212 dan al-Baihaqi di Sunan al-Kubra no. 1499).
Pertanyaannya umum mencakup apa saja dari istri yang haid. Jawabannya lebih khusus pada apa yang di atas al-izaar (kain/sarung) maka hukum kebolehan itu terbatas hanya pada cakupan jawaban itu. Jadi kebolehan istimtâ’ dari istri yang sedang haid hanya yang di atas al-izaar. Adapun yang di bawah al-izaar maka perlu dalil lainnya.
Ketiga, jawaban lebih umum dari pertanyaan. Maka jawaban itu berlaku menurut keumumannya, termasuk mencakup pertanyaan yang merupakan bagiannya. Contohnya, Abu Said al-Khudzri menuturkan: Dikatakan kepada Rasulullah saw.: “Apakah kita berwudhu dengan air sumur Budha’ah, padahal ke dalamnya dibuang darah haid, daging anjing dan kotoran?” Rasulullah saw. menjawab:
الْمَاءُ طَهُورٌ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Air itu suci tidak dinajiskan oleh sesuatu (HR Ahmad no. 11257, Abu Dawud no. 67, at-Tirmidzi no. 66, an-Nasai no. 326).
Di sini pertanyaannya khusus tentang air sumur Budha’ah. Namun, jawaban Rasul saw. bersifat umum. Jadi jawaban (hukum) itu berlaku umum untuk semua air, termasuk air sumur Budha’ah. Hanya saja, ketentuan itu di-takhsish oleh Ijmak Sahabat seperti dikemukakan oleh Imam Ibnu Hibban dalam Shahîh Ibni Hibbân no. 1246: kecuali air itu berubah rasanya, baunya atau warnanya, maka menjadi najis. Juga ada riwayat dari Abu Umamah al-Bahili bahwa Nabi saw. bersabda:
إِنَّ الْمَاءَ طَاهِرٌ إِلاَّ أَنْ تُغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهَا
Air itu suci kecuali baunya, rasanya atau warnanya diubah oleh najis yang jatuh di dalamnya (HR al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ no. 1228).
Hadis ini juga dikeluarkan oleh Imam al-Baihaqi di dalam Ma’rifah as-Sunan wa al-آtsâr no. 1846 dengan lafal sedikit berbeda.
Adapun jika jawaban itu setara atau lebih umum, disertai dengan tambahan pada selain yang ditanyakan, maka hal itu berlaku umum padanya. Ini seperti jawaban Rasul saw atas pertanyaan berwudhu dengan air laut dengan tambahan “al-hillu maytatuhu (halal bangkainya)”. Tambahan ini berlaku umum untuk laut manapun dan posisinya seperti kalâm ibtidâ’ tanpa pertanyaan.
Demikianlah, khithaab yang merupakan jawaban atas pertanyaan. Jika jawaban dengan lafal khusus maka berlaku secara khusus. Jika jawaban menggunakan lafal umum maka ketentuan hukumnya bersifat umum; berlaku atas semua unit atau satuan yang menjadi cakupannya, dan tidak berlaku hanya khusus atas pertanyaannya saja.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yoyok Rudianto]