
Toleransi
Ada satu topik yang kerap dibicarakan di dalam negeri dan acap menyita perhatian publik internasional. Tidak lain soal toleransi antar umat beragama di Indonesia. Apakah umat beragama di Indonesia, khususnya umat Islam, cukup toleran ataukah tidak?
Untuk mengukur tingkat toleransi Indonesia, Kemenag mengeluarkan sebuah indeks bernama Kerukunan Umat Beragama (KUB) dengan menggunakan tiga indikator, yakni toleransi, kesetaraan dan kerja sama. Berdasar angka di indeks itu, toleransi di negeri ini disebut terus membaik. Hal ini tampak dari Indeks Kerukunan Umat Beragama (Indeks KUB) di tahun 2024 yang dirilis oleh Kemenag sebesar 76,47, naik 0,45 poin jika dibandingan dengan tahun 2023. Meski begitu, tetap saja toleransi di negeri ini terus dipersoalkan. Salah satu contoh kasus yang acap dijadikan bukti intolerasi di negeri ini adalah, kata mereka, banyaknya halangan dalam pendirian gereja. Yang sudah berdiri pun tak jarang dipaksa tutup. Lalu ketika berbicara tentang intoleransi, lebih khusus soal halangan pendirian gereja, pasti yang ditunjuk sebagai pelakunya adalah umat Islam. Benarkah demikian?
+++++
Islam adalah risalah yang diturunkan untuk mengatur kehidupan manusia, Muslim maupun non-Muslim, agar tercipta tata kehidupan yang memberikan rahmat atau kebaikan bagi semua. Di antaranya, Islam dengan tegas menjaga apa yang sekarang disebut sebagai kebebasan beragama, dengan tidak boleh memaksa non-Muslim masuk ke dalam Islam. Demikian sebagaimana disebut dalam QS al-Baqarah ayat 256. Islam tidak melarang berbuat baik dan berbuat adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi karena agama. Demikian sebagaimana disebut dalam QS al-Mumtahanah ayat 8. Juga seperti disebut dalam QS an-Nisa’ ayat 58, ketika mengadili perkara dengan mereka, non-muslim sekalipun, harus dilakukan dengan adil. Bahkan, sebagaimana disebut dalam hadis riwayat Abu Dawud, secara khusus Nabi melarang menyakiti non-Muslim (ahludz-dzimmah). Dikatakan, siapa saja yang menyakiti dia sama saja dengan memerangi beliau.
Prinsip-prinsip penting itu dituangkan dengan sangat bagus dalam Piagam Madinah, yang oleh banyak ahli sering disebut sebagai konstitusi pertama. Di dalamnya ada ketentuan tentang jaminan kebebasan beragama, perlindungan nyawa, harta dan kehormatan; bukan hanya untuk kaum Muslimin, tetapi juga non-Muslim. Untuk hal itu, Negara Islam dapat mengadakan perjanjian dengan non-Muslim untuk kerja sama keamanan, perdagangan dan hak sipil, termasuk terkait ilmu pengetahuan dan teknologi sepanjang tidak merugikan prinsip syariah.
Tidak berhenti sebatas teori, ketentuan khusus terkait tempat ibadah dipraktikkan secara nyata dalam sejarah peradaban Islam. Saat Penaklukan Yerusalem (638 M) misalnya, Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab ra. melarang untuk merusak gereja dan memilih tidak shalat di dalamnya agar hak kaum Kristen tetap terjaga.
Oleh karena itu, jika ada hambatan dalam pendirian gereja di Indonesia pasti bukan karena alasan teologis, tetapi lebih karena faktor lain, utamanya teknis-yuridis. Sebabnya, jika karena alasan teologis, mestinya bukan hanya satu atau dua gereja, tetapi seluruh gereja di negeri ini tidak boleh berdiri, dan yang sudah berdiri mesti diruntuhkan. Faktanya tidak. Lihatlah, pertumbuhan gereja dalam 20 tahun terakhir, menurut Yusuf Kalla, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) di hadapan 700 pendeta dari berbagai denominasi beberapa waktu lalu, naik 130%. Sebaliknya, pertumbuhan masjid hanya 63%. Secara jumlah, masjid memang lebih banyak. Itu wajar belaka, karena umat Islam mayoritas. Namun, yang perlu dicermati adalah laju pertumbuhannya. Pertumbuhan gereja dua kali lebih cepat dari pertumbuhan masjid.
Apakah umat Islam pernah menghalangi pembangunan gereja? Faktanya tidak. Gereja tumbuh di mana-mana. Di dalam satu kampung atau wilayah bisa ada 4–5 gereja, karena gereja di Indonesia tidak tunggal. Ada gereja Katolik, Protestan, Pentakosta, Gereja Injili, Saksi Yehuwa, Gereja Reform dan lainnya. Bahkan gereja terbesar se-Asia Tenggara ada di Indonesia. Namanya Graha Bethany di Nginden — Surabaya. Kapasitas 35.000 jemaat. Kehadiran regular sekitar 140.000. orang. Berdiri megah dan bebas di tengah mayoritas Muslim Jawa.
Semua kegiatan itu tidak jarang mendapatkan bantuan dari beberapa lembaga luar negeri yang dikenal aktif dalam pendanaan gereja dan program kristenisasi. Di antaranya adalah World Vision (AS) – bantuan kemanusiaan berbasis penginjilan, Christian Aid Mission, Open Doors International, Evangelical Fellowship of Canada, The Joshua Project – secara spesifik menyasar suku-suku Muslim sebagai target misi, Gereja Mormon (Utah, AS), dukungan langsung dari Vatikan. Ini menunjukkan bahwa negara ini tidak menghambat pendirian gereja. Justru membiarkan gereja tumbuh dengan leluasa. Namun, mengapa umat Islam justru terus yang dituduh intoleran?
Terkait soal Gereja GKI Yasmin, Bogor, yang sempat membuat heboh, ini bukan bukan soal agama. Ini soal yuridis atau hukum. Ketua RT setempat, Munir Karta, terbukti memalsukan tanda tangan warga demi mengurus izin gereja. Ia divonis bersalah di pengadilan. Anehnya, yang disorot media justru penyegelan gereja, bukan pemalsuan dokumen.
Selain soal teknis-yuridis, umat Islam pasti juga tidak akan menerima jika pendirian gereja bukan sekadar untuk tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat kristenisasi. Sebagaimana dibuktikan, mereka tidak sekadar membangun gereja, tetapi juga mengirim buku-buku Injil berbahasa lokal, tenaga misionaris (sering menyamar jadi guru, relawan, atau perawat), bantuan sosial, beasiswa luar negeri, hingga sekolah asrama untuk kaderisasi gereja lokal. Di banyak wilayah miskin dan terpencil, kegiatan ini masuk lewat pintu pendidikan, kesehatan dan bantuan bencana. Pengkristenan juga dilakukan lewat sekolah gratis, bantuan sembako rutin, rumah sakit misi, buku pelajaran agama terselubung, hingga beasiswa luar negeri untuk anak-anak muda muslim. Sekilas tampak netral. Namun, di dalamnya, pelan-pelan disusupi pengajaran agama. Realitas pemurtadan melalui kegiatan kristenisasi jelas tidak bisa diabaikan. Hal ini yang membuat pertumbuhan jumlah umat Kristen terus meningkat, sementara jumlah umat Islam terus berkurang.
Riset Departemen Dokumentasi dan Penerangan Majelis Agama Wali Gereja Indonesia menyebutkan, sejak tahun 1980-an setiap tahunnya laju pertumbuhan umat Katolik mencapai 4,6 persen, Protestan 4,5 persen sedang umat Islam hanya 2,75 persen. Secara nasional, pada tahun 80-an penduduk Muslim di Indonesia masih lebih dari 90 persen. Tapi tahun 2000 populasi Muslim turun ke angka 88,2 persen, dan tahun 2010 turun lagi menjadi 85,1 persen.
Lalu mengapa harus ada masjid di kantor, termasuk di kantor-kantor pemerintahan? Kalla dalam pertemuan itu menjawab dengan lugas, “Justru itu bentuk penghormatan kepada Anda. Jumat tidak libur, sementara Anda libur Hari Minggu. Anda bisa kebaktian dalam 5 shift. Umat Islam cuma bisa ibadah Jumat sekali. Kalau tidak ada masjid, kami harus bolos kerja. Apa Anda mau hari libur ditukar? Jumat libur, Minggu kerja?”
+++++
Jelaslah, tidak semua konflik rumah ibadah adalah soal agama. Kadang soal izin, kadang soal manipulasi. Namun, sering narasinya dipelintir, umat Islam dituduh intoleran, anti-kebhinekaan. Padahal umat Islam—dengan jumlah mayoritas—telah banyak menahan diri. Dalam beberapa hal malah terlalu toleran sehingga tak jarang menabrak aturan agamnya sendiri. Misalnya dalam acara Natalan.
Ketidakadilan dan framing buruk seperti itu akan terus terjadi di dalam sistem kehidupan sekuler; yang di banyak aspek kehidupan, utamanya dalam kehidupan beragama, tidak diatur dengan ketentuan Islam. Meski umat Islam sudah begitu toleran, bahkan sampai kebablasan hingga menabrak aturan agamanya sendiri, tetap saja dituding intoleran. Sampai kapan ini semua terus terjadi? Sampai tegak kembali kehidupan Islam, saat Islam bukan diatur, tetapi mengatur. Di situlah toleransi hakiki, dalam kehidupan islami, seperti yang pernah terjadi, akan terwujud kembali. Insya Allah. [H. M. Ismail Yusanto]
