
Pelayanan Publik dalam Islam
Syariah Islam mewajibkan Negara, yaitu Khilafah, yang dipimpin oleh seorang khalifah, menyelenggarakan pelayanan publik yang murah, merata dan bermutu. Ini adalah amanah syariah untuk menjamin kebutuhan dasar umat. Islam menawarkan sistem yang adil dengan penetapan kebutuhan dasar sebagai hak setiap warga negara, pengelolaan marâfiq al-jamâ‘ah (fasilitas umum) sebagai milik publik, pembiayaan dari kas negara, serta tata kelola prioritas–pemerataan–kualitas yang didasarkan pada syariah Islam.
Kapitalisme dan Krisis Pelayanan Publik
Selama tiga dekade terakhir, banyak negara mendorong privatisasi dan komersialisasi sektor-sektor hajat publik seperti air, listrik, transportasi, pendidikan, serta kesehatan. Rasionalisasi yang sering dikedepankan adalah: efisiensi, investasi dan perbaikan kualitas. Namun, di lapangan, biaya diserahkan kepada individu masyarakat, ketimpangan layanan melebar, dan akses warga miskin sering stagnan. Indikator global menggambarkan problem struktural: sekitar 730–750 juta manusia masih tanpa akses listrik (2024–2023), dengan mayoritas di Sub-Sahara Afrika.
Di bidang pendidikan, learning poverty (kemampuan membaca dan memahami teks sederhana pada usia 10 tahun) melonjak: sekitar 70% anak usia 10 tahun di negara berpendapatan rendah–menengah tidak mampu membaca pemahaman teks sederhana. Ini adalah konsekuensi dari mahalnya akses dan kualitas pendidikan yang timpang.
Di bidang kesehatan, pada 2021 sekitar 4,5 miliar orang belum terlindungi layanan esensial, dan 2 miliar mengalami beban keuangan kesehatan, termasuk 1 miliar kategori “katastrofik” (catastrophic health spending), yaitu membayar layanan dengan harga mahal sekali.
Di sektor keselamatan jalan, 1,19 juta kematian per tahun masih terjadi—cermin bahwa infrastruktur, penegakan dan layanan darurat belum berpihak kuat pada keselamatan manusia.
Hal yang sama juga menimpa Indonesia. Indonesia menghadapi krisis pelayanan publik struktural di berbagai sektor vital, seperti kesehatan dengan rasio dokter 0,47 per 1.000 penduduk, pendidikan dengan skor PISA rendah (kemampuan siswa di negara-negara peserta dalam bidang membaca, matematika, dan sains) rendah, energi dengan 49% pembangkit listrik dikuasai swasta dan tarif listrik mahal, serta perumahan dengan kebutuhan 12,7 juta unit yang tidak terpenuhi . Masalah ini juga mencakup layanan air bersih tidak merata, transportasi minim dan macet, serta harga beras tertinggi di Asia.
Gambaran ini menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar “kurang anggaran” atau “kurang manajer profesional”, melainkan karena paradigma sistem kapitalis yang menjadikan pelayanan publik tunduk pada logika bisnis dengan orientasi laba.
Negara sebagai Penjamin Kebutuhan Dasar
Islam menempatkan penguasa sebagai râ‘in (penggembala) dan mas`ûlun (yang dimintai pertanggungjawaban). Rasulullah SAW bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dia pimpin.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Pemerintahan Islam adalah pelaksana hukum Allah SWT dalam urusan publik. Keadilan dan ihsân serta larangan zalim menjadi spirit semua kebijakan.
Hadis yang sangat mendasar bagi tata kelola fasilitas umum adalah: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Para fuqahâ’ memaknai hadis ini sebagai prinsip al-milkiyyah al-‘âmmah (kepemilikan umum) atas sumber-sumber vital dan marâfiq al-jamâ‘ah (energi, jaringan jalan, rumah sakit, pendidikan dasar, transportasi umum, dll) yang wajib disediakan oleh negara bagi rakyat, bukan dikomersialkan.
Ruang Lingkup Pelayanan Publik dalam Islam
Politik Ekonomi Islam, seperti yang dijelaskan oleh Abdurahman al-Maliki (2001) dalam bukunya, As-Siyâsah al-Iqtishâdiyah al-Mutslâ (Politik Ekonomi Ideal), adalah jaminan pemenuhan atas pemuasan semua kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan) setiap orang, juga pemenuhan kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki gaya hidup yang khas. Karena itu dalam pandangan Islam pelayanan publik mencakup tiga hal, yaitu:
- Kebutuhan Dasar Individu: Pendidikan, Kesehatan, dan Keamanan
Pendidikan, kesehatan dan keamanan adalah kebutuhan asasi dan harus dipenuhi oleh manusia dalam hidupnya. Dalam sistem Islam, kebutuhan jasa pendidikan, kesehatan dan keamanan setiap individu rakyat wajib dipenuhi oleh negara secara langsung.
Dalilnya adalah kebijakan Rasulullah saw. sebagai kepala negara. Dalam bidang keamanan, misalnya, Rasulullah saw. memberikan keamanan kepada setiap warga negara (Muslim dan non-Muslim [kafir dzimmi]). Demikian sebagaimana sabda beliau:
Sesungguhnya aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan “Lâ ilâha illalLâhu Muhammadur-RasûlulLâh”. Jika mereka telah melakukan hal demikian (masuk Islam atau tunduk pada aturan Islam), maka darah dan harta mereka terjaga dari diriku, kecuali dengan jalan yang hak. Adapun hisabnya terserah kepada Allah (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam masalah pendidikan Rasulullah saw. pernah menetapkan kebijakan terhadap tawanan Perang Badar, yakni setiap tawanan yang telah mengajari 10 orang penduduk Madinah dalam hal baca dan tulis akan dibebaskan sebagai tawanan.
Dalam masalah kesehatan Rasulullah saw. pernah membangun tempat pengobatan untuk orang-orang sakit dan membiayai pengobatan mereka dengan harta dari Baitul Mal (Negara).
2) Kebutuhan Pokok: Sandang, Pangan dan Papan.
Islam telah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok pangan, sandang dan papan, dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh syariah dengan strategi sebagai berikut:
Pertama, memerintahkan setiap kepala keluarga untuk bekerja. Barang-barang kebutuhan pokok tidak mungkin diperoleh kecuali diusahakan oleh manusia. Karena itu Islam mendorong manusia agar bekerja, mencari rezeki dan berusaha. Bahkan Islam telah menjadikan hukum mencari rezeki tersebut adalah fardhu. Banyak ayat dan hadis yang telah memberikan dorongan dalam mencari nafkah(Lihat, misalnya: QS al-Jumu’ah [62]:10).
Juga banyak Hadis Nabi saw. yang memotivasi seorang Muslim untuk bekerja. Di antaranya, “Siapa saja yang pada malam hari merasakan kelelahan karena upaya kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni.” (HR Ahmad).
Kedua, Negara wajib menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Rasulullah saw. pernah memberikan dua dirham kepada seseorang dan bersabda, ”Makanlah dengan satu dirham. Sisanya belikan kapak, lalu gunakanlah ia untuk bekerja.”
Ketiga, Islam mewajibkan kepada kerabat dan muhrim yang mampu untuk memberikan nafkah kepada yang tidak mampu (Lihat: QS al-Baqarah [2]: 233).
Keempat, kewajiban negara (Baitul Mâl) untuk memenuhi jika tidak mampu bekerja dan tidak ada ahli waris yang mampu menafkahi. Negara wajib memenuhi kebuthan pokok rakyatnya bagi yang tidak mampu bekerja dan tidak memiliki ahli waris, baik dananya berasal dari harta zakat yang merupakan kewajiban syar’i, maupun harta lain yang ada di Baitul Mâl.
3) Fasilitas Umum.
Dalam syariah Islam, fasilitas publik yang menjadi kebutuhan hidup orang banyak (seperti listrik, air bersih, jalan raya, jembatan, transportasi umum, rumah sakit, sekolah, jaringan digital, serta tambang besar penghasil energi) dikategorikan sebagai marâfiq al-jamâ‘ah atau kepemilikan umum. Rasulullah SAW menegaskan, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud, Ibn Majah dan Ahmad). Para ulama seperti Imam ash-Shan’ani, Imam as-Sarakhsi dan Imam an-Nabhani menjelaskan bahwa maksud “api” dalam hadis di atas mencakup semua bentuk energi modern, karena ia menjadi penopang kehidupan masyarakat luas. Kaidah fikih menyatakan, “Tasharruf al-Imâm ‘alâ ar-ra‘iyyah manûth[un] bi al-maslahah (Kebijakan kepala negara atas rakyat bersandar pada kemaslahatan).” Kaidah ini menegaskan bahwa kebijakan Negara dalam mengelola fasilitas umum harus berbasis pada kemaslahatan rakyat, bukan demi komersialisasi. Karena itu privatisasi fasilitas publik yang vital dipandang haram karena berpotensi menimbulkan ghabn fâhisy (eksploitasi harga) dan pelanggaran hak hidup layak rakyat.
Prinsip Tata Kelola Pelayanan Publik dalam Khilafah
- Prioritas (Taqdîm al-Awlawiyyât).
Dalam syariah, negara wajib memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dharûriyyât (kebutuhan yang menjaga kelangsungan hidup manusia): keamanan nyawa, pangan, air bersih, obat esensial, energi dasar, keselamatan jalan, pencegahan wabah, layanan ibu–anak, dan literasi dasar.
Prinsip ini lahir dari maqâshid asy-syarî‘ah (penjagaan jiwa, akal, harta, keturunan), sebagaimana ditegaskan oleh Imam al-Ghazali dan Imam asy-Syathibi. Allah SWT berfirman (yang artinya): Janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri dalam kebinasaan.” (TQS al-Baqarah [2]: 195).
Rasulullah SAW juga melarang segala kebijakan yang membahayakan rakyat, “Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain.” (HR Ibn Majah).
- Pemerataan Wilayah dan Inklusivitas Sosial.
Islam mewajibkan negara memenuhi hak rakyat di seluruh wilayah tanpa diskriminasi pusat–daerah ataupun kelas sosial. Allah SWT menegaskan agar harta publik tidak beredar hanya di antara segelintir orang kaya (QS al-Hasyr [49]:7). Allah SWT pun memerintahkan keadilan menyeluruh (QS an-Nahl [16]: 90). Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah) dan Ibn Khaldun dalam Muqaddimah menyatakan bahwa negara wajib memenuhi kebutuhan dasar hingga daerah terjauh, karena ketimpangan antardaerah merusak stabilitas sosial.
- Bukan Untung-Rugi.
Arah kebijakan dalam Islam dalam pelayanan publik bukan ROI (return on investment); melainkan value for ummah: kebermanfaatan sosial, pemerataan dan kualitas layanan. Dalam hadis shahih, Rasulullah SAW menegaskan bahwa “Kaum Muslim berserikat dalam air, padang rumput dan api.” (HR Abu Dawud). Hadis ini menunjukkan bahwa fasilitas vital (publik) tidak boleh menjadi ladang laba korporasi. Imam Ibn Taimiyah menegaskan bahwa negara harus menyediakan pelayanan publik secara langsung karena manfaatnya bersifat eksternalitas tinggi.
- Keterjangkauan dan Mutu Layanan.
Negara Khilafah memastikan nol hambatan harga (zero price barrier) pada layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Prinsip ini bersandar pada QS an-Nisa’ ayat 58 tentang sikap Amanah. Juga Hadis Nabi saw., “Allah mencintai jika kalian melakukan suatu pekerjaan, lakukanlah dengan itqân (sempurna).” (HR al-Baihaqi).
Imam Ibn Taymiyah menegaskan bahwa kualitas layanan adalah bagian dari keadilan pemerintahan.
- Transparansi dan Akuntabilitas Syariah.
Dalam Islam, penguasa adalah wakil umat sekaligus hamba Allah yang wajib berpegang pada kejujuran dan keadilan (Lihat: QS al-Maidah [5]: 8). Hadis Nabi saw. Juga menyatakan bahwa pemimpin yang menipu rakyat akan diharamkan dari surga (HR Ahmad). Prinsip ini ditegaskan oleh Imam al-Mawardi dan Abu Ya‘la dalam Al-Ahkâm as-Sulthâniyyah: audit Baitul Mal, laporan kinerja layanan, dan muhâsabah (koreksi publik) adalah kewajiban syariah.
Transparansi diperlukan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, pemborosan, monopoli, serta kebijakan pelayanan publik yang dikendalikan oleh kelompok tertentu. Akuntabilitas syariah menempatkan negara bukan sekadar sebagai administrator, tetapi sebagai penjaga amanah umat.
Pentingnya Khilafah
Pelayanan publik yang berkualitas, terjangkau dan adil sehingga mewujudkan masyarakat yang penuh keberkahan hanya akan terwujud dalam sistem pemerintahan islam (Khilafah) yang menerapkan syariah Islam secara kâffah. Mengapa harus Khilafah?
Pertama: Landasan hukumnya kokoh: hanya sistem yang menempatkan syariah sebagai sumber hukum tertinggi yang mampu menjaga hajat hidup publik dari komersialisasi. Syariah secara tegas melarang praktik riba, monopoli dan privatisasi fasilitas vital. Ini Adalah tiga pilar utama yang justru menopang skema pelayanan publik dalam Kapitalisme.
Kedua: Arsitektur kepemilikannya unik: doktrin al-milkiyyah al-‘âmmah (kepemilikan umum) memastikan bahwa listrik, air, energi, tambang besar, jalan dan berbagai marâfiq al-jamâ‘ah (fasilitas publik) berada di bawah pengelolaan negara demi kemaslahatan rakyat, bukan menjadi sumber profit korporasi. Mekanisme ini menciptakan ruang fiskal besar bagi negara untuk menurunkan tarif, memperluas akses dan meningkatkan mutu layanan.
Ketiga: Orientasi akuntabilitasnya bersifat spiritual sekaligus institusional. Penguasa diposisikan sebagai ‘abdulLâh (hamba Allah) dan wakil al-ummah (mandat rakyat), terikat pada teks wahyu (yang artinya): Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat pada takwa.” (TQS al-Maidah [5]: 8). Sistem hisbah, qadha’ mazhâlim, dan kewajiban muhâsabah publik membatasi peluang rente, konflik kepentingan serta penyimpangan anggaran.
Keempat: Desain fiskalnya kuat dan independen: Baitul Mal menyediakan instrumen pembiayaan berbasis kharaj, jizyah, fai’, ‘usyur dan pengelolaan kepemilikan umum—tanpa bergantung pada utang berbunga atau pajak regresif yang membebani rakyat kecil.
Secara historis, pemerintahan Islam telah membuktikan kapasitasnya membangun pelayanan publik lintas wilayah raksasa: jaringan irigasi besar, sistem air kota (qanat) yang masih bertahan hingga kini, rumah sakit umum, jaringan jalan dan pos, serta layanan sosial bagi fakir, musafir, dan orang sakit. Semuanya dibangun tanpa privatisasi dan tanpa riba, bahkan di era teknologi sederhana. Dengan perangkat modern saat ini—data, otomasi, rekayasa sipil, energi terbarukan—arsitektur syariah yang sama bukan hanya mungkin diimplementasikan, tetapi berpotensi menghasilkan lompatan pelayanan publik yang jauh lebih cepat, lebih murah dan lebih adil. Tentu selama paradigma negara kembali pada hakikatnya: mengurus rakyat sebagai amanah, bukan mengelola kebutuhan hidup sebagai komoditas.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Dr. Arim Nasim]



