
Solusi Ideologis Mengatasi Bencana Ekologis
Sistem Kapitalisme, yang saat ini dipraktikkan oleh Pemerintah, sejak awal memandang sumber daya alam adalah objek kepemilikan individu/korporasi. Hal ini akan memunculkan: (a) eksploitasi berlebihan; (b) dehumanisasi masyarakat lokal; (c) kerusakan ekosistem tanpa batas; (d) privatisasi SDA oleh segelintir pihak.
Keserakahan yang melekat dalam Kapitalisme dan privatisasi SDA di Indonesia menimbulkan sejumlah dampak negatif yang signifikan, terutama terkait kerusakan lingkungan, kesenjangan sosial, dan krisis akses publik terhadap sumber daya esensial.
Dampak utama dari keserakahan dan privatisasi SDA, meliputi:
- Kerusakan Lingkungan yang Meluas: Perusahaan swasta, yang sering didorong oleh motif keuntungan jangka pendek, cenderung mengeksploitasi sumber daya alam secara serampangan tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang. Hal ini menyebabkan deforestasi, erosi, polusi dan kontribusi terhadap perubahan iklim.
- Kesenjangan Sosial dan Ekonomi: Kapitalisme cenderung melanggengkan ketimpangan. Pihak yang memiliki modal (kaya) menjadi semakin kaya, sementara masyarakat miskin sulit untuk meningkatkan taraf hidupnya. Privatisasi SDA memperburuk kondisi ini karena keuntungan pengelolaan sumber daya alam lebih banyak dinikmati oleh segelintir investor dan perusahaan besar, bukan oleh masyarakat luas.
- Krisis Akses Publik Terhadap Sumberdaya Esensial: Privatisasi mengubah sumber daya alam yang seharusnya menjadi hak publik, seperti air bersih, menjadi komoditas yang diperjualbelikan.
- Monopoli dan Pengabaian Kesejahteraan Pekerja: Sistem ini meningkatkan risiko monopoli oleh perusahaan-perusahaan besar yang menguasai pasar.
- Ketergantungan pada Pasar Internasional: Privatisasi BUMN dan SDA di sektor energi, misalnya, dapat membuat Indonesia lebih rentan terhadap fluktuasi harga pasar internasional, yang berujung pada kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar bagi masyarakat.
- Berorientasi Profit
Karakter korporasi senantiasa hanya berorientasi pada: (a) efisiensi biaya; (b) peningkatan produksi; (c) percepatan laba. Maka dai itu isu “kelestarian lingkungan” sering hanya dianggap “biaya tambahan”.
Kapitalisme yang digerakkan semata-mata oleh keserakahan dan orientasi profit menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Eksploitasi Buruh: Pengusaha mungkin menekan upah serendah mungkin dan mengabaikan kondisi kerja yang layak demi memaksimalkan keuntungan, menyebabkan kesenjangan sosial yang parah.
- Kesenjangan Ekonomi: Kekayaan cenderung terakumulasi di tangan segelintir individu atau perusahaan, memperlebar jurang antara si kaya dan si miskin.
- Kerusakan Lingkungan: Perusahaan mungkin mengabaikan biaya lingkungan (eksternalitas negatif) dari produksi mereka, seperti polusi atau deforestasi, karena fokus utama mereka adalah profit jangka pendek, bukan keberlanjutan.
- Ketidakstabilan Pasar: Pengejaran keuntungan spekulatif yang berlebihan dapat menyebabkan gelembung ekonomi dan krisis keuangan yang merugikan masyarakat luas.
- Pengurangan Kualitas Barang/Jasa: Demi efisiensi biaya, kualitas produk atau layanan mungkin dikompromikan, atau praktik bisnis yang tidak etis mungkin digunakan.
- Individualisme yang Ekstrem: Fokus pada keuntungan pribadi dapat mengikis rasa solidaritas sosial dan tanggung jawab bersama terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Legalisasi oleh Kekuasaan Politik (Fenomena Dirty Vote)
Kuasa pemodal mempengaruhi politik melalui: (a) pendanaan kampanye; (b) lobi; (c) transaksi kebijakan.
Politik membutuhkan dana besar. Pemodal membutuhkan kebijakan menguntungkan. Terjadilah simbiosis modal–kekuasaan. Akibat dari “dirty vote” (istilah yang sering dikaitkan dengan dugaan kecurangan Pemilu, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengaruh oligarki) adalah munculnya kekhawatiran besar akan integritas demokrasi.
Beberapa akibat yang sering diangkat dalam diskusi publik meliputi:
- Erosi Kepercayaan Publik: Adanya keraguan terhadap hasil Pemilu dan proses demokrasi secara keseluruhan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga penyelenggara Pemilu.
- Legitimasi yang Dipertanyakan: Penguasa atau pejabat terpilih yang dicurigai menang melalui cara tidak sah mungkin menghadapi tantangan legitimasi, baik di mata masyarakat sipil maupun di panggung politik.
- Menguatnya Oligarki: Kecurangan Pemilu yang melibatkan “cukong kapitalis” memperkuat narasi bahwa kebijakan Pemerintah lebih melayani kepentingan segelintir elit bisnis dan politik, daripada kepentingan rakyat.
- Polarisasi Sosial: Perasaan ketidakadilan dan dugaan konspirasi dapat memperdalam perpecahan di masyarakat, memicu ketegangan politik dan sosial.
- Stagnasi perubahan: Fokus pada penyelesaian sengketa Pemilu dan krisis politik dapat mengalihkan perhatian dan sumber daya dari isu-isu pembangunan yang lebih mendesak.
- Pembiaran Illegal Logging dan Tambang Ilegal
Praktik pembiaran illegal logging dan tambang illegal sering terjadi karena: (a) keterlibatan oknum aparat; (b) ketidakcukupan pengawasan; (c) atau adanya kepentingan ekonomi di baliknya.
Pembiaran terhadap aktivitas illegal logging (pembalakan liar) dan tambang ilegal menimbulkan dampak kerusakan yang luas dan sistemik, mencakup aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi. Kerusakan ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga negara secara keseluruhan.
Dampak-dampak utamanya meliputi:
- Dampak Lingkungan: (1) Bencana Alam: Hilangnya tutupan hutan dan degradasi lahan menyebabkan peningkatan risiko terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, karena tanah kehilangan kemampuan untuk menyerap dan menahan air; (2) Pencemaran Air dan Tanah: Aktivitas tambang ilegal, khususnya penambangan emas, sering menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida, yang mencemari badan air, merusak ekosistem akuatik, dan mengancam kesehatan manusia; (3) Kerusakan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati: Hilangnya habitat alami menyebabkan terganggunya flora dan fauna, bahkan hilangnya spesies tertentu; (4) Perubahan Iklim: Penebangan pohon secara masif mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap gas rumah kaca (CO2), yang berkontribusi pada pemanasan global dan perubahan iklim mikro; (5) Erosi dan Sedimentasi: Lahan yang gundul menjadi rentan terhadap erosi tanah, yang kemudian menyebabkan sedimentasi di sungai dan kerusakan infrastruktur perairan.
- Dampak Sosial: (1) Gangguan Kesehatan Masyarakat: Penggunaan bahan kimia beracun dan pencemaran lingkungan menimbulkan ancaman kesehatan serius bagi masyarakat lokal; (2) konflik Sosial: Kegiatan ilegal dapat memicu konflik dengan masyarakat adat atau lokal terkait lahan dan sumber daya alam, serta meningkatkan angka kejahatan di wilayah tersebut; (3) Kehilangan Mata Pencaharian: Kerusakan lingkungan secara langsung berdampak pada mata pencaharian masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam, seperti petani atau nelayan.
- Dampak Ekonomi: (1) Kerugian Negara: Aktivitas ilegal ini menyebabkan kerugian finansial yang sangat besar bagi negara karena hilangnya potensi pendapatan dari pajak, royalti, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan; (2) Penurunan Produktivitas Lahan: Lahan bekas penebangan liar atau tambang menjadi rusak dan tidak produktif untuk kegiatan pertanian atau perkebunan; (3) Biaya Pemulihan: Pemerintah dan masyarakat harus menanggung biaya tinggi untuk rehabilitasi dan pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas ilegal tersebut.
Pembiaran terhadap kejahatan lingkungan, menurut Masyarakat Ahli Indonesia (MAI), adalah wujud sebagai “kejahatan kemanusiaan” karena dampaknya yang langsung menghancurkan alam dan kehidupan manusia.
- Kegagalan Pengawasan
Sering izin resmi memang diberikan, tetapi dalam prakteknya terjadi: (a) pengelolaan buruk; (b) standar lingkungan diabaikan; (c) reklamasi tidak dilakukan.
Akar Masalah Krisis Lingkungan
Akar dari krisis dan kerusakan ekologis ini adalah konsekuensi logis dari: (a) keserakahan kapitalis; (b) privatisasi SDA; (c) simbiosis modal dan politik; (d) lemahnya tata kelola dan lepas (minimnya) peran negara dalam sistem Kapitalisme.
Paradigma Islam dalam Pengelolaan SDA
- Kepemilikan Umum atas Tambang dan Sumberdaya Vital.
Islam memandang SDA strategis—seperti: (a) hutan; (b) tambang besar; (c) air; (d) energi—sebagai bagian kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘âmmah/public property) yang tidak boleh dimiliki individu. Negara wajib menjadi pengelolanya dan mengembalikan hasilnya demi kesejahteraan seluruh rakyat.
Dalam syariah Islam, kawasan perairan, hutan dan tambang adalah milik umum yang haram dikuasai oleh swasta, apalagi swasta asing-aseng. Rasulullah saw. bersabda:
Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput dan api (HR Ibnu Majah).
Dalam hal ini negara adalah pengelola air (laut, sungai, danau), padang rumput (hutan) dan api (energi) – berkait dengan pertambangan. Seluruh hasil dan manfaat dari air, hutan dan pertambangan adalah milik rakyat; bukan menjadi hak milik pribadi, korporasi, ataupun negara.
- Pengelolaan untuk Kemaslahatan Umat.
Tujuan utama kebijakan SDA dalam Islam adalah: (a) kemaslahatan rakyat; (b) keadilan distribusi; (c) keberlanjutan ekosistem; (d) larangan ada privatisasi yang merugikan masyarakat.
Syariah Islam membolehkan pembukaan berbagai jenis tambang yang dikelola oleh negara, seperti minerba dan migas. Islam juga mengatur kebolehan pengelolaan hasil hutan untuk kemaslahatan rakyat, semisal memenuhi kebutuhan kertas, dll. Akan tetapi, Islam juga mengharamkan bahaya (dharar) yang menimpa masyarakat. Karena itu penambangan dan penebangan hutan secara ugal-ugalan adalah tindakan haram yang sepatutnya dicegah. Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang saja yang membahayakan orang lain, niscaya Allah akan menimpakan bahaya kepada dirinya. Siapa saja yang mempersulit orang lain, niscaya Allah akan mempersulit dirinya (HR al-Baihaqi, al-Hakim dan ad-Daruquthni).
Maka dari itu, kuncinya adalah keseriusan, ketelitian dan sikap amanah dalam melakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dalam Islam, Negara (Khilafah) akan melakukan pengelolaan sumber daya alam tersebut sesuai dengan tuntunan syariah Islam atas dasar dengan dorongan iman dan takwa, bukan berdasarkan kebijakan kapitalistik semata-mata demi mengeruk keuntungan.
- Eksplorasi Sesuai Kebutuhan Negara.
Berbagai SDA, termasuk tambang hanya digarap: (a) ketika negara membutuhkan; (b) dengan sistem yang tidak merusak lingkungan; (c) dan hasilnya memenuhi hak publik.
- Memperhatikan Faktor Lingkungan dan Larangan Merusak.
Prinsip dasar Islam menegaskan: (a) larangan fasad (kerusakan); (b) kewajiban memelihara bumi; (c) sanksi bagi perusak lingkungan.
Dalam konteks mencegah bencana lingkungan, Khalifah akan memberikan lahan pemukiman yang layak dan aman, serta membangun berbagai infrastruktur untuk penduduk. Khalifah wajib memberikan kompensasi yang sepadan kepada rakyat bila ada pemindahan kawasan pemukiman jika dinilai penting demi keselamatan dan keamanan warga.
Khalifah berkewajiban untuk melakukan gerakan reboisasi untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Semua ini adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh Khalifah dan para pejabatnya. Rasulullah saw. bersabda:
Amir (Khalifah) yang mengurus banyak orang adalah pemimpin dan akan ditanya tentang urusan mereka (HR al-Bukhari).
Ini menjadi dasar etika ekologis Islam, yang menjamin manifestasi pembangunan dalam Islam akan mewujud dalam bentuk rahmatan lil ‘âlamin.
- Solusi Ideologis Islam.
1). Sistem Kepemimpinan yang Amanah.
Pemimpin dalam Islam bertanggung jawab terhadap: (a) alam; (b) masyarakat; (c) keberlanjutan pembangunan jangka panjang; (d) membuat kebijakan yang tidak tunduk pada kepentingan pemodal atau oligark.
2). Tata Kelola SDA Non-Privatisasi.
Khalifah harus memastikan dan menjaga agar SDA tetap sebagai aset publik, sehingga: (a) korporasi tidak dapat menguasai tambang; (b) negara bertanggung jawab langsung; (c) rakyat mendapatkan manfaat dari hasil SDA tanpa perantara pemodal.
3). Pengawasan Ketat.
Khalifah dalam sistem Islam harus memastikan bahwa: (a) pembangunan industri tidak mencemari lingkungan; (b) penerapan sanksi bagi perusak; (c) pengelolaan limbah yang tepat.
4). Pembangunan Berbasis Kemaslahatan dan Keseimbangan Alam.
Pembangunan dalam kerangka Islam dilakukan demi: (a) mengutamakan kemuliaan manusia; (b) menjaga ekosistem; (c) menghindari perusakan habitat; (d) mewujudkan keadilan dan keberlanjutan.
5). Komprehensivitas Sistem Islam.
Solusi ekologis Islam bukan sekadar aspek parsial, tetapi komprehensif: (a) sistemik; (b) integral; (c) mengatur seluruh dimensi spiritual politik, ekonomi, sosial dan lingkungan.
Dengan sistem yang menyeluruh, kerusakan ekologis dapat dicegah dari asas, hulu hingga ke hilir. Di sinilah urgensi keberadaan sistem yang paripurna yang menjalankan seluruh syariah Islam secara kâffah. Sistem itu adalah Khilafah ‘alâ minhâj an-nubuwwah. Sistem inilah yang telah diamanahkan oleh Baginda Rasul saw. Kepada umat ini. Secara empiris Khilafah telah dipraktikkan oleh Khulafur Rasyidin dan para khalifah setelah mereka selama tidak kurang dari 13 abad hingga khalifah terakhir pada 1924 M pada era Khilafah Utsmaniyah.
Kesimpulan
Krisis dan kerusakan ekologis yang terjadi hari ini tidak hanya disebabkan oleh lemahnya pengawasan atau kurangnya teknologi, tetapi dipengaruhi lapis labirin yang paling fundamental, yaitu dimensi ideologis. Sistem Kapitalisme menyebabkan privatisasi SDA, dominasi pemodal dan legitimasi politik yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
Islam menawarkan solusi fundamental-komprehensif yang menjadikan: (a) SDA sebagai kepemilikan umum; (b) menegakkan tanggung jawab negara (Khilafah) terhadap ekosistem; (c) mengutamakan kemaslahatan publik; (d) mencegah eksploitasi yang merusak.
Dengan demikian, penyelesaian bencana ekologis membutuhkan perubahan mendasar; bukan sekadar kebijakan teknis, tetapi paradigma ideologis yang mengatur pengelolaan alam secara adil dan berkelanjutan dan dijalankan secara penuh oleh institusi Khilafah Islamiyah.
WalLâhu a’lam. [Dr. Riyan M.Ag. (Peneliti MSPI – Masyarakat Sosial Politik Indonesia)]
Daftar Pustaka
FAO. (2022). The State of the World’s Land and Water Resources for Food and Agriculture.
IPBES. (2019). Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services.
IPCC. (2023). Sixth Assessment Report.
Jackson, T. (2009). Prosperity Without Growth. Earthscan.
Leslie, H. et al. (2022). “Discovery and quantification of plastic particle pollution in human blood.” Environment International.
Piketty, T. (2014). Capital in the Twenty-First Century. Harvard University Press.
UNEP. (2021). From Pollution to Solution: A Global Assessment of Marine Litter and Plastic Pollution.
Victor, D. (2011). Global Warming. Gridlock. Cambridge University Press.
WHO. (2022). Air Pollution and Health Report.
WHO & UNICEF. (2021). Progress on Household Drinking Water, Sanitation and Hygiene.
Al-Mâwardî, Al-Ahkâm As-Sulthâniyyah.
An-Nabhani, An Nizhom Al Iqtishadiy fil Islam.
Ibn Khaldûn, Al-Muqaddimah.
Abu Dawud, hadits tentang kepemilikan umum.
Ibnu Mâjah, hadis la darar wa la dirar.
Al-Qur’an: QS Ar-Rum: 41; QS Al-A’raf: 31; QS Al-Baqarah: 205.



