
Bencana
Hujan turun sejak siang. Awalnya orang-orang mengira ini hanya hujan biasa. Anak-anak riang gembira bermain. Pedagang tetap membuka lapak seperti biasanya. Motor pun lalu-lalang tanpa tahu apa yang akan terjadi. Menjelang sore, air mulai naik. Selokan meluap. Sungai kecil di belakang rumah berubah cokelat dan deras. Dalam beberapa jam, banjir datang. Tanpa disangka. Tanpa kabar awal. Kasur terapung. Perabot rusak. Warga terpaksa mengungsi. Bahkan, dalam satu video di media sosial, ada seorang ibu menggendong balita berpegangan di pohon. Arus deras menyambar-nyambar kakinya. Di sebelahnya ada anak berusia 8 tahunan. Mendekap erat pohon. “Bertahan, Nak. Bersabar. Berdoa. Semoga segera ada bantuan,” kata sang ibu kepada anaknya disela-sela teriakannya meminta bantuan.
Berita pun segera menyeruak. Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat menjadi korban banjir. Itulah kejadian akhir November 2025. Dampaknya masih terasa hingga pertengahan Januari 2026 ini. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 9 Januari 2026 mengumumkan jumlah orang meninggal di Aceh-Sumatera sebanyak 1.182 jiwa. Korban hilang 145 jiwa. Jumlah pengungsi 238.627 jiwa.
Di tengah kesibukan membersihkan lumpur dan membagi bantuan, muncul pertanyaan: mengapa ini terus terjadi? Seorang bapak di pengungsian pernah berkata, “Dulu sungainya dalam dan bersih. Sekarang dangkal dan penuh sampah.”
Kalimat sederhana itu sebenarnya membuka masalah besar. Banjir bukan sekadar soal hujan deras. Ia adalah akibat dari kesalahan manusia. Hutan ditebang. Sungai disempitkan. Izin tambang dan properti dikeluarkan tanpa amanah. Aturan dilanggar tanpa sanksi tegas. Dr. Ir. Hatma Suryatmojo, S.Hut., M.Si., IPU., Peneliti Hidrologi Hutan dan Konservasi DAS UGM menyatakan, “Tragedi banjir bandang yang melanda Sumatra pada November 2025 sejatinya merupakan akumulasi “dosa ekologis” di hulu DAS.”
Para Tokoh Peduli Umat di Jakarta menyatakan sikapnya (Akhir Desember 2025), “Bencana itu, selain dipicu oleh cuaca ekstrem, tak bisa disangkal, dipicu juga oleh kegiatan ekstraktif dan eksploitatif untuk penebangan hutan, perkebunan dan penambangan di daerah hulu yang dilakukan secara brutal sehingga merusak fungsi hidrologis area hulu.”
Mereka menambahkan, “Kegiatan ekstraktif dan eksploitatif yang telah terbukti merusak ekosistem itu terjadi karena kesalahan memilih dan melaksanakan model pembangunan. Itu berkelindan dengan kepentingan politik transaksional di kalangan politisi dan penguasa demi meraup cuan yang sangat besar. Politik transaksional itu memberikan bukti nyata bahwa di negeri ini bukan rakyat yang berdaulat, tetapi pemilik modal. Inilah dampak buruk nyata dari sistem sekuler kapitalistik karena dalam sistem ini aturan dan kebijakan dapat diubah-ubah sesuai selera penguasa dan pengusaha.”
Islam sejak lama mengingatkan bahwa kerusakan kecil sering hanyalah gejala. Akar masalahnya jauh lebih dalam. Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa rusaknya kehidupan manusia bermula dari rusaknya nilai dan hukum yang mengatur mereka. Ketika hukum tidak lagi berdiri untuk keadilan, melainkan untuk kepentingan, maka dampaknya menjalar ke mana-mana; termasuk ke alam. Dalam salah satu pertemuan dengan para tokoh saya bertanya, “Mengapa orang minum-minuman keras?” Saya jelaskan bahwa mereka melakukan hal itu karena ada penjualnya. Mengapa ada yang menjual? Karena ada pabriknya. Mengapa ada pabrikny? Karena ada aturan/regulasi/hukum yang membolehkan pendiriannya. Mengapa orang menebang hutan? Mengapa barang tambang dikuasai swasta? Hal-hal lain jika ditanyakan dengan pertanyaan serupa pangkal penyebabnya adalah aturan/regulasi/hukum/undang-undang. Sama. Tidak aneh. Jauh-jauh hari, di dalam salah satu sabdanya, Rasulullah saw. menegaskan, “Ikatan Islam akan terputus satu demi satu. Setiap kali putus satu ikatan, manusia mulai berpegang pada ikatan berikutnya. Yang pertama-kali putus adalah adalah hukum. Yang terakhir adalah shalat.” (HR Ahmad, Thabarani dan Ibnu Hibban).
Hukum adalah pangkalnya. Hukum rusak, semua rusak. Hancurnya hukum berarti datangnya bencana.
Al-Quran menyebutkan dengan sangat jelas di dalam QS ar-Rum ayat 41 yang maknanya: Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan-Nya).
Ayat ini sering dibaca saat terjadi bencana alam, tetapi dimaknai terlalu sempit. “Perbuatan tangan manusia” bukan hanya membuang sampah sembarangan. Ia juga mencakup sistem hidup yang rusak: hukum yang bisa dibeli, kezaliman yang dibiarkan, riba yang dilegalkan dan kekuasaan yang lepas dari amanah Allah. “Perbuatan tangan manusia” juga mencakup tindakan meninggalkan hukum-hukum Allah dan membuat hukum oleh akal manusia. Inilah bencana sangat besar, yakni tidak tegaknya hukum Islam dalam kehidupan. Allah SWT bertanya dengan istifhâm inkariy (pertanyaan retoris): Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (TQS al-Maidah [5]:50).
Bencana besar ini tidak datang dengan suara gemuruh. Ia datang pelan, senyap, sistemik dan sering dianggap wajar. Saat ini korupsi dianggap biasa. Ketimpangan ekonomi dianggap nasib. Hukum tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Nuansa hijrah kawula muda dipandang berbahaya. Pemuda yang bacaan al-Qurannya fasih serta aktif berdakwah dituding good looking yang radikal. Seruan Islam kâffah dianggap intoleran. Demikian seterusnya. Saat itulah bencana besar sedang bekerja. Dampaknya jauh lebih luas dari banjir. Data menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan, kemiskinan struktural dan ketimpangan sosial saling terkait. Sebagian besar daerah rawan banjir di Indonesia justru berada di wilayah dengan tata kelola yang lemah, izin yang semrawut dan penegakan hukum yang longgar. Artinya, bencana alam sering bukan murni faktor “alam”, tetapi hasil dari sistem yang salah urus karena lahir dari hukum manusia yang dibuat secara transaksional.
Ironisnya, kita sering sangat sigap menghadapi bencana kecil, tetapi enggan membicarakan bencana besar. Kita cepat menggalang donasi, tetapi ragu menyentuh akar masalah. Kita sibuk menyalahkan hujan, tetapi diam ketika hukum Allah disingkirkan dari kehidupan. Bantuan disalurkan, tetapi sistem rusak tetap dipertahankan.
Islam tidak mengajarkan sikap pasrah tanpa perubahan. Rasulullah saw. tidak hanya mengajarkan doa saat musibah, tetapi membangun masyarakat dengan hukum Allah SWT. Inilah satu-satunya hukum yang secara pasti menjaga manusia, harta dan alam sekaligus. Maka dari itu, menyelesaikan bencana tidak cukup dengan tanggul dan bantuan darurat. Itu penting, tetapi belum cukup. Not sufficient. Yang lebih mendasar adalah menanggulangi bencana sangat besar dengan cara membenahi cara hidup kita: kembali pada hukum Allah sebagai pengatur kehidupan. Itulah hakikat “la’allahum yarji’ûn (agar mereka kembali (ke jalan-Nya)”.
WalLâhu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia]
