Hadis Pilihan

Pemungut Pajak Tidak Masuk Surga

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:  «لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ صَاحِبُ مَكْسٍ»

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia menuturkan: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pemungut pajak (cukai) tidak masuk surga.” (HR Ahmad no. 17294, Abu Dawud no. 2937, ad-Darimi no. 1708, Ibnu Khuzaimah no. 2333, al-Hakim no. 1469, al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ 13175).

 

Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadis ini. Imam al-Hakim mengatakan, “Ini adalah hadis shahih menurut syarat Muslim, tetapi keduanya (al-Bukhari dan Muslim) tidak men-takhrîj hadis tersebut.”

Imam Abu Dawud tidak mengomentari hadis ini di dalam Sunan-Nya. Itu mengisyaratkan bahwa beliau menilai hadis ini hasan.

Sebagian menilai riwayat ini dha’îf, karena perawinya Ibnu Ishaq seorang mudallis dan dia riwayatkan secara ‘an ‘anah dari Yazid bin Abiy Habib dari Abdurrahman bin Syimasah dari ‘Ubqbah bin ‘Amir. Namun, ada syâhid untuk riwayat ini, yakni riwayat Ruwaifi’ bin Tsabit. Dengan demikian riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir ini minimal adalah hasan li ghayrihi dan sah dijadikan hujjah.

Ruwaifi’ bin Tsabit menuturkan: Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:

«إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِي النَّارِ»

Sungguh, pemungut pajak (cukai) berada di neraka (HR Ahmad no. 17001 dan ath-Thabarani di dalam Mu’jam al-Kabîr no. 4493).

 

Riwayat ini dinilai lemah karena perawinya, Ibnu Lahi’ah, adalah syayyi‘u al-hifzhi (buruk hapalannya). Namun, ada syâhid berupa riwayat ‘Uqbah bin ‘Amir di atas, dan riwayat Buraidah, sehingga menjadi hasan li ghayrihi.

Hadis ini, meski dengan redaksi berita, disertai dengan celaan atas pelakunya. Dengan demikian maknanya adalah larangan dari memungut maks[in]. Sabda Nabi saw., “Lâ yadkhulu al-jannah (tidak masuk surga)” atau “fî an-nâri (di neraka),” merupakan qarînah atau indikasi ketegasan larangan itu. Dengan demikian memungut maks[in] hukumnya haram.

Hadis Buraidah menegaskan, memungut maks[in] adalah dosa besar. Buraidah menuturkan bahwa al-Ghamidiyah (seorang wanita dari suku al-Ghamidi) datang dalam keadaan sedang hamil. Ia mengaku telah berzina dan minta untuk disucikan dengan diterapkan rajam atasnya. Sesuai dengan perintah Rasul saw., setelah menyapih anaknya, ia datang lagi dan Rasul saw. memerintahkan ia dihukum rajam. Saat Khalid melemparkan batu kepada dirinya, darah memercik ke bajunya lalu ia mengumpat, maka Rasul saw. bersabda:

«مَهْلًا يَا خَالِدُ، فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»

Tenanglah, wahai Khalid. Demi Zat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan tobat yang andai pemungut pajak bertobat dengan itu, niscaya diampuni dosanya (HR Muslim no. 1695, Ahmad no. 22949, Abu Dawud no. 4442, ad-Darimi no. 2369, Ibnu Khuzaimah no. 2333, al-Hakim no. 1469 dan al-­Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ no. 16953).

 

Imam an-Nawawi di dalam Syarhu Shahîh Muslim (11/203) menjelaskan, “Di dalamnya dinyatakan bahwa (memungut) maks[in] termasuk kemaksiatan paling tercela dan dosa besar. Hal itu karena banyaknya tuntutan orang-orang terhadap pelakunya, ada kezaliman di dalamnya, berulang-ulang dilakukan, adanya pelanggaran atas hak manusia, serta mengambil harta mereka tanpa haq dan membelanjakan harta itu bukan pada arahnya yang benar.”

Dengan demikian shâhibu maksin, dia melakukan dosa besar. Bahkan untuk tobatnya setara tobat dari zina, sesuai hadis ini.

Mengenai apa itu maks[un], terdapat beberapa penjelasan para ulama. Imam al-Khaththabi di dalam Ma’âlim as-Sunan Syarhu Sunan Abî Dâwud menjelaskan, “Shâhibu al-maksi adalah orang yang memungut sepersepuluh harta kaum Muslim dan mengambil maksu dari para pedagang jika lewat dan melintasinya, dengan nama al-‘usyru, dan dia bukan as-sâ’iy yang mengambil sedekah (zakat). Asal al-maksu adalah an-naqshu (pengurangan).”

Imam al-Baihaqi di dalam Sunan al-Kubrâ pada hadis no. 131176 menjelaskan, “Al-Maksu adalah an-nuqshân (pengurangan). Jika amil sedekah (zakat) mengurangi hak orang-orang miskin dan tidak memberi mereka haknya secara penuh maka dia, pada kondisi itu, adalah shâhibu maksin, dan dikhawatirkan atas dia dosa dan sanksi.”

Imam asy-Syaukani di dalam Nayl al-Awthâr menjelaskan, “Shâhibu maksin adalah orang yang menangani adh-dharâ’ib (pajak) yang diambil dari orang-orang tidak dengan haq (tidak dengan benar). Ia berkata di dalam Al-Qâmûs: makasa fî al-bay’ yamkusu jika dia memungut harta. Al-maksu adalah an-naqshu (pengurangan) dan azh-zulmu (kezaliman)…”

Imam al-Munawi di dalam Faydh al-Qadîr mengatakan, shâhibu maksin adalah al-‘asysyâr yaitu orang yang memungut dharîbah (pajak) dari orang-orang.

Dari semua itu, dapat disimpulkan bahwa al-maksu dapat berupa potongan hak finansial dari yang berhak, yakni memberi dia kurang dari yang seharusnya; atau pungutan finansial yang menyalahi syariah, termasuk di dalamnya pajak dan cukai yang dipungut dengan menyalahi syariah.

Terkait pajak, Syaikh Abdul Qadim Zallum di dalam Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah (hlm. 122) menyatakan, “Pajak adalah harta yang Allah wajibkan atas kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang difardhukan atas mereka pada kondisi tidak ada harta di Baitul Mal kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan tersebut.”

Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfâ 1/303 mendefinisikan, “Pajak (dharîbah) adalah apa (harta) yang dibebankan oleh Negara atas orang-orang kaya dengan apa yang dipandang mencukupi ketika Baitul Mal kosong dari harta.”

Sebagaimana dijelaskan oleh al-‘Allamah asy-Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalan An-Nizhâm al-Iqtishâdî fî al-Islâm, pajak yang boleh dipungut secara syar’i itu:

Pertama, hanya untuk membiayai kebutuhan yang syariah fardhukan atas seluruh kaum Muslim untuk membiayai kebutuhan tersebut. Selain apa yang Allah fardhukan atas kaum Muslim seluruhnya untuk mereka biayai, maka tidak boleh dipungut pajak.

Kedua, hanya dipungut ketika kas Baitul Mal kaum Muslim (Kas Negara) kosong atau harta yang ada tidak mencukupi. Ini seperti ditegaskan oleh Imam al-Ghazali di dalam Al-Mustashfa dan Imam al-Haramayn di Ghiyâts al-Umam.

Ketiga, hanya dipungut dalam jumlah sesuai kebutuhan, tidak boleh lebih, dan sifatnya temporer, tidak tetap, dan tidak kontinu atau terus menerus.

Keempat, hanya dipungut dari Muslim yang kaya, yakni punya kelebihan harta dari kebutuhan normal sehari-hari secara makruf. Pajak tidak boleh dipungut dari non-Muslim.

Berbagai pajak dan cukai yang ada dan diterapkan sekarang ini jelas menyalahi ketentuan syariah itu. Itu termasuk maks[in] yang pemungutnya (shâhibu maksin) melakukan dosa besar dan diancam dengan ancaman dalam hadis di atas.

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − 9 =

Back to top button