Hakikat Demokrasi
Budi Mulyana, S.I.P., M.Si.
Demokrasi kini telah menjadi suatu ideologi politik yang paling luas pengikutnya, termasuk di negeri-negeri Islam. Demokrasi dipercaya sebagai suatu ideologi yang terbaik; satu-satunya yang dapat menghantarkan pada tatanan masyarakat yang egalitarian, adil dan sejahtera. Kepercayaan terhadap sistem demokrasi semakin menjadi-jadi setelah kebangkrutan sistem totaliter-komunis di bekas Uni Soviet dan Eropa Timur. Diyakini, demokrasilah alternatif tunggal sebagai penggantinya (Yusanto, 1998: 101).
Walaupun demikian, sebenarnya demokrasi itu tidak menjanjikan apapun, sebagaimana yang disebut dalam buku Apakah Demokrasi Itu? Buku ini disebarluaskan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia. Di cover halaman belakangnya ditulis, “Demokrasi sendiri tidak menjamin apa-apa. Sebaliknya, dia menawarkan kesempatan untuk berhasil serta risiko kegagalan.”
Diskusi tentang demokrasi sering tidak membuahkan satu kesimpulan yang padu. Menurut Madjid, demokrasi adalah sesuatu yang terus dinamis, terus berkembang secara dialektik. Suatu tingkat demokrasi selalu mengalami kritik. Sebagai sebuah konsep kehidupan, utamanya politik, menurut Budiardjo, demokrasi saat ini muncul dalam berbagai bentuk dan nama. Ada demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer, demokrasi Pancasila, demokrasi Soviet (dulu), demokrasi rakyat, demokrasi nasional, demokrasi konstitusionil, dan sebagainya.
Semua aspek kehidupan lain kemudian ikut pula dibumbui dengan kata-kata “demokrasi”. Muncullah slogan demokrasi ekonomi, demokrasi kebudayaan, demokrasi sosial, keluarga demokratis, demokrasi sastra, SDM demokratis, demokratisasi pertanian dll. Luar biasa memang sihir demokrasi!
Bagi sebagian besar masyarakat, demokrasi adalah puncak kebaikan dan bentuk masyarakat ideal. Tiap kebobrokan dan hasil kerusakan struktural pada elit penguasa dengan mudah distempel dengan “akibat macetnya saluran demokrasi”.
Demokrasi dalam Teori dan Praktik
Secara konseptual, tidak ada teori demokrasi yang baku. Bentuk Pemerintahan Demokrasi atau Republik atau Kerakyatan menjadi trend dunia pasca sekularisme politik di Eropa selepas Perjanjian Westphalia 1648. Kekuasaan politik benar-benar dilepaskan dari kekuasaan agama agar dapat benar-benar berjalan sesuai dengan idealitas rasionalitas manusia. Dengan demikian ide sekularisme adalah pondasi dasar dari demokrasi.
Demokrasi atau demos kratos alias pemerintahan rakyat disepadankan dengan re publica; mengembalikan kekuasaan kepada public (rakyat). Ini adalah sebuah gagasan yang mengemuka pada Revolusi Prancis. Bentuk pemerintahan ini adalah kritik terhadap kekuasaan absolut para raja (monarki/mono archi) dan kekuasaan para bangsawan (aristokrasi). Ketika itu puncak absolutisme Prancis terjadi pada masa pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715) dengan semboyan l’etat cest moi (negara adalah saya). Penyerbuan Penjara Bastille pada 14 Juli 1789 menjadi tonggak dari Revolusi Prancis untuk mengakhiri absolutisme Kerajaan.
Robespierre kemudian mencetuskan semboyan Liberte (kebebasan), Egalite (persamaan) dan Fraternite (persaudaraan) sebagai prinsip dari demokrasi yang kemudian diabadikan dalam warna-warna bendera nasional.
Tipe Rezim Negara | skor | Jumlah negara | Prosentasi dari total negara dunia | Prosentasi dari total penduduk dunia |
Full Demokrasi | 8 ≤ s ≤ 10 | 19 | 11.4 | 4.5 |
Demokrasi Tidak Sempurna | 6 ≤ s < 8 | 57 | 34.1 | 44.8 |
Rezim Campuran | 4 ≤ s < 6 | 40 | 24.0 | 18.0 |
Rezim Otoriter | 0 ≤ s < 4 | 51 | 30.5 | 32.7 |
Perancis (merah, putih dan biru).
Terkait dengan penyebaran ide demokrasi secara global, Samuel P. Huntinton menyebutkan dalam bukunya, The Third Wave: Democratization in the Late Twentieth Century (1991), bahwa ada tiga gelombang demokratisasi yang menggambarkan bagaimana demokrasi menjadi trend politik dunia saat ini: (1) masa renaissance; (2) masa dekolonialisasi Barat; (3) masa jelang keruntuhan komunisme internasional.
Salah satu konsepsi awal demokrasi pada masa Yunani tertuang dalam pemikiran filosof Yunani seperti Aristoteles dalam Politea-nya. Namun, konsepsi demokrasi modern dimunculkan pada masa Abad Pertengahan oleh para pemikir Barat seperti Charles Louis de Secondat Baron de Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya, L’Esprit des Lois (The Spirit of Laws) yang memunculkan konsep Trias Politika, John Locke (1632-1704) dalam bukunya, Two Treatises on Civil Government (1690), dan Jean Jacques Rousseau (1712-1778), dalam bukunya, Du Contract Social (1762).
Setelah berkembang di Barat, demokrasi kemudian diekspor ke Dunia Ketiga pasca dekolonialisasi Barat di Afrika, Asia dan Amerika Latin. Demokrasi lalu makin mengglobal pasca keruntuhan Uni Sovyet yang menjadi negara induk gagasan komunisme internasional.
Kini demokrasi diterapkan secara luas hampir meliputi semua negara di dunia. Dalam data yang dikeluarkan oleh The Economist Intelligence Unit, tanggal 25 Januari 2017, sudah 86 negara di dunia ini yang menerapkan demokrasi.
Bahkan, ketika terjadi Arab Spring, para analis Barat menyebut pristiwa ini sebagai gelombang demokratisasi keempat, yang menandakan bahwa demokrasi sudah diakui dan diterapkan di semua belahan bumi ini, tanpa kecuali.
Demokrasi dan Kapitalisme
Kaitan erat Kapitalisme dan demokrasi kentara ketika partisipasi dalam demokrasi membutuhkan dana besar; mulai dari aktivitas kampanye yang legal sampai yang ilegal, suap-menyuap, money politics, lobi, bakti sosial atas nama partai dan lain-lain. Dalam konteks inilah politisi kemudian membutuhkan dana segar dari kelompok bisnis. Penguasa dan pengusaha pun kemudian menjadi pilar penting dalam sistem demokrasi. Bantuan para pengusaha tentu punya maksud tertentu. Paling tidak jaminan terhadap bisnisnya, bisa juga berharap ditunjuk untuk proyek bisnis pemerintah. Jadilah elit politik didikte untuk kepentingan pengusaha. Walhasil, sistem demokrasi kemudian melahirkan negara korporasi. Ciri utamanya lebih melayani kepentingan perusahaan (bisnis) dibanding rakyat.
Dalam konteks yang lebih luas, John Perkins dalam bukunya, Confession of an Economic Hit Man, menyebut istilah corporatocracy. Dalam konteks Amerika Serikat, demokrasi menjadi penopang kekuasaan perusahaan-perusahaan AS untuk menghisap kekayaan negara-negara seperti Indonesia dan menindas mayoritas umat.
Apa yang terjadi di Indonesia bukanlah kasus. Ini adalah pola/sistem yang ingin diterapkan di seluruh dunia. Globalisasi menjadikan demokratisasi sebagai pilar dari political liberalism dan pasar bebas (market forces) sebagai pilar yang saling menguatkan satu sama lain. Karena itu demokrasi tidak seiring dengan kesejahteraan, namun seiring dengan penguasaan aset oleh para pemilih modal.
Karena itu pula tidak aneh kalau pengkritik demokrasi seperti Gatano Mosca, Clifrede Pareto dan Robert Michels cenderung melihat demokrasi sebagai topeng ideologis yang melindungi tirani minoritas atas mayoritas. Dalam praktiknya, yang berkuasa adalah sekelompok kecil atas kelompok besar yang lain. Seperti di Indonesia, meskipun mayoritas, kaum Muslim Indonesia berada dalam posisi yang kurang menguntungkan. Indonesia lebih didominasi oleh kelompok minoritas terutama dalam hal kekuasaan (power) dan pemilikan modal (capital).
Demokrasi Subtansial dan Prosedural
Siapapun yang mengkaji demokrasi tentu tidak akan melupakan dua hal: “demokrasi prosedural” dan sistem demokrasi. “Demokrasi prosedural” di antaranya mewujud dalam partisipasi rakyat dalam Pemilu, transparansi dan akuntabilitas.
Negara yang berhasilan menyelenggarakan Pemilu, misalnya, akan dianggap sebagai negara yang demokratis. Namun, jangan lupa, penilaian itu hanya menyangkut Pemilu sebagai salah satu instrumen “demokrasi prosedural”.
Pemilu yang demokratis tentu tidak bisa dijadikan ukuran suksesnya sebuah negara, apalagi jika dikaitkan dengan persoalan kemakmuran warga negaranya, misalnya. Berdasarkan laporan penelitian Guru Besar Ilmu Politik University of California, Los Angeles (UCLA) Michael Ross, yang diberi judul Is Democracy Good for the Poor?, pemerintahan yang demokratis terbukti tidak mendorong perbaikan kesejahteraan kaum termiskin. Setidaknya itulah yang terjadi di 169 negara dalam kurun waktu 1970-2000.
Karena itu Pemilu demokratis jelas tidak bisa dijadikan ukuran kesuksesan sebuah negara. Lebih dari itu, terlalu dangkal jika demokrasi dipahami sebatas “demokrasi prosedural” semacam ini, apalagi hanya dipahami lewat Pemilu, seraya mengabaikan demokrasi sebagai sistem (baca: sistem demokrasi), yang justru telah memproduksi banyak keburukan.
Klaim Kedaulatan Rakyat
Walaupun banyak varian dari penerapan demokrasi di berbagai negara di dunia, ada dua prinsip mendasar yang menjadi benang merah dari berbagai perbedaan tersebut. Di semua penerapannya, demokrasi dibangun dengan asas:
- Kedaulatan di tangan rakyat.
- Rakyat adalah sumber kekuasaan.
Fakta demokrasi yang lain adalah adanya penetapan suara mayoritas baik dalam urusan pemilihan penguasa maupun anggota dewan perwakilan (parlemen). Seluruh ketetapan UU/hokum yang diambil di dalam Parlemen juga dihasilkan melalui pengambilan pendapat mayoritas.
Bila ditinjau dalam perspektif Islam, demokrasi memiliki 5 ciri utama yang menjadi prinsip dasar:
- Demokrasi adalah rekacipta akal manusia, bukan berasal dari Allah SWT dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan agama samawi apapun yang telah Allah SWT turunkan kepada para Rasul-Nya.
- Demokrasi terpancar dari sekularisme, yakni akidah pemisahan agama dari kehidupan yang berkonsekuensi pemisahan agama dari negara.
- Demokrasi dibangun di atas dua pemikiran mendasar yaitu: (a) kedaulatan di tangan rakyat; (b) rakyat sebagai sumber kekuasaan.
- Demokrasi merupakan pemerintahan mayoritas. Pemilihan penguasa maupun anggota parlemen ditentukan dengan suara mayoritas. Semua ketetapan hukum/UU juga diambil berdasarkan pendapat mayoritas.
- Demokrasi mengharuskan perwujudan kebebasan mutlak dalam hal: (a) agama, (b) berpendapat (c) kepemilikan dan (d) kepribadian.
Namun demikian, dalam realitasnya, kedaulatan rakyat hanyalah klaim belaka. Faktanya, kedaulatan rakyat tidak terbukti. Apalagi jika diukur dengan standar Islam. Yang ada adalah hawa nafsu pihak yang mendapatkan otoritas, melalui mekanisme yang seolah-olah mewakili rakyat.
Dampak Buruk Demokrasi
- Mengancam akidah umat Islam.
Bahaya paling mendasar dari demokrasi adalah bahwa sistem ini telah menjadi agama baru bagi kaum Muslim. Dari segi akidah, ide demokrasi telah merampas hak Allah SWT untuk membuat hukum dan menyerahkan hak itu kepada hawa nafsu manusia (Lihat: QS al-Maidah [5]: 44).
Demokrasi bisa membuat kaum Muslim menjadi kufur terhadap hukum-hukum Allah SWT. Berdasarkan ide demokrasi ini juga akan muncul pandangan bahwa semua agama adalah sama sehingga manusia tidak boleh dibeda-bedakan atas dasar agamanya. Hal ini diperkuat oleh argumentasi tentang kebebasan beragama. Akibat pandangan seperti ini, tidak sedikit kaum Muslim yang murtad (keluar) dari Islam, atau seorang wanita Muslimah tidak merasa berdosa ketika menikah dengan laki-laki kafir dengan alasan persamaan agama.
- Menjauhkan kaum Muslim dari aturan-aturan Islam.
Implikasi logis dari demokrasi adalah jauhnya kaum Muslim dari aturan-aturan Islam, terutama dalam masalah publik (kemasyarakatan). Hal ini disebabkan karena demokrasi telah menetapkan garis tegas, bahwa agama tidak boleh terlibat untuk mengatur masalah publik. Jadilah kaum Muslim sekarang hanya terikat dengan aturan Allah (itu pun kalau dia mau) dalam masalah-masalah individu, ritual dan moral saja. Dalam masalah publik mereka terikat dengan asas manfaat sesuai dengan hawa nafsu mereka.
- Demokrasi menyuburkan liberalisasi Islam dan kebebasan.
Akibat kebebasan berpendapat, ide-ide liberal yang ‘menyerang’ Islam semakin berkembang, seperti pendapat yang mengatakan bahwa syariah Islam, jika diterapkan, akan mengganggu stabilitas, mengancam kemajemukan, menimbulkan disintegrasi, dll.
Demikian juga, akibat kebebasan berperilaku, tersebar luaslah pornografi dan pornoaksi.
Pandangan Islam
Islam menegaskan bahwa manusia tidak layak membuat aturan hidup. Allahlah Yang berhak membuat aturan hidup (Lihat: QS al-An’am [67]: 57; Yusuf [10]: 40, 67). Manusia hanya pelaksana.
Karena itu Islam menentang demokrasi. Pasalnya, demokrasi menetapkan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan rakyat adalah sumber kekuasaan. Prinsip ini sangat bertentangan dengan Islam yang menyatakan bahwa kedaulatan milik Allah SWT, bukan di tangan rakyat. Artinya, Allah SWT sajalah sebagai Al-Musyarri’ (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 65; QS al-An’am [6]: 57; QS Yusuf [10]: 40, 67; QS an-Nisa’ [4]: 60).
Pemberlakuan hukum buatan manusia berarti menggunakan peraturan yang bukan berasal dari Allah SWT. Ini berarti pemberlakuan hukum kufur (Lihat: QS al-Maidah [5]: 50).
Demikian juga dengan ide kebebasan yang dianut oleh demokrasi yaitu kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan dan kepribadian.
Islam mengharamkan seorang Muslim untuk meninggalkan akidah Islam. Siapa saja yang murtad dari Islam akan diberi tempo untuk bertobat selama tiga hari. Jika tidak kembali, dia akan dibunuh, disita hartanya dan dipaksa diceraikan dari istrinya (jika istrinya Muslim). Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hal kekebasan berpendapat, Islam menetapkan bawha seseorang tidak boleh melakukan suatu perbuatan atau menyatakan suatu pendapat kecuali yang dibenarkan oleh dalil-dalil syariah. Islam mengharuskan kaum Muslim untuk menyatakan kebenaran dimana saja dan kapan saja.
Lalu dalam hal kebebasan kepemilikan, demokrasi menyatakan bahwa seseorang dibolehkan memiliki dan mengembangkan harta dengan sarana dan cara apapun, misalnya dengan cara penjajahan, perampasan, pencurian, penimbunan, riba, penipuan, perjudian, prostitusi, eksploitasi seksualitas para wanita, produksi miras, riswah dan sebagainya. Tentu Islam menentang itu semua. Islam telah menetapkan sebab-sebab kepemilikan harta (bekerja, pewarisan, kebutuhan harta minimal sekedar mempertahankan hidup, pemberian negara kepada rakyat dari harta negara dan harta yang diperoleh seseorang tanpa adanya korbanan harta maupun tenaga), pengembangannya (berdagang, kerjasama bagi hasil) dan tatacara penggunaannya. Islam pun telah menetapkan jenis-jenis kepemilikan yang harus dijamin dapat terselenggara sebaik mungkin oleh negara. Islam mewajibkan negara untuk menjamin kepemilikan individu, kepemilikan bersama/umum dan milik negara. Jadi, tidak ditemukan adanya kebebasan dalam kepemilikan harta dalam Islam. Seluruhnya diatur dan dibatasi dengan hukum syariah yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
Adapun kebebasan kepribadian dalam demokrasi adalah kebebasan seseorang dari semua batasan dan nilai-nilai ruhiah, akhlak dan kemanusiaan; bebas dari ikatan keluarga bahkan bebas melenyapkan institusinya. Kebebasan semacam ini telah menghantarkan masyarakat Barat menjadi masyarakat Bohemian yang menjadikan anggota-anggotanya hidup sebebas-bebasnya seperti hewan. Islam menentang keras kebebasan seperti ini. Sebaliknya, semua perbuatan seorang Muslim wajib terikat dengan perintah dan larangan Allah SWT atau syariah Islam. []