
Pelajaran dari Ketimpangan Perjanjian Dagang AS-RI: Urgensi Membangun Negara Berdaulat Berbasis Ideologi Islam
Perdagangan luar negeri Negara Khilafah adalah perdagangan antara Khilafah dengan negara lain, baik impor maupun ekspor, dengan Muslim maupun non-Muslim. Urusan perdagangan luar negeri ini sepenuhnya oleh negara. Tujuannya untuk memperkuat stabilitas politik dalam negeri, dakwah Islam dan perekonomian dalam negeri. Karena itu, pintu perdagangan luar negeri tetap melalui kebijakan satu pintu (one-gate), yaitu departemen luar negeri.
Kontrol Khilafah dalam perdagangan luar negeri mutlak dilakukan. Sebabnya, faktor yang diperhatikan dan diatur dalam perdagangan luar negeri bukanlah komoditas yang diperdagangkan antara dua negara, tetapi pemilik komoditas atau negara asal dari komoditas tersebut. Kebijakan seperti ini didasarkan pada pandangan bahwa perdagangan luar negeri harus mengikuti hukum Islam yang mengatur interaksi Khilafah dengan negara-negara lain (negara kafir). Atas dasar itu, perusahaan atau warga negara Khilafah tidak boleh melakukan perdagangan luar negeri secara langsung tanpa izin negara.
Darul Islam vs Darul Kufur
Dalam pandangan Islam, geopolitik dunia bisa dipetakan menjadi dua: Darul Islam (wilayah khilafah) dan dârul kufur (bukan wilayah khilafah). Darul kufur, yang berada di luar wilayah Khilafah, bisa dipetakan menjadi: kafir harbi fi’l[an] (kafir yang menjadi musuh secara riil [de facto]) dan kafir harbi hukm[an] (kafir merupakan musuh potensial [de jure]). Disebut kafir harbi fi’l[an] karena secara riil (de facto) memerangi Islam dan kaum Muslim, seperti AS, Israel. Disebut kafir harbi hukm[an], karena tidak memerangi Islam dan kaum Muslim, tetapi berpotensi untuk melancarkan serangan kepada kaum Muslim.
Negara kafir harbi hukm[an] adakalanya mengikat perjanjian dengan Khilafah. Karena itu disebut dawlah mu’âhadah (negara yang terikat perjanjian). Ada yang tidak terikat dengan perjanjian, tetapi meminta perlindungan kepada Khilafah. Karena itu ia disebuat dawlah musta’man (negara yang mendapat jaminan keamanan).
Politik Perdagangan Luar Negeri
Perdagangan luar negeri negeri Khilafah dapat dipilah menjadi dua, yakni: (1) ekspor komoditas ke luar; (2) impor komoditas dari luar.
Ketentuan yang berhubungan dengan ekspor komoditas ke luar negeri adalah sebagai berikut: warga Muslim dan kafir dzimmi (orang kafir yang menjadi warga negara Khilafah dengan jaminan membayar jizyah) dilarang menjual persenjataan, sistem komunikasi, alat-alat berat dan strategis lainnya kepada negara, perusahaan, atau warga negara dârul kufur jika komoditas itu digunakan untuk menyerang Khilafah. Adapun barang yang tidak strategis, seperti pakaian, makanan, perabotan, dll, maka seorang muslim atau kafir dzimmi boleh menjualnya kepada negara kafir. Akan tetapi, jika ketersediaan komoditas-komoditas tersebut di dalam negeri amat sedikit dan akan membahayakan ketahanan ekonomi Khilafah, maka Khilafah melarang warga negaranya, baik Muslim maupun kafir dzimmi, menjualnya ke negara kafir.
Perdagangan luar negeri dengan negara kafir harbi fi’l[an], yakni negara kafir yang memiliki hubungan permusuhan dan peperangan secara langsung dengan Khilafah, jelas diharamkan. Khilafah tidak akan mengizinkan warga negaranya maupun perusahaan-perusahaan yang berada di dalam negeri Khilafah untuk melakukan perdagangan luar negeri dengan negara kafir harbi fi’l[an]. Apapun komoditasnya. Pasalnya melakukan perdagangan luar negeri dengan negara-negara kafir harbi fi’l[an] termasuk ta’âwun yang dilarang.
Adapun ketentuan yang berhubungan dengan impor komoditas dari luar negeri, dapat dirinci sebagai berikut:
Khilafah mengizinkan kaum Muslim dan kafir dzimmi untuk mengimpor komoditas dari negara-negara kafir. Kafir mu’âhad (yang terlibat dalam perjanjian) akan diperlakukan sesuai dengan butir-butir perjanjian tersebut, baik yang menyangkut komoditas yang mereka impor dari Negara Khilafah, maupun komoditas yang mereka ekspor ke Negara Khilafah. Hanya saja, mereka tetap tidak boleh mengimpor persenjataan dan alat-alat pertahanan strategis dari Negara Khilafah. Akan tetapi, orang kafir yang membuat perjanjian dengan Khilafah (kafir mu’âhad) dibolehkan memasukkan komoditas perdagangannya ke dalam negara Khilafah.
Terhadap negara kafir harbi fi’l[an] maka tidak ada hubungan perdagangan. Yang ada adalah hubungan perang (mu’âmalah harbiyyah). Atas dasar itu, kaum Muslim dibolehkan merampas harta mereka atau memerangi mereka di manapun mereka jumpai. Warga kafir harbi hukm[an] tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Khilafah kecuali ada izin masuk (visa) dari negara. Jika mereka masuk tanpa izin, maka mereka diperlakukan sebagaimana kafir harbi fi’l[an], harta dan jiwa mereka tidak mendapatkan perlindungan.
Dengan demikian perdagangan luar negeri Negara Khilafah dikontrol penuh oleh negara. Warga negara baik Muslim maupun non-Muslim, dilarang melakukan perdagangan luar negeri dengan negara kafir, tanpa seizin Khilafah. Karena itu di perbatasan-perbatasan wilayah Khilafah dengan negara-negara kafir, harus ada pengawas yang bertugas memantau lalu-lintas orang yang masuk dan keluar dari khilafah.
Proteksi dan Besaran Tarif Perdagangan
Politik proteksi perdagangan dalam konteks Negara Khilafah harus dilakukan untuk melindungi stabilitas ekonomi. Hanya saja, proteksi yang dilakukan Khilafah tidak sama dengan proteksi yang dilakukan oleh negara kapitalis. Proteksi yang dilakukan Khilafah tidak ditujukan untuk melindungi stabilitas ekonomi saja, tetapi ditujukan untuk mewujudkan stabilitas politik dan tugas mengemban risalah Islam ke seluruh dunia. Ini dari segi tujuan.
Dari sisi besaran kebijakan proteksi yang dilakukan Khilafah selalu sejalan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam interaksi dengan negara-negara kafir. Misalnya negara kafir mengenakan tarif 20 persen atas komoditas kaum Muslim yang masuk negara mereka, maka Khilafah juga akan mengenakan tarif yang sama terhadap komoditas-komoditas mereka yang masuk ke dalam Negara Khilafah.
Adapun cukai yang dikenakan atas komoditas perdagangan yang keluar masuk di wilayah Khilafah berbeda dengan cukai yang dipraktikkan pada perdagangan luar negeri sekarang. Cukai ini dikenakan kepada pelaku perdagangan dari negara kafir. Adapun pelaku perdagangan dari warga negara Khilafah baik Muslim atau kafir dzimmi, maka sama sekali tidak dikenakan cukai baik komoditas yang mereka ekspor maupun yang mereka impor ke negara kafir. Penetapan cukai atas orang-orang kafir ditentukan berdasar prinsip kesetaraan dan keseimbangan.
Urgensi Membangun Negara yang Berdaulat dan Kuat (Khilafah Islam)
Di sisi lain, Negara Khilafah adalah negara yang berdasarkan ideologi (mabda’) Islam. Ideologi Islam terdiri dari aqidah dan syariah. Khilafah harus tegak di atas akidah Islam. Khilafah juga akan menerapkan seluruh hukum syariah Islam di dalam negeri, baik kepada Muslim maupun non-Muslim, kecuali perkara tertentu yang menjadi pengecualian mereka. Khilafah juga akan mengemban Islam ke luar negeri dalam misi dakwah dan jihad.
Agar kedua misi tersebut tercapai dan Khilafah menjadi negara yang berdaulat dan kuat, maka Khilafah harus ditegakkan atas empat pilar: (1) kedaulatan di tangan syariah; (2) kekuasaan ada di tangan umat; (3) mengangkat satu khalifah hukumnya wajib bagi seluruh kaum Muslim; (4) hanya Khalifah yang memiliki hak untuk tabanni (mengadopsi) hukum syariah.
Selama empat pilar ini dijaga, Negara Khilafah akan menjadi negara adidaya yang tidak akan dapat diintervensi atau ditundukkan oleh negara asing manapun, baik melalui perjanjian atau melalui peperangan. Jika melalui perjanjian maka seluruh klausul dan isi perjanjian apapun, termasuk perdagangan luar negeri, harus tunduk di bawah hukum syariah dan landasan aqidah Islam. Bukan karena pertimbangan manfaat atau pragmatis kepentingan nasional, apalagi karena tekanan dan paksaan negara asing.
Negara Berdasarkan Kedaulatan Hukum Syariah (Hukum Islam Menjadi Dasar)
Negara Khilafah adalah negara yang didasarkan kedaulatan hukum syariah. Artinya, hukum yang diadopsi Khalifah menjadi undang-undang akan berlaku untuk semua wilayah. Undang-undang tersebut meliputi hukum syariah (ahkâm syar’iyyah) dan hukum administrasi (ahkâm idâriyyah).
Kedaulatan syariah ini untuk memastikan tidak ada penyusupan unsur-unsur hukum yang berasal dari selain Islam (hukum kufur). Penyusupan ini dapat melemahkan bahkan menjadi pintu masuk untuk adanya tekanan dari negara asing sebagaimana terjadi pada masa lalu. Kedaulatan hukum syariah akan senantiasa terjaga dan menutup celah bagi tekanan dan dominasi kepentingan asing masuk, termasuk melalui perjanjian perdagangan ART ini. Jika negara mengesahkan perjanjian yang melanggar syariah itu berarti negara melakukan kezaliman. Kezaliman adalah haram.
Dalam perspektif Islam, kezaliman (zhulm) mencakup segala bentuk penyimpangan dari kebenaran dan keadilan yang telah Allah tetapkan. Kezaliman tidak terbatas pada tindakan kekerasan fisik semata, tetapi mencakup pelanggaran terhadap hak Allah SWT, hak manusia dan tatanan keadilan secara menyeluruh.
Pelanggaran terhadap hak Allah SWT terwujud dalam bentuk pengingkaran terhadap hukum-hukum-Nya dalam mengatur kehidupan. Allah SWT telah menegaskan:
Siapa saja yang tidak memutuskan perkara menurut wahyu yang telah Allah turunkan, mereka itulah para pelaku kezaliman (QS al-Maidah [5]: 45).
Pelanggaran terhadap hak manusia mencakup penindasan, perampasan hak hidup, kebebasan dan martabat; baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh negara dan kekuatan politik. Adapun perusakan tatanan keadilan terjadi ketika kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang sehingga hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan sebagai alat legitimasi kezaliman. Al-Quran secara tegas mengecam dan melarang segala bentuk kezaliman ini, baik dalam skala personal maupun struktural dan negara. Allah SWT berfirman:
Allah tidak menghendaki kezaliman terhadap hamba-hamba-Nya (QS Ghafir [40]: 31).
Allah SWT juga berfirman:
Allah tidak menghendaki kezaliman bagi seluruh alam (QS Ali ‘Imran [3]: 108).
Mengangkat Penguasa yang Tidak Tunduk kepada Kekuatan Asing
Negara Khilafah adalah negara ideologis. Untuk mencegah intervensi dan ketundukan penguasa dari pengaruh negara asing, termasuk melalui perjanjian dagang ART ini, dilakukan setidaknya empat ketahanan: (1) ketahanan ideologi; (2) ketahanan pemerintahan-politik; (3) ketahanan ekonomi; (4) ketahanan militer.
Larangan terutama kepada penguasa untuk memberikan jalan apalagi karpet merah kepada dominasi negara kafir sudah diingatkan oleh Allah SWT:
Allah sekali-kali tidak akan pernah memberikan jalan bagi kafir untuk menguasai kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Maka dari itu, ketahanan ideologi dibangun dengan menerapkan seluruh cakupan ideologi Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Aqidah Islam menjadi fondasi bernegara dan bermasyarakat. Syariah Islam akan menjadi pemahaman, standarisasi, dan keyakinan warga negara. Dengan demikian warga negara yang Muslim dan non-Muslim akan tunduk pada hukum Islam. Warga non-Muslim tetap dibiarkan memeluk keyakinan yang berbeda. Mereka juga tetap diberi ruang dalam kehidupan privat mereka. Akan tetapi, di ruang publik, warga non-Muslim sebagaimana warga negara yang Muslim tunduk pada aturan syariah Islam yang sama.
Ketahanan pemerintahan Khilafah direpresentasikan dengan pemimpin (Khalifah) yang bertakwa dan menjalankan seluruh aturan Islam secara kâffah dengan konsisten. Khilafah juga ditopang dengan rakyat yang memiliki kesadaran politik tinggi, baik secara individu dan kelompok melalui partai politik Islam akan mengawasi dan melakukan amar maruf, ditopang dengan pengawasan kelembagaan melalui majelis umat dan mahkamah mazhalim. Khalifah akan senantiasa terikat dan menerapkan seluruh syariah Islam dan menolak keterikatan dengan berbagai perjanjian, termasuk dalam bidang perdagangan, yang tidak sesuai dengan syariah.
Ketahanan ekonomi dilakukan dengan menerapkan sistem ekonomi Islam yang berbeda dengan sistem ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi sosialisme-komunisme. Permasalahan utama ekonomi adalah masalah distribusi, bukan kelangkaan barang dan jasa, Negara Khilafah akan menjamin kebutuhan pokok masyarakat secara individu, baik pangan, pakaian, rumah dapat terpenuhi orang-perorang. Ditambah dengan menjamin kebutuhan utama kolektif, baik pendidikan, kesehatan dan keamanan dapat diperoleh dengan gratis. Inilah wujud politik ekonomi yang akan membuat ketahanan rakyat tercapai. Semua ini dapat dijamin dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan distribusi yang berkeadilan. Dengan demikian perjanjian perdagangan yang tidak adil akan mudah untuk ditolak dan tidak tunduk pada tekanan negara asing.
Ketahanan pertahanan direalisasikan dengan menutup celah terjadinya intervensi militer. Ini setelah ketahanan ideologi, pemerintahan, dan ekonomi terwujud. Biasanya kasus tekanan dan bahkan intervensi militer dilakukan negara kafir penjajah. Maka dari itu sistem pertahanan dan kekuatan militer harus dibangun di atas aqidah Islam dan ketaatan pada syariah, yang terwujud dalam komandan dan pasukan yang bertakwa dan sejahtera dan dilengkapi dengan peralatan senjata yang modern.
Memposisikan Amerika sebagai Negara Penjajah
Islam telah memberikan panduan untuk menempatkan AS sebagai negara kafir penjajah sebagai musuh, bahkan musuh bersama (common enemy). Serangan yang dilakukan AS dengan ke negeri-negeri Muslim, seperti ke Afganistan pada 7 Oktober 2001 (Operasi Enduring Freedom) dan ke Irak dimulai pada 19/20 Maret 2003 (Operasi Pembebasan Irak) dengan dalih melucuti senjata pemusnah massal. Kedua perang ini menandai keterlibatan militer AS jangka panjang di Timur Tengah. Juga serangan AS ke Iran dengan perang 12 hari (2025) dan serangan brutal melalui operasi Epic Fury (2026). Hal ini menggambarkan betapa AS berbahaya jika dunia membiarkannya. Dengan demikian harus ada kesadaran kolektif untuk melakukan perlawanan bersama.
Dalam konteks kekinian, kita dapat menggunakan teori sekuritisasi (Securitization Theory) dari Copenhagen School (Barry Buzan, Ole Wæver, Jaap de Wilde). Kita dapat mengkategorikan bahwa Amerika masuk kriteria sebagai “dârul kafir harbi fi’l[an]”. Menurut teori ini, sesuatu menjadi “ancaman keamanan” bukan semata-mata karena sifat objektifnya, tetapi karena: (1) Speech act ’! ada aktor yang mendefinisikannya sebagai ancaman eksistensial; (2) Referent object ’! ada entitas yang diklaim terancam (umat, negara Islam, syariah, dll); (3) Audience acceptance ’! publik menerima klaim ancaman tersebut; (4) Extraordinary measures ’! legitimasi tindakan luar biasa atas nama keamanan. Ancaman adalah hasil konstruksi politik, bukan fakta netral.
Karena itu Negara Khilafah tidak akan melakukan perjanjian apapun, termasuk perdagangan semacam ART, karena interaksi dengan negara kafir harbi fi’l[an] adalah perang melalui jihad fî sabilillah.
Penutup
Inilah gambaran sekilas bagaimana Khilafah menjaga agar di semua aspek tidak tunduk pada kepentingan negara asing, termasuk melalui perjanjian dagang ART ini. Maka dari itu bisa dipahami mengapa Lord Curzon, pejabat Kementerian Luar Negeri Inggris, begitu percaya diri setelah menghancurkan Khilafah Islam—karena peran penting Khilafah dalam menjaga eksistensi masyarakat Muslim, “We must put an end to anything which brings about any Islamic unity between the sons of the muslims. The situation now is the turkey is dead and will never rise again, because we have destroyed its moral strength:The Chaliphate and Islam.”
Inilah urgensi dan kewajiban kaum Muslim untuk memperjuangkan tegaknya kembali Khilafah ‘alâ minhâj an-nubuwah. Khilafah inilah yang akan menerapkan seluruh hukum Islam, menjaga dan melindungi kaum Muslim dari musuh-musuh Islam serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh dunia.
WalLâhu a’lam. [Dr. Riyan M.Ag; (Peneliti MSPI – Masyarakat Sosial Politik Indonesia)]





