
Cara Islam Mencegah dan Membasmi LGBT
Isu LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia merupakan topik yang sangat sensitif dan menjadi perdebatan yang kompleks. Homoseksualitas secara umum tidak diterima secara sosial maupun hukum agama, namun negara tetap menjamin hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.
LGBT saat ini bukan lagi perilaku individu. Ia sudah menjadi sebuah gerakan global yang terorganisir. LGBT bahkan dipromosikan oleh negara-negara besar dan perusahaan-perusahaan besar dunia. Negara pionir yang melegalkan pernikahan sesama jenis serta kerap mengeluarkan pernyataan resmi dukungan diplomatik adalah Amerika dan Kanada.
Di Amerika, menurut data Gallup, angka populasi dewasa yang mengidentifikasi diri sebagai LGBT naik dari 3,5% pada 2012 menjadi 9,3% pada tahun 2025.³ Mereka berusaha mengkampanyekan LGBT melalui berbagai cara agar diterima oleh masyarakat. Di antaranya adalah mengopinikan bahwa LGBT merupakan bagian dari HAM. LGBT dikampanyekan melalui pendidikan, buku-buku bacaan, film, serial, musik, maupun media digital yang menampilkan tokoh LGBT. Dengan itu keberadaannya diakui dan lebih dikenal. Bahkan mereka menggunakan dalil-dalil agama untuk menjustifikasikan kebolehan LGBT.
Di sisi lain, tidak adanya sanksi tegas oleh negara baik terhadap perilaku LGBT maupun yang mengkampanyekan LGBT. Memang, kebijakan terkini Pemerintah Indonesia memposisikan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu ancaman non-militer berdimensi sosial-budaya dan ideologi. Ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025. Akan tetapi, Perpres ini bukan regulasi yang mengatur sanksi, larangan atau kriminalisasi terhadap LGBT. Begitu juga dalam ketentuan KUHP yang baru UU No. 1/2023. Secara umum, orientasi seksual sesama jenis di ranah privat tidak bisa dikriminalisasi. Oleh karena itu muncullah rekomendasi agar ada aturan pemidanaan bagi kelompok tersebut. Usulan itu didorong oleh Majelis Ulama Indonesia yang sedang menggodok naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pidana LGBT untuk disodorkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari semua faktor yang mempengaruhi perkembangan LGBT di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa akar persoalan utamanya adalah diterapkan sistem kapitalisme yakni sistem yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama tidak berhak untuk menentukan dan mengatur kehidupan. Yang berhak untuk menentukan dan mengatur kehidupan adalah akal manusia. Agama tidak digunakan untuk mengatur negara. Agama hanya urusan pribadi masing-masing dan urusan ibadah ritual. Agama tidak boleh mengatur urusan publik. Dampaknya, terjadi kerusakan di segala aspek kehidupan. Di antaranya perilaku LGBT terus berkembang dan berefek negatif pada kehidupan sosial, kesehatan maupun psikologi.
Pencegahan Perilaku LGBT dan Sanksinya dalam Pandangan Islam
Pencegahan perilaku LGBT dapat dilakukan melalui pelaksanaan hukum-hukum Allah oleh individu, masyarakat dan negara. Pelaksanaan oleh individu dan masyarakat di antaranya melalui aktivitas dakwah dan muhâsabah (koreksi) terhadap kebijakan negara. Adapun pelaksanaan hukum oleh negara di antaranya dengan memberlakukan sanksi yang tegas terhadap para pelaku kemaksiatan, termasuk LGBT. Dalam Islam, sanksi hukum berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa) sekaligus zawâjir (pencegah kejahatan). Artinya, hukuman dalam Islam ini berlaku untuk membersihkan pelaku dari dosa di akhirat sekaligus menciptakan rasa takut agar manusia tidak berbuat maksiat.
Hukum-hukum tersebut di antaranya: Pertama, penguatan peran sebagai ayah maupun ibu dalam keluarga sehingga terbentuk keluarga yang ideal, yaitu keluarga yang “sakinah mawaddah warahmah” (tenteram serta dipenuhi oleh cinta dan kasih dan sayang). Terbentuknya keluarga yang ideal merupakan hikmah dari hasil penerapan hukum-hukum syariah dalam pernikahan. Suami dan istri menyadari dan melaksanakan hak dan kewajibannya menurut syari’at Islam. Kewajiban suami memberikan nafkah kepada keluarganya. Kewajiban istri yang utama adalah sebagai ibu dan pengatur rumah. Kewajiban lain suami adalah mempergauli (mu’âsyarah) terhadap istrinya dengan baik. Misalnya tidak boleh cemberut di depan istrinya tanpa kesalahan; berbicara dengan tulus, tidak keras dan menyakiti perasaan; tidak melakukan kekerasan fisik; tidak menunjukkan suka kepada wanita lain, romantis, humoris dan lain-lainnya
Allah SWT berfirman:
Bergaullah kalian dengan mereka secara patut. Kemudian jika kalian tidak menyukai mereka (maka bersabarlah). Sebabnya, boleh jadi kalian tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak (QS an-Nisa’ [4]: 19).
Jika masing-masing suami dan istri mengabaikan hukum-hukum syariah dalam keluarga maka akan sering terjadi cekcok, konflik dan kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini bisa memuncul trauma psikologis pada anak-anak yang bisa mengantarkan krisis identitas diri. Jika masing-masing suami dan istri menyadari dan melaksanakan hak dan kewajiban menurut syariah Islam, juga sama-sama memahami kewajiban mendidik anak-anaknya menurut syariah Islam, maka akan terbentuk anak-anak yang shalih dan bertakwa.
Kedua, Islam melarang tidur dalam satu ranjang, baik sesama jenis maupun lawan jenis, kecuali suami istri. Orangtua harus melarang anak-anaknya tidur dalam satu ranjang. Negara harus melarang tempat-tempat di asrama pendidikan atau di pondok pesantren atau yang lainnya yang menyediakan satu ranjang untuk dua orang. Terhadap yang melanggar, negara bisa memberikan sanksi ta’zîr.
Rasulullah SAW bersabda:
Janganlah seorang laki-laki berada (berbaring) bersama laki-laki lain di bawah satu kain. Jangan pula seorang perempuan berada (berbaring) bersama perempuan lain di bawah satu kain (HR Muslim).
Ketiga, Islam melarang melihat aurat lawan jenis maupun sesama jenis. Oleh karena itu negara akan melarang tempat-tempat pemandian umum yang bercampur-baur laki-laki Perempuan. Wajib tempat pemandian umum itu dipisah antara laki-laki dan perempuan. Meskipun pemandian umum sudah terpisah laki-laki dan Perempuan, negara tetap melarang mereka yang mandi di pemandian umum membuka aurat baik laki-laki maupun perempuan.
Rasulullah SAW bersabda:
Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita (HR Muslim).
Keempat, Negara harus melarang konten-konten yang mengkampanyekan LGBT, gambar-gambar yang mendukung LGBT di media massa baik cetak maupun elektronik, film, hiburan dan juga tempat-tempat maupun organisasi yang mendukung LGBT, dan lain-lainnya. Semua itu bisa menjadi sarana perbuatan maksiat. Disebutkan dalam kaidah syar’i:
Sarana yang mengantarkan pada keharaman hukumnya haram.
Kelima, Negara memberikan sanksi atas pengkampanye dan pendukung LGBT. Mereka dipandang sebagai pihak yang menyerukan kemaksiatan dan pemikiran menyimpang. Mereka dapat dijatuhi sanksi ta’zîr, yakni hukuman yang kadarnya ditentukan penguasa; bisa berupa penjara, pengasingan atau hukuman jera lainnya hingga mereka bertobat.
Keenam, Negara harus menyediakan layanan, baik tempat maupun tenaga secara gratis, untuk konseling dan rehabilitasi para korban sodomi terutama untuk anak-anak yang mengalami trauma psikologis. Mereka boleh jadi memerlukan pemulihan waktu yang lama dan sulit serta memerlukan kehadiran dan dukungan keluarga maupun lingkungan. Para korban sodomi setelah dewasa mungkin saja mengalami perubahan orientasi seksual dan berubah menjadi pelaku.
Ketujuh, Negara memberikan sanksi yang keras terhadap pelaku LGBT yang bergantung pada jenis pelanggarannya. Setiap pelanggaran terhadap hukum syariah, baik melakukan sesuatu yang diharamkan atau meninggalkan sesuatu yang diwajibkan, adalah tindakan kriminal (jarîmah). Setiap pelaku tindak kriminal akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis kriminalnya. Jenis-jenis sanksi atau ‘uqûbât ada empat macam, yaitu: hudûd, jinâyât, ta’zîr dan mukhâlafât.
- Sanksi Lesbian.
Lesbianisme (“as-sihâq” dan “al-musâhaqah”) secara bahasa maupun istilah adalah seorang perempuan melakukan hubungan badan dengan perempuan lain yang menyerupai bentuk perbuatan yang dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap perempuan tersebut.” (Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah Mesir, 24/251).
Rasulullah SAW bersabda:
Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara para wanita (HR Thabarani, Al-Mu’jam al-Kabîr, 22/63).
Adapun sanksi untuk lesbianisme, seluruh fuqaha’ sepakat hukumannya bukanlah hudûd sebagaimana bagi pelaku zina, melainkan ta’zîr (Al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaytiyyah, Mesir, 24/252)
- Sanksi Gay (Liwâth/Homoseksual).
Sanksi liwâth adalah dibunuh, baik “muhshân maupun ghayru muhshân”. Orang yang terbukti telah melakukan liwâth keduanya dibunuh sebagai had bagi keduanya.
Rasulullah SAW bersabda:
Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwâth maka bunuhlah pelaku dan pasangannya (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Para Sahabat Nabi saw. telah sepakat bahwa sanksi liwâth (homoseksual) adalah dibunuh. Hanya saja mereka berbeda pendapat dalam hal cara atau teknis (uslûb) bagaimana hukuman mati ini dilaksanakan. Misalnya, ada Sahabat yang berpendapat, caranya adalah dengan dirajam (pelaku dilempari batu sampai mati). Ada yang berpendapat, caranya dipancung lehernya dengan pedang. Ada yang berpendapat, caranya dengan dijatuhkan dari bangunan tertinggi di suatu tempat dengan kepala di bawah (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât).
- Sanksi Biseksual.
Arti biseksual adalah seseorang memiliki suatu bentuk ketertarikan seksual dan rasa cinta, baik kepada lawan jenis maupun sesama jenis.
Jika ia melakukan hubungan dengan lawan jenis maka hukumnya adalah had zina. Pelaku zina akan mendapatkan hukuman cambuk 100 kali jika pelakunya belum pernah nikah secara sah (QS an-Nur [24]: 2). Adapun hukuman rajam bagi pezina disebutkan dalam hadis berlaku khusus untuk pezina muhshaan, yakni pelaku pernah menikah sah, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (6830) dan Muslim (1691), dengan ketentuan jika ada bukti, saksi, kehamilan atau pengakuan pelaku. Rasulullah SAW pernah merajam Ma’iz bin Malik dan seorang wanita dari Ghamidiyah.
Jika ia melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis laki-laki maka hukumnya adalah dibunuh, tetapi jika ia melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis perempuan maka hukumannya adalah ta’zîr.
- Sanksi Transgender.
Transgender maksudnya adalah seseorang yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir. Misalnya seorang laki-laki yang menampilkan dirinya seperti orang wanita (waria) atau sebaliknya seorang wanita yang menampilkan dirinya seperti orang laki-laki (tomboy).
Keberadaan waria ataupun wanita tomboi termasuk orang yang dilaknat oleh Nabi SAW, sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari di atas, dan mereka diusir dari rumah:
Keluarkanlah mereka dari rumah kalian! (HR al-Bukhari).
Syaikh Abdurrahman al-Maliki dalam Kitab Nizhâm al-’Uqûbât menjelaskan bahwa sanksi bagi pelakunya adalah di-ta’zîr, yakni dicambuk. Jika dengan hukum cambuk tidak membuat pelakunya jera maka dia diasingkan selama satu tahun.
Penutup
Masih banyak hukum-hukum Islam lainnya, baik yang berkaitan dengan hukum-hukum sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sanksi, politik, maupun pemerintahan; baik yang berkaitan langsung maupun tidak langsung terhadap pencegahan LGBT dan sanksi terhadap pelaku LGBT. Akan tetapi, semuanya tidak bisa diterapkan di dalam sistem demokrasi dan hanya bisa diterapkan di dalam sistem Islam, yakni Khilafah. Karena itu hanya dengan penerapan syariah Islam secara menyeluruh di bawah naungan sistem Khilafah, persoalan LGBT dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi Barat sekuler. Ini karena tugas utama Khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya.
WalLâhu a’lam bish ash-shawâb. [dr. Mohammad Ali Syafi’udin]
Rujukan
- https://www.kompasiana.com/retnodwirachmaningrum7087/65aa5abd12d50f11301554e2/mengulik-kasus-lgbt-di-indonesia
- https://www.klikdokter.com/info-sehat/kesehatan-umum/who-hapus-transgender-dari-golongan-penyakit-mental?
3 https://news.gallup.com/poll/656708/lgbtq-identification-rises.aspx
- https://www.kompasiana.com/chelseawatory5667/6940f66534777c6d5b5419e2/hiv-aids-di-indonesia-stigma-budaya-vs-realita-epidemiologis-yang-mengancam-generasi-muda
- Kitab Siyâsatur Ri’âyatish Shihhiyati fî Dawlah al-Khilâfah hal 60
- Syekh Abdurrahman Al Maliki, kitab nidzammul ‘uqubat
- Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Mesir, juz 12 halaman 257)





