Analisis

Solusi Islam Mengatasi Kejahatan Seksual

Kejahatan seksual terus meningkat di berbagai negara, termasuk Indonesia. Kasus kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 24.472 kasus kekerasan seksual di Indonesia.¹

Berdasarkan data Pemerintah, dalam kurun Januari–Juni 2024 saja terdapat 5.246 kasus kekerasan seksual dari total 11.850 kasus kekerasan.² Bahkan survei nasional menunjukkan bahwa 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.³

Fakta ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual bukan hanya masalah individu, tetapi juga sistemik. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang mendasar dan menyeluruh, dalam perspektif Islam.

 

Akar Persoalan

Maraknya kasus kejahatan seksual diakibatkan karena sistem sekuler (yang memisahkan agama dari kehidupan), yang diterapkan di negeri ini. Sistem sekuler inilah yang mengakibatkan berbagai persoalan di negeri ini. Liberalisasi di semua aspek kehidupan ini juga akibat sistem sekuler. Liberalisasi mendorong kebebasan tanpa batas, termasuk dalam hal perilaku seksual. Nilai-nilai permisif terhadap seks bebas, pornografi dan gaya hidup bebas memperbesar peluang terjadinya kejahatan seksual. Fenomena ini juga terlihat dari kasus kekerasan seksual berbasis online yang terus meningkat, yang menjadi kategori tertinggi dalam laporan 2025.

Memang perzinaan dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akan tetapi, perzinaan tidak secara otomatis dapat diproses secara hukum jika dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada pengaduan dari pihak keluarga, yakni dari suami atau istri atau anak atau orangtua. Begitu juga perilaku seksual menyimpang LGBT. Tidak ada pasal yang secara eksplisit melarang LGBT. Pelaku LGBT tidak otomatis dipidana jika dilakukan sesama dewasa dan tanpa unsur pidana lain. Ada kesan pembelaan bahwa negara tidak boleh masuk ke ranah privat. Perzinaan dan LGBT dianggap bagian hak asasi setiap warga negara selama dilakukan secara suka sama suka atau berdasarkan kesepakatan. Siapapun, termasuk negara, tidak bisa melarang kegiatan tersebut. Hal ini menambah meningkatkan kasus kekerasan seksual. Jelas, negeri ini semakin dibawa ke arah budaya liberal yang sudah jelas kerusakannya.

 

Solusi Islam

Oleh karena itu solusinya tiada lain adalah mencampakkan sistem sekuler dan digantikan dengan sistem Islam. Caranya dengan menerapkan seluruh hukum Islam pada semua aspek kehidupan; sosial, kesehatan, ekonomi, pendidikan, keamanan, politik, pengadilan dan pemerintahan. Penerapan syariah Islam secara menyeluruh bisa terlaksana jika didukung oleh tiga pilar: individu, masyarakat dan negara.

Pertama: Individu. Dengan bekal keimanan dan ketakwaan kepada Allah, seseorang akan melaksanakan perintah-perintah Allah SWT dan menjauhi larangannya. Ia akan takut dampak atas dosa yang dia lakukan, yakni siksaan yang pedih di akhirat. Oleh karena ia akan menundukkan pandangannya terhadap yang bukan mahram-nya. Ia tidak akan melakukan khalwat dengan lawan jenis. Ia tidak akan berzina. Ia tidak akan melakukan pelecehan seksual dan sebagainya.

Kedua: Masyarakat. Masyarat wajib peduli, melakukan kontrol serta koreksi terhadap kezaliman dan kemungkaran yang terjadi; baik yang dilakukan oleh individu maupun negara.

Ketiga: Negara. Dengan kekuasaannya, negara menerapkan hukum-hukum Islam secara menyeluruh; di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, peradilan, ‘uqûbât, dan lain-lainnya. Di antaranya, misalnya:

  1. Negara harus menyelenggarakan sistem pendidikan Islam secara gratis. Sistem pendidikan Islam dibangun berdasarkan pada aqidah Islam untuk membentuk kepribadian Islam pada anak-anak didik, baik pada usia sebelum balig maupun setelah balig; mulai tingkat dasar, menengah maupun sampai perguruan tinggi. Di antara kurikulum yang perlu disampaikan dan dijelaskan adalah tentang ciri-ciri balig, kewajiban dan tanggung jawab jika anak sudah balig. Anak juga harus dipahamkan tentang akibat di akhirat jika mengabaikan kewajiban; baik kewajiban yang berhubungan dengan Tuhannya (ibadah dan Aqidah), yang berhubungan dengan dirinya sendiri (berpakaian, berakhlak, makan-minum yang halal, serta yang berhubungan dengan orang lain (muamalah, aturan sosial antara laki-laki dan perempuan, ‘uqûbât dan lain-lainnya). Bukan dengan kurikulum kesehatan reproduksi yang didasarkan pada sekularisme dengan menunjukkan gambar-gambar aurat tubuh manusia, dampak akibat berhubungan seks dan bagaimana hubungan seks yang aman, tanpa dilandasi dengan halal dan haram.
  2. Negara harus menetapkan ketentuan pakaian wanita di dalam kehidupan umum, yaitu pada saat wanita berada di luar rumah. Wanita tersebut harus menggunakan pakaian secara sempurna yang telah ditetapkan syariah, yakni memakai khimar (kerudung yang menutupi kepala, leher dan dada) dan jilbab (pakaian luas serta terusan bukan potongan, semacam jubah, yang menutupi pakaian harian, yang diulurkan ke bawah). Ini sejakan dengan ketentuan Allah SWT dalam al-Quran (Lihat: QS an-Nur []: 31); QS al-Ahzab [33]: 59). Khimar dan jilbab yang dikenakan oleh seorang wanita tidak boleh tembus pandang, tidak menunjukkan bentuk dan lekuk tubuhnya, tidak tabarruj, tidak menyerupai pakaian laki-laki, dan tidak tasyabbuh terhadap orang kafir.
  3. Negara harus melarang wanita dan laki-laki asing ber-khalwat kecuali wanita itu disertai mahram-nya. Negara juga melarang laki-laki dan perempuan melakukan ikhthilat (campur-baur) yang tidak dibenarkan oleh syar’i. Laki-laki dan perempuan hanya boleh bertemu dalam rangka menjalankan perintah Allah, misalkan menuntut ilmu, shalat berjamaah atau berinteraksi dalam rangka melakukan akad jual-beli, pendidikan dan lain-lainnya. Rasulullah SAW bersabda:
«لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ»

Tidak boleh seorang pria dan wanita berdua-duaan kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya (HR al-Bukhari).

  1. Negara harus mengkondisikan baik dalam kehidupan khusus maupun umum agar laki-laki dan wanita terpisah. Hal itu karena Islam sangat menjaga agar kehidupan khusus. Begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan sebagainya. Artinya, Islam telah menetapkan bahwa seorang wanita hendaknya hidup di tengah-tengah kaum Wanita, sedangkan laki-laki hanya hidup di tengah-tengah kaumnya. Namun demikian, Islam membolehkan para wanita dalam melakukan aktivitas umum seperti jual-beli, menuntut ilmu dan lain-lain yang meniscayakan mereka melakukan interaksi dengan laki-laki. Begitu mereka selesai melakukan aktivitasnya, hendaknya mereka segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram mahram-nya. Banyak nas-nas yang menjelaskan wajibnya terpisah laki-laki dan wanita baik dalam kehidupan khusus maupun umum. Disebutkan dalam hadis bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu pada saat keluar masjid, kemudian disusul oleh kaum pria. Ini sebagaimana hadis dari penuturan Ummu Salamah istri Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 819). Dengan demikian kaum wanita terpisah dari kaum pria.

Dalam dunia pendidikan juga demikian. Posisi tempat duduk laki-laki dan wanita terpisah. Bahkan dulu kaum wanita menginginkan hari kusus hanya untuk mereka. Demikian sebagaimana hadis dari Abu Sa’id al-Khudri bahwa kaum wanita pernah berkata kepada Nabi SAW (HR al-Bukhari).

Begitu juga jalan keluar masjid terpisah antara laki-laki dan wanita. Demikian sebagaimana hadis penuturan Ibnu Umar ra. dari Rasulullah SAW (HR Abu Dawud, no. 484).

Di jalan yang bercampur-baur juga perlu ada pemisahan antara laki-laki dan Wanita. Demikian sebagaimana hadis penuturan Hamzah bin Abi Usaid al-Anshari, dari ayahnya, yang pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda saat beliau keluar dari masjid, sedangkan orang laki-laki bercampur dengan para wanita di jalan. Beliau lalu berkata kepada para Wanita, “Minggirlah kalian karena sesungguhnya kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan. Kalian wajib berjalan di pinggir jalan.” Lalu para wanita itu merapat di tembok/dinding sampai bajunya menempel ke tembok karena rapatnya (HR Abu Dawud, 4/543).

Masih banyak dalil-dalil lain yang menjelaskan keharusan adanya pemisahan laki-laki dari wanita dan dalilnya bersifat umum. Karena itulah Syaikh al-’Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani mengeluarkan suatu kaidah dalam Kitab Muqaddimah ad-Dustûr, Pasal 113, yang berbunyi:

«الأَصْلُ أَنْ يَنْفَصِلَ الرِجَالُ عَنِ النِّسَاءِ وَلا يَجْتَمِعُوْنَ إِلا لِحَاجَةٍ يُقِرُّهَا الشَّرْعُ, وَيُقِرُّ الإِجْتِمَاع مِنْ أَجْلِهَا كَالحَجِّ وَالْبَيْعِ»

Hukum asalnya, laki-laki terpisah dari wanita, dan mereka tidak berinteraksi kecuali untuk keperluan yang diakui oleh syariah dan menjadi konsekuensi logis dari interaksi itu sendiri, seperti haji dan jual-beli.

  1. Negara harus melarang tempat-tempat yang menjadi sarana kemaksiatan, misal tempat untuk menjual minuman keras, tempat-tempat karaoke yang bebas laki-laki dan perempuan melakukan Ikhtilâth dan melakukan pornoaksi. Negara juga harus melarang gambar-gambar porno di media massa baik cetak maupun elektronik, akun-akun di internet dan lain-lainnya. Pasalnya, semua itu menjadi sarana perbuatan maksiat. Disebutkan dalam kaidah syariah:
«الوَسِيْلَةُ إِلَى الْحَرَامِ مُحَرَّمَةٌ»

Segala sarana yang mengantarkan pada keharaman itu diharamkan.


  1. Negara melarang seorang wanita melakukan safar atau perjalanan dari satu tempat ke tempat lain selama sehari semalam kecuali ia disertai dengan mahram-nya. Rasulullah SAW bersabda
«لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ»

Tidak halal seorang wanita yang mengimani Allah dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam tanpa disertai dengan mahram-nya (HR al-Bukhari).

  1. Negara harus menyediakan sarana dan prasarana kemudahan bagi para perjaka atau para gadis untuk menikah. Jika perlu, negara membantu untuk biaya mahar untuk pernikahan bagi masyarakat yang tidak mampu. Rasulullah SAW bersabda:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء»

Wahai para pemuda, siapa saja di antara kalian yang telah mempunyai kemampuan, maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu dapat menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Akan tetapi, siapa saja yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa, sebab puasa itu adalah perisai bagi dirinya (HR al-Bukhari).

  1. Negara harus memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku kemaksiatan seperti zina, LGBT, menampakkan aurat, pelecehan seksual dan lain-lainnya. Setiap pelanggaran terhadap hukum syariah adalah tindakan kriminal (jarîmah). Setiap Tindakan kriminal akan mendapatkan sanksi sesuai dengan jenis kriminalitasnya. Misalnya, pelaku zina akan mendapatkan hukuman jilid 100 kali jika pelakunya belum pernah nikah secara sah (QS an-Nur []: 2). Hukuman rajam diberlakukan atas pezina muhshan, yakni yang pernah menikah secara sah. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (6830) dan Muslim (1691). Syaratnya, jika ada saksi, bukti kehamilan, atau pengakuan pelaku. Rasulullah SAW pernah merajam Maiz bin Malik dan seorang wanita dari Ghamidiyah.

Adapun pelaku homoseksual akan mendapatkan sanksi dibunuh. Ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

«مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ»

Siapa saja yang kalian temui melakukan perbuatan kaum Luth (liwâth/homoseksual) maka bunuhlah pelaku dan orang yang menjadi objeknya (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Tindakan pornoaksi, lesbianisme, penyebaran pornografi dan lain-lainnya yang tidak ada hukuman had yang ditetapkan kadarnya dalam Islam masuk dalam kategori hukuman ta’zîr. Dalam hal ini, Khalifah atau qâdhi yang ditunjuk oleh Khalifah yang berhak menetapkan kadar sanksi atas pelaku maksiat tersebut berdasarkan ketentuan syariah.

Masih banyak lagi hukum-hukum Islam lainnya yang terkait dengan kehidupan sosial, ekonomi, ‘uqûbât dan lain-lainnya yang semuanya hanya bisa diterapkan secara kâffah dalam naungan Khilafah.

WalLâhu a’lam bish ash-shawâb. [Mohammad Ali Syafi’udin]

 

Sumber:

  1. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/69de2ad64c5ee/kekerasan-seksual-di-ri-tembus-244-ribu-kasus-pada-2025-ini-jenisnya
  2. https://www.kompas.com/jawa-tengah/read/2025/06/15/161600788/kekerasan-seksual-jadi-kasus-tertinggi-terhadap-perempuan-dan-anak
  3. https://nasional.kompas.com/read/2025/06/14/18595271/menteri-pppa-1-dari-4-perempuan-alami-kekerasan-sepanjang-hidupnya

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − ten =

Back to top button