Muhasabah

Niat Baik, Sistem Harus Baik

Beberapa hari lalu saya berbincang dengan seorang guru SD. Sebut saja Pak Ahmad. Ia bercerita bahwa sejak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan, ada murid-murid yang terlihat lebih bersemangat mengikuti pelajaran. “Ada anak yang biasanya menunggu jam pulang karena lapar, sekarang bisa belajar sampai siang dengan lebih baik,” ujarnya.

Saya pikir, siapa pun tentu akan senang mendengar cerita seperti itu. Bukankah setiap orang menginginkan anak-anak Indonesia tumbuh sehat, cerdas dan memiliki kesempatan yang sama untuk meraih masa depan? Dari sisi tujuan, rasanya sulit menemukan orang yang menolak gagasan bahwa negara harus hadir memastikan kebutuhan gizi anak-anak terpenuhi. “Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allâh daripada Mukmin yang lemah. Pada keduanya ada kebaikan.” (HR Muslim dan Ahmad).

Di samping kuat aqidah dan amalnya, tentu kuat jiwa dan raganya. Sangat dimengerti mengapa al-Quran memerintahkan bukan hanya memakan makanan halâl[an] melainkan juga thayyib[an].

Akan tetapi, dalam perbincangan yang sama, guru tersebut juga bercerita tentang berbagai persoalan yang muncul. Ada makanan yang datang terlambat. Ada menu yang kualitasnya dipertanyakan. Bahkan di beberapa daerah muncul kasus keracunan. Ada pula persoalan yang sangat teknis, tetapi mestinya tidak terjadi. “Pernah suatu waktu salah satu menunya telur puyuh. Siswa kelas satu ada yang belum bisa mengupas kulit telurnya. Akhirnya, saya yang harus mengupasi telur-telurnya. Tambah tugas ngupasin telur,” ujar seorang ibu guru sambil tertawa.

“Di sinilah letak persoalannya,” kata saya. Niat baik tidak selalu otomatis menghasilkan kebijakan yang baik. Sebuah program apapun tidak cukup hanya dibangun di atas tujuan yang mulia, tetapi juga membutuhkan strategi, tata kelola, pengawasan dan pelaksanaan yang benar. Jika operasionalnya bermasalah, program yang seharusnya menjadi solusi justru dapat melahirkan persoalan baru yang tidak kalah besar.

Duarrrr! Pada Rabu 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Bahkan dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung pun ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Bagaimana respon Pemerintah?

“Sebetulnya hari ini, saat ini saya sedih. Saya tidak bisa menutupi bahwa saya sedih. Saya terpaksa mengganti orang-orang yang sebenarnya saya sayangi. Orang yang saya percaya. Orang yang saya berikan tugas negara yang sangat berat. Saya tidak mau banyak komentar karena mereka-mereka ini sedang menghadapi masalah penyelidikan hukum. Karena itu saya tidak boleh komentar. Nanti seolah saya mempengaruhi. Tapi yang jelas, mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya,” ungkap Presiden Prabowo Subianto (4 Juni 2026).

“Ustadz, memang sebesar apa sih anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu?” tanya Pak Novri kepada saya. Saya sampaikan bahwa berdasarkan berbagai pemberitaan, anggaran MBG mencapai Rp 85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp 268 triliun pada tahun 2026. Totalnya mencapai Rp 353,27 triliun hanya dalam dua tahun. Pak Novri tampak terkejut. “Berarti nilainya lebih besar daripada anggaran sebagian besar provinsi di Indonesia dong?” tanyanya lagi.

Saya mengangguk.

“Andai saja dibagi ke seluruh rakyat, cukup besar juga, ya. Uang sebesar itu jika dibagikan kepada setiap penduduk Indonesia yang berjumlah sekitar 285 juta jiwa, per orang akan mendapatkan sekitar Rp 1,24 juta,” Pak Iing mencoba menghitung.

Dengan angka sebesar itu, wajar jika masyarakat menaruh harapan yang sangat besar terhadap keberhasilan program ini. Pada sisi lain, tak heran juga jika masyarakat menyimpan kekhawatiran bahkan curiga akan terjadi bancakan, kongkalingkong, dan bagi-bagi kue. Dana sebesar itu sangat empuk untuk menjadi ajang korupsi.

Penetapan tiga pejabat BGN sebagai tersangka korupsi seakan membuktikan kekhawatiran masyarakat. “Saya dengar di pemberitaan, modus yang diungkap berdasarkan temuan Kejaksaan Agung itu banyak,” kata Pak Iing.

Di antaranya: Pertama, dugaan jual-beli izin atau rekomendasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang tidak memenuhi persyaratan diduga memperoleh izin operasional karena memiliki kedekatan atau afiliasi dengan petinggi BGN. Tentu dengan balasan uang.

Kedua, penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam berbagai pengadaan barang. Misalnya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit senilai lebih dari Rp 1 triliun. “Herannya, menurut berita, vendor yang ditunjuk disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Jika benar begitu, memang parah,” tambah Pak Iing.

Ini salah satu bentuk tidak amanah. Kata Nabi saw., “Jika amanah sudah hilang, maka tunggulah saat kebinasaan.” Orang itu (Arab Badui) bertanya, “Bagaimana hilangnya amanat itu?” Nabi saw. menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah terjadinya saat kebinasaan.” (HR al-Bukhari).

Menarik jika kita membuka kembali laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) tahun 2025. Judulnya, “Ada siapa di balik MBG?” Salah satu temuannya adalah hubungan yayasan pelaksana MBG dengan politik formal, aparat penegak hukum, militer, politik lainnya, pemerintahan/birokrasi, mantan penyelenggara negara, orang dekat pejabat, afiliasi bisnis/swasta, dan keterikatan dengan kasus korupsi. Tujuan baik tatkala dijalankan dan dikelola dengan cara tidak benar hanya akan melahirkan ketidakbenaran.

Niat baik memang penting. Tujuan baik juga penting. Akan tetapi, Islam mengajarkan bahwa niat dan tujuan baik saja tidak cukup. Caranya harus benar. Abdullah Ibnu Mas’ud ra., sebagaimana disebutkan di dalam Sunan Ad-Darimi (1/ 79) pernah mengingatkan, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan, tetapi tidak mendapatkan kebaikan tersebut.”

Imam asy-Syathibi menjelaskan: “Tujuan-­tujuan syariah memang diperhitungkan, tetapi sarana-sarana menuju tujuan itu harus diperhitungkan juga.” (Al-Muwâfaqât fî Ushûl asy-Syarî’ah, 2/ 393).

Demikian pula Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa baiknya tujuan tidak dapat membenarkan rusaknya pelaksanaan. Karena itu, keberhasilan dan kebaikan suatu program tidak hanya diukur dari kemuliaan tujuannya, tetapi juga dari kebenaran strategi, ketepatan tata kelola, dan kebersihan pelaksanaannya. Sebabnya, tidak sedikit kerusakan yang justru lahir dari kebijakan yang diawali oleh tekad dan tujuan yang baik namun dijalankan dengan sistem yang keliru.

WalLâhu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 × 1 =

Check Also
Close
Back to top button