
LGBT: Amoral dan Berbahaya!
Pada bulan Juni lalu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak Pemerintah dan Legislatif untuk segera merumuskan regulasi yang tegas guna menjerat pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menilai pelaku penyimpangan seksual tersebut idealnya dijatuhi hukuman pidana yang lebih berat daripada delik perzinaan. Kiai Cholil menjelaskan, aktivitas sesama jenis menyimpan dua kesalahan fatal sekaligus, yaitu tindakan asusila dan pelanggaran kodrat kemanusiaan melalui penyimpangan orientasi seksual.
Sikap MUI ini segera menuai respon kritik keras dari kalangan pendukung LGBT. Ada 37 LSM yang menyatakan penentangannya. Kelompok yang menamakan Jaringan Masyarakat Sipil melontarkan tiga alasan penolakan mereka. Pertama, tidak adanya batasan yang jelas mengenai definisi “kampanye LGBT” dinilai berpotensi menimbulkan salah tafsir dalam implementasi hukum. Kedua, mereka menilai bahwa penghukuman berdasarkan identitas atau ekspresi tertentu dapat dikategorikan sebagai bentuk ujaran kebencian yang justru bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia. Mereka juga menyinggung bahwa ujaran kebencian dapat berpotensi memicu tindakan diskriminatif di ruang sosial. Ketiga, wacana tersebut dinilai dapat mengalihkan perhatian publik dari persoalan lain yang dianggap lebih mendesak, seperti isu sosial, ekonomi, hingga tata kelola kebijakan publik yang sedang berlangsung di Indonesia.
Menghadapi berbagai penentangan tersebut MUI tetap istiqamah bahkan makin bersuara lantang. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, mengusulkan penggunaan istilah LGSP (Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan) sebagai pengganti istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender). Menurut beliau, istilah LGBT merupakan bentuk eufemisme yang dinilai mengaburkan makna serta persepsi masyarakat terhadap perilaku yang dianggap menyimpang dari norma agama dan moral.
Alasan Kuat
Sikap MUI terhadap LGBT sudah tepat. Dua pemikiran yang menjadi argumen MUI juga sesuai fakta. Yang paling pokok adalah alasan syariah yang mengharamkan perilaku ini. LGBT adalah bencana bagi peradaban umat manusia.
Pertama: Perilaku ini adalah penyimpangan dari kodrat manusia. Sungguh tidak masuk akal jika manusia, yang sudah jelas secara biologis sebagai lelaki dan perempuan lengkap dengan fungsi reproduksi yang sempurna, memilih menjadi penyuka sesama jenis dan ingin mengganti kelamin. Apalagi hubungan seksual kaum gay itu dilakukan dengan cara yang menjijikan melalui dubur. Di sisi lain hubungan sejenis juga menjadi ancaman regenerasi pada umat manusia. Sebagian pihak menyatakan LGBT ini sebagai gerakan dehumanisasi dan depopulasi umat manusia. Meski sebagian kecil pasangan gay dan lesbian memiliki anak lewat adopsi atau in vitro (bayi tabung), itu tidak sepadan dengan potensi ancaman terhadap putusnya regenerasi umat manusia.
Kedua: Alasan kedua dari MUI bahwa LGBT merupakan tindak pencabulan juga tepat. Sebabnya, hubungan intim di antara mereka selain menjijikkan juga tidak ada dasar yang sah secara agama manapun. Baru belakangan saja sejumlah negara melegalkan pernikahan sejenis. Lalu sejumlah gereja merestui pernikahan sejenis secara prosesi keagamaan. Akan tetapi, itu pun masih terjadi gejolak di antara para tokoh agama Kristen, juga para pemeluk agamanya.
Di Amerika Serikat meski Pemerintah telah melegalkan pernikahan sejenis, bahkan masuk ke dalam kurikulum pendidikan sekolah, penentangan dari masyarakat masih kuat. Banyak orang tua berdemo dan memprotes keras masuknya LGBT ke dalam kurikulum. Mereka mengkhawatirkan anak-anak mereka terpengaruh dan menjadi korban pencabulan.
Tidak semua negara bagian Amerika Serikat juga menerima relasi seksual sesama jenis. Ada 12 negara bagian masih memberlakukan UU anti-sodomi. Negara bagian Kentucky, Florida, Lousiana, Massachusetts, Michigan, adalah sebagian negara yang masih melarang perilaku sodomi. Bahkan polisi di beberapa negara bagian tersebut masih menangkapi kaum gay berdasarkan konsitusi tersebut.
Di Rusia dan sejumlah negara Afrika berlaku sanksi keras bagi kaum LGBT. Presiden Rusia Vladimir Putin bahkan menempatkan kaum LGBT ke dalam daftar terorisme-ekstremisme. Pelaku operasi ganti kelamin juga terancam sanksi keras dari Pemerintah Rusia. Hukuman denda tinggi hingga penjara hingga sepuluh tahun.
Para pelaku LGBT, terutama kalangan gay dan lesbian pada faktanya identik dengan perbuatan cabul. Berbagai film porno dengan genre gay dan lesbian banyak diproduksi. Pesta seks bebas juga bagian dari kehidupan mereka. Di tanah air beberapa kali terbongkar pesta cabul yang dilakukan kaum gay.
Jejaring prostitusi untuk kaum gay dan lesbian juga tersebar luas secara global. Termasuk berbagai kasus human trafficking dengan motif dijadikan pelacur untuk kalangan gay dan lesbian juga beberapa kali terbongkar. Ada juga yang menjadikan anak-anak sebagai sasaran pornografi dan pelacur untuk kalangan mereka.
Pembelaan yang Lemah
Pembelaan terhadap eksistensi LGBT adalah soal kompleksitas penilaian terhadap moral. Para pembela LGBT mengkritik kelompok yang berseberangan karena mengaitkan orientasi seksual seseorang dengan aspek moralitas. Menurut mereka, hal ini terlalu menyederhanakan penilaian terhadap kriteria moral. Tindak kejahatan termasuk korupsi pada faktanya banyak dilakukan kaum heteroseksual. Maka dari itu, melarang LGBT dengan alasan menjaga moral masyarakat adalah keliru.
Aspek moralitas memang menjadi kompleks bila diserahkan kepada penilaian masing-masing kelompok. Bagi VOC yang pernah menjajah Indonesia selama bertahun-tahun, apa yang mereka lakukan sesuai dengan moral mereka. Ada yang menganggap pernikahan dengan anak usia di bawah umur sebagai tindakan pedofil yang patut dilarang. Sebaliknya, ada yang beranggapan hubungan seksual kaum gay, sekalipun lewat dubur, adalah bermoral.
Persoalan ini tidak akan pernah selesai jika tidak ada parameter yang sahih. Jika ukuran moralitas diserahkan kepada setiap kelompok, bangsa atau pribadi maka terjadi kontradiksi dan perbedaan. Oleh karena itu, umat manusia harus mengambil parameter yang sahih dan permanen, yaitu Islam. Pasalnya, ukuran moralitas Islam bukan datang dari alam pikiran manusia yang selalu punya kepentingan pribadi atau golongan. Ukuran moral Islam datang dari Tuhan Yang Maha Pencipta, Allah SWT. Tidak akan berubah sepanjang zaman. Juga tanpa memandang kondisi umat manusia.
Perbuatan amoral bisa dilakukan siapa saja. Baik kaum gay maupun orang normal. Akan tetapi, perilaku gay dan lesbian, juga transgender dan queer, sendiri sudah dinyatakan dalam Islam sebagai perilaku keji dan kemaksiatan. Ini tak ada kaitannya dengan keberadaan sebagian LGBT itu yang mungkin punya sifat jujur, santun dan suka menolong. Ini tak ada bedanya dengan pelacur atau mucikari yang gemar bersedekah. Perbuatan baik atau yang mereka kerjakan tidak bisa jadi pembenaran atas kemungkaran yang mereka jalani. Menjadi LGBT adalah tindakan amoral dalam timbangan syariah.
LGBT di alam demokrasi dibenarkan karena masuk dalam prinsip freedom for want, kebebasan berkeinginan atau kebebasan kepribadian. Doktrin demokrasi mengajarkan bahwa setiap individu punya hak untuk berekpresi. Termasuk dalam ekspresi orientasi seksual mereka. Hal ini juga jadi bagian dari prinsip Hak Asasi Manusia.
Sebenarnya, baik demokrasi maupun HAM, adalah pandangan hidup yang cacat. Mereka bisa membenarkan segala keinginan individu, tetapi tidak toleran terhadap ajaran Islam. Di Prancis, misalnya, berlaku larangan niqab bagi Muslimah. Sebaliknya, telanjang di pantai, di klub-klub malam atau tempat hiburan adalah bebas. Alasan pelarangan niqab juga tidak masuk akal: melanggar nilai-nilai kebebasan dan demokrasi.
Dengan demikian HAM dan demokrasi bukan filosofi yang manusiawi. Ia bisa dipakai membenarkan berbagai perilaku menjijikan sekalipun. Industri pornografi, toko-toko yang menjual alat-alat seks, pelacuran, perselingkuhan dan berbagai tingkah yang lebih buruk dari binatang menjadi legal. Padahal banyak kebebasan itu akhirnya menghancurkan peradaban manusia.
Di sinilah kebenaran Islam menemukan tempatnya. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir, dalam beberapa tulisannya menyebut bahwa Islam memberikan solusi atas persoalan manusia dengan sifat mereka sebagai manusia. Artinya, secara manusia yang telah diberi kelengkapan organ tubuh dan potensi kehidupan, termasuk organ reproduksi, tidak mungkin menerima LGBT. Sebabnya, itu adalah penyimpangan dari tabiat manusia baik secara biologis maupun fisiologis.
Hal ini juga menafikan argumen bahwa gay dan lesbian terjadi secara hereditas. Jika memang secara genetis manusia bisa menjadi gay dan lesbian, mengapa manusia memiliki kemampuan biologis dan fisiologis yang berbeda antara lelaki dan perempuan? Terutama menyangkut organ reproduksi? Mustahil Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Pencipta keliru memberikan penciptaan-Nya pada manusia. Allah SWT telah berfirman:
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya (QS at-Tin [95]: 4).
Apalagi teori bahwa gay dan lesbian adalah faktor genetis hingga hari ini masih menjadi perdebatan keras di kalangan para ilmuwan. Mereka tidak bulat menerima teori gay secara genetis. Artinya, tidak bisa dijadikan pembelaan bahwa LGBT harus diterima karena faktor keturunan.
Ancaman Besar
Setiap penyimpangan perilaku biasanya diikuti dengan kerusakan peradaban. Hal ini juga yang terjadi setelah LGBT kian marak. Meski coba dibantah oleh banyak pihak, perilaku homoseksual masih jadi faktor risiko penularan tertinggi HIV/AIDS, yaitu 30 persen lebih. Data ini dilansir oleh Kemenkes di tahun 2022. Pada tahun 2025, pemerintah Kota Semarang melaporkan bahwa penularan penyakit HIV/AIDS mengalami peningkatan. Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan. Sejak Januari hingga Juli 2025, jumlah kasus telah mencapai 294 orang. Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, pada Senin (28/7/2025), mengungkapkan bahwa peningkatan kasus ini didominasi oleh kelompok lelaki penyuka sesama jenis atau homoseksual.
Pada tahun 2026 Pemerintah Kota Malang juga melaporkan kenaikan kasus HIV/AIDS di Kota Malang meningkat dengan 186 kasus baru pada Januari–Mei 2026. Pelakunya didominasi oleh kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) sekitar 90 persen dari total penderita.
Kaum gay dan biseksual juga beresiko 17 kali terkena kanker anal ketimbang kalangan heteroseksual. Orang yang sudah lemah imunitasnya, termasuk yang telah terpapar HIV/AIDS, lebih mudah terjangkit kanker anus ini. Bukan saja kanker anus, kaum gay, biseksual dan pria yang berhubungan seks dengan pria (MSM) memiliki risiko lebih tinggi terkena kanker anus dan kanker orofaring (mulut dan tenggorokan) dibandingkan dengan pria heteroseksual.
Penjajahan Peradaban
Arus legalisasi LGBT semakin besar akibat campur tangan asing di dalamnya. Beberapa tahun silam Profesor Mahfud MD pernah menyatakan kalau Badan Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNDP (United Nations Development Programme) telah menyiapkan dana 180 juta US$ atau setara Rp 107,8 miliar untuk meloloskan program legalisasi LGBT di tanah air dan tiga negara lain di Asia.
Dalam laman resminya, UNDP menyebutkan tujuan mereka menyiapkan dana besar agar LGBT memiliki akses hukum, memobilisasi masyarakat untuk menerima keberadaan LGBT, dan mendorong perubahan kebijakan yang menjamin hak LGBT, termasuk mengesahkan pernikahan sejenis.
Sejumlah perusahaan besar milik asing juga menyokong kampanye LGBT seperti Starbucks, Facebook, Instagram, Nike, Adidas, Whatsapp, Apple, Google, dll. Bukan saja mendukung, Facebook dan Instagram bahkan menghapus konten dan men-suspend akun-akun yang menyerang LGBT.
Di tanah air, kampanye LGBT masuk lewat film, media sosial, influencer bahkan sampai buku bacaan anak-anak. Sejumlah sineas lokal membuat beberapa film bertema LGBT. Dalam sebuah buku fikih SD juga beredar tata cara shalat dengan kebolehan banci mengimami shalat. Penyusun materi buku itu merancukan pengertian banci dengan khuntsa, yaitu orang yang berkelamin ganda.
Jika gelombang LGBT ini tidak dilawan dengan serius dan keras, lama kelamaan terjadi normalisasi terhadap perilaku ini. Di berbagai media sosial sejumlah influencer juga netizen sering menyuarakan pembelaan terhadap kaum LGBT. Bagi mereka, kaum LGBT juga manusia yang punya hak untuk dibela. Bahkan Pemerintah Indonesia melalui sejumlah pejabatnya juga tetap menekankan bahwa kaum LGBT adalah warga negara yang punya hak dan pembelaan secara hukum. Kalau sudah begini, Indonesia tinggal menunggu bom waktu yang akan merusak peradaban negeri ini. Ngeri.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Iwan Januar]





