
Ketika Penggembala Menjadi Serigala
Ustadz, saya ini sudah capek membaca berita korupsi,” kata Pak Heri sambil meletakkan gelas tehnya. “Rasanya tiap pekan ada saja pejabat yang ditangkap. Sebenarnya negeri ini kekurangan orang pintar atau kekurangan orang jujur?”
Saya tersenyum. Pertanyaannya sederhana, tetapi menusuk. Pada akhir Juli 2026 di Jakarta, saya mengikuti sebuah diskusi tentang pemberantasan korupsi. Apa yang dipaparkan Pak Abdullah Hehamahua, mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di forum itu justru menjawab kegelisahan Pak Heri dengan cara yang tidak menyenangkan. Beliau menyebut, terdapat lebih dari 1.900 orang yang tersangkut korupsi. Yang mengejutkan, 68% di antaranya berpendidikan sarjana, bahkan ada yang bergelar profesor. Lebih menohok lagi, di antara mereka terdapat pihak yang mengurusi agama di Kementerian Agama dan pihak yang mengurusi kesehatan di Kementerian Kesehatan. “Lho, yang mengurusi agama, kok korupsi?” Pak Heri terbelalak ketika saya ceritakan hal itu.
Justru di situlah letak persoalannya. Korupsi ternyata bukan semata soal rendahnya pendidikan atau minimnya pengetahuan keagamaan. Ilmu tanpa iman yang mengendalikan, juga iman tanpa sistem yang menjaganya, tidak cukup kuat menahan gempuran syahwat kekuasaan dan harta.
Poin kedua yang beliau sampaikan lebih mengkhawatirkan. Korupsi hari ini sudah sampai pada tingkat ‘korupsi politik’, yakni korupsi yang dilegalisasi lewat undang-undang. Salah satu contohnya adalah pelemahan KPK di dalam UU KPK. “Berarti bukan hanya malingnya yang nakal, pagarnya pun ikut dipendekkan?” celetuk Pak Heri. Kira-kira begitulah.
Karena itu Pak Abdullah berpandangan, jika Pemerintah sungguh-sungguh hendak memberantas korupsi, semestinya Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengembalikan UU KPK ke undang-undang yang lama.
Akan tetapi, cukupkah dengan itu? KH Rokhmat S. Labib, memberikan pandangan yang lebih mendasar. Menurut penulis Tafsir Al-Waie tersebut, saat ini korupsi bukanlah penyimpangan terhadap sistem, melainkan produk dari sistem itu sendiri. Demokrasi sekuler itulah yang melahirkan korupsi. Contohnya gamblang. Beliau mencontohkan, “Menurut Gamawan Fauzi, pada tahun 2020 saja, untuk menjadi seorang gubernur dibutuhkan biaya 40–100 miliar rupiah. Padahal takehome pay gubernur sekitar 1 miliar rupiah per tahun. Jika berkuasa lima tahun, berarti hanya sekitar 5 miliar rupiah.”
Saya katakan ke Pak Heri, “Kalau modalnya 40 miliar, sedangkan pemasukan halalnya 5 miliar, sisanya untuk mengembalikan modal diambil dari mana?”
Pak Heri terdiam sejenak, lalu menjawab pelan, “Peluang besar nyolong, Ustadz.” Tepat.
Itu terjadi bukan semata karena orangnya jahat sejak semula, melainkan karena biaya pemilihan dalam demokrasi memang sangatlah mahal. Sistemnya yang memaksa. Karena korupsi merupakan produk sistem, maka solusinya haruslah mengubah sistem tersebut.
KH Badruddin menggambarkan keadaan ini dengan perumpamaan yang menggetarkan. “Kita dalam kondisi parah. Mestinya penggembala kambing itu menjaga gembalaannya. Sekarang yang terjadi, penggembala kambing justru menjadi serigala bagi gembalaannya.”
Saya teringat sabda Nabi saw., “Setiap kalian adalah penggembala dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya. Seorang pemimpin adalah penggembala dan ia dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Kekuasaan dalam Islam adalah pengurusan urusan rakyat. Bukan ladang perburuan.
Pertanyaan berikutnya justru yang paling menentukan. Ustadz Asep, Ketua API Jawa Barat, bertanya: Bagaimana cara mengubah sistem? Perlu ada fikih transisi.
Berkaitan dengan hal ini, Ustadz Muhammad Ismail Yusanto menjawab, “Ada dua jenis pendekatan: Pertama, mewarnai. Kedua, mengganti atau me-replace”. Banyak pihak yang berupaya mewarnai. Sebagai contoh, ada yang berjuang untuk melenyapkan riba, lalu berdirilah bank syariah. Ini tentu bagus. Akan tetapi, bank syariah berada di dalam subkoordinasi bank konvensional. Artinya, tulang punggung perekonomian tetap berbasis riba, sekalipun ada bank syariah. Pertanyaannya, apakah itu yang kita kehendaki? Apakah ini sudah cukup? Apakah berhenti sampai di situ? Jika belum cukup, tentu harus dilakukan perubahan jenis kedua, yakni mengganti sistem.
“Seperti menuangkan segelas air jernih ke dalam bak yang keruh, ya Ustadz?” kata Pak Eko menyahut. Saya mengangguk. Airnya memang jernih, tetapi baknya tetap keruh. Malah air jernih itu yang ikut berubah warna.
Di sinilah letak persoalannya. Korupsi tidak akan pernah tuntas selama sistem yang melahirkan korupsi dipertahankan. Solusinya adalah penerapan syariah Islam secara kâffah. Allah SWT berfirman (yang artinya): Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah) (TQS al-Baqarah [2]: 208). Ayat ini tidak memberikan ruang bagi penerapan syariah Islam yang parsial, tebang pilih, apalagi sekadar tempelan.
Syariah Islam menuntaskan korupsi dari hulu ke hilir. Pada level individu, ia menanamkan ketakwaan sebagai pengawas yang tidak pernah tidur. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang kami tugaskan untuk suatu pekerjaan, lalu ia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau lebih, itu adalah ghulul yang akan ia pikul pada Hari Kiamat.” (HR Muslim).
Pada level masyarakat, syariah mewajibkan amar makruf nahi mungkar sehingga penyimpangan tidak dibiarkan menjadi kebiasaan yang dimaklumi.
Last but not least, pada level negara, syariah menutup rapat pintu-pintu korupsi. Jabatan diserahkan kepada yang amanah dan ahli. Bukan kepada pemilik modal besar. Dengan itu kekuasaan tidak menjadi investasi yang harus balik modal. Gaji pejabat dijamin mencukupi. Hadiah kepada pejabat dikategorikan ghulul, sebagaimana teguran Nabi saw. kepada Ibnu al-Lutbiyyah, “Mengapa ia tidak duduk saja di rumah bapak atau ibunya, lalu ia lihat apakah hadiah itu datang kepadanya atau tidak?” (HR al-Bukhari).
Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pun menghitung kekayaan pejabat sebelum dan sesudah menjabat, lalu menyita kelebihan yang tidak jelas asal-usulnya. Di ujungnya ada sanksi tegas yang mencegah sekaligus menebus dosa.
Pak Heri menarik napas panjang. “Jadi kita sibuk menangkapi serigala satu per satu, sementara kandangnya memang dirancang mengundang serigala.”
Selama sistemnya tetap, mengganti orang hanya mengganti nama tersangka, bukan menghentikan kejahatannya. Umat ini tidak membutuhkan sekadar pejabat baru yang lebih jujur, melainkan sistem yang menjadikan kejujuran mudah dan kecurangan mahal harganya. Itulah syariah Islam yang diterapkan secara kâffah dalam seluruh aspek kehidupan.
WalLâhu a’lam. [Muhammad Rahmat Kurnia]

