
Pengantar [LGBT: Dosa Besar dan Berbahaya]
Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, fenomena LGBT kembali menjadi perhatian serius di tengah masyarakat. Perilaku yang bertentangan dengan fitrah manusia ini bahkan terus dipromosikan atas nama kebebasan, hak individu dan hak asasi manusia. Tidak sedikit pula yang berupaya menormalisasi LGBT melalui media, pendidikan, hiburan hingga berbagai kebijakan publik. Akibatnya, sesuatu yang jelas-jelas dilarang oleh agama justru perlahan dipandang sebagai pilihan hidup yang harus diterima.
Di tengah derasnya arus normalisasi LGBT ini terselip bahaya besar yang sering diabaikan. LGBT tidak lagi dipandang sebagai perilaku menyimpang yang harus dicegah dan diatasi, tetapi justru dianggap sebagai bagian dari hak dan identitas manusia. Penolakan terhadap perilaku tersebut bahkan sering dicap sebagai kebencian dan diskriminasi. Akibatnya, standar benar dan salah tidak lagi ditentukan oleh wahyu Allah SWT, tetapi oleh kebebasan manusia.
Realitas ini menunjukkan adanya benturan mendasar antara pandangan hidup Islam dan ideologi sekuler-liberal. Dalam sistem sekuler, kebebasan individu ditempatkan di atas nilai agama dan moral. Selama suatu perilaku dilakukan atas dasar suka sama suka, ia dianggap sebagai hak yang tidak boleh diganggu. Padahal kebebasan tanpa batas justru dapat merusak manusia, keluarga dan masyarakat. Ketika hawa nafsu dijadikan penentu perilaku, batas-batas moral pun akan terus terkikis. LGBT akhirnya bukan hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi dapat berkembang menjadi ancaman serius bagi tatanan kehidupan.
Islam memandang perilaku LGBT sebagai dosa besar yang diharamkan secara tegas. Oleh karena itu, seruan untuk menolak normalisasi LGBT bukanlah bentuk kebencian terhadap individu tertentu, melainkan konsekuensi keimanan dan kepatuhan pada hukum Allah SWT. Setiap manusia tetap harus diperlakukan dengan adil dan bermartabat. Akan tetapi, perilaku yang diharamkan tidak boleh dibenarkan, dipromosikan atau dilegalkan. Islam membedakan antara kewajiban menjaga kehormatan manusia dan kewajiban menolak kemaksiatan yang merusak kehidupan.
Khilafah Islam sebagai institusi politik Islam menjadikan syariah bukan hanya nasihat individual, tetapi diterapkan dalam pendidikan, media, pergaulan dan sistem kehidupan. Khilafah tidak membiarkan propaganda kemaksiatan berkembang atas nama kebebasan. Khilafah juga menjalankan berbagai kebijakan untuk menjaga masyarakat, membina individu dan menegakkan hukum Allah SWT secara adil.
Al-Wa’ie edisi kali ini mengajak pembaca merenungi kembali bahaya LGBT dari perspektif Islam. Mengapa perilaku ini dikategorikan sebagai dosa besar? Mengapa normalisasi LGBT dapat mengancam keluarga dan masyarakat? Mengapa pula penerapan syariah secara kâffah menjadi keniscayaan untuk melindungi manusia dari kerusakan akibat kebebasan tanpa batas?
Itulah sebagian bahasan utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain berbagai topik penting lainnya. Selamat membaca!
Wassalâmu’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.





