Pengantar

Pengantar [Indonesia Darurat Kejahatan Seksual]

Assalâmu ’alaykum wa rahmatulLâhi wa baraakatuh.

Pembaca yang budiman, masyarakat kembali diguncang oleh marak­nya kasus kejahatan seksual yang terus berulang dan kian mengkhawatirkan. Korbannya bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja. Pelakunya pun berasal dari beragam latar belakang: mulai dari lingkungan pendidikan, keluarga, tempat kerja hingga ruang publik.

Di tengah derasnya arus informasi dan kemajuan teknologi digital, kejahatan seksual justru semakin mudah terjadi dan semakin sulit dibendung.

Sepintas, persoalan ini sering dipandang semata-mata sebagai masalah moral individu atau lemahnya pengawasan keluarga. Akan tetapi, di balik berbagai kasus yang terus bermunculan, tersimpan persoalan mendasar yang bersifat sistemik. Kehidupan sekuler kapitalistik telah melahirkan budaya permisif yang membuka ruang luas bagi kerusakan moral. Pornografi, pergaulan bebas, eksploitasi tubuh perempuan, liberalisasi media hingga lemahnya sanksi hukum terus menyuburkan iklim yang men­dorong terjadinya kejahatan seksual. Akibatnya, masyarakat hidup dalam lingkungan yang rusak secara nilai dan kehilangan standar halal-haram dalam pergaulan.

Realitas ini menunjukkan bagaimana sistem Kapitalisme bekerja dalam membentuk pola kehidupan masyarakat. Kebebasan individu dijadikan prinsip utama, sementara agama dipinggirkan dari pengaturan kehidupan publik. Industri hiburan dan media lebih didorong oleh keuntungan ekonomi daripada tanggung jawab moral. Tubuh manusia dieksploitasi menjadi komoditas bisnis. Konten-konten seksual disebarluaskan atas nama kebebasan berekspresi. Pada saat yang sama, negara sering hanya bertindak setelah kejahatan terjadi, bukan membangun sistem yang mampu mencegah kerusakan sejak awal.

Islam memandang persoalan kejahatan seksual dengan prinsip yang berbeda. Islam tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang menjaga kesucian masyarakat secara menyeluruh. Syariah Islam mengatur pergaulan laki-laki dan perempuan, menutup pintu-pintu yang mengarah pada zina, melarang pornografi dan eksploitasi seksual, serta mewajibkan negara menjaga akhlak publik. Pendidikan berbasis akidah, kontrol masyarakat melalui amar makruf nahi mungkar dan penerapan sanksi syar’i menjadi bagian integral dalam menjaga masyarakat dari kerusakan moral.

Karena itu maraknya kejahatan seksual bukan sekadar persoalan kriminalitas biasa, melainkan persoalan ideologis dan sistemik. Ketika sistem sekuler Kapitalisme dijadikan dasar pengaturan kehidupan, kerusakan moral akan terus diproduksi secara massal. Sebaliknya, ketika syariah Islam diterapkan secara menyeluruh, masyarakat dibangun di atas ketakwaan, penjagaan kehormatan dan penghormatan terhadap hukum Allah SWT.

Itulah sebagian bahasan utama al-Wa’ie edisi kali ini, selain berbagai topik penting lainnya. Selamat membaca!

Wassalâmu’alaykum wa rahmatulLâhi wa barakâtuh.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two − 1 =

Back to top button