Afkar

Pemakzulan Pejabat Dalam Islam

Pemakzulan adalah proses hukum dan politik untuk memberhentikan seorang pejabat publik dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Dalam Islam, para pejabat bisa dimakzulkan atau diberhentikan dari jabatannya. Wali, Qâdhi, bahkan Khalifah sekalipun bisa dimakzulkan.

Islam mengatur mekanisme tertentu dalam proses pemakzulan. Islam menjelaskan sebab-sebab tertentu yang memungkinkan seorang pejabat dimakzulkan. Islam pun menjelaskan siapa yang memiliki otoritas dalam memakzulkan atau memberhentikan para pejabat publik tersebut.

 

Pemakzulan Khalifah

Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 2 mengatakan:

يَنْعَزِلُ الْخَلِيْفَةُ إِذَا تَغَيَّرَ حَالُهُ تَغَيُّرًا يُخْرِجُهُ عَنِ الْخِلَافَةِ

Khalifah akan kehilangan kedudukannya secara otomatis jika keadaannya berubah, dengan perubahan yang mengeluarkan dirinya dari jabatan Khilafah.1

 

Khalifah bisa diberhentikan dari jabatannya jika mengalami perubahan keadaan pada dirinya. Ada dua perubahan keadaan yang mengeluarkan Khalifah dari jabatannya.

 

Pertama: Perubahan yang terjadi pada diri Khalifah yang mengeluarkan dirinya dari jabatan secara otomatis. Perubahan keadaan ini mencakup tiga sebab:

(1)      Murtad.

Jika Khalifah murtad dari Islam, seketika itu juga jabatannya hilang. Dia dipandang tidak berhak lagi menjalankan tugasnya sebagai khalifah. Sebabnya, status keislaman merupakan syarat pertama yang menentukan keabsahan jabatan Khalifah. Islam juga melarang kaum muslim dipimpin oleh orang kafir. Haram hukumnya membuka jalan bagi mereka untuk menguasai kaum Muslim (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 141).

(2)      Gila.

Jika Khalifah gila secara permanen, secara otomatis dia tidak lagi memiliki otoritas sebagai kepala negara. Hilangnya akal menyebabkan gugurnya syarat sebagai khalifah. Sebabnya, selain syarat keislaman, Khalifah juga disyaratkan berakal. Khalifah adalah mukallaf (yang terkena seruan hukum), sementara mukallaf disyaratkan berakal. Orang yang tidak berakal tidak dibebani hukum syariah pada dirinya. Rasulullah saw. bersabda:

«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيِقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَعْقِلَ»

Pena (taklif hukum) diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur sampai dia bangun; dari anak kecil sampai dia mimpi (balig) dan dari orang gila sampai dia waras (HR Abu Dawud).

 

Makna [ رفع القلم ] (pena diangkat) adalah [ رفع التكليف ] (taklif diangkat dari orang tersebut). Artinya, dia tidak termasuk mukallaf yang merupakan objek seruan hukum. Sebabnya, akal adalah manâth at-takliif (objek taklif hukum). Karena itu dia tidak bisa dibebani tugas mengurusi kaum Muslim.2

(3)      Khalifah Ditawan Oleh Musuh.

Jika Khalifah ditawan oleh musuh yang tidak memungkinkan dirinya bebas, seketika itu juga Khalifah diberhentikan dari jabatannya. Pada kondisi ini, Khalifah tidak mampu memberikan perintah dalam urusan-urusan kaum Muslim. Sekalipun Khalifah dalam keadaan hidup, tetapi karena ketidakmampuannya memberikan instruksi, dia dianggap seperti tidak ada.

 

Kedua: Perubahan yang tidak menyebabkan Khalifah diberhentikan seketika, tetapi Khalifah tetap tidak bisa melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin. Perubahan yang kedua ini mencakup lima hal:

(1)      Hilangnya sifat ‘adalah (adil) pada diri Khalifah. Adil adalah sifat yang menjadikan seseorang selamat dari sebab-sebab kefasikan. Sebab-sebab kefasikan yang dimaksud adalah perbuatan yang terkategori dosa besar atau terus-menerus melakukan dosa kecil. Fasik berarti kehilangan sifat ‘adalah. Padahal adanya sifat ‘adalah ini merupakan syarat keabsahan jabatan Khalifah. Hilangnya sifat ‘adalah pada diri Khalifah menjadikan dirinya tidak berhak melanjutkan tugasnya sebagai pemimpin. Para ulama sepakat bahwa orang fasik tidak sah diangkat menjadi Khalifah. Al-Imam Al-Qurthubi mengatakan:

«لَا خِلَافَ بَيْنَ اْلأُمَّةِ فِي أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ أَنْ تَعْقِدَ الْخِلَافَةُ لِفَاسِقٍ»

Tidak perbedaan pendapat di kalangan umat bahwa tidak boleh Kekhilafahan diserahkan kepada orang fasik.3

(2)      Berubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Di antara syarat sah Khalifah adalah laki-laki. Perempuan tidak boleh dibaiat menjadi khalifah. Karena itu tidak sah seorang perempuan menjadi khalifah. Hal ini didasarkan berdasarkan riwayat dari Abu Bakrah bahwa dia berkata: …Ketika sampai kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah mengangkat putri Kisra sebagai raja, beliau bersabda:

«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمْ اِمْرَأَةً»

Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan kekuasaan mereka kepada seorang perempuan (HR al-Bukhari).

Pemberitahuan (al-ikhbâr) yang disertai celaan pada hadis tersebut adalah indikasi (qarînah) bahwa larangan tersebut bersifat tegas (an-nahyu al-jâzim). Oleh sebab itu, menyerahkan urusan pemerintahan kepada perempuan hukumnya haram.

(3)      Khalifah menjadi gila, namun tidak parah, kadang-kadang waras kadang-kadang gila. Dalam keadaan seperti ini tugas-tugas Khalifah tidak boleh diwakili oleh orang lain. Sebabnya, baiat in’iqâd terjadi pada dirinya sehingga dia sendirilah yang harus menjalankan tugas tersebut. Karena itu jika Khalifah berubah menjadi gila maka jabatannya tidak bisa diteruskan.

(4)      Khalifah kehilangan kemampuan menjalankan tugas-tugasnya, baik karena cacat pada anggota tubuh atau sebab lainnya, seperti sakit yang tidak ada harapan sembuh. Ketidakmampuan menjalankan tugas mengakibatkan urusan kaum Muslim terbengkalai. Ini adalah kemungkaran yang wajib dihilangkan. Oleh sebab itulah, Khalifah harus diberhentikan dari jabatannya untuk digantikan oleh orang lain.

(5)      Khalifah tidak lagi independen dalam menunaikan tugasnya. Artinya, ada intervensi dan tekanan dari pihak lain terhadap dirinya. Akibatnya, Khalifah menjalankan roda pemerintahan bukan lagi menurut kemauan dan pikirannya sendiri. Tekanan ini bisa saja dari orang-orang yang berada di sekitar Khalifah. Bisa juga karena dia jatuh di bawah kekuasaan musuh sehingga dia tidak lagi independen dalam memberikan perintah. Kondisi ini menyerupai tawanan. Dalam dua kondisi ini, jika Khalifah bisa melepaskan diri dari tekanan dan intervensi dari orang lain atau bisa selamat dari penguasaan musuh, maka pemberhentiannya ditangguhkan. Sebaliknya, jika tidak, maka dirinya harus diberhentikan saat itu juga.

 

Mahkamah Mazhâlim yang Berwenang Memberhentikan Khalifah

Mahkamah Mazhâlim adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk memberhentikan Khalifah. Pasalnya, tugas dari Mahkamah Ma­zhâlim adalah menghilangkan kezaliman yang dilakukan oleh penguasa. Qâdhi Mazhâlim berhak menjatuhkan vonis kepada Khalifah untuk menghilangkan kezaliman. Hal ini dilakukan jika Khalifah terbukti melakukan kezaliman atau mengalami perubahan keadaan sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.

Namun, jika Khalifah mengundurkan diri karena sebab-sebab yang telah disebutkan, maka urusannya tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Mazhâlim. Sebaliknya, jika Khalifah tidak mengundurkan diri, sementara kaum Muslim berpendapat bahwa dia harus diberhentikan, maka keputusannya harus dikembalikan kepada Qâdhi Mazhâlim. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

فَإِن تَنَازَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ ٥٩

Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Quran) dan Rasul as-Sunnah) (QS an-Nisa’ [4]: 59).

 

Selain Mahkamah Mazhâlim tidak berhak memberhentikan Khalifah. Umat, sekalipun punya hak mengangkat dan membaiat Khalifah, tetap tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan Khalifah. Dalam banyak riwayat, Rasulullah saw. memerintahkan kaum Muslim untuk tetap mentaati Khalifah sekalipun Khalifah bertindak zalim, melakukan kemungkaran, atau merampas hak-hak umat; kecuali jika Khalifah memerintahkan untuk bermaksiat atau menunjukkan kekufuran yang nyata.

Salamah bin Yazid Al-Ju’fi pernah bertanya kepada Rasulullah saw., “Wahai Nabi Allah, jika ada pemimpin yang memimpin kami, lalu mereka meminta kepada kami hak mereka, namun mereka melarang kami meminta hak kami, apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau tidak menghiraukannya. Lalu dia berkata lagi. Beliau tetap tidak menghiraukannya. Kemudian dia bertanya untuk yang kedua atau yang ketiga kalinya. Lalu Al-Asy’ats bin Qais menariknya. Beliau baru menjawab, “Dengar dan taatilah dia. Sebabnya, mereka wajib mempertanggungjawabkan apa yang mereka pikul, sementara kalian wajib mempertanggungjawabkan apa yang kalian pikul.” (HR Muslim).

Hudzaifah bin Al-Yaman ra. juga menuturkan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:

«يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ :قَالَ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ؟ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ، وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ، وَأُخِذَ مَالُكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ»

“Akan datang sepeninggalku para pemimpin yang tidak berjalan di atas petunjukku, tidak mengamalkan sunnahku dan di tengah-tengah mereka akan berdiri orang-orang yang berhati setan dengan jasad manusia.” Hudzaifah bertanya, “Lalu apa yang harus diperbuat, wahai Rasulullah, jika aku mendapati masa itu?” Beliau berkata, “Engkau mendengar dan taat kepada pemimpin walau punggungmu di pukul dan hartamu dirampas. Tetaplah mendengar dan taat.” (HR Muslim).

 

Dua hadits tersebut menjelaskan bahwa sekalipun Khalifah berlaku zalim, Rasulullah saw. memerintahkan untuk tetap menaati dia serta bersabar terhadap kezalimannya. Ini menunjukkan bahwa umat tidak berhak untuk memberhentikan seorang Khalifah.4

 

Pemberhentian Wali dan Qâdhi

Pemakzulan wali dan qâdhi adalah wewenang Khalifah. Khalifah berhak memberhentikan wali dan qâdhi jika dia menganggap yang bersangkutan tidak layak untuk melanjutkan tugasnya. Seorang wali bisa diberhentikan oleh Khalifah. Jika anggota Majelis Umat—sebagai representasi umat—menunjukkan sikap tidak ridha terhadap wali, maka dia harus diberhentikan.5

Rasulullah saw. pernah memberhentikan Mu’adz bin Jabal dari Yaman tanpa alasan apapun. Beliau juga pernah memberhentikan Ila’ bin Al-Hadhrami yang menjadi amil di Bahrain, karena beliau mendapatkan pengaduan mengenai Ila’. Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberhentikan Ziyad bin Abi Sufyan tanpa alasan tertentu. Beliau juga pernah memberhentikan Saad bin Waqqash karena beliau mendapatkan pengaduan tentang dirinya. Semua ini menunjukkan bahwa wewenang memberhentikan seorang wali ada di tangan Khalifah.6

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Kusnady Ar-Razi]

 

Catatan kaki:

  1. Lihat Taqiyuddin Al-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II hlm. 120.
  2. Lihat Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz III hlm. 35.
  3. Lihat Al-Qurthubi, Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an, Juz I hlm. 404.
  4. Lihat Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukmi fil Islam, hlm. 111.
  5. Lihat Ajhizah Daulah Al-Khilafah, hlm. 74.
  6. Lihat Abdul Qadim Zallum, Nizhamul Hukmi fil Islam, hlm. 170.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + 3 =

Back to top button