
Hukum Bermuamalah Dengan Negara Muhâriban Fi’l[an]
Soal:
Salah seorang saudara bertanya tentang bekerja di pabrik di pemukiman Barkan untuk memproduksi kontainer. Pabrik ini baru-baru ini, salah satu bagiannya dialihfungsikan untuk kepentingan tentara (Israel), dan memproduksi kendaraan untuk memindahkan generator listrik dan sesuatu lainnya khusus militer. Apakah boleh bekerja di bagian ini yang memproduksi kendaraan untuk militer?
Jawab:
Disebutkan, “Pabrik ini baru-baru ini, salah satu bagiannya dialihfungsikan untuk kepentingan tentara (Israel), dan memproduksi kendaraan untuk memindahkan generator listrik dan sesuatu lainnya khusus militer.” Itu adalah pabrik yang berafiliasi di bawah entitas Yahudi negara yang sedang memerangi secara riil (muhârib[an] fi’l[an]). Jawabannya ada dalam dua kondisi:
Pertama, berkaitan untuk kaum Muslim yang berada di bawah pendudukan. Kedua, berkaitan untuk kaum Muslim yang ada di luar pendudukan.
Adapun yang pertama, maka terhadap mereka berlaku realita kaum Muslim yang dulu tetap berada di Makkah setelah Negara Islam berdiri di Madinah. Dalam hal ini, berarti boleh penduduk Palestina yang berada di bawah pendudukan Yahudi untuk bermuamalah dalam jual-beli dll; kecuali dalam pekerjaan yang mengantarkan pada kekuatan musuh. Demikian juga berkaitan dengan Muslim yang berkewarganegaraan Amerika, misalnya. Hukumnya semisal dengan kaum Muslim di Makkah yang tidak berhijrah. Artinya, boleh mereka bermuamalah dengan dâr al-harb tempat mereka tinggal, kecuali dalam apa yang menguatkan kaum kafir terhadap kaum Muslim menurut tahqîq manâth.
Adapun yang kedua, berkaitan untuk kaum Muslim yang ada di luar pendudukan, sebelumnya kami telah menjawab semisal pertanyaan ini dalam beberapa jawaban. Di antaranya dalam Jawab-Soal pada 31/3/2009:
Pertama: Bekerja langsung dengan negara-negara yang secara riil sedang memerangi (muhârib[an] fi’l[an]) adalah tidak boleh. Tidak boleh juga bekerja dengan korporasi-korporasi negara-negara itu. Sebabnya, hubungan dengan pihak yang sedang memerangi secara riil (muhârib[an] fi’l[an]) adalah hubungan yang bersifat perang dan bukan berupa hubungan aktivitas-aktivitas (bisnis) yang bersifat damai.
Kedua: Bekerja dengan lembaga-lembaga yang bermuamalah dengan negara-negara yang sedang memerangi (ad-dawlah al-muhâribah fi’l[an]), di perhatikan di situ:
- Jika proyek yang dilakukan oleh lembaga tersebut adalah untuk negara al-muhâribah fi’l[an] maka tidak boleh bekerja dengan lembaga tersebut dalam proyek ini.
- Jika proyek yang dilakukan oleh lembaga itu bukan untuk negara yang sedang memerangi secara riil (al-muhâribîn fi’lan) melainkan untuk warga negeri tersebut semisal membangun sekolah atau membuat jalan, maka dosa itu jatuh pada lembaga yang bermuamalah dengan pihak yang sedang memerangi secara riil (al-muhâribîn fi’lan), tetapi pekerjaan tersebut boleh dengan lembaga itu pada proyek ini selama proyek tersebut bukan untuk negara yang sedang memerangi.
Lalu dalam Jawab Soal pada 24/7/2011 dijelaskan:
Sesungguhnya berakad dengan korporasi dan organisasi negara yang menduduki negeri kaum Muslim, yaitu “negara yang sedang memerangi secara riil (ad-dawlah al-muhâribah fi’l[an]), adalah tidak boleh sebab itu adalah bermuamalah dengan negara yang sedang memerangi secara riil (dawlah muhâribah fi’l[an]). Adapun berakad dengan pemerintah lokal atau organisasi lokal yang tidak berafiliasi ke negara yang menduduki, tetapi dia memiliki hubungan dengan negara yang menduduki tersebut maka harus diperhatikan:
- Jika hubungan organisasi lokal dengan negara yang menduduki itu adalah dalam proyek bersifat militer maka tidak boleh.
- Jika hubungan organisasi lokal dengan negara yang menduduki itu dalam proyek komersial yang tidak membahayakan (merugikan) negeri maka boleh. Namun, yang lebih utama adalah tidak bermuamalah dengannya dengan syubhat menimpakan dharar.
- Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai, tetapi akad pekerjaannya secara langsung dengan negara yang menduduki itu, maka tidak boleh.
- Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai dan akad pekerjaannya dengan negara itu sendiri maka boleh jika upahnya dari negara lokal tersebut meskipun negara lokal itu mengambil bantuan finansial dari negara yang menduduki.
- Jika pekerja itu bekerja dengan negara lokal sebagai pegawai dan akad pekerjaannya dengan negara lokal tersebut, tetapi upahnya dia terima langsung dari negara yang menduduki, maka tidak boleh.
Adapun dalil-dalil atas hal itu adalah hukum-hukum berhubungan dengan negara yang sedang memerangi secara riil (ad-dawlah al-muhâribah fi’lan)].
WalLâhu a’lam wa ahkam. []
[Dikutip dari Jawab-Soal Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah tanggal 12 Muharram 1447 H – 25 Juni 2025 M]
Sumber:
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer/jurisprudence-questions/103644.html
https://www.facebook.com/ataabualrashtah1942/posts/122142355286716841

