
Solusi Dua Negara (Palestina-Israel)
Palestina ditaklukkan di bawah kekuasaan Islam saat Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pada tahun 637 M /16 H. Status tanah Palestina adalah kharajiyah. Artinya, ia adalah tanah yang ditaklukkan oleh kaum Muslim melalui peperangan. Statusnya menjadi milik kaum Muslim. Bukan hanya milik Palestina atau bangsa Arab. Karena itu tidak boleh seorang pun menyerahkan tanah Palestina ini kepada Yahudi.
Namun, setelah Perang Dunia I, Inggris mengambil-alih kendali atas Palestina dari Khilafah Utsmaniyah. Selama periode ini, Inggris bertanggung jawab atas perkembangan politik di wilayah tersebut. Pada tahun 1917 Inggris mengeluarkan Deklarasi Balfour. Deklarasi ini menjanjikan dukungan untuk pembentukan negara Yahudi di Palestina. Inilah yang memicu imigrasi orang Yahudi dalam jumlah besar.
Setelah Khilafah Usmaniyah runtuh pada tahun 1924 M, konflik bangsa Arab dengan Yahudi semakin memanas. Lalu pada tahun 1947, Inggris menyerahkan masalah Palestina kepada PBB untuk diselesaikan. PBB menanggapi masalah ini dengan mengesahkan Resolusi 181 tahun 1947. Isinya mengusulkan pembagian Palestina menjadi dua negara merdeka: satu negara Arab 45% wilayah dan satu negara Yahudi 55% wilayah. Adapun Kota Yerusalem berada di bawah pengawasan internasional. Ini adalah usulan awal dari solusi dua negara. Rencana ini ditolak oleh warga Palestina karena Yahudi dianggap telah merampas tanah mereka.¹
Gagasan tentang solusi dua negara mulai mendapatkan pijakan dalam Kesepakatan Oslo tahun 1993, yang ditengahi Amerika Serikat. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) Yasser Arafat dan Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin.² Namun, upaya untuk mencapai perdamaian final menemui jalan buntu. Pasalnya, entitas Yahudi sebagai pihak penjajah tetap mengklaim status Yerusalem sebagai ibukota abadi dan tidak terpisahkan. Bahkan entitas Yahudi terus melakukan pembangunan pemukiman ilegal di tanah Palestina, pengusiran dan pembunuhan warga Palestina.
Menyoal Solusi Dua Negara
Biro Pusat Statistik Palestina mengungkapkan bahwa ada sekitar setengah dari populasi Palestina tinggal di wilayah bersejarah. Wilayah itu mencakup tiga juta orang di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, 2 juta orang di Gaza, serta 1,9 juta warga Palestina di Israel. Sebanyak 5,6 juta warga Palestina juga tinggal di negara-negara Arab. Sejumlah 700.000 sisanya tinggal di negara lain.³
Menurut rilis Al-Jazeera, luas wilayah Palestina awalnya adalah sekitar 26,323 km2. Namun, sejak Israel berdiri pada 1948 lalu, luas negara Palestina terus berkurang.4 Di pihak Palestina, wilayah pendudukan warganya meliputi Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur dengan total luas permukaan 6.020 km2, yakni seluas 22,5% wilayah. Sebaliknya, Israel punya luas permukaan 20.770 km2, yakni 77,5% wilayah. Ini jika dilihat berdasarkan batas garis yang diakui secara internasional.
Hingga 2023, wilayah Palestina yang diakui terdiri dari Jalur Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Namun, wilayah ini semakin terfragmentasi oleh ratusan permukiman ilegal Israel dan pos pemeriksaan militer. Setidaknya ada 250 permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, dengan lebih dari 700 titik penghalang termasuk 140 pos pemeriksaan. Gaza tetap diblokade sejak 2007 dan dipadati sekitar 2 juta penduduk Palestina.5
Dari segi ekonomi, Palestina telah mengalami babak belur imbas invasi militer Israel ke jalur Gaza. Pada awal tahun 2024, UNCTAD (Badan Perdagangan dan Pembangunan PBB) mengatakan hingga 96 persen aset pertanian Gaza, termasuk pertanian, kebun buah-buahan, sistem irigasi, mesin dan fasilitas penyimpanan telah hancur. Kondisi ini memperburuk krisis pangan di wilayah Palestina yang sudah terkepung.6 Bahkan menurut Bank dunia hampir seluruh warga Gaza hidup dalam kemiskinan.
Sekitar 82% bisnis di Gaza rusak atau hancur. Pada kuartal terakhir tahun 2023 saja, produk domestik bruto (PDB) Gaza anjlok 81%, menyebabkan kontraksi sebesar 22 persen sepanjang tahun.6
Dari segi militer, Palestina tidak memiliki tentara. Palestina hanya memiliki pasukan keamanan paramiliter yang dibentuk oleh Otoritas Nasional Palestina atau Palestinian National Authority (PNA), yakni Pasukan Keamanan Nasional Palestina.
Menurut Perjanjian Oslo tahun 1993 yang diadakan di Washington D.C. yakni Perjanjian bilateral antara PNA dan Israel, Israel berhak membatasi ukuran, persenjataan, struktur pasukan dan wilayah operasinya. Bahkan Israel berhak meninjau calon yang direkrut dan menahan persetujuan jika mereka mau.7 Perjanjian ini aneh. Jelas arahnya untuk melemahkan kekuatan militer Palestina.
Semuanya ini menunjukkan semakin lama kondisi Palestina semakin lemah. Hal ini sengaja dilakukan oleh Israel yang didukung oleh negara adidaya AS. Tujuannya agar Palestina tidak mampu berdiri sendiri sebagai sebuah negara.
Bahkan sekarang ini lebih parah. Pasalnya, Israel dan AS, termasuk dari 10 negara menolak keberadaan Negara Palestina. PM Israel Benjamin Netanyahu menegaskan bahwa “tidak akan pernah ada Negara Palestina”.
Sampai sekarang pun Israel terus-menerus melakukan pengusiran, genosida dan pembunuhan terhadap warga Palestina. Hal ini diakui sendiri oleh Komisi Penyelidik Internasional Independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 16 September 2025. Komisi PBB tersebut secara tegas menyatakan bahwa Israel telah melakukan genosida terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza.
Dari semua fakta-fakta di atas jelas bahwa Israel ingin menghapus peta Palestina dan ingin menguasai seluruh Palestina. Hal ini didukung oleh negara AS. Israel yang didukung oleh AS secara riil dan nyata melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina. Sebanyak 142 negara, termasuk Indonesia, hanya berkoar-koar mendukung two-state solution. Jadi jelas tidak nyambung. Pasalnya, di satu sisi Israel dan AS secara riil dan nyata melakukan tindakan genosida. Di sisi lain mayoritas negara hanya koar-koar di mulut mendukung two-state solution. Seharusnya negeri-negeri Islam juga secara riil dan nyata melakukan pengiriman tentaranya untuk mengusir Yahudi dari Palestina.
Alhasil, solusi yang ditawarkan oleh PBB, yakni two-state solution, adalah solusi utopis dan sekaligus berbahaya, karena mengalihkan persoalan utamanya, yakni penjajahan Israel atas Palestina.
Solusi Dua Negara: Haram dan Berbahaya
Solusi dua negara yang ditawarkan oleh PBB hukumnya haram dan sekaligus berbahaya. Mengapa demikian?
Pertama: Menyetujui “two-state solution” berarti menimpakan dharar atau bahaya kepada kaum Muslim karena ikut membiarkan mereka terus dibunuh dan diusir oleh Yahudi. Apalagi Israel dan Amerika secara tegas dan jelas tidak mengakui keberadaan Negara Palestina. Mereka ingin menghapus dan menduduki Palestina secara keseluruhan.
Padahal menolong kaum Muslim yang terzalimi adalah kewajiban. Allah SWT berfirman:
Jika mereka meminta pertolongan kepada kalian dalam (urusan pembelaan) agama, kalian wajib memberikan pertolongan (QS al-Anfal [8]: 72).
Kedua: Menyetujui “two-state solution” berarti melalaikan persoalan utamanya, yakni penjajahan Israel atas Palestina yang seharusnya mereka harus diusir dengan jihad. Solusi ini berbahaya karena akan menghentikan jihad fî sabilillah secara permanen untuk melawan “Israel”. Padahal jihad itulah solusi syar’i. Wajib hukumnya merebut kembali tanah Palestina yang telah dirampas oleh Yahudi yang kafir.
Allah SWT berfirman:
Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas. Sungguh Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bunuhlah mereka di mana saja kalian jumpai mereka. Usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kalian (QS al-Baqarah [2]: 190-191).
Ketiga: Menyetujui “Solusi Dua Negara” berarti menyetujui pendirian Negara Palestina sebagai sebuah negara-bangsa (nation-state) yang sekuler. Hal ini berbahaya karena justru semakin memecah-belah umat Islam seluruh dunia yang seharusnya wajib hidup dalam satu negara saja (Khilafah). Allah SWT berfirman:
Berpegangteguhlah kalian semuanya pada tali (agama) Allah dan janganlah bercerai-berai (QS Ali ’Imran [3]: 103).
Solusi Islam
Solusi syar’i atas permasalahan Palestina adalah jihad untuk mengusir Israel yang telah menduduki tanah Palestina. Pasalnya, tanah Palestina adalah tanah kharajiyah. Ia ditaklukkan oleh kaum muslim melalui peperangan. Status tanah ini menjadi milik kaum Muslim. Bukan hanya milik bangsa Arab atau Palestina. Karena itu tidak boleh seorang pun menyerahkan tanah Palestina kepada Yahudi dengan menyetujui “solusi dua negara”.
Seharusnya para penguasa negeri-negri Islam meniru Khalifah Abdul Hamid II ketika beliau menolak dengan tegas tawaran Theodore Herzl, pemimpin senior Yahudi saat itu, yang menawarkan sejumlah uang kepada Khalifah sebagai imbalan atas rencana Palestina dijadikan tempat bermukim Yahudi. Khalifah Abdul Hamid II berkata, “Sampaikan oleh kalian peringatan kepada Dr. Herzl agar tidak mencoba-coba untuk mengambil langkah-langkah baru apapun dalam persoalan ini. Aku tidak bisa melepaskan Bumi Palestina walau hanya sejengkal. Palestina bukanlah milikku melainkan milik umat Islam. Bangsaku telah berjihad dalam mempertahankan bumi tersebut dan telah menyiraminya dengan darah-darah mereka…Selama aku masih hidup, tubuhku tertusuk oleh pisah jaub lebih ringan daripada menyaksikan Palestina terlepas dari Negara Khilafah. Hal itu tidak akan pernah terjadi. Sungguh aku tidak setuju untuk mencabik-cabik tubuh kita sendiri, padahal kita masih hidup.”
Jihad di Palestina fardhu ‘ain atas kaum Muslim. Namun kenyataannya, pelaksanaan kewajiban jihad sulit dilaksanakan karena keadaan kaum Muslim terpecah belah hidup dalam negara bangsa atau nation-state. Kaum Muslim terikat dengan aturan-aturan di masing-masing negara-bangsa. Mereka memiliki banyak pemimpin di masing-masing negara-bangsa. Mereka lebih banyak mementingkan urusan mereka sendiri karena terikat rasa nasionalisme daripada membela dan menolong sesama saudara se-aqidah. Padahal kaum Muslim telah disatukan dan diikat dengan ikatan hakiki, yakni ikatan Aqidah Islam, bukan ikatan nasionalisme. Mereka diwajibkan oleh Allah SWT untuk bersatu di bawah satu kepemimpinan atau satu pemerintahan Islam global, yakni Khilafah.
Sekarang ini, kaum Muslim tidak memiliki Imam/Khalifah yang bisa menyatukan seluruh kaum Muslim sedunia. Mereka tidak memiliki Khalifah yang bisa memberikan komando dan memerintahkan untuk berjihad untuk mengusir Israel di Palestina. Mereka tidak memiliki Khalifah yang bisa menjadi tameng dan pelindung mereka. Di sinilah urgensinya keberadaan Khilafah. Khilafah sangat dibutuhkan oleh kaum Muslim yang bisa menyatukan dan melindungi mereka dari berbagai kezaliman.
Rasulullah SAW bersabda:
Sesungguhnya Imam (Khalifah) itu laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakang dia dan berlindung dengan dirinya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Semoga Allah SWT segera menurunkan pertolongan kepada kaum Muslim dengan tegaknya Khilafah ‘alâ minhâj an-Nubuwwah.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Mohammad Ali Syafi’udin]
Catatan kaki:
- https://dtk.id/NSnVYc.
- https://share.google/lZsPFgZSWl60oA1QI
- https://www.bbc.com/news/world-middle-east-14630174
- https://www.suara.com/lifestyle/2023/11/19/160708/luas-wilayah-palestina-terus-menyusut-sejak-eksodus-bangsa-israel-tahun-1947
- https://www.detik.com/jogja/berita/d-8130469/wilayah-palestina-dulu-dan-sekarang-ini-petanya-yang-diperbarui-inggris
- https://www.aa.com.tr/id/dunia/setahun-berlalu-genosida-israel-gaza-kini-hancur-parah-hanya-tersisa-reruntuhan-kelaparan-dan-pengungsian/3354031
- https://tirto.id/kenapa-palestina-tidak-punya-tentara-simak-penjelasannya





