Soal Jawab

Siapa yang Berhak Mengurus Palestina?

Soal:

Siapa yang berhak mengurus dan mengelola tanah Palestina? Bolehkah pengurusan dan pengelolaan tanah Palestina diserahkan kepada orang kafir, seperti Tony Blair, maupun yang lain?

 

Jawab:

Pertanyaan ini dipicu oleh inisiatif Trump. Dia memasukkan Tony Blair sebagai penguasa sementara yang diberi otoritas untuk mengurus dan mengelola Gaza, pasca Perang Israel – Hamas. Karena itu, untuk menjawab pertanyaan di atas, faktanya harus dikembalikan pada fakta yang ada, bukan fakta hipotetik.

Harus dipahami, tanah Palestina termasuk Gaza, juga seluruh wilayah Syam—yang meliputi Palestina, Yordania, Suriah dan Libanon—adalah Tanah Kharajiyyah. Tanah Kharajiyyah adalah tanah yang dibebaskan oleh kaum Muslim melalui peperangan. Status tanah Kharajiyyah ini setelah disepakati oleh para Sahabat, pada zaman Kekhilafahan ‘Umar bin al-Khatthab ra.. Sejak saat itu tanah-tanah tersebut tidak dibagi kepada Mujahidin yang ikut berperang, tetapi ditetapkan sebagai milik kaum Muslim. Penduduk aslinya dibiarkan menetap di situ, namun mereka harus membayar Kharaj tiap tahun, untuk tanah produktif yang mereka kelola.1

Status tanah Kharajiyyah itu ada dua: Pertama, tanah yang ditetapkan melalui perjanjian damai, dengan klausul sebagai berikut:

  • Tanah tersebut ditetapkan melalui perjanjian damai. Tanah tersebut tetap menjadi milik penduduk asal, sementara kaum Muslim berhak atas Kharaj-nya. Status tanah tersebut tetap menjadi miliknya.
  • Tanah tersebut ditetapkan melalui perjanjian damai. Tanah tersebut menjadi milik kaum Muslim, sementara penduduk asalnya tetap dibolehkan untuk menetap di sana, dengan syarat membayar Kharaj

Kedua, tanah yang ditinggal oleh penduduknya tanpa peperangan, karena takut terhadap pasukan kaum Muslim. Ini juga merupakan tanah Kharajiyyah. Menurut Jumhur Mazhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, ini statusnya seperti wakaf untuk seluruh kaum Muslim, begitu dikuasai oleh kaum Muslim. Alasannya, karena status tanah tersebut merupakan Fai’, bukan Ghanîmah. Meski dalam riwayat lain, mazhab Hanbali menyatakan bahwa tanah tersebut statusnya Kharaj Unwah, karena ditaklukkan dengan paksa, sehingga tidak bisa dinyatakan sebagai wakaf bagi kaum Muslim, kecuali jika Khalifah mewakafkan tanah tersebut untuk kaum Muslim.2

Palestina, termasuk Gaza, dan Syam secara umum, adalah tanah yang berstatus tanah Kharajiyyah, bukan tanah Usyriyyah. Artinya, tanah tersebut adalah tanah milik seluruh kaum Muslim.

Dalam Mawsu’ah Fiqhiyyah disebutkan bahwa pengangkatan petugas Kharaj, yang bertugas mengambil Kharaj, itu merupakan hak Imam (Khalifah), atau penggantinya. Karena itu, melalui pengangkatan ini, petugas Kharaj ini merupakan wakil dari Imam (Khalifah) dalam menarik dan menunaikan Kharaj. Kewenangannya untuk menarik dan menunaikannya pun ditentukan oleh Imam (Khalifah). Juga tidak boleh membagikan harta yang dia kumpulkan kepada siapapun, tanpa seizin Imam (Khalifah). Status petugas Kharaj ini, karena tugasnya hanya memungut Kharaj, seperti Wali az-Zakat. Dia hanya ditugaskan untuk mengumpulkan harta. Berbeda dengan Wali as-Shalat, yang diberi tugas untuk mengurusi pemerintahan.

Lebih lanjut, petugas Kharaj tersebut disyaratkan harus:

(1)      Muslim: Karena ini merupakan wilayah syar’iyyah (urusan pengurusan syariah). Para ulama sepakat, bahwa urusan ini harus dipegang oleh kaum Muslim. Dasarnya firman Allah:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ بِطَانَةٗ مِّن دُونِكُمۡ لَا يَأۡلُونَكُمۡ خَبَالٗا وَدُّواْ مَا عَنِتُّمۡ قَدۡ بَدَتِ ٱلۡبَغۡضَآءُ مِنۡ أَفۡوَٰهِهِمۡ وَمَا تُخۡفِي صُدُورُهُمۡ أَكۡبَرُۚ قَدۡ بَيَّنَّا لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِۖ إِن كُنتُمۡ تَعۡقِلُونَ  ١١٨

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan teman kepercayaan kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian. Mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemadaratan bagi kalian. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kalian. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, sementara apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepada kalian ayat-ayat (Kami) jika saja kalian paham (QS Ali Imran [3]: 118).

Imam Ahmad ketika ditanya, boleh tidak menggunakan orang Yahudi atau Nasrani dalam mengurusi urusan kaum Muslim, seperti Kharaj ini? Beliau menjawab, “Jangan meminta bantuan kepada mereka sedikit pun (dalam urusan tersebut).” Al-Qurtubi, dari mazhab Maliki, menyatakan, bahwa melalui ayat ini (QS Ali Imran [3]: 118), Allah SWT telah melarang orang Mukmin mengambil orang Yahudi, Nasrani dan pengikut hawa nafsu untuk memasuki urusan mereka, atau bertukar pikiran, dan menyerahkan urusan mereka kepada dia.3 Alkiya al-Harasi menyatakan, ayat ini mengharamkan meminta bantuan kepada Ahli Dzimmah dalam urusan kaum Muslim.4

(2)      Merdeka: sebagaimana syarat wali secara umum, orang yang mengurusi Kharaj ini juga harus orang Merdeka.

(3)      Amanah: Dalam hal ini, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ  ٢٧

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui (QS al-Anfal [8]: 27).

Abu Yusuf, mazhab Hanafi, memberi nasihat kepada Khalifah Harun ar-Rasyid, “Saya berpendapat, Anda harus mengambil orang yang baik, beragama kuat dan Amanah. Jadikanlah mereka sebagai pengurus Kharaj.”

(4)      Mampu: Mempunyai kemampuan, baik dalam menghitung, cara mengetahui produk­tivitas tanah, dan sebagainya. Karena itu ‘Umar bin al-Khatthab memilih ‘Utsman bin Hanif untuk menjadi petugas Kharaj.5

(5)      Ahli Fiqih dan Alim: Syarat faqih dan alim ini ditetapkan agar bisa mengambil dan memutuskan hukum syariah yang tepat sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.6

 

Inilah syarat yang dibahas dan ditetapkan oleh para fuqaha’ ketika membahas tentang sosok petugas Kharaj. Jika wali Kharaj saja seperti ini, apatah lagi jika orang itu dijadikan sebagai Wali Shalah wa Wali Shadaqah, yang tidak hanya ditugasi untuk mengurusi harta kaum Muslim, tetapi juga yang lain. Karena itu syarat Wali Shalah wa Wali Shadaqah, sebagaimana syarat wali secara umum, harus Muslim, balig, laki-laki, berakal, merdeka, adil dan mampu.7

Dengan demikian, urusan Palestina, termasuk Gaza, tidak boleh diserahkan kepada orang yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan di dalam Islam, sebagai syarat wali. Selain itu, satu-satunya yang berhak mengangkat penguasa untuk mengurusi urusan tanah Kharajiyyah ini hanyalah Imam (Khalifah) kaum Muslim.

Jika ada yang berpendapat, bagaimana jika saat ini tidak ada Imam (Khalifah), bolehkan mengadakan perjanjian damai dengan musuh secara permanen? Begitu juga, ada yang beralasan, jika tidak mungkin diraih semua, maka jangan ditinggalkan semuanya.

Perjanjian permanen antara kaum Muslim dengan kaum kafir itu jelas tidak boleh. Ketika Nabi saw. mengadakan Perjanjian Hudaibiyyah, perjanjian tersebut dibatasi waktunya selama 10 tahun. Ini menjadi Mafhûm Mukhâlafah, jika lebih dari sepuluh tahun, maka tidak boleh. Jika kurang, atau sama maksimal 10 tahun, maka boleh. Karena itu perjanjian permanen antara kaum Muslim dengan kaum kafir itu jelas-jelas menurut syariah Islam tidak boleh.

Adapun alasan “jika tidak bisa meraih semuanya, maka jangan ditinggalkan semuanya” maka ini diambil dari kaidah:

مَا لاَ يُدْرَكُ كُلُّهُ لاَ يُتْرَكُ جَلُّهُ

Apa yang tidak bisa diraih semuanya, jangan ditinggalkan semuanya.

 

“Apa yang tidak bisa diraih semuanya” itu mengharuskan usaha maksimal. Misalnya, dengan berjuang menegakkan Khilafah, membangun kekuatan militer dengan strategi industri beratnya, sampai pada batas maksimal. Ketika semuanya itu sudah dilakukan, kemudian terpaksa harus berdamai, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. saat Perjanjian Hudaibiyyah, atau rencana Mu’âhadah Idhthirariyyah (Perjanjian Terpaksa), saat Perang Khandak, meski tidak jadi, maka baru kaidah ini bisa digunakan dengan presisi. Namun, jika tidak melalukan apa-apa, lalu kaidah ini digunakan, tentu tidak tepat.

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

  • Lihat, Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 24-27; Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, cet. II, 1410 H/1990 M, Juz XIX, hal. 54.
  • Lihat, Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Juz XIX, hal. 60.
  • Lihat, Al-Qurtubi, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, Juz IV, hal. 178.
  • Al-kiya al-Harasi, Ahkam al-Qur’an, Qahirah: Maktabah Hisan, Juz II, hal. 68.
  • Abu Yusuf, al-Kharaj, hal. 106 dan 110.
  • Lihat, Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, Kuwait: Wizarat al-Auqaf wa as-Syu’un al-Islamiyyah, Juz XIX, hal. 75-78.
  • Lihat, al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Nidzam al-Hukmi fî al-Islam, Beirut: Dar al-Ummah, cet. VI, 1422 H/2002 M, hal. 167-168.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

11 − 7 =

Back to top button