
Bolehkah Bergabung dengan Board of Peace?
Soal:
Bagaimana hukum bergabung dengan Board of Peace (BoP) bentukan Amerika Serikat, dengan tujuan untuk menciptakan perdamaian, dan membangun kembali Gaza, yang beranggotakan AS dan Israel, sebagai negara kafir Harbi Fi’lan yang selama ini menduduki wilayah tersebut?
Jawab:
Board of Peace (BoP) adalah badan perdamaian dunia yang baru dibentuk atas inisiatif Donald J Trump, setelah menyatakan menarik diri dari 66 keanggotaannya dalam organisasi dunia. BoP didirikan karena organisasi dunia yang ada saat ini dianggap gagal menciptakan perdamaian dunia. Alasan lain, menurut Trump, karena beban keuangan yang harus dipikul AS untuk membiayai organisasi dunia itu sangat berat.
Faktanya, selama ini yang menggunakan organisasi-organisasi dunia itu untuk kepentingan penjajahan di dunia, khususnya Dunia Islam, adalah Amerika Serikat. Fakta juga membuktikan, bahwa selama ini yang memicu konflik bersenjata di seluruh dunia, adalah Amerika dan negara-negara besar. Pasalnya, negara-negara tersebut menganut ideologi Kapitalisme. Asas manfaat merupakan standar perbuatannya. Imperialisasi merupakan metode bakunya dalam mengemban dan menyebarkan ideologinya di seluruh dunia.
Pembentukan organisasi seperti ini bukan hal baru. Uni Eropa, ketika baru dibentuk, pernah membuat Pakta Pertahanan sendiri, yang terpisah dari NATO. Pasalnya, Uni Eropa menyadari bahwa NATO sudah dikangkangi oleh Amerika. Akan tetapi, sebelum Pakta Pertahanan ini eksis, Amerika, melalui Menlunya saat itu, Madeline Albright, melakukan tekanan yang luar biasa kepada Uni Eropa, dengan berbagai ancaman verbal dan non-verbal. Akhirnya, organisasi ini berhasil diaborsi, sebelum membesar dan menjadi kekuatan tandingan.
Karena itu, pendiri BoP tidak boleh hanya dilihat dari aspek fisik, sebagai alat (wasilah). Ia harus dilihat secara menyeluruh, dari latar belakang pemikiran yang mendasarinya, kebijakan politik dan strategi yang melingkupinya. Ini karena status alat (wasilah) mengikuti semuanya tadi.
Dari latar belakang pemikiran yang mendasarinya, jelas BoP ini lahir dari ideologi Kapitalisme, yang menjadikan imperialisme (penjajahan) sebagai metode bakunya. Imperialisme (penjajahan) tidak akan pernah hilang dari ideologi Kapitalisme. Yang berganti hanyalah wajah dan topengnya. Misalnya, dari penjajahan fisik, dengan militer, diganti dengan penjajahan non-fisik, dengan ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Termasuk mengganti alat, yang selama ini menggunakan senjata, tank, bom, nuklir dan sebagainya; dengan alat-alat yang tampak lebih humanis, dengan nama yang menarik, seperti BoP ini. Akan tetapi, esensinya tetap sama, digunakan untuk melakukan penjajahan. Ini karena penjajahan sebagai metode baku Kapitalisme, sekali lagi, tidak pernah hilang. Hanya berganti wajah, dengan alat yang berbeda.
Dari aspek kebijakan dan strategi, latar belakang kemunculan BoP ini tidak lepas dari kegagalan Israel, AS dan negara-negara Eropa, meski sudah menggunakan seluruh kaki tangannya di negeri-negeri kaum Muslim, khususnya Timur Tengah, untuk menundukkan perjuangan kaum Muslim di sana. Padahal kaum Muslim notabene tidak mempunyai senjata dan arsenal perang sehebat mereka. Selain itu adalah mandulnya peran PBB, DK dan lembaga-lembaga lain di bawahnya, dalam menyelesaikan masalah ini. Ditambah lagi kekalahan mereka terhadap opini dunia yang memihakepadad perjuangan rakyat Palestina.
Karena itu, Amerika dan Israel, khususnya, melihat perlunya BoP ini untuk mewujudkan kepentingannya yang tidak bisa diwujudkan sebelumnya melalui lembaga yang ada. Pasalnya, di Sidang Umum PBB, wajah Amerika dan Israel jelas babak belur. Dengan meninggalkan PBB, dan membentuk BoP ini, Amerika dan Israel bisa mengontrol opini melalui setoran dana keanggotaan, sebesar USD 1 Miliar, atau setara dengan Rp 16 Triliun. Amerika juga tidak harus memikul sendiri beban pendanaan organisasi yang berat, sementara dia sendiri sudah tidak bisa memanfaatkan dan mengendalikan opini di dalamnya, sebagaimana saat mendanai organisasi-organisasi yang bernaung di bawah PBB.
Adapun pembangunan kembali Gaza, dengan menggunakan dana yang disetorkan oleh negara-negara anggota BoP ini hanya ilusi, untuk mengelabui rakyat negara-negara anggota, agar tidak melakukan protes dan penolakan. Faktanya, Donald J Trump, dan tentu Israel, sudah menyiapkan siteplan dan rencana investasi besar-besar untuk menyulap Gaza. Pada akhirnya, ini juga merupakan bentuk penjajahan. Mereka membombardir wilayahnya dan mengusir pendudukanya. Kemudian akan Gaza dibangun kembali dengan investasi, yang jelas bukan untuk rakyat Gaza, tetapi Amerika, Israel, dan investor di belakangnya.
Belum lagi, siapa yang akan memerintah Gaza? Sikap Israel, sebagai salah satu inisiator BoP ini, jelas dan tegas, menolak adanya negara Palestina. Artinya, Israel hanya mau ada Israel, tidak boleh ada negara Palestina. Pertanyaannya, bagaimana mungkin mewujudkan perdamaian dengan cara seperti ini? Di sisi lain, Amerika, yang selama ini jelas-jelas berada di belakang Israel, meski selalu mengatakan Two State Solution (solusi dua negara), tetap saja membiarkan Israel, bahkan mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan Israel, yang jelas tujuannya berbeda. Di mana logika dan kewarasan kita mendukung BoP ini?
Dengan melihat semua fakta di atas, maka bergabung dengan BoP ini jelas bergabung dengan wadah (alat) yang digunakan oleh negara penjajah, Amerika dan Israel, untuk melakukan penjajahan. Ini jelas haram. Jika ada yang mengatakan, bukankah alat ini baru dibentuk, dan penjajahannya belum terjadi? Memang alatnya baru, tetapi penjajahannya sudah berlangsung, sedang dan akan terus berlangsung, dengan atau tanpa alat ini. Artinya, ketika wadah (alat) ini dipakai untuk melakukan penjajahan, maka hukum alat ini juga haram. Ini sebagaimana kaidah ushul yang menyatakan:
Wasilah (alat) yang bisa mengantarkan pada keharaman hukumnya juga haram.
Dalam konteks ini, Imam Az-Zarkasyi (w. 794 H), menyatakan bahwa apa yang secara pasti bisa mengantarkan pada keharaman, maka menurut beliau dan maupun yang lain, tegas haram.1
Mestinya, ketika wadah (alat) ini menimbulkan bahaya (dharar), justru harus dihilangkan, bukan dibentuk, bahkan dipertahankan. Ini sebagaimana Hadis Nabi saw.:
Tidak boleh ada bahaya dan perkara yang membahayakan di dalam Islam (HR Ibn Majah, Ahmad, Malik, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan ath-Thabarani; dari Ubadah bin Shamit).2
Dari sini, para ulama, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam as-Suyuthi (w. 911 H), mazhab Syafii, dan Ibn Nujaim (w. 970 H), mazhab Hanafi, dalam Al-Asybah wa an-Nazhâ-ir, mengeluarkan kaidah syariah:
Bahaya itu wajib dihilangkan.3
Karena itu Imam as-Suyuthi menyatakan:
Diperbolehkan untuk menghancurkan pepohonan kaum kafir dan bangunan mereka untuk keperluan perang dan demi menang mengalahkan mereka. Begitu juga hewan yang mereka gunakan untuk berperang (boleh dibunuh).4
Dari sini jelas, bagaimana pandangan Islam terhadap BoP ini sebagai alat penjajahan. Tidak boleh ada dan diadakan untuk digunakan melakukan tindakan yang diharamkan, yaitu penjajahan. Kalau ada, mestinya sikap kaum Muslim meniadakannya, atau setidaknya tidak ikut menggunakannya sebagai alat yang digunakan kaum kafir untuk menjajah negeri kaum Muslim.
Bahkan, di antara bentuk mencegah bahaya, adalah dengan menghukum pelaku kriminal dan penjahat perang, baik Israel maupun Amerika, dengan mengkriminalisasi keduanya, serta menyeret dan menghukum keduanya karena kejahatannya. Hanya dengan cara seperti itu, bahaya yang nyata dari tindakan mereka itu bisa dihentikan, sehingga tidak menimpa individu, masyarakat maupun dunia, baik di Gaza maupun di wilayah yang lain.5
WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
- Imam Badruddin Muhammad bin Bahadir bin ‘Abdullah as-Syafii, al-Bahru al-Muhith fî Ushul al-Fiqh, Dar Ibn al-Jauzi, Qahirah, cet. I, 1437 H/2016 M, Juz VI, hal. 85,
- Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ad Daruquthni dan lainnya dengan sanad Muttasil, dari Ubadah bin Shamit, dan dinyatakan hasan. Juga diriwayatkan oleh Malik, Kitab al-Aqdhiyyah, Bab al-Qaddha’ bi al-Mirfaq (no. 31), secara Mursal. Diriwayatkan juga oleh Ibn Majah, dalam Sunan, Kitab al-Ahkam, Bab Man Bana fî Haqqihi Ma Yadhurru bi Jarihi, (no. 2341), Ahmad dalam Al-Musnad (1/313), Abu Ya’la dalam Al-Musnad (4/397), Ath Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (11086 ) dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al- Mustadrak (2/66), Ad Daruquthni dalam Sunan-nya (3/77), Al Baihaqi, dalam As-Sunan Al-Kubra (6/69).
- Al-Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman as-Suyuthi, al-Asybah wa An-Nadzair, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1403 H/1983 M, hal. 83; As-Syaikh Zain al-‘Abidin bin Ibrahim bin Nujaim, al-Asybah wa An-Nadzair, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1405 H/1985 M, hal. 85.
- Al-Imam Jalaluddin ‘Abdurrahman as-Suyuthi, al-Asybah wa An-Nadzair, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, Beirut, cet. I, 1403 H/1983 M, hal. 84.
- Al-‘Allamah Dr Musthafa al-Bugha dan Muhyiddin Mistu, al-Wafi fî Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Dar Ibn Katsir, Beirut, cet. XIV, 1425 H/2004 M, hal. 240.
