Soal Jawab

Berpikir Tentang Tujuan, Uslûb, Wasilah dan Adab

Soal:

Banyak orang ingin meraih kesuksesan, termasuk kemenangan. Akan tetapi, karena mereka tidak mempunyai cara berpikir yang benar tentang tujuan, termasuk ‘uslûb dan wasilah, maka pasti gagal. Ada yang mempunyai semuanya, tetapi tidak memperhatikan adab yang baik. Akhirnya gagal juga. Lalu bagaimana mengintegrasikan semuanya itu dalam satu kerangka berpikir yang benar?

 

Jawab:

Kaidah Pertama: Sebelum melakukan tindakan, apapun tindakannya, harus dimulai dengan proses berpikir terlebih dulu. Jika tidak maka pasti akan gagal karena tidak jelas. Inilah yang disebutkan oleh Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, Mafâhîm Hizb at-Tahrîr:

أَنْ يَكُوْنَ الْعَمَلُ مَبْنِيًّا عَلَى الْفِكْرِ، وَأَنْ يَكُوْنَ مِنْ أَجْلِ غَايَةٍ مُعَيَّنَةٍ

Tindakan itu harus dibangun berdasarkan pemikiran dan harus dilakukan demi (meraih) tujuan tertentu.1  

 

Orang yang bertindak, tanpa didahului proses berpikir, selain gagal, buang-buang waktu, tindakannya juga bisa konyol. Ketika tindakan diambil, tetapi tidak ada tujuannya, atau tidak jelas, selain tidak bisa diukur, berhasil atau tidak, juga akan berujung dengan sia-sia. Nah, di sinilah, pentingnya berpikir sebelum melakukan setiap tindakan, dan menetapkan tujuan sebelum melakukan tindakan.

Berpikir tentang tujuan telah dijelaskan oleh al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitabnya, At-Tafkîr, bahwa tujuan yang hendak diraih itu harus: Mushawwarah (tergambar), Muhaddadah (deskriptif) dan Mumkin al-Wushûl (bisa diwujudkan).2 Dalam konteks ini, tujuan yang bersifat materi tentu berbeda dengan tujuan yang bersifat non-materi. Misalnya, berpikir tentang makan apa dan di mana? Itu adalah berpikir untuk mewujudkan tujuan yang bersifat materi. Misalnya, ingin makan, makan apa, makan di mana? Semuanya itu harus tergambar, deskriptif dan bisa diwujudkan. Jika tidak maka apa yang diinginkan itu sulit diraih.

Begitu juga berpikir tentang keinginan untuk mempunyai anak shalih/shalihah, menjadi pengemban dakwah, alim dan mempunyai leadership yang bagus, adalah berpikir tentang tujuan, tetapi ini lebih sulit, ketimbang yang pertama. Pasalnya, tujuannya bersifat non-materi. Karena itu baik orang tua maupun anaknya harus sama-sama tahu dan sepakat dengan tujuannya, tergambar dan deskriptif, sehingga bisa memilih tempat yang tepat untuk pendidikannya, juga proses dan tindakan yang harus dilakukan.

Berpikir tentang tujuan yang sudah tergambar, deskriptif dan mungkin untuk diwujudkan kadang masih terkendala dengan jarak dan lama­nya waktu, karena tingkat kesabaran orang itu berbeda-beda. Semakin besar jumlah orangnya, semakin rendah kesabarannya. Sebaliknya, semakin sedikit orangnya, semakin kuat kesabarannya. Karena itu, dalam konteks kesabaran kolektif ini, jarak dan waktu yang lama harus dipendekkan, dalam bentuk tahapan (marhalah), sehingga orang tidak merasa jaraknya jauh, atau waktunya masih lama. Maka dari itu, dibuatkan, misalnya: Rencana Jangka Pendek, Menengah dan Jangka Panjang. Ini semuanya merupakan cara untuk memendekkan jarak, agar kesabaran orang untuk mewujudkan tujuan yang bersifat non-materi tersebut tidak pupus.3

Setelah tujuannya yang tergambar, deskriptif dan mungkin diwujudkan itu dirumuskan, maka yang tidak kalah pentingnya adalah berpikir tentang uslûb dan wasilah-nya. Karena ini tidak bisa dipisahkan. Berpikir tentang uslûb ini lebih rumit, ketimbang berpikir tentang Tharîqah. Pasalnya, Tharîqah ini bersifat stagnan, tidak berubah. Berbeda dengan uslûb, yang berubah-ubah, dinamis dan sangat situasional, sesuai dengan kondisi, situasi dan obyek yang menjadi tujuannya. Dalam konteks ini, antara uslûb dan khuththah (strategi) itu sama. Sama-sama berubah, situasional dan sesuai dengan obyeknya.

Misalnya, ketika Nabi saw. hijrah. Beliau benar-benar melakukan hukum sababiyah yang sempurna. Mulai dari tujuannya, yaitu sampai di Madinah dengan selamat, sampai uslûb yang digunakan, termasuk pemilihan wasilah yang tepat.

Mari kita mulai dari berpikir tentang tujuan Nabi saw., yaitu bagaimana agar sampai di Madinah dengan selamat. Pertama: Nabi saw. pergi meninggalkan rumahnya pada malam hari, bukan di siang hari, sehingga tidak memancing perhatian. Kedua, ketika rumah Nabi saw. dikepung dan diintai, bagaimana caranya agar kaum kafir tidak menyadari, bahwa Nabi saw. sudah meninggalkan rumahnya, maka ‘Ali bin Abi Thalib diminta untuk menggantikan beliau tidur di tempat tidurnya. Ketiga, Nabi saw. sengaja tidak mengisi perbekalan air di sumber-sumber air yang ada, sehingga mudah diendus jejaknya. Keempat, Nabi saw. tidak langsung berangkat ke Madinah, tetapi bersembunyi selama tiga hari di Gua Tsur, selain untuk menghilangkan jejak, juga menurunkan tensi pencarian mereka. Baru setelah tiga hari, Nabi saw. meninggalkan gua tersebut menuju ke Madinah. Kelima, Nabi saw. juga menggunakan putra Abdurrahman dan Fuhaira, budak Abu Bakar, untuk membawa kambing-kambing gembalaan menyusuri jalan yang dilalui oleh Nabi saw. dan Abu Bakar, selain untuk menutupi jejak, air susunya juga bisa diminum untuk memenuhi kebutuhan mereka. Keenam, ketika Nabi saw. nyaris tertangkap oleh Suraqah bin Malik, beliau berhasil melakukan negosiasi, dengan kompensasi tutup mulut. Ketujuh, ketika dalam perjalanan mereka bertemu seseorang di tengah perjalanan, Abu Bakar ketika ditanya, “Siapakah orang yang ada di depannya itu?” Abu Bakar menjawab dengan Tawriyah (menyamarkan jawaban), “Dia adalah penunjuk jalanku.” Yang dipahami oleh orang itu sebagai guide. Padahal yang dimaksud Abu Bakar adalah penunjuk jalan kebenaran, Nabi. Semuanya ini merupakan uslûb, untuk mewujudkan tujuan, yaitu agar Nabi saw. sampai di Madinah dengan selamat.

Lalu bagaimana dengan wasilah-nya? Ketika Nabi saw. menunjuk ‘Ali bin Abi Thalib untuk menggantikan tidur di tempat tidurnya, beliau telah memilih wasilah (alat) yang tepat. Ini karena keimanan dan keberanian ‘Ali yang siap menjadi tumbal beliau. Juga, karena posisi ‘Ali sebagai putra Abu Thalib, anak pemuka Quraisy, pemegang kunci Ka’bah yang sangat dihormati. Tidak hanya itu, ‘Ali juga merupakan menantu dan saudara sepupu beliau. Jadi, dalam hitung-hitungan Nabi saw., bahwa ‘Ali pasti akan ditangkap, tetapi ‘Ali akan siap menjadi tameng hidup bagi beliau. Kalaupun ditangkap, kemungkinan ‘Ali juga tidak akan diapa-apakan, karena posisi ‘Ali sebagai putra Abu Thalib. Hitung-hitungan Nabi terbukti tepat.

Begitu juga ketika Nabi saw. memilih Abu Bakar sebagai pendamping hijrahnya. Ini juga terkait dengan pemilihan wasilah. Syaikh Jihad at-Turbani, dalam kitabnya, Madrasah Nabi Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama,4 menjelaskan alasannya, antara lain, karena Abu Bakar adalah orang yang menguasai peta jalan, suku dan kabilah yang ada di sepanjang perjalanan dari Makkah ke Madinah. Tidak hanya itu, Abu Bakar juga mengenal dengan baik siapa tokoh dan simpul-simpul suku dan kabilah yang ada. Abu Bakar juga bukan orang yang temperamental, atau bisa memancing persoalan.

Begitu juga dengan pemilihan Gua Tsur, kambing untuk menutupi jejak, dan lain-lain. Semuanya itu merupakan pemilihan wasilah yang tepat, dengan uslûb dan tujuan yang diinginkan oleh Nabi saw. Semuanya ini menggambarkan bahwa keberhasilan Nabi saw. dalam setiap tindaknnya, selain taufik dan pertolongan Allah, juga tidak bisa dilepaskan dari hukum sebab-akibat, yaitu berpikir sebelum bertindak, yang tepat. Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari kecermerlangan dalam berpikir tentang tujuan, uslûb dan wasilah.

Karena itu, pemilihan orang yang tepat untuk memimpin, mengisi kajian, mengisi forum, mengontak orang, menyebarkan tulisan, opini, misalnya, adalah bagian dari berpikir tentang wasilah. Pemilihan wasilah yang salah akan menyebabkan hasil yang tidak sesuai dengan harapan. Begitu juga pemilihan alat, alat apa yang harus digunakan di era seperti ini, yang paling tepat untuk menyebarkan opini, sehingga bisa massif dan diterima di berbagai lapisan masyarakat? Semuanya itu bagian dari berpikir tentang wasilah. Berpikir tentang wasilah itu tidak boleh stagnan, sebagaimana uslûb. Bahkan wasilah jauh lebih rumit daripada uslûb.

Sebagai contoh, dalam Kitab At-Tafkîr, dijelaskan, jika seseorang menggunakan wasilah yang sama, untuk dua uslûb yang berbeda, meski ada kemiripan pada keduanya, maka pasti gagal. Misalnya, dakwah dan propaganda. Baik uslûb maupun wasilah, yang digunakan di dalam dakwah dan propaganda, harus berbeda. Meski keduanya memiliki kesamaan. Ketika dakwah menggunakan uslûb dan wasilah yang digunakan dalam propaganda, maka dalam jangka waktu tertentu pasti gagal. Begitu juga sebaliknya, jika propaganda menggunakan uslûb dan wasilah yang digunakan dalam dakwah, pasti juga akan gagal.5

Karena itu, berpikir tentang uslûb dan wasilah ini membutuhkan akal yang jenius, tidak cukup dengan akal yang cerdas. Karena dibutuhkan ketelitian, kedalaman dan pandangan yang jauh ke depan, termasuk konsekuensi dari setiap uslûb dan wasilah tersebut.

Sekarang di mana posisi adab? Para ulama pada masa lalu, ketika membahas masalah politik, mereka memasukkan pembahasan adab di dalamnya, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam al-Mawardi dalam kitabnya, Adab ad-Din wa ad-Dunyâ, atau As-Syirazi, dalam An-Nahju al-Maslûk, yang ditulis untuk muridnya, Shalahuddin al-Ayyubi. Begitu juga dalam pembahasan hukum-hukum taklîfi yang lain.

Secara harfiah, Adab berasal dari kata, Adaba-Ya’dibu-Adaban, yaitu mengajak orang pada perkara terpuji, dan mencegah mereka dari perkara tercela.6 Adab juga bisa diartikan Husnu at-Tanawul (perolehan yang bagus). Disebut Adab karena menghimpun orang pada perkara yang terpuji.7 Para fuqaha’ menggunakan istilah Adab ini tidak terlepas dari konotasi harfiahnya. Al-Kamal bin al-Humam, menyatakan, adab sebagai sifat yang baik, karena itu beliau menulis bab khusus, Adab al-Qadhi (Adab seorang Qadhi). Dalam hal ini, beliau membahas apa yang seharusnya dilakukan oleh Qadhi, dan apa yang tidak seharusnya dilakukan.8 Sebagian fuqaha’ menyebut adab untuk apa saja yang seharusnya dilakukan, baik yang bersifat Mandûb maupun Wajib.9 Karena itu istilah adab ini digunakan oleh para ulama untuk menyebut perbuatan yang seharusnya dilakukan, dan apa yang seharusnya ditinggalkan.

Dalam konteks uslûb, adab merupakan bagian dari cara yang seharusnya dilakukan, agar tujuan yang ingin ditetapkan itu bisa diraih dengan sempurna. Misalnya, terkait dengan adab berbicara, berdebat dan berkhutbah. Dalam konteks adab berbicara, misalnya, bagaimana agar tujuan kontak, atau menyampaikan materi tercapai dengan baik? Az-Zarnuji menyebutkan ada lima: Pertama, harus tahu alasannya. Kedua, siapa yang diajak bicara, atau disampaikan. Ketiga, timing-nya, tepat atau tidak? Keempat, tempatnya, pas atau tidak? Kelima, panjang atau pendeknya apa yang harus disampaikan. Semuanya itu harus diperhatikan dengan baik, agar apa yang disampaikan tepat sasaran.

Begitu juga dalam menangani masalah. Lihatlah, bagaimana cara Nabi saw. menyelesaikan masalah yang terjadi, akibat kecemburuan orang-orang Anshar, ketika orang-orang Quraisy yang baru masuk Islam mendapatkan ghanîmah yang banyak, setelah Perang Hunain. Adapun kalangan Anshar hanya tiga orang yang mendapatkannya, sementara yang lain tidak. Itu pun karena ketiga-tiganya merupakan fuqara’ wa masakin. Nabi saw. menyelesaikan masalah ini dengan cerdas, “Kalian mau pilih mana? Pulang dengan membawa harta ghanîmah, sebagaimana orang-orang Quraisy, atau pulang membawa aku ke Madinah?” Mereka tidak punya pilihan, kecuali memilih, “Kami lebih baik pulang membawa engkau, ya Rasulallah!” Akhirnya, masalah itu selesai, dengan lapang dada.

Begitulah, berpikir tentang tujuan, uslûb, wasilah dan adab yang seharusnya kita miliki. Dengan begitu semua tindakan yang kita lakukan terukur pada akhirnya berhasil mewujudkan tujuannya dengan baik, apalagi dengan waktu di dunia ini yang sangat terbatas. Karena itu, di sinilah pentingnya berpikir, khususnya berpikir tentang tujuan, uslûb, wasilah dan adab yang seharusnya kita miliki.

WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]

 

Catatan kaki:

  1. Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, Mafahim Hizb at-Tahrir, Mansyurat Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. VI, 1421 H/2001 M, hal. 59.
  2. Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, At-Tafkir, Ashdarahu Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. I, 1393 H/1973 M, hal. 98-107.
  3. Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, At-Tafkir, Ashdarahu Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. I, 1393 H/1973 M, hal. 101.
  4. Syaikh Jihad at-Turbani, Madrasah Nabi Shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, hal.
  5. Al-Allamah al-Qadhi Syaikh Muhammad Taqiyuddin an-Nabhani, At-Tafkir, Ashdarahu Hizb at-Tahrir, Beirut, cet. I, 1393 H/1973 M, hal. 92.
  6. Sayyid Muhammad Murtadha al-Husaini az-Zabidi, Taj al-‘Arus: Min Jawahir al-Qamus, editor ‘Ali Hilali, Wizarat al-Irsyad wa al-Bina’, Kuweit, cet. I, 1386 H/1966 M, Juz II, hal. 12.
  7. Ibn Mandhur, Lisan al-‘Arab, Bab Adiba-­Ya’dibu-Adab.
  8. Ibn ‘Abidin, Hasyiyah Ibn ‘Abidin, Juz V, hal. 463.
  9. Sulaiman al-Bujairimi, Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala Manhaj at-Thullab, Juz I, hal. 51 dan 316.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =

Back to top button