
Kebijakan Fiskal dalam Negara Islam
Polemik keuangan pusat-daerah kembali memanas pada akhir 2025. Kebijakan efisiensi Pemerintah memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dari Rp 919,9 triliun menjadi Rp 693 triliun untuk 2026, memicu protes keras dari para kepala daerah. Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa dana APBD yang mengendap di perbankan mencapai Rp 218-234 triliun. Realisasi belanja daerah juga rendah hanya 51-65%. Lalu penerapan UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mendorong sejumlah Pemda menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan ratusan persen, yang melahirkan kritik publik yang didukung Pemerintah Pusat.
Perbedaan pandangan tersebut sejatinya hanya berkutat pada persoalan teknis. Ada beberapa masalah fundamental dalam keuangan daerah di Indonesia yang perlu mendapatkan perbaikan. Pasalnya, sistem desentralisasi fiskal yang sudah berjalan sejak reformasi masih menyisakan begitu banyak masalah, termasuk ketimpangan antara wilayah yang masih tinggi hingga maraknya korupsi oleh pejabat pemerintah daerah.
Struktur Pendanaan Daerah
Desentralisasi fiskal Indonesia lahir sebagai antitesis terhadap sentralisasi ekstrem di era Orde Baru. Reformasi 1998 kemudian membuka keran perubahan melalui UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah. Salah satu pendorong utama lahirnya regulasi ini adalah kuatnya tuntutan dari daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Papua. Daerah-daerah ini merasa hasil buminya selama puluhan tahun dikuras oleh Jakarta tanpa timbal-balik pembangunan yang sepadan. Ancaman disintegrasi dari beberapa daerah ini memaksa pemerintah pusat mengakomodasi aspirasi tersebut melalui skema bagi hasil yang dipandang lebih adil. Regulasi ini kemudian direvisi berkali-kali; terakhir UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Namun, dua dekade lebih berjalan, desentralisasi justru melahirkan kompleksitas baru yang tidak kalah pelik dari model sebelumnya.
Struktur pendanaan pemerintah daerah secara umum, berdasarkan UU No. 33/2004 dan UU No. 1/2022, tercermin dalam APBD yang bersumber dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (TKD), dan Lain-lain Pendapatan yang Sah.
- PAD merupakan pendapatan yang dipungut sendiri oleh daerah berdasarkan UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) baik yang dipungut oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Adapun TKD berdasarkan UU No. 1/2022 terdiri dari enam komponen:1
- Dana Bagi Hasil (DBH) adalah bagian daerah dari penerimaan pajak (seperti PPh dan PBB sektor tertentu) serta sumber daya alam (migas, minerba, kehutanan, panas bumi). DBH dialokasikan berdasarkan prinsip by origin—daerah penghasil mendapat porsi lebih besar—kemudian didistribusikan ke provinsi dan kabupaten/kota terkait dengan proporsi berbeda sesuai ketentuan UU (lihat tabel).
- Dana Alokasi Umum (DAU) adalah dana untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah. DAU bersifat block grant (diskresi penuh daerah) dan dihitung berdasarkan celah fiskal—selisih antara kebutuhan fiskal dan potensi pendapatan daerah. Semakin besar celah fiskal suatu daerah, semakin besar pula DAU yang diterimanya.
- Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana untuk mendanai kegiatan khusus sesuai prioritas nasional. Berbeda dengan DAU, DAK bersifat specific grant yang penggunaannya diarahkan untuk kegiatan tertentu, baik fisik (infrastruktur) maupun non-fisik (operasional layanan seperti BOS dan tunjangan guru).
- Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan dialokasikan untuk daerah dengan status khusus: Papua, Papua Barat, dan Aceh (otonomi khusus), serta Yogyakarta (keistimewaan).
- Dana Desa adalah dana yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Persoalan Utama
Banyak persoalan yang melilit tata kelola keuangan pusat-daerah Indonesia. Beberapa di antaranya: Pertama, cacat struktural dalam regulasi. Pembagian kewenangan perpajakan antara pusat dan daerah kerap berubah-ubah dan tidak konsisten. Sebelum 2009, daerah bebas menciptakan pungutan baru di luar yang ditetapkan undang-undang. Banyak di antaranya memberatkan masyarakat dan menghambat investasi. UU PDRD 2009 kemudian membatasi jenis pajak dan retribusi: 16 jenis pajak (5 untuk provinsi, 11 untuk kabupaten/kota) dan 32 jenis retribusi.2 Akan tetapi, UU HKPD 2022 kembali mengubahnya; retribusi dirasionalisasi menjadi 18 jenis, sementara pemerintah pusat diberi kewenangan menetapkan tarif secara nasional dan membatalkan Perda yang dianggap menghambat investasi. Perubahan berulang ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi daerah dan dunia usaha.
Lebih krusial lagi, sistem Dana Bagi Hasil (DBH) yang berbasis lokasi sumber daya alam menciptakan ketimpangan fiskal struktural. Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur—yang kaya minyak, gas, dan batubara—memiliki DBH Rp 5,75 triliun pada 2025. Rp 4,2 triliun berasal dari SDA. Bandingkan dengan seluruh Provinsi NTT (22 kabupaten/kota): total DBH yang diterima hanya sekitar Rp 145 miliar pada 2025. Kabupaten/kota di NTT dengan DBH tertinggi adalah Kota Kupang (Rp 27,5 miliar) dan terendah adalah Kabupaten Sumba Tengah (Rp 3,4 miliar).3 Ketimpangan ini ikut mempengaruhi tingginya tingkat kemiskinan dan terkebelakangan infrastruktur di provinsi tersebut.
Penganggaran dan pelaporan transfer daerah juga sangat kompleks dan merepotkan baik pemerintah pusat maupun daerah. DAU, DAK dan DBH masing-masing memiliki formula, mekanisme dan sistem pelaporan berbeda. DAK, misalnya, bersifat top-down dengan menu dari pusat yang kerap tidak sesuai dengan kebutuhan lokal. Daerah kepulauan yang butuh ambulans laut, misalnya, hanya bisa mendapat ambulans darat karena tidak tersedia dalam menu DAK. Fragmentasi ini menimbulkan inefisiensi dan beban administratifnya sangat tinggi sehingga menyita energi birokrasi, alih-alih fokus melayani masyarakat.
Kedua, formula transfer yang tidak berbasis kebutuhan riil. Sistem pembagian Transfer ke Daerah lebih melihat “berapa uang yang tersedia untuk dibagi” ketimbang “berapa yang benar-benar dibutuhkan.” Daerah dengan kemiskinan tinggi atau fasilitas publik minim belum tentu mendapat alokasi lebih besar. Pasalnya, formula DAU menggunakan variabel umum seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, tanpa memperhitungkan berapa penduduk miskin yang perlu dibantu, berapa sekolah yang kekurangan guru, atau berapa puskesmas yang butuh tenaga medis.
Ironisnya, formula DAU memasukkan komponen gaji pegawai daerah sebagai dasar perhitungan; semakin banyak pegawai, semakin besar DAU. Padahal, perekrutan pegawai di daerah kerap tidak berbasis kebutuhan, melainkan dipengaruhi faktor politik: balas budi pasca-Pilkada, tekanan jaringan pendukung kepala daerah, atau nepotisme. Akibatnya, banyak daerah memiliki pegawai melebihi kebutuhan sehingga porsi terbesar APBD habis untuk gaji. Anggaran untuk layanan publik terpinggirkan. Meskipun belakangan belanja pegawai dibatasi 30%, hal ini menjadi dilematis bagi daerah dengan APBD rendah, tetapi kebutuhan pegawainya tinggi. Akibatnya, kualitas pelayanan publik menjadi terganggu.
Ketiga, orientasi berbasis penyerapan dan akuntabilitas yang buruk. Keberhasilan pengelolaan anggaran pemerintah daerah selama ini lebih banyak diukur dari persentase penyerapan ketimbang dampak riilnya bagi kesejahteraan masyarakat. Sebab itu, tidak ada insentif berarti bagi daerah yang berkinerja baik maupun sanksi tegas bagi daerah yang berkinerja buruk. Akuntabilitas penggunaan anggaran juga bernilai merah. Data KPK menunjukkan sejak 2015-2025, 51% kasus korupsi yang ditangani melibatkan pejabat daerah; mulai dari mark-up proyek, pengadaan fiktif, hingga suap pengesahan APBD.4 Pangkal soalnya adalah biaya politik Pilkada yang sangat tinggi membuat APBD kerap menjadi kas untuk membayar utang politik. Proyek-proyek daerah menjadi bancakan yang dibagi sesuai kontribusi tim sukses dan penyandang dana kampanye, bukan berdasarkan prioritas kebutuhan rakyat.
Tata Kelola Keuangan Pusat-Daerah dalam Islam
Segala aturan dalam sistem pemerintahan Islam wajib mengacu pada syariah Islam sebagai konsekuensi dari keyakinan terhadap akidah Islam. Oleh karena itu, pengaturan keuangan daerah harus ditetapkan berdasarkan syariah Islam, bukan pada pertimbangan akal manusia yang sarat dengan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran APBN telah diatur secara rinci dalam syariah. Adapun terkait dengan keuangan daerah, terdapat beberapa hal penting yang perlu dicermati.
- Kesatuan Keuangan Berbasis Kebutuhan.
Islam mengusung prinsip kesatuan keuangan negara. Keuangan seluruh wilayah dianggap sebagai satu kesatuan yang dibelanjakan untuk kepentingan seluruh rakyat, tanpa memandang wilayahnya. Prinsip pembelanjaannya berbasis kebutuhan, bukan pendapatan wilayah. Jika pendapatan suatu wilayah tidak mencukupi kebutuhannya, maka wilayah tersebut dibiayai dari anggaran umum; baik pendapatannya mencukupi atau tidak.5 Dengan begitu, tidak ada tarik-menarik kepentingan antar-wilayah dan daerah miskin SDA tidak dibiarkan tertinggal karena nasib geografisnya.
Khalifah juga wajib mendistribusikan kekayaan agar tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu atau pada orang tertentu saja. Subsidi silang antar-wilayah menjadi niscaya demi pemerataan kesejahteraan. SDA yang merupakan harta milik umum, di mana pun ia berada dalam wilayah negara, adalah untuk seluruh rakyat, bukan eksklusif milik penduduk daerah penghasilnya. Hal ini berdasarkan firman Allah (yang artinya): Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian (QS al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini merupakan ‘illah syar’iyyah (alasan hukum) yang berlaku setiap kali terjadi ketimpangan ekonomi. Kaidah fiqihnya menyatakan: “Yang dijadikan pegangan adalah keumuman lafal, bukan kekhususan sebabnya”. Karena itu kewajiban Khalifah untuk menciptakan keseimbangan dan pemerataan kekayaan ini berlaku sepanjang masa.6
- Sumber Pendapatan dan Kepemilikan Umum.
Sumberdaya alam yang menjadi rebutan dalam desentralisasi fiskal Indonesia—minyak, gas, batu bara, mineral—dalam Islam termasuk kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang wajib dikelola oleh negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. SDA tidak diserahkan pada daerah tertentu berdasarkan lokasi geografis atau diprivatisasi pada korporasi dan memberikan sebagian sahamnya kepada pemerintah daerah (seperti kasus PT Freeport Indonesia yang 10% sahamnya diserahkan kepada Pemda Papua).
Pengelolaan keuangan negara dipusatkan pada Baitul Mal dengan pos penerimaan yang jelas: fai’, jizyah, kharaj, ‘usyur, zakat, dan hasil kepemilikan umum. Pemerintah pusat dan daerah tidak diperkenankan menarik pajak kecuali sumber pendapatan di atas tidak mencukupi untuk belanja yang wajib ditunaikan, yaitu: kebutuhan fakir miskin, pembiayaan jihad, gaji pegawai negara, infrastruktur publik yang penting dan mendesak, serta dana bencana. Tidak ada ruang parkir dana di perbankan untuk mendapatkan bunga. Harta negara harus segera didistribusikan karena merupakan hak rakyat. Lagi pula, bunga adalah riba yang haram dalam pandangan Islam.
- Struktur Kewenangan Pusat-Daerah.
Wali (gubernur) dalam sistem Islam adalah wakil Khalifah yang memiliki kewenangan luas, namun dibatasi secara khusus dalam tiga bidang: keuangan (maaliyah), peradilan (qadhâ’) dan militer (jaisy). Pembatasan ini karena ketiganya merupakan pilar yang dapat memungkinkan pemisahan diri dari Khalifah.7 Pemisahan kewenangan keuangan ini dapat mencegah gubernur menjadi negara dalam negara yang menggunakan anggaran untuk kepentingan politik atau dinasti sendiri. Praktik ini telah diterapkan Rasulullah saw. Beliau mengangkat Furwah bin Musaik sebagai gubernur atas kabilah Murad, Zubaid, dan Madzhij; namun mengutus Khalid bin Said secara terpisah untuk mengurus sedekah (zakat). Ziyad bin Labid ditunjuk sebagai amil ke Hadhramaut termasuk urusan sedekahnya.8
- Prinsip Administrasi yang Efektif.
Secara operasional, pengelolaan keuangan negara dalam Islam bertumpu pada tiga pilar utama, sebagaimana dikemukakan dalam konsep siyâsah idârah al-mashâlih: Pertama, kesederhanaan dalam sistem yang mendorong kemudahan dan kelancaran. Kedua, kecepatan dalam penyelesaian urusan yang memfasilitasi kepentingan masyarakat. Ketiga, kapabilitas dan kompetensi aparatur pengelola yang menjamin profesionalisme.9
Dengan prinsip ini, tidak ada lagi formula DAU, DAK dan DBH yang kompleks dan saling tumpang tindih, birokrasi berbelit yang membuat dana mengendap ratusan triliun di perbankan, dan perekrutan berbasis balas budi politik atau nepotisme.
- Karakter Pejabat yang Kuat dan Bertakwa.
Islam menetapkan syarat ketat bagi pejabat yang mengelola urusan publik termasuk keuangan. Rasulullah SAW bersabda kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya engkau lemah, dan aku mencintai untukmu apa yang aku cintai untuk diriku.” (HR Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa jabatan publik memerlukan kekuatan, baik intelektual, mental, maupun integritas. Selain itu, pejabat harus bertakwa, lembut kepada rakyat, dan benar-benar menasihati mereka. Rasulullah SAW memperingatkan, “Tidaklah seorang pemimpin yang mengurus urusan kaum Muslim, lalu ia mati dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah mengharamkan surga bagi dirinya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).10
Standar karakter ini akan meminimalkan pejabat yang menjadikan jabatan sebagai alat balas budi politik atau ladang korupsi.
- Akuntabilitas dan Pengawasan.
Nabi saw. dan Khulafaur Rasyidun telah mencontohkan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra., misalnya, mewajibkan inventarisasi kekayaan saat penunjukan pejabat untuk memantau peningkatan aset serta melarang wali (gubernur) berdagang selama menjabat guna menghindari konflik kepentingan. Beliau juga menerapkan pembuktian terbalik (“Dari mana kamu mendapatkan ini?”) untuk memeriksa kekayaan yang tidak wajar, mengamati indikator eksternal pejabat seperti rumah atau barang mewah, melakukan kunjungan mendadak, hingga mengintai barang bawaan wali saat kembali ke Madinah.11
Penutup
Polemik keuangan pusat–daerah di Indonesia bersumber dari penerapan sistem kapitalisme-sekuler yang menyingkirkan Islam sebagai dasar bernegara. Islam menawarkan solusi berbasis wahyu Allah SWT yang menepis kejahilan dan kepentingan manusia.
Karena itu selama ideologi Kapitalisme dipertahankan, dosa akibat meninggalkan syariah dan berbagai masalah sistemik akan terus terjadi. Pergantian pejabat atau revisi regulasi tidak cukup menyelesaikan persoalan.
Alhasil, solusi hakiki hanya terwujud melalui penerapan syariah Islam secara kâffah, termasuk melalui penerapan sistem ekonomi dan pemerintahan Islam dalam institusi Khilafah Islam.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].
Catatan kaki:
- Ketentuan mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan, dan Dana Desa diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pasal 112–139.
- Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049).
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Rincian Alokasi DTU Tahun Anggaran 2025 (PDF), diakses 6 Januari 2026, https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2024/09/Rincian-Alokasi-DTU_2025-RESIZE.pdf
- Tiara Juwita, “Perkembangan Jumlah Tindak Pidana Korupsi 2015–2025,” GoodStats, 16 November 2025, diakses 6 Januari 2026, https://goodstats.id/article/perkembangan-jumlah-tindak-pidana-korupsi-2015-2025-9nflk.
- ¿Abd al-Qadîm Zallûm, Ni“âm al-$ukm fî al-Islâm, 6th ed. (authorized) (Beirut: Mu¾assasat al-Risâlah, 1422 H/2002), 30–31.
- $izb al-Ta%rîr, Muqaddimah al-Dustûr, juz 2, cet. 2 (Bayrût: Dâr al-Ummah, 2010), 132.
- , 171-172.
- , 167-168.
- , 206.
- Taqiyuddîn an-Nabhânî, al-Shakhciyyah al-Islâmiyyah, vol. 1, cet. 5 (Beirut: Dâr al-Ummah, 2003), 97–103
- Lihat lebih detail: Jarîbah ibn A%mad ibn Sinyân al-$ârithî, Al-Fiqh al-Iqticâdî li Amîr al-Mu’minîn ¿Umar ibn al-Khammâb (Jeddah: Dâr al-Andalus al-Kha
- râ’, 2003), 586–598.





