
Ketentuan Syariah Seputar Pelayanan Publik
Soal:
Apa yang dimaksud dengan pelayanan umum (public service)? Bagaimana status pelayanan publik, apakah wajib diwujudkan oleh negara, atau tidak? Kalau wajib, sejauh mana kewajiban untuk mewujudkan pelayanan publik tersebut?
Jawab:
Public service adalah kegiatan yang disediakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, seperti barang, jasa, dan pelayanan administratif. Kegiatan ini bertujuan untuk melayani masyarakat umum, melindungi hak dan kepentingan publik, serta dapat disediakan langsung oleh institusi pemerintah. Contoh layanan darurat, pendidikan, transportasi, dan administrasi kependudukan seperti penerbitan KTP.
Pelayanan publik bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan hak warga negara demi kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik ini adalah pemerintah, bisa langsung maupun tidak, misalnya dengan bekerja sama dengan masyarakat. Layanan ini sangat luas, mencakup:
- Layanan dasar: Penyediaan air, listrik, BBM, pengelolaan sampah, infrastruktur transportasi, sarana bisnis (pasar), dan sebagainya.
- Layanan darurat: Pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana.
- Layanan administrasi: Penerbitan Akta Kelahiran, KTP, Paspor, Kartu Keluarga, dan surat-surat lainnya.
- Layanan sosial: Kesehatan, pendidikan, keamanan dan perlindungan lingkungan.
Inilah yang disebut sebagai pelayanan publik (public service). Semua bentuk pelayanan publik di atas merupakan tugas negara. Karena itu, negara wajib untuk menyediakan semuanya dengan baik, sehingga apa yang menjadi hak rakyat bisa terpenuhi dengan baik dan sempurna. Karena ini merupakan hak rakyat, maka semua rakyat berhak mendapatkan akses yang sama, tidak ada diskriminasi.
Hanya saja, dalam pelaksanaannya, harus dipilah. Ada yang wajib dipenuhi oleh negara, karena merupakan hak rakyat; seperti layanan kesehatan, pendidikan dan keamanan. Ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat, yang harus diberikan oleh negara secara gratis. Nabi saw. bersabda:
Siapa saja yang di pagi hari badannya sehat, dirinya aman, dan mempunyai makanan dan minuman pada hari itu, maka seolah-olah dunia dan seisinya dikumpulkan untuk dirinya (HR Ibn Hibban dari Abu Darda’).
Dalam hadis tersebut, Nabi saw. menyebut kesehatan dan keamanan sebagai kebutuhan dasar. Mengenai pendidikan, telah dinyatakan dalam Hadis Nabi saw.:
Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah berikan kepada diriku adalah ibarat hujan yang turun ke bumi dengan limpahannya. Sebagiannya berupa tanah yang subur, yang menyerap, menumbuhkan rerumputan yang lebat, dan menahan air. Allah memberikan manfaat kepada manusia melalui yang demikian, sehingga mereka dapat minum, memberi minum ternak mereka, dan mengolah tanah mereka (HR Ibn Hibban dari Abu Musa al-Asy’ari).1
Maka dari itu, untuk melaksanakan kewajiban ini, negara wajib membangun rumah sakit-rumah sakit di setiap kota, besar dan kecil, untuk melayani kebutuhan berobat masyarakat. Negara juga wajib membangun sekolah-sekolah, mulai dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi, di kota-kota besar maupun kecil. Dengan begitu, negara bisa menyediakan layanan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat. Ini merupakan konsekuensi dari ketetapan pendidikan, kesehatan dan keamanan sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat. Ini sebagaimana kaidah syariah:
Suatu kewajiban tidak akan sempurna kecuali dengan adanya sesuatu, maka sesuatu itu hukumnya wajib.2
Semua itu merupakan bentuk kemaslahatan yang wajib diwujudkan oleh negara. Maslahat adalah mewujudkan manfaat dan mencegah madarat. Jika kemaslahatan ini tidak terwujud akan menyebabkan madarat. Menghilangkan madarat hukumnya wajib bagi Khalifah, juga wajib bagi kaum Muslim. Nabi saw. bersabda:
Tidak ada bahaya dan perkara yang membahayakan di dalam Islam (HR Ahmad dari Ibn ‘Abbas ra.)
Begitu juga dengan layanan darurat; seperti bencana alam, kebakaran, dan sebagainya. Nabi saw. bersabda:
Siapa saja yang menolong saudaranya yang sedang membutuhkan, Allah akan menolong dirinya dalam kesulitannya. Siapa saja yang meringankan kesulitan seorang Muslim, Allah akan meringankan kesulitannya pada Hari Kiamat (HR Muslim dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Dalam hal ini, negara wajib menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat, seperti Damkar di setiap kota atau daerah, yang bisa meng-cover kebutuhan masyarakat saat dibutuhkan, ketika terjadi kebakaran. Negara juga wajib menyiapkan instansi yang menangani penanggulangan bencana, yang siap menangani dan menanggulangi bencana alam yang terjadi. Semuanya ini merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Begitu juga dengan layanan administrasi. Karena ini merupakan hak warga negara, maka negara wajib menyediakan layanan administrasi ini dengan baik dan cepat.
Adapun layanan dasar seperti air, listrik, BBM dan infrastruktur transportasi, termasuk sentra bisnis, maka kewajiban negara adalah membangun infrastruktur yang dibutuhkan. Air, listrik, BBM, sarana transportasi, seperti jalan dan kendaraan umum, sarana bisnis, merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Dari aspek kepemilikan atas semuanya, ini merupakan kepemilikan umum. Semua ini karena menguasai hajat hidup orang banyak dan termasuk hal-hal yang tabiatnya tidak bisa dimonopoli oleh individu.
Dalam konteks ini, negara mempunyai kewajiban membangun perusahaan yang mengurusi air, mulai dari penyediaan mesin penyedot, penjernihan hingga distribusi ke rumah-rumah rakyat. Begitu juga dengan BBM dan listrik. Dalam konteks ini, negara bisa menerapkan tiga pola tarif kepada masyarakat. Pertama, biaya pengganti produksi. Kedua, harga pasar. Ketiga, subsidi dari keuntungan pengelolaan kepemilikan umum kepada rakyat. Skema ini bisa diberlakukan untuk air, listrik dan BBM. Hubungan antara negara dan rakyat, bukan bisnis, tetapi public responsibility (tanggung jawab publik).3
Mengenai infrastruktur transportasi, seperti jalan raya, tol, termasuk transportasi publik, seperti transportasi udara, laut dan darat, maka kewajiban negara adalah membangun sarana dan prasarana yang dibutuhkan publik. Termasuk mengatur trafik di udara, laut dan darat. Agar bisa berjalan dengan baik dan aman, semuanya harus diatur oleh negara. Pengaturan ini merupakan wilayah Qânûn Ijrâ’i, seperti UU Lalulintas, baik udara, laut maupun darat. Ini merupakan kewajiban negara, sebagaimana yang dinyatakan dalam Hadis Nabi saw.:
Imam [kepala negara] itu adalah laksana penggembala dan dialah yang bertanggung jawab atas gembalaan [rakyat]-nya (HR Ahmad dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra.).
Adapun infrastruktur sekunder, seperti jalan tol tambahan, di luar jalan tol utama, atau kereta cepat, dan sebagainya, ini tidak termasuk kebutuhan primer, yang harus diwujudkan oleh negara, dengan alasan memenuhi pelayanan publik. Untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur seperti ini negara juga tidak boleh memungut pajak dari rakyat, atau melakukan pinjaman, apalagi pinjaman luar negeri.4
Selain itu, pinjaman luar negeri, umumnya tidak bisa terlepas dari riba, atau syarat-syarat yang mengikat negara penghutang. Apalagi pinjaman dengan mengagunkan aset strategis, seperti bandara, markas militer, pulau dan sebagainya. Ini hukumnya haram. Faktanya ini telah membahayakan negara dan menjadikan negara dikuasai oleh pihak asing. Padahal Allah SWT telah berfirman:
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada kaum kafir untuk memusnahkan kaum Mukmin (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Karena itu, apa yang terjadi pada kasus Whoosh, kereta cepat, yang dibangun dengan alasan pelayanan publik, dengan hutang dan bunga yang sangat besar, yang harus dibayar oleh negara dan pemerintah, siapapun yang berkuasa, jelas merupakan tindakan yang keliru, dan menyalahi hukum syariah. Cara satu-satunya untuk terhindar dari bahaya jebakan hutang dan proyek yang haram ini adalah dengan membatalkannya. Ini sebagaimana kaidah syariah:
«[مَا لَا يَتِمُّ تَرْكُ الْحَرَامِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ]»
Meninggalkan keharaman tidak akan sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib.5
WalLâhu a’lam bi as-shawâb. [KH. Hafidz Abdurrahman]
Catatan kaki:
- Mahmud al-Khalidi, Iqtishaduna: Mafahim Islamiyyah Mustanirah, ‘Alam al-Kutub al-Hadits, Beirut, cet. I, 1426 H/2005 M, hal. 282-283.
- Al-Allamah Badruddin Muhammad bin Bahadir bin ‘Abdullah as-Syafii az-Zarkasyi, al-Bahru al-Muhith fî Ushul al-Fih, Dar Ibn al-Jauzi, Qahirah, cet. I, 1437 H/2016 M, Juz I, hal. 223.
- Al-Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fî Daulati al-Khilafah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 1408 H/1988 M, hal. 84.
- Al-Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim Zallum, al-Amwal fî Daulati al-Khilafah, Dar al-Ummah, Beirut, cet. II, 1408 H/1988 M, hal. 84.
- Al-Allamah Badruddin Muhammad bin Bahadir bin ‘Abdullah as-Syafii az-Zarkasyi, al-Bahru al-Muhith fî Ushul al-Fih, Dar Ibn al-Jauzi, Qahirah, cet. I, 1437 H/2016 M, Juz I, hal. 257-258.
