Takrifat

Perbedaan Nasakh dengan Pengkhususan

الفَرْقُ بَيْنَ النَّسْخِ وَالتَّخْصِيْصِ

Nasakh (an-naskh) dan pengkhususan (at-takhshîsh) punya kemiripan. Sebabnya, keduanya memiliki kesamaan pada aspek tertentu. Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mustashfâ menyebutkan, “Nasakh dan at-takhshîsh memiliki kesamaan dalam satu aspek. Sebabnya, keduanya mewajibkan adanya pengkhususan (takhshîsh) hukum dengan sebagian yang dicakup oleh lafal. Akan tetapi, at-takhshîsh merupakan penjelasan bahwa apa yang dikeluarkan dari keumuman redaksi tidak diinginkan oleh lafal yang menunjukkannya. Adapun nasakh adalah mengeluarkan dari lafal apa yang dimaksudkan oleh dalâlah-nya.”

Imam asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam Irsyâdu al-Fuhûl menyatakan, “Ketahuilah bahwa ketika pengkhususan (at-takhshîsh) itu sangat mirip dengan nasakh (an-naskh) karena keduanya berserikat pada pengkhususan (takhshîsh) hukum sebagian yang dicakup oleh lafal, maka para ulama ushul perlu menjelaskan perbedaan di antara keduanya.

Kemiripan antara pengkhususan dan nasakh, meski ada banyak perbedaan di antara keduanya, dapat menyebabkan kerancuan. Misalnya, sebagian orang berpendapat tentang kebolehan nasakh al-Quran dengan as-Sunnah. Mereka memberikan contoh untuk mendukung argumentasi dengan ayat berikut:

﴿الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ﴾

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah masing-masing dari keduanya dengan seratus kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2).

 

Mereka mengatakan ayat ini telah di-nasakh dengan hukum rajam yang ditetapkan dengan as-Sunnah. Menurut Al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3, pendapat ini tidak tepat. Sebabnya, yang terjadi bukanlah nasakh, melainkan pengkhususan (takhshîsh) ayat tersebut pada pezina ghayru muhshan dengan hadis tentang rajam. Adapun untuk pezina muhshan berlaku sanksi rajam. Jadi ayat tersebut tidak di-nasakh, tetapi masih berlaku pada sebagian dalâlah lafalnya, sementara sebagiannya dikeluarkan dari cakupannya melalui hadis tentang rajam. Itu adalah pengkhususan (at-takhshîsh) dan bukan nasakh (an-naskh).

Oleh karena itu, penting dijelaskan perbedaan nasakh dengan at-takhshîsh. Dengan begitu kerancuan seperti itu dapat dihindari.

Perbedaan antara nasakh dan at-takhshîsh terjadi pada banyak aspek. Para imam mujtahid dan ulama ushul telah menyebutkan aspek-aspek perbedaan itu.

Al-Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H) di dalam Al-‘Iddah fî Ushûl al-Fiqhi menyebutkan tiga perbedaan. Imam al-Haramain (w. 478 H) di dalam At-Talkhîsh fî Ushûl al-Fiqhi, Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mustashfâ dan Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl menyebutkan lima aspek perbedaan meski ada sedikit beda dalam rinciannya.

Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi (w. 620 H) di dalam Rawdhah an-Nâzhir wa Jannah al-Munâzhir menyebutkan enam aspek. Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyebutkan sepuluh aspek. Imam Taqiyuddin as-Subki (w. 756 H) di dalam Al-Ibhâj fî Syarhi al-Minhâj menyebutkan sebelas aspek. Imam asy-Syaukani (w. 1250 H) merangkum aspek-aspek perbedaan yang disebutkan oleh para ulama ushul dan menyebutkan dua puluh aspek perbedaan.

Al-Qadhi Abu Ya’la (w. 458 H) di dalam Al-‘Iddah fî Ushûl al-Fiqhi menyebutkan tiga perbedaan nasakh dengan at-takhshîsh.

Pertama: Syarat yang me-nasakh (an-nâsikh) harus lebih akhir dari yang dinasakh (al-mansûkh). Tidak lebih dahulu dan tidak mengiringinya. Adapun at-takhshîsh, yang mengkhususkan boleh lebih dulu, mengiringi atau lebih akhir. Menurut Imam al-Ghazali, hal itu karena at-takhshîsh adalah penjelasan (bayân), bukan nasakh.

Kedua: Nasakh tidak boleh kecuali dengan yang semisal dengan yang di-nasakh dalam hal kekuatan dan dengan yang lebih kuat. Adapun at-takhshîsh boleh dengan yang semisal, yang lebih kuat atau lebih lemah. Sebabnya, at-takhshîsh tidak mencabut seruan, melainkan mengkhususkan sebagiannya dan membiarkan sisanya seperti adanya. Jadi at-takhshîsh lebih ringan dari nasakh. Karena itu boleh saja at-takhshîsh dengan khabar ahad, perbuatan Rasul dan al-Qiyas. Adapun nasakh, itu lebih kuat, karena nasakh adalah pencabutan seruan semuanya. Pencabutan tidak boleh kecuali dengan yang semisal atau lebih kuat.

Dalam ungkapan Imam Ibnu Qudamah (w. 621 H) di Rawdh an-Nâzhir bahwa nasakh pada yang qath’i tidak boleh kecuali dengan yang semisalnya. Adapun at-takhshîsh boleh dengan al-Qiyas, khabar ahad dan semua dalil. Dalam hal ini Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl mengungkapkan bahwa at-takhshîsh terjadi dengan khabar ahad dan al-Qiyas, sedangkan nasakh tidak terjadi dengan keduanya.

Ketiga: Nasakh mencabut semua ucapan, sedangkan at-takhshîsh mempertahankan sebagian lafal. Dalam hal ini, menurut Imam al-Ghazali, at-takhshîsh mempertahankan dalâlah lafal atas apa yang tetap di bawahnya secara hakikat atau majaz menurut keadaan semulanya. Adapun nasakh membatalkan dalâlah yang di-nasakh secara total pada zaman akan datang.

Konsekuensinya, seperti aspek yang disebutkan oleh Imam asy-Syaukani, at-takhshîsh tidak terjadi kecuali untuk sebagian unit cakupan yang umum. Berbeda dengan nasakh. Nasakh terjadi untuk semua unitnya. Ini disebutkan oleh al-Baidhawi.

Dalam ungkapan Imam al-Haramain (w. 478 H) di dalam At-Talkhîsh fî Ushûl al-Fiqhi, at-takhshîsh tidak menafikan untuk berpegang pada asal yang dikhususkan pada nama-nama. Jika terbukti nasakh pada hukum suatu ayat maka tidak ada jalan untuk berpegangnya setelah nasakh terjadi padanya.

Imam al-Amidi (w. 630 H) di dalam Al-Ihkâm mengungkapkan, at-takhshîsh tidak mengeluarkan yang umum dari berargumentasi dengannya secara mutlak pada masa datang sebab ia tetap diamalkan pada selain yang dikhususkan. Adapun nasakh mengeluarkan hukum dalil yang di-nasakh secara total dari pengamalan pada masa datang.

Imam al-Ghazali (w. 505 H) di dalam Al-Mustashfâ menyebutkan lima aspek perbedaan. Tiga yang telah disebutkan di atas dan dua aspek lainnya, yaitu:

Keempat, at-takhshîsh tidak masuk pada perintah kepada satu orang yang diperintah, sedangkan nasakh masuk padanya. Dalam ungkapan Imam al-Haramain di dalam At-Talkhîsh fî Ushûl al-Fiqhi dinyatakan bahwa nasakh boleh diterapkan terhadap hukum pada satu person, sedangkan at-takhshîsh tidak boleh. Satu orang tidak dimasuki oleh at-takhshîsh.

Kelima, nasakh tidak terjadi kecuali dengan ucapan dan seruan Asy-Syâri’, sedangkan at-takhshîsh terjadi bisa dengan dalil al-‘aqli (dalam hal akidah), indikasi (al-qarînah) atau semua dalil as-sam’i. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Imam Ibnu Qudamah (w. 621 H) di dalam Rawdhah an-Nâzhir.

Imam Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H) di dalam Al-Mahshûl juga menyebutkan lima aspek perbedaan. Dua aspek telah tercakup oleh yang disebutkan di atas. Adapun tiga aspek lainnya adalah:

Keenam, at-takhshîsh tidak sah kecuali dalam apa yang dicakup oleh lafal, sedangkan nasakh kadang sah pada apa yang diketahui dengan dalil bahwa itu diinginkan, meski tidak dicakup oleh lafal.

Ketujuh, nasakh syariah dengan syariah lainnya boleh sedangkan at-takhshîsh syariah dengan syariah lainnya tidak boleh.

Kedelapan, nasakh adalah pencabutan hukum setelah tetapnya, sedangkan at-takhshîsh tidak demikian. Dalam ungkapan Imam asy-Syaukani, at-takhshîsh adalah penjelasan yang diinginkan dengan lafal yang umum. Ini disebutkan oleh al-Qafal asy-Syasyi dan al-‘Abbadiy di dalam Ziyâdah-nya.

Imam Ibnu Qudamah (w. 621 H) di dalam Rawdh an-Nâzhir menyebutkan enam aspek perbedaan. Lima aspek sudah termasuk yang disebutkan di atas. Satu perbedaan lainnya adalah:

Kesembilan, nasakh tidak masuk pada berita, sedangkan at-takhshîsh masuk padanya. Dalam ungkapan Imam Asy-Syaukani di dalam Irsyâd al-Fuhûl, at-takhshîsh boleh pada berita dan hukum, sedangkan nasakh khusus dengan hukum syariah saja. Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah di Taysîr al-Wushûl ilâ al-Ushûl menyatakan bahwa nasakh terjadi hanya pada perintah dan larangan.

Imam al-Amidi (w. 630 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyebutkan 10 aspek perbedaan. Delapan aspek sudah tercakup dalam yang disebutkan di atas, satu aspek beliau sebutkan, tetapi beliau persoalkan. Satu aspek lainnya adalah:

Kesepuluh, at-takhshîsh menjelaskan bahwa apa yang keluar dari keumuman tidak diinginkan oleh al-mutakallim dengan lafal yang menunjukkannya. Adapun nasakh menjelaskan bahwa apa yang keluar tidak diinginkan taklif dengannya, meski itu diinginkan dengan lafal yang menunjukkannya.

Imam asy-Syaukani (w. 1250 H) di dalam Irsyâd al-Fuhûl menyebutkan 20 aspek perbedaan. Sepuluh sudah tercakup yang disebutkan di atas. Sepuluh aspek lainnya, yaitu:

Kesebelas, at-takhshîsh adalah membiarkan sebagian sesuatu, sedangkan nasakh membiarkan sebagian zaman. Demikian disebutkan oleh al-ustadz Abu Ishaq al-Isfarayini.

Kedua belas, at-takhshîsh mencakup zaman, entitas (al-a’yân) dan kondisi; sedangkan nasakh hanya mencakup zaman. Menurut Imam al-Ghazali, ini tidak benar. Sebabnya, al-a’yân dan zaman bukan bagian dari perbuatan mukallaf. Nasakh dinyatakan terhadap perbuatan pada sebagian zaman, sedangkan at-takh­shîsh dinyatakan terhadap perbuatan pada sebagian kondisi.

Ketiga belas, nasakh adalah at-takhshîsh hukum dengan zaman tertentu secara khusus, berbeda dengan at-takhshîsh. Ini dikatakan oleh al-ustadz Abu Ishaq al-Isfarayini dan dipilih oleh al-Baidhawi.

Keempat belas, at-takhshîsh adalah pengurangan (taqlîl), sedangkan nasakh adalah penggantian (tabdîl). Ini diceritakan oleh al-Qadhi Abu Thayyib dari sebagian Ashhâb asy-­Syafi’iy.

Kelima belas, boleh pengakhiran nasakh dari waktu pelaksanaan yang di-nasakh, dan tidak boleh pengakhiran at-takhshîsh dari waktu pelaksanaan yang dikhususkan.

Keenam belas, at-takhshîsh adalah penjelasan apa yang diinginkan dengan keumuman. Adapun nasakh adalah penjelasan apa yang tidak diinginkan dengan yang di-nasakh. Hal itu disebutkan oleh al-Mawardi.

Ketujuh belas, at-takhshîsh boleh dengan Ijmak, sedangkan nasakh tidak boleh dengan Ijmak.

Kedelapan belas, at-takhshîsh harus segera, sedangkan nasakh harus belakangan. Hal itu disebutkan oleh al-Mawardi. Az-Zarkasyi berkata, “Tentang ini ada persoalan.”

Kesembilan belas, at-takhshîsh tidak masuk pada selain yang umum. Ini berbeda dengan nasakh. Nasakh mencabut hukum yang umum dan yang khusus,

Kedua puluh, at-takhshîsh menunjukkan bahwa yang diinginkan dengan yang umum ketika seruan yang selainnya, sedangkan nasakh men-tahqîq bahwa semua yang dicakup oleh lafal diinginkan seketika itu meski tidak diinginkan setelahnya.

 

Inilah perbedaan an-naskh dan at-takhshîsh yang dapat dirangkum dari penjelasan para ulama.

 

WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

nine + 16 =

Back to top button