
Pergaulan Pria dan Wanita (I): (Khalwat dan Ikhtilâth)
Pemisahan Pria dan Wanita
Dalam konteks kehidupan Islam, secara umum kehidupan kaum pria terpisah dari kaum wanita. Ketentuan ini berlaku dalam kehidupan khusus seperti di rumah-rumah tempat tinggal; ataupun dalam kehidupan umum seperti di pasar, di jalan umum dan yang sejenisnya. Pria dan wanita tidak boleh melakukan pertemuan dan interaksi selain yang dikecualikan, yakni dalam sejumlah aktivitas yang memang menuntut adanya pertemuan dan interaksi; baik dilakukan secara terpisah, seperti di dalam masjid atau disertai dengan adanya ikhtilâth (campur-baur), sebagaimana dalam aktivitas ibadah haji atau jual-beli.
Dalil dari hal di atas diambil dari seruan al-Quran kepada kaum wanita dalam kedudukannya sebagai wanita dan kepada kaum pria dalam kedudukannya sebagai pria, seperti dalam QS al-Ahzab ayat 35, juga diambil dari sejumlah hukum Islam yang berkaitan dengan pria, wanita, atau kedua-duanya.
Sejumlah hukum yang dimaksud adalah kewajiban kaum wanita untuk mengenakan jilbab jika mereka keluar rumah; hukum aurat wanita, yakni seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya; juga keharaman wanita untuk memperlihatkan perhiasan yang tersembunyi (aurat)-nya kepada selain suami dan mahram-nya; keharaman pria melihat aurat wanita, meskipun hanya sekadar rambutnya; keharaman wanita melakukan safar tanpa mahram-nya, keharaman memasuki rumah orang lain, kecuali dengan seizin penghuninya; tidak wajibnya kaum wanita melakukan shalat berjamaah, shalat Jumat dan jihad (perang). Sebaliknya, Allah mewajibkan semua aktivitas tersebut bagi kaum pria. Allah SWT juga telah mewajibkan kaum pria mencari nafkah dan tidak mewajibkan hal itu bagi kaum wanita.
Rasulullah saw. juga memisahkan kaum pria dari kaum wanita; memisahkan shaf pria dari wanita; memerintahkan kaum wanita keluar lebih dulu dari masjid, yang kemudian disusul oleh kaum pria; mengalokasikan waktu khusus untuk mendidik wanita, yakni tatkala kaum wanita mengadu kepada beliau:
“Kami telah dikalahkan oleh kaum pria. Karena itu sisihkanlah satu hari untuk kami dari waktumu sendiri.” Lalu beliau menjanjikan kepada mereka suatu hari untuk menemui mereka (HR al-Bukhari).
Semua hukum, kondisi dan realitas itu menunjukkan tentang fakta kehidupan Islam yang sesungguhnya, yakni kehidupan yang memisahkan antara kaum pria dan kaum wanita.
Larangan Ikhtilâth
Banyak definisi ikhtilâth dari para ulama. Di antaranya:
(Ikhtilâth) adalah bergabung, bertemu atau partisipasi pria dan wanita yang bukan mahram di satu tempat yang memungkinkan mereka dapat berinteraksi satu sama lain: baik melalui tatapan, isyarat, ucapan, atau kontak fisik; tanpa adanya penghalang atau rintangan yang dapat mencegah kecurigaan dan kerusakan.
Dari pengertian ini, pertemuan pria dan wanita dapat disebut ikhtilâth jika memenuhi dua syarat. Pertama: Adanya pertemuan pria dan wanita di satu tempat yang sama; baik di rumah, gedung, kendaraan, jalan, pasar, mall, rumah makan, ruang kelas, ruang kantor, gedung pertemuan, masjid, atau tempat-tempat lainnya. Kedua: Adanya interaksi antara pria dan wanita; baik itu berbicara, saling berpandangan, saling memberi isyarat, bergurau, bersalaman, bersentuhan, ataupun interaksi lainnya.
Oleh sebab itu, pertemuan tanpa interaksi, misalnya laki-laki dan wanita yang hanya sekadar duduk di bangku pesawat tanpa interaksi apa pun, tidaklah disebut ikhtilâth. Begitupula interaksi tanpa pertemuan di satu tempat, seperti lelaki dan wanita yang berbicara via telepon dari dua tempat yang berbeda, juga tidak disebut ikhtilâth.
Ikhtilâth hukumnya haram, kecuali ada dalil syariah yang membolehkan hal itu. Dalil-dalil yang menunjukkan keharaman ikhtilâth adalah dalil-dalil terkait kewajiban pemisahan pria dan wanita sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dalil-dalil itu masing-masing mengharamkan satu hal, namun pada saat yang sama, berdasarkan dalâlah iltizâm, juga bermakna mengharamkan hal lain sebagai konsekuensi logisnya, yaitu ikhtilâth antara pria dan wanita.
Misalnya, Islam menjadikan shaf wanita di masjid berada di belakang dan terpisah dengan shaf pria. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.:
Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan. Seburuk-buruknya adalah yang paling belakang. Sebaik-baik shaf untuk wanita adalah yang paling belakang. Seburuk-buruknya adalah yang paling depan (HR Muslim).
Imam an-Nawawi mengaitkan hadis ini dengan ikhtilâth. Beliau menyatakan:
Sesungguhnya (alasan) shaf terakhir wanita—yang hadir bersama para pria—lebih utama adalah karena mereka lebih jauh dari ikhtilâth (berbaur) dengan para pria, jauh dari melihat para pria, jauh dari terikat hati dengan mereka ketika melihat gerakan para pria, mendengar kata-kata mereka, dan sebagainya.
Hamzah bin Abu Usaid al-Anshari, dari bapaknya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. berbicara saat berada di luar masjid sehingga banyak laki-laki dan perempuan bercampur-baur di jalan. Rasulullah saw. pun bersabda kepada kaum wanita:
Tunggulah kalian (di belakang). Kalian tidak berhak untuk memenuhi jalan. Hendaklah kalian (jika ingin segera memenuhi hajatnya) berjalan di pinggiran jalan… (HR Abu Dawud).
Qadhi Iyadh berkata:
Sesungguhnya kita diperintahkan untuk menjauhkan diri dari napas laki-laki dan perempuan (ikhtilâth). Ini merupakan kebiasaan Rasulullah saw. menjauhkan diri dari para wanita agar umatnya mengikuti keteladanannya.
Karena itu secara umum ikhtilâth antara pria dan wanita adalah haram. Akan tetapi, keharaman ikhtilâth tersebut dikecualikan dengan 2 (dua) kriteria. Pertama: Jika ada dalil syariah tertentu yang membolehkan adanya interaksi pria dan wanita, Misalnya aktivitas jual-beli, perburuhan (ijârah), pendidikan, kedokteran, paramedis, pertanian, industri, dan semisalnya. Kedua: Interaksi tersebut memang mengharuskan pertemuan. Jika dua kriteria ini terpenuhi maka ikhtilâth pria dan wanita diperbolehkan. Misalnya pertemuan pria dan wanita di pasar untuk melakukan jual-beli, pertemuan pria dan wanita di masjid untuk menuntut ilmu, dan sebagainya. Adapun pertemuan dan interaksi pria dan wanita di pasar untuk berbicara ke sana-ke mari, atau sekadar untuk berjalan bersama ke pasar, pertemuan pria dan wanita di masjid untuk ngobrol dan selfie, tetaplah ikhtilâth yang diharamkan karena tidak mengharuskan adanya pertemuan.
Larangan Khalwat
Terkait khalwat, secara bahasa dinyatakan:
Pria itu benar-benar ber-khalwat dengan, kepada, atau bersama temannya maknanya adalah dia sendirian bersamanya dan bertemu dengannya dalam kesunyian.
Para ahli fikih menggunakan kata khalwat tidak terlepas dari pengertiannya secara bahasa, yakni menyendiri di tempat yang tidak ada orang lain (tidak ada kontrol dari orang lain).
Adapun seorang pria menyendiri dengan wanita dalam urusan yang mubah dan mengharuskan dia berinteraksi, namun masih dalam penglihatan orang lain, tidak termasuk dalam definisi khalwat yang haram. Ini sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. dengan wanita Anshar. Dari Anas ibn Malik ra. dinyatakan:
Telah datang seorang wanita Anshar kepada Nabi saw. Lalu Nabi ber-khalwat dengan wanita itu (HR al-Bukhari).
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa wanita tersebut membawa bayinya. Khalwat Nabi saw. dalam riwayat ini bukan berarti tidak ada orang lain sama sekali, melainkan orang lain masih melihat mereka, namun tidak mendengar detail apa yang dibicarakan oleh beliau dengan wanita tersebut.
Khalwat—dalam makna seorang pria menyendiri dengan seorang wanita asing (bukan mahram) di suatu tempat yang tidak memungkinkan orang lain untuk bergabung dengan keduanya, kecuali dengan izin keduanya—adalah haram menurut para ulama berdasarkan hadis berikut:
Janganlah seorang laki-laki ber-khalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya (HR al-Bukhari dan Muslim).
Imam an-Nawawi menyatakan keharamannya meskipun khalwat-nya untuk shalat, kecuali dalam kondisi darurat.
Tidak ada perbedaan tentang keharaman khalwat, sebagaimana telah kami haramkan, antara khalwat saat shalat atau di luar shalat. Pengecualian untuk semua ini adalah dalam situasi darurat, seperti menemukan seorang wanita asing yang terlantar di jalan atau sejenisnya. Dalam hal ini diperbolehkan bagi dia untuk menemaninya, dan bahkan menjadi wajib atas dia untuk melakukan itu jika ia khawatir meninggalkan wanita itu akan membahayakan keselamatan wanita tersebut.
Maimun bin Mihran, seorang taabi’iin terkemuka dari Kufah, pernah mengingatkan:
Jangan kalian masuk ke tempat seorang wanita (yang bukan mahram/ber-khalwat), meskipun engkau mengatakan, “Aku akan mengajari dia Kitabullah ‘Azza wa Jalla.
Pengabaian hukum khalwat ini, selain merupakan pelanggaran hukum syariah, juga bisa memicu banyaknya kasus pelecehan, atau perzinaan. Hal demikian tidak hanya mungkin dilakukan oleh orang umum. Dosen dan kyai sekalipun pun bisa tak luput dari musibah ini. Wal ‘iyâdzu bilLâh.[ M. Taufik NT]

