Telaah Kitab

Rezeki dan Kematian

Kekhawatiran tentang rezeki pada masa depan sering menghantui pikiran manusia. Setan pun memanfaatkan hal ini untuk memprovokasi manusia agar berbuat kejahatan.

ٱلشَّيۡطَٰنُ يَعِدُكُمُ ٱلۡفَقۡرَ وَيَأۡمُرُكُم بِٱلۡفَحۡشَآءِۖ ٢٦٨

Setan menakut-nakuti kalian dengan kemiskinan dan menyuruh kalian berbuat kejahatan (QS al-Baqarah [2]: 268).

 

Karena alasan rezeki ini, orang bisa enggan membayar zakat. Ia merasa zakat akan mengurangi rizkinya. Sebagian mengambil jalan yang haram. Seolah itu jalan yang paling cepat untuk memperoleh rezeki. Sebagian yang lain meninggalkan dakwah yang tidak disukai oleh penguasa. Ia khawatir pintu rezekinya ditutup oleh penguasa.

Begitu juga tentang ajal dan kematian. Sebagian orang meninggalkan kewajibannya atau mengerjakan perkara haram karena khawatir terancam jiwanya.

Karena itu pemahaman seputar rezeki, ajal dan kematian sangat penting untuk keistiqamahan seseorang dalam menjalani kehidupan secara umum, khususnya bagi pengemban dakwah.

 

Rezeki Berbeda dengan Kepemilikan

Rezeki berbeda dengan kepemilikan (al-milkiyyah). Dalam bahasa Arab, rezeki berasal dari kata razaqa yang berarti a’thâ (memberi). Adapun kepemilikan diartikan dengan:

«حِيَازَةُ الشَّيْءِ بِكَيْفِيَّةٍ مِنْ الْكَيْفِيَّاتِ الَّتِي أَجَازَ الشَّرْعُ حِيَازَةَ الْمَالِ بِهَا»

Penguasaan atas sesuatu dengan cara yang diperbolehkan syariah untuk mendapatkan harta.1

 

 

Rezeki adalah apa saja yang dikuasai seseorang, baik dengan cara yang dibenarkan oleh syariah (halal) ataupun yang tidak (haram). Ibnu Abbas ra. berkata:

«مَا مِنْ مُؤْمِنٍ وَلَا فَاجِرٍ إِلَّا وَقَدْ كَتَبَ اللهُ تَعَالَى لَهُ رِزْقَهُ مِنَ الْحَلَالِ، فَإِنْ صَبَرَ حَتَّى يَأْتِيَهُ أَتَاهُ اللهُ تَعَالَى، وَإِنْ جَزَعَ فَتَنَاوَلَ شَيْئًا مِنَ الْحَرَامِ نَقَصَهُ اللهُ مِنْ رِزْقِهِ الْحَلَالِ»

Tidak ada seorang Mukmin maupun seorang fajir pun kecuali sudah ditetapkan rezekinya dari yang halal. Jika ia mau bersabar hingga rezeki itu diberi, niscaya Allah akan memberi dia rezeki. Akan tetapi, jika ia tidak sabar, lantas ia menempuh cara yang haram, niscaya Allah akan mengurangi jatah rezeki halal untuk dirinya.2

 

Karena itu sekadar penguasaan atas suatu zat/manfaat oleh seseorang tidak otomatis menjadikan zat/manfaat tersebut menjadi miliknya. Akad-akad yang tidak sah/batil juga tidak menyebabkan pemindahan kepemilikan meskipun itu menjadi rezeki yang haram pelakunya. Syaikh Shidqi Burnu menyatakan:

«فَكُلُّ عَقْدٍ بَاطِلٍ يُعْتَبَرُ نَوْعًا مِنْ أَكْلِ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ»

Tiap-tiap akad yang batil masuk dalam kategori memakan harta orang lain dengan jalan batil.3

 

Harta yang diperoleh seorang penjudi bersama teman-temannya dalam perjudian disebut rezeki. Ini karena harta tersebut tidak akan mereka peroleh kecuali karena ‘diberikan’ oleh Allah. Akan tetapi, meskipun harta tersebut mereka kuasai, harta itu statusnya bukanlah milik mereka karena cara (kayfiyah) perolehannya tidak dibenarkan oleh syariah sehingga jadilah itu rezeki yang haram.

Sebaliknya, seorang pekerja yang telah membangun rumah untuk orang lain, lalu dia mendapatkan upah dari orang tersebut, maka upah ini menjadi milik pekerja tersebut. Hanya saja, ketika, misalnya, setelah menerima upah dia kecopetan, sehingga upahnya dikuasai pencopet, maka upah tersebut menjadi rezeki (yang haram) bagi pencopet. Dalam hal ini tidak dikatakan bahwa pencopet tersebut telah mengambil rezekinya pekerja. Akan tetapi, dikatakan bahwa pencopet telah mengambil rezekinya dari tangan pekerja, yakni dengan cara yang haram.

 

Rezeki Semata dari Allah SWT

Seorang Muslim wajib meyakini dengan pasti bahwa rezeki itu berasal dari sisi Allah SWT, bukan berasal dari manusia. Banyak ayat-ayat yang menunjukkan hal ini dengan jelas. Di antaranya:

كُلُواْ مِمَّا رَزَقَكُمُ ٱللَّهُ ١٤٢

Makanlah rezeki yang telah Allah berikan kepada kalian (QS al-An’am [6]: 142).

 

Allah SWT juga berfirman:

ٱللَّهُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ ثُمَّ رَزَقَكُمۡ ٤٠

Allahlah Yang menciptakan kalian, lalu memberi kalian rezeki (QS ar-Rum [30]: 40).

۞وَمَا مِن دَآبَّةٖ فِي ٱلۡأَرۡضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزۡقُهَا ٦

Tidak ada satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya Allah jamin rezekinya (QS Hud [11]: 6).

 

Adapun usaha dan kerja yang dapat mendatangkan harta, asalkan sesuai syariah, adalah salah satu sebab kepemilikan, namun bukan sebab datangnya rezeki. Usaha dan kerja tersebut hanyalah sebagai hâl (kondisi) yang biasanya orang mendapatkan rezeki, namun bukan sebab yang memastikan rezeki datang dari situ. Karena itu kita menyaksikan ada orang yang sudah bekerja, namun tidak mendapatkan rezeki dari pekerjaan tersebut. Sebaliknya, ada yang tanpa usaha apapun, namun tiba-tiba mendapatkan rezeki.

Hanya saja, Allah menyuruh manusia untuk bekerja dan memberikan ganjaran atas pekerjaannya tersebut. Nabi saw. bersabda:

«مَنْ أَمْسَى كَالاًّ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ أَمْسَى مَغْفُوْرًا لَهُ »

Siapa saja yang sore hari dalam kelelahan lantaran pekerjaan yang telah dia lakukan, maka sore hari itu dosa-dosanya terampuni.4

 

Namun demikian, ini bukan berarti bahwa dialah yang mendatangkan rezeki untuk dirinya sendiri karena kerja dan kepintarannya tersebut. Allah mencela Qarun yang berkata:

إِنَّمَآ أُوتِيتُهُۥ عَلَىٰ عِلۡمٍ عِندِيٓۚ ٧٨

Sesungguhnya aku mendapatkan harta itu karena ilmu yang ada pada diriku (QS al-Qashshas [28]: 78).

 

Hubungan Rezeki dengan Kematian

Serupa dengan rezeki, kematian juga sering menghantui benak seseorang. Akibatnya, ia melakukan perbuatan yang haram atau enggan melaksanakan kewajiban karena takut dengan ancaman. Padahal rezeki dan ajal seseorang hanya Allah yang menentukan.

Rezeki dan kematian memiliki hubungan erat. Demikian sebagaimana dinyatakan dalam hadis berikut:

«فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِيَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا، فَاتَّقُوا اللهَ وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ، خُذُوا مَا حَلَّ، وَدَعُوا مَا حَرَّمَ »

Sesungguhnya satu jiwa tidak akan mati hingga rezekinya dipenuhi meskipun lambat. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mencari rezeki itu. Ambillah yang halal dan tinggalkan yang diharamkan.5

 

Sebab Kematian Hanya Satu: Habisnya Ajal

Banyak orang memahami bahwa kematian itu terjadi karena sebab-sebab tertentu. Kanker, jantung, stroke, gagal ginjal dll sering dikatakan sebagai penyebab kematian. Padahal semua itu hanyalah kondisi/keadaan yang biasanya, namun tidak pasti dapat mendatangkan kematian. Tidak setiap orang yang menderita penyakit tersebut pasti lantas mati. Ada orang yang tadinya mengalami keadaan seperti itu akhirnya sehat wal afiat. Sebaliknya, orang yang sebelumnya sehat, tiba-tiba meninggal.

Allah SWT memberitahu bahwa penyebab kematian yang pasti hanyalah satu, yakni datangnya ajal. Dia berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَفۡسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ كِتَٰبٗا مُّؤَجَّلٗاۗ ١٤٥

Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya (QS Ali Imran [3]: 145).

وَلَن يُؤَخِّرَ ٱللَّهُ نَفۡسًا إِذَا جَآءَ أَجَلُهَاۚ ١١

…dan Allah sekali-kali tidak akan menunda (kematian) seseorang setelah datang ajalnya… (QS al-Munafiqun [63]: 11).

 

Yang dimaksud dengan ajal di sini adalah:

«الْوَقْتُ الَّذِي فِي مَعْلُومِهِ سُبْحَانَهُ، أَنَّ رُوحَ الْحَيِّ تُفَارِقُ جَسَدَهُ»

Waktu yang diketahui oleh Allah SWT ketika jiwa orang yang hidup meninggalkan tubuhnya.6

 

Efek Pemahaman Tentang Rezeki dan Kematian

Orang yang memahami dengan benar konsep rezeki dan kematian akan selalu berani, bersemangat juang tinggi dan terikat dengan hukum syariah dalam hidup. Hal itu karena dia yakin bahwa perjuangan dan ketaatan tidak akan mengurangi rezekinya dan tidak akan membuat dirinya cepat mati. Sebaliknya, dia akan mengupayakan keadaan kematian yang paling tinggi nilainya di sisi Allah SWT.

Khalid bin al-Walid, menjelang wafatnya, berkata:

«لَقِيْتُ كَذَا وَكَذَا زَحْفاً، وَمَا فِي جَسَدِي شِبْرٌ إِلاَّ وَفِيْهِ ضَرْبَةٌ بِسَيْفٍ، أَوْ رَمْيَةٌ بِسَهْمٍ، وَهَا أَنَا أَمُوْتُ عَلَى فِرَاشِي حَتْفَ أَنْفِي كَمَا يَمُوْتُ العِيْرُ، فَلَا نَامَتْ أَعْيُنُ الجُبَنَاءِ»

Aku menghadapi banyak pertempuran besar. Tidak ada satu jengkal pun di tubuhku melainkan ada (bekas) tebasan pedang, atau lemparan anak panah. Inilah aku, mati di tempat tidur seperti keledai mati. Karena itu janganlah tidur mata para pengecut (untuk memperhatikan hal ini baik-baik).7

 

Hanya saja, keyakinan tersebut tidak akan menjadikan seseorang ceroboh hingga membahayakan nyawanya. Diriwayatkan bahwa ketika Iblis menampakkan diri kepada Isa as., ia berkata, “Tidakkah engkau mengatakan bahwa tidak ada sesuatu pun yang akan menimpa kamu kecuali apa yang telah Allah tetapkan untuk dirimu?” Isa menjawab, “Ya.” Iblis berkata, “Kalau begitu, lemparkan dirimu dari puncak gunung ini, karena jika Dia menetapkan keselamatan untuk dirimu, engkau akan selamat.” Isa menjawab:

«يَا مَلْعُونُ إنَّ لِلهِ أَنْ يَخْتَبِرَ عِبَادَهُ وَلَيْسَ لِلْعَبْدِ أَنْ يَخْتَبِرَ رَبَّهُ»

Wahai makhluk terkutuk! Hak Allah untuk menguji hamba-hamba-Nya, tetapi bukan hak hamba untuk menguji Tuhannya.8

 

Perjuangan tidak akan membuat seseorang menjadi miskin atau kaya ataupun tidak akan membuat orang cepat atau lambat mati. Akan tetapi, yang jelas, dengan mendedikasikan hidup untuk berjuang, harapan untuk mati dalam husnul khâtimah lebih besar.

WalLâhu a’lam. [M. Taufik NT]

 

Catatan kaki:

  1. Taqiyuddin al-Nabhani, As-Syakhsiyyah al-Islâmiyyah, cet. VI., vol. I (Beirut: Dâr al-Ummah, 2003), h. 111.
  2. Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah al-Ashbahani, Hilyatu Al-Awliyâ’ (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah, 1409), Juz 1, h. 326.
  3. Muhammad Shidqi Burnu, Mausû’ah al-Qawâid al-Fiqhiyyah, Cet. I. (Beirut: Muassasah al-Risâlah, 2003), h. 36.
  4. Sulaiman bin Ahmad al-Thabarani, Al-Mu’jam al-Awsâth (Kairo: Dâr al-Haramain, tt), Juz 7, h. 289.
  5. Ibnu Majah Abu Abdillah Muhammad bin Yazid al-Qazwini, Sunan Ibnu Majah, ed. Pentahkik. Muhammad Fuad Abd al-Baqi (Kairo: Dâr Ihya al-Kutub al-Arabiyyah, tt), Juz 2, h. 725.
  6. Muhammad bin Ahmad bin Abu Bakr al-Qurthuby, Al-Jâmi’ Li Ahkâm al-Qur’ân, ed. Pentahkik. Ahmad Barduni dan Ibrahim Athfisy (Kairo: Dâr al-Kutub al-Mishriyah, 1964), Juz 4, h. 227.
  7. Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin Utsman bin Qaimaz Al- Dzahabi, Siyaru A’lâmi al-Nubalâ‘, ed. Pentahkik. Syu’aib al-Arnauth dkk, Cet. III. (Beirut: Muassasah al-Risâlah, 1985), Juz 1, h. 382.
  8. Abul Hasan Ali bin Muhammad Al Mawardi, Adab Al-Dunya Wa al-Din (Dâr Maktabah al-Hayah, 1986), h. 23.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × four =

Back to top button