
Strategi Barat Mengendalikan Palestina
Masalah Palestina merupakan salah satu konflik politik paling panjang, kompleks dan sarat kepentingan dalam sejarah modern. Ia tidak dapat dipahami hanya sebagai konflik antara dua kelompok etnis atau agama. Ia adalah , hasil dari intervensi sistematis kekuatan-kekuatan Barat yang membentuk ulang peta politik Timur Tengah sejak awal abad ke-20. Palestina adalah contoh nyata bagaimana kolonialisme klasik, kolonialisme terselubung, dan rekayasa hukum internasional digunakan secara berkelanjutan untuk menguasai suatu wilayah dan menentukan masa depan rakyatnya.
Tulisan ini berupaya menelusuri secara historis langkah-langkah Barat dalam mengendalikan Palestina. Dimulai dari keruntuhan Khilafah Turki Utsmani sebagai pelindung politik terakhir dunia Islam; dilanjutkan dengan penguasaan Inggris melalui Sistem Mandat, pendirian negara Israel dengan legitimasi resolusi PBB, rangkaian perjanjian politik yang menguntungkan Israel; hingga kemunculan gagasan kontemporer seperti Board of Peace yang digagas Donald Trump.
Dengan pendekatan historis-kritis, tulisan ini hendak menunjukkan bahwa apa yang terjadi di Palestina hari ini merupakan kelanjutan dari satu rangkaian strategi panjang, bukan peristiwa yang berdiri sendiri.
Palestina dalam Naungan Khilafah Turki Utsmani
Sebelum abad ke-20, Palestina merupakan bagian dari wilayah Khilafah Turki Utsmani selama lebih dari empat abad. Dalam sistem Khilafah, Palestina adalah bagian wilayah integral negara. Al-Quds (Yerusalem) memiliki kedudukan khusus karena kesuciannya bagi umat Islam, Kristen dan Yahudi. Penduduk Palestina yang mayoritas Muslim hidup berdampingan dengan komunitas Kristen dan Yahudi lokal tanpa konflik struktural yang sistematis.
Khilafah, meskipun mengalami kemunduran politik dan militer pada abad ke-19, tetap menjadi penghalang utama bagi penetrasi langsung Barat ke wilayah Palestina. Proyek Zionisme politik yang muncul di Eropa pada akhir abad ke-19 menghadapi hambatan serius selama Khilafah masih berdaulat. Penolakan Sultan Abdul Hamid II terhadap permintaan Theodore Herzl untuk mendirikan tanah air Yahudi di Palestina menjadi bukti bahwa keberadaan Khilafah merupakan benteng politik yang signifikan.
Akan tetapi, kekalahan Turki Utsmani dalam Perang Dunia I mengubah segalanya. Barat tidak hanya menargetkan kekalahan militer Utsmani, tetapi juga pembongkaran total struktur politik Islam yang telah berdiri selama berabad-abad. Melalui Perjanjian Sevres, 10 Agustus 1920, wilayah Turki Utsmani dibagi-bagi oleh Sekutu. Hak-hak Khilafah di Jazirah Arab dan Afrika Utara dihapus. Melalui Perjanjian Lausanne, 24 Juli 10923, Turki menjadi negara Republik dan harus melepaskan klaim territorial Turki atas wilayah Utsmaniyah di Timur Tengah. Perjanjian ini menjadikan Khilafah sekedar simbol, tanpa eksistensi politik. Pada akhirnya 3 Maret 1924 Grand National Assembly Republik Turki menghapus jabatan Khalifah dan mengakhiri sistem Pemerintahan Khilafah.
Keruntuhan Khilafah dan Rekayasa Politik Barat
Perang Dunia I menjadi momentum bagi Inggris dan Prancis untuk membagi wilayah Timur Tengah. Melalui Perjanjian Sykes–Picot tahun 1916, dua kekuatan kolonial ini secara rahasia menyepakati pembagian wilayah Arab Utsmani ke dalam zona pengaruh masing-masing. Kesepakatan ini dibuat tanpa melibatkan penduduk lokal dan bertentangan dengan janji Inggris kepada bangsa Arab untuk memberikan kemerdekaan.
Keruntuhan Khilafah secara resmi pada 1924 menandai berakhirnya otoritas politik Islam yang menyatukan wilayah Muslim. Kekosongan kekuasaan ini dimanfaatkan Barat untuk membangun tatanan baru berbasis negara-bangsa yang lemah, terfragmentasi, dan bergantung pada kekuatan kolonial. Palestina menjadi salah satu wilayah yang paling terdampak dari rekayasa ini.
Dengan tiadanya Khilafah, Palestina tidak lagi memiliki pelindung politik yang mampu menahan tekanan internasional. Inilah kondisi ideal bagi Barat untuk melanjutkan agenda kolonialnya dengan pendekatan baru yang lebih halus namun efektif.
Inggris dan Sistem Mandat Palestina
Setelah Perang Dunia I, Liga Bangsa-Bangsa memperkenalkan Sistem Mandat yang diklaim sebagai mekanisme transisi menuju kemerdekaan. Palestina ditempatkan di bawah Mandat Inggris pada 1920. Dalam praktiknya, sistem ini menjadi bentuk kolonialisme baru yang dilegalkan secara internasional.
Peran Inggris di Palestina sangat menentukan. Bahkan sebelum mandat berjalan, Inggris telah mengeluarkan Deklarasi Balfour pada 1917 yang menjanjikan pendirian “tanah air nasional bagi bangsa Yahudi” di Palestina. Pastinya, deklarasi ini dibuat tanpa persetujuan penduduk Palestina. Ia juga mengabaikan kenyataan bahwa saat itu Palestina adalah masih masuk wilayah Turki Utsmani. Artinya, Inggris memang sedari awal berniat untuk menganeksasi wilayah Palestina untuk diserahkan kepada Zionis.
Selama masa Mandat Inggris (1920–1948), kebijakan kolonial diarahkan untuk memperkuat komunitas Zionis. Inggris memfasilitasi imigrasi Yahudi Eropa dalam jumlah besar, yang memungkinkan pengambil alihan tanah secara luas, serta mendukung pembentukan institusi politik dan militer Yahudi. Di sisi lain, perlawanan rakyat Palestina ditekan dengan kekerasan melalui hukum darurat, penangkapan massal dan pembubaran organisasi politik Arab.
Dengan demikian, Inggris tidak bertindak sebagai pengelola netral, melainkan sebagai aktor utama yang menyiapkan infrastruktur berdirinya negara Israel.
Pendirian Negara Israel melalui Resolusi PBB
Menjelang akhir Mandat Inggris, konflik antara komunitas Yahudi yang didatangkan Inggris dan penduduk Arab Palestina semakin meningkat. Inggris kemudian menyerahkan persoalan Palestina kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada 1947, Majelis Umum PBB mengesahkan Resolusi 181 tentang pembagian Palestina.
Resolusi ini membagi Palestina menjadi dua negara: negara Yahudi dan negara Arab, dengan Yerusalem ditempatkan di bawah rezim internasional. Pembagian ini sangat timpang. Negara Yahudi mendapatkan wilayah yang lebih luas dan strategis meskipun populasi Yahudi lebih kecil dibandingkan penduduk Arab Palestina.
Rakyat Palestina dan negara-negara Arab menolak resolusi tersebut karena dianggap tidak adil dan melanggar hak mereka. Akan tetapi, dengan dukungan politik, diplomatik dan militer dari Barat, Israel justru memproklamasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948.
Peristiwa ini memicu Tragedi Nakba. Saat itu lebih dari 700.000 warga Palestina terusir dari tanah mereka. Sejak saat itu, Israel berdiri sebagai negara kolonial yang dilindungi sistem internasional, sementara Palestina kehilangan kedaulatan dan terjerumus dalam status pengungsi dan wilayah pendudukan. Tanpa ada pembelaan.
Konsolidasi Dominasi Israel Pasca-1948
Setelah pendirian Israel, langkah Barat berikutnya adalah memastikan keberlangsungan dan keamanan negara tersebut. Amerika Serikat tampil sebagai pelindung utama Israel, melanjutkan posisi Inggris yang secara politik global sudah melemah. Amerika mendukung Israel baik melalui bantuan militer, ekonomi maupun diplomatik. Setiap upaya internasional yang berpotensi menekan Israel kerap diveto oleh Amerika Serikat di Dewan Keamanan PBB.
Perang-perang Arab–Israel yang terjadi pada 1948, 1967, dan 1973 justru semakin mengukuhkan posisi Israel. Negara-negara tetangga yang terlibat perang, malah menguatkan eksistensi Israel. Mereka berperang atas skenario Barat. Bukan untuk membela Palestina sepenuh hati. Wilayah Palestina semakin menyempit hanya tinggal Tepi Barat, Gaza dan Yerusalem Timur. Itu pun dalam situasi yang tidak leluasa, karena secara keseluruhan wilayah Palestina dapat dikatakan berada di bawah pendudukan militer Israel.
Perjanjian Camp David: Memecah Solidaritas Arab
Untuk menguatkan dukungan internasional. Agar dianggap sejalan dengan nilai-nilai propaganda Barat, bahwa mereka tetap membuka ruang bagi rakyat Palestina. Barat mulai menggeser strategi dari pendekatan militer terbuka ke pendekatan diplomasi dan perjanjian politik yang diklaim sebagai proses perdamaian.
Perjanjian Camp David tahun 1978 antara Mesir dan Israel, yang dimediasi Amerika Serikat, menjadi tonggak penting dalam strategi Barat. Untuk pertama kalinya, negara Arab terbesar secara resmi mengakui Israel.
Perjanjian ini berhasil memecah solidaritas Arab dan mengurangi tekanan regional terhadap Israel. Ini adalah keuntungan strategis besar bagi Barat dan sekutunya.
Konferensi Madrid dan Normalisasi Proses Negosiasi
Konferensi Madrid 1991 diselenggarakan pasca-Perang Teluk dengan sponsor Amerika Serikat dan Uni Soviet. Forum ini memperkenalkan kerangka negosiasi langsung antara Israel dan pihak Arab, termasuk perwakilan Palestina.
Akan tetapi, kerangka Madrid menempatkan Israel sebagai pihak yang setara dengan korban pendudukan. Isu-isu kunci seperti pengungsi, permukiman ilegal dan status Yerusalem ditunda pembahasannya. Proses ini lebih berfungsi untuk menormalkan keberadaan Israel dan mengurangi resistensi internasional terhadap pendudukannya.
Pasca konferensi ini, justru bertambah lagi negara Arab yang membuka hubungan diplomatik dengan Israel, yaitu Yordania.
Perjanjian Oslo: Otonomi Tanpa Kedaulatan
Perjanjian Oslo tahun 1993 sering dianggap sebagai terobosan perdamaian. Melalui perjanjian ini, PLO mengakui Israel, sementara Israel mengakui PLO sebagai wakil rakyat Palestina.
Akan tetapi, hasil nyata dari Oslo justru merugikan Palestina. Otoritas Palestina dibentuk dengan kewenangan terbatas, tanpa kontrol atas perbatasan, keamanan dan sumber daya alam. Wilayah Palestina terfragmentasi menjadi kantong-kantong terpisah, sementara permukiman Yahudi terus berkembang.
Oslo pada hakikatnya mengubah pendudukan langsung menjadi pendudukan tidak langsung, dengan biaya administratif sebagian dialihkan kepada pihak Palestina sendiri.
Board of Peace dan Strategi Barat Kontemporer
Dalam era modern, pendekatan Barat terhadap Palestina terus berlanjut dengan wajah baru. Donald Trump, selama masa kepresidenannya, menunjukkan keberpihakan terbuka kepada Israel, termasuk pengakuan Yerusalem sebagai ibukota Israel dan dukungan terhadap aneksasi wilayah Palestina.
Trump dianggap sebagai presiden Amerika Serikat yang berkontribusi besar untuk menjadikan Zionis Israel dapat diterima di dunia Islam. Melalui Abraham Accord, Trump berhasil menggiring beberapa negara Arab menormalisasi hubungan dengan Israel. Uni Emirat Arab, Bahrain, Sudan dan Maroko. AS terus mendorong negara lain untuk turut serta.
Belakangan, gagasan Board of Peace diinisasi Trump untuk menggiring negara lain dengan isu yang lebih soft. Rekonstruksi Gaza. BoP berhasil memikat negara-negara semacam Indonesia, Arab Saudi dan lainnya dengan dipromosikan sebagai inisiatif perdamaian global.
Namun demikian, dalam konteks Palestina, konsep semacam ini merupakan alat legitimasi baru bagi solusi versi Barat. Seperti inisiatif sebelumnya, ia pastinya mengabaikan akar konflik: penjajahan, perampasan tanah, dan penolakan hak kembali pengungsi Palestina.
Alih-alih membebaskan Palestina, mekanisme perdamaian semacam ini cenderung mengukuhkan status quo dan menekan pihak yang dijajah untuk menerima realitas yang tidak adil.
Penutup
Sejarah Palestina menunjukkan pola yang konsisten dalam langkah-langkah Barat mengendalikan wilayah ini: penghancuran otoritas politik Islam melalui runtuhnya Khilafah, kolonialisme terselubung melalui Sistem Mandat, legitimasi internasional bagi pendirian Israel, serta rangkaian perjanjian politik yang menguntungkan penjajah dengan dalih perdamaian.
Memahami rangkaian sejarah ini penting agar perjuangan Palestina tidak direduksi menjadi sekadar konflik bilateral, melainkan dipahami sebagai persoalan keadilan global dan kolonialisme modern. Tanpa perubahan paradigma dan pengakuan atas akar masalah, setiap inisiatif perdamaian baru hanya akan menjadi pengulangan dari kegagalan masa lalu.
Jelas, ada peran negara adidaya dalam proses ini. Dulu, Khilafah Islam, adalah adidaya yang mempertahankan Palestina dari agenda Zionis yang hendak menguasainya. Ketika Khilfah runtuh, Inggrislah negara adidaya yang menyiapkan, membidani lahirnya negara Zionis Israel. Kini, Adidaya Amerika Serikat yang membesarkan dan terus menjaga eksistensinya dan memaksakan kehadiran negara Zionis dan penjajahan atas Palestina sebagai sesuatu yang normal.
Untuk mengembalikan kembali Palestina, maka perlu hadir adidaya Islam, sebagaimana yang diperankan oleh Khilafah Turki Utsmani dan khilafah-khilafah sebelumnya yang telah membuka dan menjaga bumi Palestina sebagai bumi yang diberkahi yang di dalamnya ada kiblat pertama umat Islam. Al Aqsha.
WalLâhu a’lam. [Budi Mulyana]
Referensi
- Mafahim Siyasiyah li Hizbit Tahrir
- Rashid Khalidi, The Iron Cage: The Story of the Palestinian Struggle for Statehood, Beacon Press.
- Ilan Pappé, The Ethnic Cleansing of Palestine, Oneworld Publications.
- Eugene Rogan, The Fall of the Ottomans: The Great War in the Middle East, Basic Books.
- Edward Said, The Question of Palestine, Vintage Books.
- Benny Morris, 1948: A History of the First Arab-Israeli War, Yale University Press.
- Arsip Liga Bangsa-Bangsa tentang Mandat Palestina.
- Resolusi Majelis Umum PBB No. 181 Tahun 1947.
- Dokumen Perjanjian Camp David (1978).
- Dokumen Konferensi Madrid (1991).
- Oslo Accords I dan II (1993–1995).




