
Cara Mengetahui Nasakh (Lanjutan)
Kedua: Kontradiksi Dua Nash Secara Total
Cara kedua ini adalah ketika dua nash bertentangan dari semua sisi yang tidak mungkin dipertemukan dan diketahui yang lebih akhir. Saat demikian, yang lebih akhir itu adalah yang me-naskh (an-nâsikh) dan yang lebih dulu adalah yang di-naskh (al-mansûkh).
Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menjelaskan:
Dua nash, jika saling kontradiksi, kadang kontradiksi dari semua sisi atau dari satu sisi tanpa sisi lainnya. Jika keduanya saling menafikan dari semua sisi, ada kalanya keduanya qath’iy atau zhanniy, atau salah satunya qath’iy dan yang lainnya zhanniy. Jika keduanya qath’iy atau zhanniy, maka adakalanya diketahui mana yang lebih akhir dari keduanya atau beriringan, atau tidak diketahui sesuatu pun dari hal itu. Jika diketahui yang lebih akhir dari keduanya maka itu adalah yang me-naskh (nâsikh) dan yang lebih dulu adalah yang di-naskh (mansûkh).
Hal itu kadang diketahui adakalanya dengan lafal an-naskhu dan al-mansûkh. Misal, andai Nabi saw. bersabda, “Ini me-naskh dan ini di-naskh”. Atau umat berijmak atas hal demikian. Ada kalanya dengan tarikh (kronologi/urutan waktu). Hal itu kadang diketahui dengan di dalam lafal ada yang menunjukkan lebih dulu dan lebih akhir. Misal, sabda Nabi saw., “Dulu aku melarang kalian dari ziarah kubur. Sekarang berziarah kuburlah kalian!”
Adakalanya dengan penyandaran perawi salah satunya kepada sesuatu yang lebih dulu. Misal, ucapan perawi, “Ini pada tahun Fulaniyah dan ini pada tahun Fulaniyah”. Lalu salah satunya diketahui lebih dulu atas yang lain. Semua ini berlaku jika sandaran yang me-naskh dan yang di-naskh itu setara…
Adapun jika salah satu ma’lûm (qath’iy) dan yang lain zhanniy, maka mengamalkan yang ma’lûm adalah wajib baik, ia lebih dulu atau lebih akhir; atau tidak diketahui keadaan dalam hal itu. Akan tetapi, jika yang ma’lûm lebih akhir daripada yang zhanniy maka ia me-naskh. Jika tidak (yakni yang ma’lûm lebih dulu) maka bersama dengan kewajiban mengamalkan yang ma’lûm itu, ia bukan yang me-naskh.
Dalam hal ini al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahulLâh menjelaskan di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3:
Adapun kontradiksi antara dua nas dari segala sisi dan tidak mungkin dipertemukan perlu diperhatikan. Jika yang satu ma’lûm dan yang lain zhanniy, yakni yang satu qath’iy ats-tsubût qath’iy ad-dalâlah, sementara yang lain zhanniy ats-tsubût zhanniy ad-dalâlah, atau qath’iy ats-tsubût zhanniy ad-dalâlah, atau sebaliknya (zhanniy ats-tsubût qath’iy ad-dalâlah), maka mengamalkan al-ma’lûm adalah wajib, yakni mengamalkan yang qath’iy, adalah wajib, baik dia lebih dulu atau lebih akhir, atau tidak diketahui keadaan dalam hal itu. Akan tetapi, jika al-ma’lûm itu lebih akhir dari yang zhanniy maka dia me-naskh. Jika tidak (yakni yang al-ma’lûm lebih dulu) maka bersama kewajiban mengamalkan al-ma’lûm itu, dia bukan yang me-naskh.
Jika keduanya qath’iy atau zhanniy, dan diketahui salah satu lebih akhir dari yang lain, maka dia menasakh dan yang lebih dahulu dinasakh. Hal itu diketahui dengan tarikh, atau dengan isnad perawi salah satu dari keduanya kepada sesuatu yang lebih dulu seperti ucapannya: “Ini pada tahun Fulaniyah dan ini pada tahun Fulaniyah”, atau dengan selain itu yang menunjukkan lebih dulu dan lebih akhir”
Dari penjelasan imam al-Amidi dan al-‘allamah asy-syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dapat disimpulkan bahwa dua nas yang kontradiksi total dari semua sisi dan tidak dapat dipertemukan, hanya mungkin terjadi nasakh dalam dua kondisi: Pertama, jika keduanya sama-sama qath’iy atau zhanniy, dan diketahui salah satunya lebih akhir dari yang lain maka yang lebih akhir adalah yang menasakh dan yang lebih dulu dinasakh. Kedua, jika salah satunya qath’iy dan yang lain zhanniy dan yang qath’iy yang lebih akhir dari yang zhanniy.
Contohnya adalah firman Allah SWT :
“Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” (TQS an-Nisa‘ [4]: 15).
Ayat ini menetapkan hukuman bagi wanita yang berzina adalah ditahan di rumah sampai mati. Ini bertentangan dengan QS an-Nur [24]: 2 yang menyatakan hukuman bagi orang yang berzina adalah dijilid 100 kali. Kedua ayat ini kontradiksi total, tidak bisa dipertemukan. Hukuman jilid tidak bisa digabungkan ke hukuman ditahan, sebab hukuman ditahan itu sampai mati sehingga tidak memberi ruang untuk masuknya yang lain. Dan diketahui QS an-Nur diturunkan lebih akhir maka dia menasakh QS an-Nisa‘ [4]: 15 itu.
Saat menjelaskan QS an-Nisa‘ [4]: 15, imam Ibnu Jarir ath-Thabari (w. 310 H) di dalam Tafsîr ath-Thabarî mengutip Ibnu Abbas ra. yang menyatakan, “Dulu wanita jika berzina maka ditahan di dalam rumah sampai mati, kemudian Allah SWT menurunkan setelah itu firman-Nya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera” (TQS an-Nur [24]: 2).
Dan jika muhshan (berakal, baligh, merdeka, dan pernah menikah syar’iy) maka dirajam. Dan ini adalah jalan keduanya yang Allah jadikan untuk keduanya”.
Contoh lainnya, firman Allah SWT :
“Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu” (TQS al-Baqarah [2]: 191).
Ayat ini menyatakan haram memerangi kaum kafir di tanah Haram, kecuali jika mereka memerangi kita di situ. Dan firman Allah SWT:
“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar” (TQS al-Baqarah [2]: 217).
Ayat ini menyatakan, haram berperang dan memerangi kaum kafir di bulan haram.
Dua ketentuan ini kontradiksi dengan firman Allah SWT :
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka” (TQS at-Tawbah [9]: 5).
Ayat ini menyatakan bolehnya memerangi kaum kafir di mana saja termasuk di tanah Haram dan kapan saja termasuk di bulan haram.
Saat menafsirkan QS al-Baqarah 217, al-‘alim asy-syaikh Atha’ bin Khalil di dalam Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr di antaranya menjelaskan bahwa makna QS at-Tawbah [9]:5 itu: “Yakni setelah berakhir masa tangguh yaitu empat bulan (Syawal, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram dalam sebagian riwayat; atau Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Shafar dalam riwayat lain), maka bunuhlah mereka pada semua waktu, sebab penentuan masa tangguh yang di dalamnya dilarang perang berarti bolehnya perang setelahnya. Karena ini adalah mafhum ayat tersebut. Artinya bahwa dua dalâlah umum QS at-Tawbah [9]: 5 dan dalâlah khusus QS al-Baqarah [2]: 191 dan 217 yang sama-sama qath’i itu kontradiksi, dan jika diketahui bahwa yang khusus itu lebih dahulu dan yang umum lebih belakangan, maka tidak bisa dikatakan bahwa nas yang lebih dahulu mengkhususkan nas umum yang belum turun sebelumnya atau pada waktunya, bahkan belum turun dan turun kemudian. Jadi hanya tersisa bahwa yang umum, selama dia lebih akhir dari yang khusus dan dia bersifat qath’iy ad-dalâlah, maka dia menasakh yang khusus yang lebih dahulu turunnya. Oleh karena itu, ucapan nasakh adalah yang benar (shahîh) dan rajih”. Artinya QS at-Tawbah [9]: 5 menasakh QS al-Baqarah [2]: 191 dan 217.
Contoh lain, Rasul saw bersabda :
“Berwudhulah karena menyentuh apa yang disentuh oleh api (makanan yang dimasak dengan api)” (HR Ahmad no. 7675, Muslim no. 352 dan 253, Ibnu Majah no. 486 dan 486, Abu Dawud no. 195, an-Nasai no. 174, 175 dan 179).
Hadis ini menunjukkan keharusan berwudhu setelah menyentuh makanan yang dimasak dengan api. Hadis ini kontradiksi dengan hadis Ibnu Abbas:
“Rasulullah saw memakan bahu domba domba kemudian shalat dan tidak berwudhu” (HR al-Bukhari no. 207, Muslim no. 354, Ibnu Hibban no. 1143).
Dan ini bukan khusus bagi Nabi saw. tapi berlaku untuk umat Beliau. Sebab Jabir bin Abdullah ra. menuturkan bahwa ia ditanya tentang berwudhu setelah makan makanan yang dimasak di atas api. Dia menjawab:
“Tidak, pada zaman Nabi saw. kami tidak mendapati makanan seperti itu kecuali sedikit. Jika kami menemukannya, kami tidak memiliki sapu tangan kecuali telapak tangan, lengan bawah, dan kaki kami. Kemudian kami shalat dan tidak berwudhu” (HR al-Bukhari no. 5457).
Dan ketentuan tidak berwudhu ini adalah yang lebih akhir sesuai penuturan Jabir bin Abdullah.
“Yang lebih akhir diantara dua perintah dari Rasulullah saw adalah meninggalkan (tidak) berwudhu karena menyentuh apa yang disentuh oleh api (dimasak dengan api)” (HR an-Nasai no. 185, Ibnu Khuzaimah no. 43, Ibnu Hibban no. 1134, al-Baihaqi di Sunan al-Kubrâ no. 721).
Imam al-Baihaqi di dalam Ma’rifatu as-Sunan wa al-Atsâr menyatakan bahwa imam asy-Syafi’iy berkata, diriwayatkan dari Nabi saw:
“Berwudhu karena apa yang disentuh oleh api (makanan yang dimasak dengan api)”.
Melainkan kami katakan: “tidak perlu berwudhu darinya sebab itu menurut kami mansûkh (dinasakh). Bukankah kamu lihat bahwa Abdullah bin Abbas, tidak lain menemani Rasul saw pasca Fathu Mekah, ia meriwayatkan dari Nabi bahwa ia melihat beliau makan bahu domba lalu shalat dan tidak berwudhu. Dan ini menurut kami termasuk dalâlah paling jelas bahwa berwudhu karena menyentuh makanan yang dimasak adalah dinasakh (mansûkh) dan bahwa perintah Beliau untuk berwudhu karenanya adalah mencuci tangan untuk kebersihan”.
Dan masih banyak contoh lainnya nasakh yang diketahui dengan cara kedua ini.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


