
Bencana Demokrasi dan Peran Intelektual Muslimah
Politik transaksional di Indonesia telah menjadi penyebab utama tingginya biaya demokrasi, mendorong praktik korupsi dan mengurangi kepercayaan masyarakat. Fenomena ini telah berakar dari tingkat daerah hingga tingkat nasional. Pemilu sering dikuasai oleh kekuatan finansial. Korupsi besar-besaran di kalangan pejabat di Indonesia saat ini juga telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat, terutama kalangan intelektual, banyak menyuarakan tuntutan untuk perubahan. Pada umumnya tuntutan perubahan itu masih diwarnai oleh harapan besar bahwa sistem demokrasi yang dijalankan masih bisa diselamatkan, masih bisa diperbaiki dan harus terus diperkuat dengan mengembalikan spirit demokrasi. Faktanya, perubahan yang datang justru membawa luka baru dan keterpurukan yang lebih dalam.
Sejarah Demokrasi di Eropa
Revolusi pemikiran di Eropa Barat adalah rangkaian transformasi intelektual yang menggeser tatanan masyarakat dari Abad Kegelapan (Dark Ages) menuju modernitas. Perjanjian Westphalia yang disepakati pada tahun 1648 merupakan bentuk transformasi dari Teosentrisme Nasrani (sentral kepada Tuhan) menuju Antroposentrisme (sentral kepada manusia). Ia menjadi fondasi sistem negara modern dengan mengusung tiga konsep pokok: Pertama, menetapkan prinsip kedaulatan teritorial dan kedaulatan manusia. Kedua, persaudaraan dan kesetaraan antarnegara. Ketiga, membatasi campur tangan urusan agama (Tuhan) dalam politik (sekularisme).
Antroposentrisme, berasal dari kata antropos + sentris. Maknanya adalah pandangan yang menempatkan manusia sebagai sentral pengaturan kehidupan bersama. Tuhan dipandang tidak layak untuk mengatur dunia. Prinsip penting dalam Antroposentrisme adalah:
- Dari manusia. Artinya, sumber pengaturan kehidupan adalah manusia. Dalam proses pengambilan kebijakan, posisi “dari manusia” merupakan Input dalam Sistem Politik. Saat bicara tentang Input Proses Politik sesungguhnya kita sedang bicara tentang konsep kedaulatan, yang dimaknai sebagai kewenangan tertinggi dalam menetapkan standar baik-buruk, benar-salah, terpuji-tercela yang berfungsi untuk mengendalikan aspirasi, kehendak dan keinginan manusia di tengah masyarakat.
- Oleh manusia. Bermakna bahwa pelaksana pengaturan adalah manusia. Sebabnya, dalam kehidupan bersama selalu ada kebutuhan untuk memilih dan mengangkat pemimpin, maka pemimpin/penguasa adalah orang yang mewakili rakyat di dalam mengelola urusan kehidupan bersama. Mereka adalah the authorities, yaitu pihak yang punya kewenangan untuk mengolah input menjadi output berupa public policy.
- Untuk manusia. Mengasumsikan bahwa dengan kedaulatan di tangan rakyat dan penguasa dipilih dan diangkat oleh rakyat, maka hukum dan aturan yang terlahir dari proses politik akan bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi manusia. Hukum dan aturan ini merupakan Output dalam Sistem Politik.
Itulah tiga pilar demokrasi yang kemudian dikenal dalam slogan: dari, oleh dan untuk rakyat (manusia). Pertanyaan besarnya: Apakah proses politik demokrasi mampu menciptakan keadilan bagi seluruh manusia?
Faktanya, sistem demokrasi gagal menciptakan keadilan, kesejahteraan dan keharmonisan kehidupan bersama. Indikasi kegagalannya bisa dilihat dari banyaknya problem yang terjadi selama proses demokrasi itu berjalan.
Kedaulatan Rakyat?
Kedaulatan adalah kewenangan tertinggi untuk membuat standar hukum atau aturan hidup. Agar standar itu adil, harmonis dan manusiawi, maka pihak yang berdaulat harus memiliki tiga kriteria, yaitu:
- Independen (tidak bergantung kepada yang lain)
- Netral (tidak punya kepentingan pribadi)
- Tahu persis karakteristik dan kebutuhan pihak yang akan diatur
Manusia tidak memenuhi syarat untuk memegang kedaulatan karena tidak memenuhi ketiga kriteria tersebut. Manusia adalah makhluk yang terbatas. Manusia juga tidak mungkin bisa netral ketika menyelesaikan masalah kehidupan bersama, karena melekat pada manusia bermacam-macam jenis kepentingan dan kebutuhan hidup. Yang pasti pengetahuan manusia juga sangat terbatas tentang dirinya sendiri sekalipun, apalagi pengetahuan tentang orang lain.
Demokrasi, Bisakah Melahirkan Hukum Islam?
Pilar utama Demokrasi adalah kedaulatan di tangan rakyat (manusia). Dalam proses pengambilan keputusan (Decision-Making Process) sumber hukum adalah suara manusia. Suara manusia dipandang sama posisinya dengan suara Tuhan.
Yang bisa kita saksikan hari ini, panggung politik dan kekuasaan justru menjadi ajang perebutan pemenuhan kepentingan para penguasa, berkolaborasi dengan para pengusaha besar. Contoh undang-undang yang secara spesifik dirancang untuk melindungi dan memberikan kemudahan fasilitas bagi pemilik modal (investor) besar di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pemerintah juga menetapkan kriteria dan kemudahan untuk Penanaman Modal Asing (PMA).
Sebaliknya, Pilar Utama Sistem Politik Islam adalah kedaulatan di tangan Allah. Dalam proses pengambilan hukum, sumber hukumnya adalah al-Quran dan as-Sunnah. Bukan suara manusia.
Sistem Politik Islam
Sistem Politik Islam itu khas dan unik. Berbeda dengan sistem politik apa pun yang ada di dunia saat ini. Sistem Politik Islam bukan teokrasi yang cenderung otoriter dan bukan Demokrasi yang menjadikan sentral pada manusia. Islam menempatkan secara proporsional antara kewenangan Allah dan kewenangan manusia. Pilar pertama Sistem politik Islam adalah kedaulatan berada di tangan Allah SWT. Allahlah Tuhan Yang Mahatahu tentang karakteristik manusia dan alam semesta. Dialah Yang mampu membuat aturan yang netral karena Allah Allah tidak punya kepentingan dalam mengatur manusia. Allah berbeda dengan makhluknya yang memiliki serangkaian kepentingan dan kebutuhan hidup. Karena itu meletakkan kedaulatan di tangan Allah adalah pemikiran yang rasional sekaligus realistis.
Dalam kehidupan bersama, manusia kemudian memilih dan mengangkat penguasa (Khalifah) untuk menjadi representasi mereka dalam menjalankan keseluruhan Hukum Islam di muka bumi. Sebagai pemimpin, dan representasi rakyat, Khalifah satu-satunya pihak yang punya kewenangan untuk mengadopsi Hukum Syariah Islam menjadi hukum yang mengikat seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
Kepemimpinan dalam Islam bukanlah kepemimpinan kolektif, sebagaimana demokrasi. Syariah memberikan otoritas untuk menadopsi hukum dari al-Quran dan as-Sunnah kepada seorang khalifah (kepala Negara Islam). Karena sumber hukumnya berasal dari Allah SWT (Pencipta manusia, alam dan kehidupan), maka pasti ada jaminan bahwa hukum itu tidak berpihak kepada sekelompok kecil orang, tetapi bisa berlaku universal, serta adil dan manusiawi.
Tabel 1: Komparasi Sistem Politik Islam dengan Teokrasi dan Demokrasi

Kelompok yang berusaha untuk menyamakan Sistem Politik Islam dengan Demokrasi sering beralasan bahwa ada prinsip yang sama antara Islam dan demokrasi, yaitu syura (musyawarah). Padahal syura dalam Islam berbeda dengan musyawarah (suara rakyat) dalam demokrasi.
Tabel 2: Perbedaan Syuro dalam Islam Islam dengan Musyawarah dalam Demokrasi

Urgensi Politik Islam
Politik adalah pengaturan urusan-urusan rakyat dengan hukum tertentu. Pada hakikatnya dalam politik setidaknya ada 4 hal: (1) Pihak yang mengatur (Government); (2) Pihak yang diatur (rakyat); (3) Tempat pengaturan terjadi (terotorial); (4) Hukum dan aturan beserta sumber bagi hukum tersebut (kedaulatan).
Keempat hal tersebut, dalam konsep modern, merupakan komponen penting bagi negara. Politik demokrasi dengan pilar utama kedaulatan di tangan manusia telah menyebabkan keseimbangan dunia terganggu. Problem sosial kemanusiaan dan problem lingkungan menimpa kehidupan umat manusia. Bisa dikatakan bahwa politik tanpa kedaulatan Allah, dan politik tanpa syariah Islam, adalah bencana terbesar bagi peradaban dunia. Pasalnya, saat demikian, semua kebutuhan dan kepentingan umat manusia, dan pengelolaan alam semesta, diatur oleh hawa nafsu manusia.
Upaya menyelamatkan kehidupan umat tidak mungkin bersandar pada demokrasi, karena demokrasi mengalami cacat mendasar. Upaya mempertahankan, memperbaiki dan menyelamatkan demokrasi, hanya akan memperpanjang usia problem multidimensi dunia. Karena itu perubahan menuju Politik Islam adalah kebutuhan mendesak di tengah krisis sistem demokrasi sekuler.
Peran Strategis Intelektual Muslimah
Intelektual Muslimah memiliki posisi penting dalam proses perubahan. Ini karena perempuan tidak hanya berperan dalam ruang domestic. Perempuan juga memiliki kontribusi besar dalam membangun peradaban melalui pendidikan, pemikiran, dan aktivitas sosial.
Dalam sejarah Islam, perempuan memiliki kontribusi dalam pengembangan ilmu, penyebaran pemikiran dan pembentukan generasi. Oleh karena itu, intelektual Muslimah masa kini memiliki tanggung jawab untuk menghadirkan pemikiran kritis terhadap berbagai persoalan umat; termasuk persoalan ekonomi, politik, pendidikan, dan tata kelola sumber daya.
Peran tersebut dapat diwujudkan melalui beberapa hal:
Pertama, membangun kesadaran masyarakat melalui pemikiran Islam. Intelektual Muslimah berperan menjelaskan akar persoalan ekonomi secara mendasar. Bukan hanya melihat gejala seperti kenaikan harga, kemiskinan, atau pengangguran, tetapi juga mengkaji sistem yang melahirkan persoalan tersebut.
Dengan kapasitas keilmuan yang dimiliki, Muslimah intelektual dapat menjadi penggerak literasi masyarakat agar mampu memahami hubungan antara sistem ekonomi, distribusi kekayaan, dan kesejahteraan rakyat.
Kedua, melakukan kritik terhadap sistem demokrasi. Pasalnya, demokrasi menempatkan kedaulatan pembuatan hukum pada manusia melalui mekanisme suara mayoritas. Sistem tersebut berpotensi menghasilkan kebijakan yang lebih dipengaruhi kepentingan politik, modal, atau kelompok tertentu dibandingkan dengan standar kebenaran yang bersumber dari wahyu.
Kritik terhadap demokrasi bukan berarti menolak nilai partisipasi masyarakat atau pentingnya musyawarah. Bahkan Masyarakat harus diajak untuk mengkaji kembali bagaimana sistem politik dapat menjamin keadilan, amanah dan keberpihakan kepada rakyat.
Ketiga, menghasilkan kajian dan solusi berbasis Islam. Intelektual Muslimah juga memiliki peran dalam menghasilkan kajian akademik yang menawarkan solusi terhadap persoalan kontemporer. Persoalan ekonomi seperti krisis energi, ketimpangan, kemiskinan dan kerusakan lingkungan membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga berlandaskan nilai keadilan dan tanggung jawab manusia sebagai khalifah di bumi.
Keempat, membentuk generasi perubahan. Perubahan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari peran pendidikan. Muslimah sebagai pendidik generasi memiliki peran strategis dalam membangun karakter, pemikiran kritis dan kesadaran politik umat.Generasi yang memahami persoalan umat secara mendalam akan mampu menjadi bagian dari solusi dalam menghadapi berbagai krisis yang terjadi. WalLâhu a’lam. [Dr. Siti Muslikhati; Dosen Ilmu Politik]





