Catatan Dakwah

Fasad

Telah nyata kerusakan di daratan dan di lautan oleh karena tangan-tangan manusia. (QS ar-Rum [30]: 41).

++++

Saat ini berbagai kerusakan terjadi di negeri ini. Ada kerusakan moral, peningkatan kriminalitas, korupsi, LGBT, penindasan, penjajahan dan lainnya. Ada kerusakan lingkungan yang menimbulkan bencana banjir dan longsor dahsyat baru lalu di Aceh, Sumut dan Sumbar. Bencana tersebut telah menimbulkan korban 1.006 jiwa dan lebih dari 1 juta pengungsi. Bencana itu juga telah mengakibatkan kerusakan 158.000 rumah, 1.200 fasilitas umum, 219 fasilitas kesehatan, 581 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung/kantor, serta 498 jembatan di 52 kota/kabupaten.

Semua itu, dalam pandangan Islam, merupakan fasad (kerusakan) yang ditimbulkan oleh karena tindakan manusia sendiri. Demikian sebagaimana ditegaskan oleh Allah dalam al-Quran surah ar-Rum ayat 41 di atas.

Syaikh Ali Ashabuni dalam kitab Shafwa at-Tafâsîr menyatakan bahwa yang dimaksud dengan bi mâ kasabat aydi an-nâs dalam ayat itu adalah “oleh karena ragam kemaksiatan dan dosa-dosa yang dilakukan oleh manusia (bi sababi ma’âshi an-nâs wa dzunûbihim)”. Maksiat adalah setiap bentuk pelanggaran terhadap hukum Allah, yakni melakukan yang dilarang dan meninggalkan yang diwajibkan. Setiap bentuk kemaksiatan pasti menimbulkan dosa. Setiap dosa pasti menimbulkan kerusakan atau fasad.

Selama ini, di tengah-tengah masyarakat, termasuk dalam penataan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, memang banyak sekali kemaksiatan dilakukan. Dalam sistem sekuler, Islam—sebagaimana agama dalam pengertian Barat—hanya ditempatkan dalam urusan individu dengan tuhannya saja. Dalam urusan kemasyarakatan dan politik, agama (Islam) ditinggalkan. Akibatnya, di tengah-tengah sistem sekuleristik lahirlah berbagai bentuk tatanan yang jauh dari nilai-nilai Islam: tatanan ekonomi yang kapitalistik, perilaku politik yang oportunistik, budaya hedonistik, kehidupan sosial yang egoistik dan individualistik, sikap beragama yang sinkretistik serta sistem pendidikan yang materialistik.

Dalam tatanan ekonomi kapitalistik, kegiatan ekonomi digerakkan sekadar demi meraih perolehan materi tanpa memandang apakah kegiatan itu sesuai dengan Islam atau tidak. Aturan Islam yang sempurna dirasakan justru menghambat. Dalam tatanan politik yang oportunistik, kegiatan politik tidak didedikasikan untuk tegaknya nilai-nilai kemuliaan, melainkan sekadar demi jabatan dan kepentingan sempit lainnya. Dalam tatanan budaya yang hedonistik, budaya telah berkembang sebagai bentuk ekspresi pemuas nafsu jasmani. Dalam hal ini, Barat telah menjadi kiblat. Ke arah mana “kemajuan” budaya, ke sana pula musik, mode, makanan, film, bahkan gaya hidup mengacu.

Sementara itu, sikap beragama sinkretistik menyebabkan sebagian umat Islam telah memandang rendah, bahkan tidak suka, menjauhi dan memusuhi aturan agamanya sendiri. Sebagian umat telah lupa bahwa seorang Muslim harus meyakini hanya Islam saja yang di­ridhai Allah SWT.

Adapun sistem pendidikan yang materialistik terbukti telah gagal melahirkan manusia shalih yang sekaligus menguasai iptek. Terdapat kesan yang sangat kuat bahwa pengembangan ilmu-ilmu kehidupan (iptek) adalah suatu hal yang berada di wilayah bebas nilai sehingga sama sekali tak tersentuh oleh standar nilai agama. Kalaupun ada hanyalah etik yang tidak bersandar pada nilai agama. Pembentukan karakter siswa yang merupakan bagian terpenting dari proses pendidikan justru kurang tergarap secara serius.

Dalam sistem ekonomi kapitalis-liberalistik, peran negara dikecilkan, sementara peran korporasi swasta, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam, justru diutamakan. Dalam pengelolaan tambang batubara, misalnya, PT Bukit Asam, satu-satunya BUMN batubara, ternyata hanya memproduksi sekitar 5% atau sekitar 28 juta ton batubara dari total produksi nasional sekitar 616 juta ton. Sisanya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan swasta, seperti Kaltim Prima Coal (60,9 juta), Adaro Indonesia (51,6 juta), Kideco Jaya Agung (34,5), Berau Coal (32,3 juta) dan Arutmin Indonesia (26,4 juta) dan lainnya.

Untuk nikel, dari total produk nasional sekitar 1,15 juta ton, PT Antam, BUMN di sektor mineral, hanya memproduksi 120 ribu ton atau hanya kurang dari 10%. Sisanya diproduksi oleh perusahaan-perusahaan swasta, seperti perusahaan Cina, Virtue Dragon Nickel Industry, yang memproduksi 745 ribu metrik ton. Memang Pemerintah melarang ekspor bijih nikel agar diolah di dalam negeri, namun smelternya dikuasai asing. Dua produsen pengolahan nikel terbesar saat ini dimiliki investor asal Cina, yaitu IMIP yang mengontrol 50 persen dan Virtue Dragon 11 persen. Kemudian, Inco asal Kanada 22 %.

Pengutamaan swasta juga terjadi di sektor kehutanan dan perkebunan sawit. Dari total luas kawasan hutan Indonesia sekitar 125 juta hektar, menurut KLHK, dari 42 juta hektar hutan yang sudah digarap, 95% izin diberikan kepada swasta dalam bentuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), dan hutan sosial. Masyarakat hanya menguasai 4,14% saja dengan luas sekitar 1,7 juta hektar. Sisanya BUMN Kehutanan.

Untuk kebun sawit, menurut data Kementerian Pertanian, dari 16,8 juta hektar lahan sawit, sekitar 8,58 juta ha atau 56% dikuasai oleh swasta yang hanyalah 0,07% dari total pelaku usaha. Sebanyak 41 % sisanya dikuasai oleh individu yang menggarap maksimal 25 ha, sedangkan 0,55 juta ha atau 3,57%, dikuasai BUMN.

Apa implikasi dari dominasi swasta dalam pengelolaan sumber daya alam? Semua tahu. Intensi atau tujuan utama dari korporasi swasta adalah memaksimalkan keuntungan. Untuk itu, mereka tega melakukan apa saja, menebang pohon, merusak hutan, menggali lahan dan lainnya. Terjadilah deforestasi. Deforestasi yang dilakukan demi lancarnya aktivitas pertambangan, pembukaan kebun skala besar misalnya untuk sawit, serta pembalakan (legal maupun ilegal) di daerah aliran sungai hulu itu, telah mengurangi tutupan vegetasi dan mempercepat aliran sedimen ke sungai.

Memang, hujan deras adalah salah satu faktor pemicu bencana. Aka tetapi, banjir bandang yang dahsyat itu juga dipicu oleh kerusakan ekosistem hulu berupa deforestasi dan fragmentasi hutan. Ketika fungsi hidrologis hutan di daerah hulu rusak, tak lagi mampu menahan air dan menstabilkan tanah, aliran permukaan (runoff) meningkat tajam dan tanah menjadi lebih rentan longsor. Banyaknya potongan kayu besar dan lumpur yang sangat tebal di material banjir yang terjadi membuktikan hal itu.

++++

Apa yang harus dilakukan? Dalam ayat 41 QS ar-Rum di atas Allah mengatakan, semua kerusakan itu ditunjukkan agar manusia segera tersadar dan ruju’ ilâ al-haq (kembali pada jalan yang benar). Jadi, jika ada hikmah dari semua kerusakan dan bencana yang menimpa negeri ini, maka hikmah terbesarnya mestinya adalah menyadarkan kita untuk segera kembali ke pada jalan yang benar, yakni jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Itulah jalan Islam. Dengan kata lain, kita mesti segera meninggalkan sekularisme dan kembali pada tatanan (syariah) Islam, khususnya di bidang pengelolaan sumber daya alam.

Menurut syariah Islam, sumber daya alam seperti hutan, minyak dan gas, barang tambang dan lainnya, yang jumlah sangat besar adalah milik rakyat. Tidak boleh dimiliki oleh individu. Atas nama rakyat, negara wajib mengelola semua itu untuk kesejahteraan rakyat. Dengan cara ini, hasil sumber daya alam yang melimpah itu akan dinikmati oleh rakyat. Pada saat yang sama Pemerintah bisa mengendalikan kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dalam eksploitasi sumber daya alam itu sehingga tidak mengakibatkan bencana yang sangat menyengsarakan rakyat seperti saat ini terjadi.

Di sinilah relevansi seruan penegakan syariah Islam. Hanya dengan syariah Islam saja, pengelolaan sumber daya alam akan bisa dilakukan dengan benar; yang bakal membawa kebaikan dan kesejahteraan bagi semua; serta menghindarkan dari kerusakan atau fasad, bencana dan marabahaya. Insya Allah. [H.M. Ismail Yusanto]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + three =

Back to top button