Tarikh

Penerapan Syariah di Bilad al-Jawi Masa Khilafah Utsmaniyah (Bagian Pertama)

Laporan Konsul Batavia Ali Galip Bey, 1886 kepada Khalifah Abdul Hamid II

Penaklukan orang-orang Jawa, yang populasinya saat ini terdiri lebih dari 21 juta jiwa, disebabkan karena kurangnya persatuan dan kesepakatan di antara mereka, juga karena tabiat keterbukaan mereka (Bidang Politik).

Semua Kepulauan Hindia saat ini adalah jajahan Belanda atas persetujuan Inggris. Administrasi pemerintahannya dipercayakan kepada seorang gubernur yang diangkat oleh Raja Belanda dan berkedudukan di Batavia (Bidang Politik).

Penduduk kepulauan tersebut bekerja sebagai pengganti pajak yang harus mereka bayarkan kepada pemerintah, tetapi tidak dapat mengambil untung dari laba yang diperoleh orang-orang Eropa. Karena itu untuk mata pencaharian mereka sendiri, mereka rata-rata menanam beras dan sejumlah kecil hasil bumi lainnya (Bidang Ekonomi).

 

Nukilan Fatwa dalam Bughyah al-Mustarsyidin

Sayyid Abdurrahman Ba’alawi menetapkan Batavia dan Jawah sebagai Darul Islam pada masanya. Pasalnya, meskipun dijajah oleh Belanda, tetap saja Batavia dan tanah Jawah adalah Darul Islam yang dinaungi oleh Khilafah Utsmaniyah. Perhatikan kedua kata kunci pembahasan [ الامتناع ] dan [ الاستلاء ]:

كل محل قدر مسلم ساكن به على امتناع من الحربيين في زمن من الازمان يصير دار الاسلام تجري عليه احكامه في ذلك الزمان وما بعده وان انقطع امتناع المسلمين باستلاء الكفار عليهم ومنعهم من دخوله واخراجهم منه حينئذ فتسيته دار حرب صورة لا حكما فاعلم ان ارض بتاوي بل وغالب ارض جاوة دار اسلام لاستلاء المسلمين عليها سابقا قبل الكفار

Setiap tempat yang Muslim mampu menempati tempat tersebut berdasarkan imtina’ dari Harbiyyin pada suatu masa maka dia menjadi Darul Islam yang berlaku atas hukum-hukumnya pada masa tersebut dan setelahnya. Jika terputus Imtina’ kaum Muslim dengan Istila kaum kafir atas mereka dan mencegah mereka untuk masuk, keluarnya kaum Muslim dari tempat tersebut pada saat itu maka tempat itu dinamai dengan Darul Harb secara de facto, bukan de jure. Ketahuilah bahwa tanah Batavia dan umumnya tanah Jawah adalah Darul Islam karena Istila kaum Muslim atasnya mendahului sebelum kaum kafir.

 

Pada tahun 1898 rakyat Batavia, termasuk para tokoh Arab Hadhrami dan Habaib, mengirim surat kepada Khalifah Abdul Hamid II untuk mengadukan kezaliman Belanda, juga penegasan mereka sebagai rakyat Utsmaniyah sejak lama hingga kesiapan “angkat pedang” jika diperintah sang Khalifah. Sangat wajar jika penulis Al-Bughyah sebagai seorang Sayyid Hadhrami menetapkan status Batavia dan Jawa sebagaimana tertulis. Sebagai informasi, penulis Al-Bughyah tinggal di Hadhramaut dan wafat pada 15 Safar 1320 H atau sekitar 23 Mei 1902 M. Jadi, memang masih era Khalifah Abdul Hamid II. Bahkan pada Tahun 1898 bukan hanya tokoh Batavia saja yang mengirim surat kepada Khalifah, namun juga tokoh Arab dari Bogor yang berterima kasih karena anaknya dapat sekolah di Istanbul. Terdapat juga surat dari Qadhi Singapura yang mewakili tokoh masyarakat dan para Sayyid.

 

Laporan Konsul Batavia Ali Galip Bey, 1886 kepada Khalifah Abdul Hamid II

Pemerintah Belanda sangat berhati-hati dalam menghilangkan beberapa elemen yang mungkin dapat menyebabkan penduduk setempat memberontak melawan mereka. Belanda berusaha memastikan agar mereka tidak terprovokasi oleh orang asing. Karena orang Arab mempunyai kepercayaan yang sama dengan penduduk pribumi, mereka mungkin dapat mendorong penduduk pribumi untuk memberontak (Arab & Pribumi).

Pada salat Jumat berikutnya, masjid-masjid lain di seluruh Batavia mengikuti dan membacakan khutbah atas nama Yang Mulia Amir al-Mu’minin dan Khalifah Allah di muka bumi. Beberapa hari kemudian, sejumlah penduduk Batavia mendatangi kantor konsulat satu demi satu. Masing-masing menyatakan pengakuan mereka alan keagungan dan kebesaran penguasa kita, Yang Mulia Khalifah Allah di muka bumi, dan memohon dengan mengajukan petisi agar dapat diberi status sebagai warga negara (Arab & Utsmaniyyah).

 

Pengaduan Habaib dan Arab Hadhrami Batavia, 1898, kepada Khalifah Abdul Hamid II

Ketika Ali Galip Bey, konsul Daulah Aliyah sampai ke Batavia, dia mulai membagi-bagikan cenderamata Kesultanan kepada orang-orang Arab Hadhrami, seakan-akan mereka warga Utsmaniyyah. Pemimpin pada waktu itu adalah Syaikh Muhammad bin Hasan Ba Bahir yang berusaha keras untuk menggagalkan upaya Ali Galip Bey. Dia memalsukan permohonan kepada Gubernur Jenderal Belanda di Jawa dan menulis pernyataan palsu bahwa mereka bukan warga Daulah Utsmaniyyah dan bahwa mereka senang menjadi warga Belanda. Ini adalah kebohongan dan kepalsuan dari dirinya. Allah tidak meridhai satu pun orang Arab untuk menjadi warga negara Belanda, karena sudah diketahui secara umum bahwa mereka adalah warga Daulah Utsmaniyyah baik di zaman dulu maupun hari ini (Rakyat Batavia & Khilafah Utsmaniyyah).

Jika Titah Kesultanan dikeluarkan untuk mencapai peralihan hak-hak kami, juga untuk mencegah kezaliman dan perbuatan yang bertentangan dengan syariah dan hak-hak sipil, maka kami akan melawan dengan pedang untuk meraih hak-hak kami, karena sesungguhnya kami berasal dari keluarga yang suci. Dalam syariah yang disucikan, tidaklah diperbolehkan kami dihina dan dicaci-maki, khususnya karena kami anggota keluarga Rasul (Rakyat Batavia & Perintah Jihad).

 

Inilah Darul Islam yang dimaksud di dalam mazhab Syafi’i. Meskipun dijajah oleh Belanda sehingga sulit menerapkan hukum Islam semisal perempuan menutup auratnya, sebagaimana laporan Konsul Utsmaniyyah di Batavia, statusnya tetap selama mayoritas penduduknya masih Muslim. Dari sudut pandang politis, penetapan Batavia dan Jawah sebagai Darul Islam pada saat itu merupakan perlawanan pemikiran dan politik terhadap kafir Belanda, sekaligus penegasan dukungan kepada Khilafah Utsmaniyyah yang menaungi seluruh Darul Islam di manapun berada. [Bagian Pertama] [Ahmad Abdurrahman al- Khaddami]

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

eighteen − eight =

Back to top button