
Menyoal Kegagalan Kampus Melindungi Perempuan
Kasus pelecehan seksual kembali mencuat di sejumlah kampus besar seperti Universitas Indonesia dan IPB. Ini tentu menghadirkan ironi yang menyakitkan. Kampus selama ini dipromosikan sebagai ruang intelektual, ruang aman dan tempat pembentukan generasi beradab. Akan tetapi, hari ini kampus justru menjadi lokasi lahirnya rasa takut, trauma dan ketidakpercayaan perempuan terhadap institusi pendidikan.
Di tengah maraknya jargon safe space, Satgas TPKS, seminar anti-kekerasan seksual, hingga pengesahan UU TPKS, kasus demi kasus pelecehan seksual terus bermunculan. Pertanyaannya: Mengapa perempuan masih tidak benar-benar aman? Mengapa regulasi, slogan dan berbagai perangkat kelembagaan belum mampu menghentikan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan tinggi?
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalannya lebih dalam daripada sekadar kurangnya aturan atau lemahnya mekanisme pelaporan. Ada krisis yang lebih mendasar dalam sistem sosial yang sekuler di masyarakat kita. Dalam hal ini, kampus menjadi bagian yang tidak bisa dipisahkan.
Kritik atas Jargon Safe Space dan UU TPKS
Konsep safe space lahir dari tradisi aktivisme Barat. Terutama gerakan feminisme dan perlindungan kelompok rentan. Awalnya, konsep ini bertujuan menyediakan ruang bagi korban untuk berbicara tanpa intimidasi, penghakiman atau tekanan psikologis. Dalam konteks perempuan korban kekerasan seksual, gagasan ini tentu memiliki sisi positif. Banyak korban memang takut melapor karena khawatir disalahkan, dipermalukan atau bahkan diancam.
Akan tetapi, persoalannya, konsep safe space hari ini hanya slogan dan citra institusional. Kampus sibuk membuat poster anti-kekerasan seksual, membuka ruang pengaduan, mengadakan seminar gender, dan membentuk Satgas TPKS. Akan tetapi, kampus gagal menyentuh akar persoalan yang lebih mendalam. Akibatnya, kampus terlihat progresif secara administratif, tetapi tetap rapuh secara moral dan sosial.
Kita perlu jujur mengakui bahwa pelecehan seksual di kampus tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dalam budaya generasi yang semakin permisif terhadap seksualisasi, relasi bebas, pornografi digital, dan krisis aturan dalam interaksi laki-laki dan perempuan (nizhâm ijtimâ’). Ironisnya, aspek-aspek inilah yang justru jarang dibahas secara serius oleh institusi pendidikan tinggi.
Satgas TPKS, misalnya, lebih banyak bergerak pada aspek penanganan kasus setelah kekerasan terjadi. Fokusnya administratif dan reaktif: menerima laporan, melakukan mediasi, investigasi dan rekomendasi sanksi. Semua itu harus, tetapi tidak cukup. Kampus seolah sibuk mengelola dampak, bukan mencegah sumber kerusakan.
Akibatnya, perempuan terus diminta beradaptasi dengan lingkungan yang tetap tidak aman. Mereka diberi ruang konseling, hotline pengaduan dan seminar penyintas. Akan tetapi, akar budaya predatoris yang lahir dari tatanan sekuler tidak benar-benar dibongkar. Dalam banyak kasus, interaksi dosen-mahasiswa, budaya senioritas, normalisasi candaan seksual, hingga paparan pornografi digital tetap dibiarkan menjadi bagian dari kehidupan kampus sehari-hari.
Di sinilah kritik terhadap UU TPKS diperlukan. Secara paradigma dan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal UU TPKS berjalan mengikuti cara pandang sekuler. Paradigma consent (persetujuan) dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menempatkan persetujuan sadar dan sukarela sebagai fondasi utama. Tindakan seksual tanpa consent dianggap sebagai kekerasan. Norma ini tentu tidak sejalan dengan larangan zina dan beberapa ketentuan dalam sistem pergaulan islam. Artinya, generasi kita tumbuh dengan nilai ‘boleh berzina’ asal ada persetujuan. Paradigma consent akan menjadi pengokoh pergaulan bebas yang merusak.
Lebih problematis lagi, konsep safe space kadang justru menciptakan ilusi bahwa persoalan sudah ditangani selama prosedur formal tersedia. Padahal rasa aman tidak lahir dari slogan institusional semata. Perempuan tidak otomatis aman hanya karena kampus memiliki Satgas TPKS atau kebijakan anti-kekerasan seksual. Keamanan sejati lahir dari sistem sosial yang shahih dan berlaku baik di kampus maupun di masyarakat secara umum.
Dalam perspektif yang lebih mendalam, problem ini menunjukkan kegagalan masyarakat modern dalam mengatur interaksi laki-laki dan perempuan. Kebebasan ala Barat dipromosikan sebagai kemajuan. Pada saat yang sama, perempuan justru semakin rentan mengalami eksploitasi dan objektifikasi. Perempuan didorong tampil bebas, tetapi kemudian dibebani tanggung jawab untuk menjaga dirinya sendiri di tengah lingkungan yang terus memproduksi ketidakamanan.
Perempuan dan generasi muda tidak hanya membutuhkan slogan aman, Satgas administratif, atau regulasi hukum yang reaktif. Mereka membutuhkan pendidikan yang membangun akhlak, budaya yang menjaga kehormatan dan sistem sosial yang tidak menormalisasi eksploitasi seksual.
Jika tidak, maka kampus akan terus menghasilkan paradoks: tempat yang paling keras berbicara tentang keamanan perempuan, tetapi gagal menghadirkan rasa aman yang sesungguhnya.
Harus Ada Koreksi
Kasus kekerasan seksual di kampus dan sekolah tidak cukup diselesaikan hanya dengan Satgas TPKS, ruang pengaduan atau slogan safe space. Dalam perspektif Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhâm al-Ijtimaa’i fî al-Islâm, akar masalahnya bukan semata lemahnya mekanisme pelaporan, tetapi rusaknya sistem pergaulan dan budaya masyarakat yang permisif terhadap seksualitas. Generasi hidup dalam lingkungan yang dipenuhi pornografi digital, kebebasan relasi laki-laki dan perempuan tanpa batas, lemahnya kontrol sosial, serta pendidikan yang miskin pembinaan akhlak.
Karena itu solusinya tidak cukup bersifat administratif dan reaktif, tetapi harus menyentuh akar persoalan. Syaikh Taqiyyudin An-Nabhani menekankan pentingnya sistem sosial yang menjaga kehormatan manusia melalui pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan, kewajiban menjaga pandangan, larangan khalwat serta pendidikan berbasis akidah dan ketakwaan. Kampus dan sekolah seharusnya tidak hanya mencetak generasi cerdas secara akademik, tetapi juga membangun kepribadian yang tunduk pada nilai moral dan syariah.
Negara pun tidak cukup hanya menghukum pelaku setelah kasus terjadi. Negara juga wajib membangun budaya masyarakat yang menjaga kehormatan perempuan dan menutup jalan menuju kerusakan. Dengan demikian, perempuan tidak sekadar diberi “ruang aman” kecil, tetapi hidup dalam sistem sosial Islam yang memang dirancang untuk menjaga keamanan dan martabat mereka.
Khatimah
Inilah perbedaan mendasar antara sistem Islam dan pendekatan liberal modern. Sistem liberal hanya mengelola dampak kerusakan melalui regulasi dan satgas, sementara sistem itu sendiri tetap memproduksi kerusakan budaya. Adapun Islam membangun pencegahan melalui sistem sosial, pendidikan, media dan kontrol masyarakat yang berbasis akidah Islam.
Karena itu, perempuan tidak cukup hanya diberi safe space di tengah lingkungan yang rusak. Perempuan membutuhkan sistem kehidupan yang benar-benar menjaga kehormatan dan keamanan mereka. Selama kampus dan negara tetap mempertahankan budaya liberal yang permisif terhadap seksualitas dan kebebasan tanpa batas, maka kekerasan seksual akan terus menjadi fenomena berulang, sekalipun Satgas dan regulasi terus ditambah.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar krisis keamanan perempuan, tetapi krisis arah peradaban. Kampus hari ini mungkin berhasil menjadi pusat teknologi dan intelektualitas, tetapi gagal menjaga kemuliaan manusia. Selama akar sistemiknya tidak dibongkar, maka perempuan akan terus diminta bertahan di tengah dunia yang tetap memproduksi ketidakamanan.
WalLâhu a’lam. [Fatma Sunardi]



