Iqtishadiyah

MBG: Untuk Rakyat Atau Elit Politik?

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejak awal diposisikan sebagai program populis unggulan Presiden yang menjadi penanda keberhasilan pemerintahannya. Alih-alih terbatas pada daerah dan segmen masyarakat yang paling membutuhkan, program ini menggunakan pendekatan universal: menyasar seluruh anak sekolah tanpa membedakan latar belakang ekonomi. Anak dari keluarga kelas menengah ke atas mendapatkan porsi yang sama dengan anak dari keluarga prasejahtera. Adapun elompok rentan yang paling membutuhkan intervensi gizi seperti ibu hamil dan ibu menyusui hanya tercakup kurang dari 5 persen dari total penerima manfaat.

 

Membebani APBN

Program makan sekolah bukan ide baru. Ia telah dijalankan sejumlah negara selama puluhan bahkan ratusan tahun dengan beragam tingkat keberhasilan. Jepang menjalankan kyushoku sejak tahun 1889 dengan model terintegrasi penuh dengan kurikulum pendidikan gizi, melibatkan ahli gizi sekolah, dan menggunakan skema kontribusi bersama: orangtua membayar bahan baku dan sekolah membiayai pengelolaan program. Orangtua yang tidak mampu berkontribusi akan dibayarkan oleh negara1. Brazil menjalankan Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE) sejak 1954 tahun dengan kewajiban hukum bahwa minimal 30 persen bahan baku berasal dari pertanian keluarga lokal sehingga sekaligus memberdayakan petani kecil.2

Kondisi tersebut berbeda dengan Indonesia yang memaksakan program MBG bersifat universal di tengah kemampuan fiskal yang rapuh. Anggaran MBG pada tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun naik tajam dari tahun lalu yang mencapai Rp 71 triliun. Penerima manfaat ditargetkan mencapai 82,9 juta orang. Total SDM yang terlibat mencapai 73.207 tenaga inti ditambah dengan 825.936 relawan. Perhari, dana operasional yang dikucurkan mendekati satu triliun, tepatnya Rp 855 miliar.3

Sementara itu, utang Pemerintah Pusat sudah mendekati Rp 10 ribu triliun akibat anggaran defisit setiap tahun. Cicilan utang sudah mencapai 15 persen dari APBN. Tahun 2026 hingga 2027 adalah puncak pembayaran pokok utang dan bunganya.4

Bahkan saat Pemerintah terpaksa melakukan penghematan untuk mengurangi tekanan fiskal, termasuk akibat meningkatnya harga minyak mentah global, berbagai belanja dipangkas kecuali program prioritas seperti MBG dan Koperasi Merah Putih. MBG telah diposisikan sebagai program yang kebal terhadap efisiensi. Padahal manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan publik belum teruji, kecuali pihak yang terlibat dalam pengelolaan MBG khususnya pemilik SPPG.

Salah satu porsi anggaran yang banyak terbebani adalah sektor pendidikan dimana MBG masuk ke dalam pos tersebut. Anggaran pendidikan APBN 2026 mencapai Rp 769 triliun, termasuk di dalamnya anggaran MBG sebesar Rp 223,56 triliun atau hampir 29 persen dari total anggaran pendidikan. Jika komponen MBG dikeluarkan dari perhitungan, anggaran pendidikan murni hanya sekitar 12 persen dari total belanja APBN. Jauh di bawah ketentuan UU sebesar 20 persen5. Anggaran MBG lainnya masuk ke dalam anggaran kesehatan.

Pengurangan anggaran pendidikan tersebut justru ironis di tengah kebutuhan riil sektor pendidikan yang masih sangat besar. Sebanyak 4,2 juta anak usia sekolah masih tidak bersekolah. Lebih dari 60 persen sekolah dasar dalam kondisi rusak. Jutaan guru belum bersertifikasi. Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari layak6. Yang lebih prihatin lagi, BGN merekrut PPPK untuk Sarjana Penggerak Pengolahan Indonesia dengan anggaran Rp 7,1 triliun pada 2026. Sebaliknya, guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun masih berjuang mendapatkan status yang jelas.

Alokasi anggaran jumbo MBG juga menjalar ke kemampuan keuangan pemerintah daerah. Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) turun signifikan menjadi hanya Rp 690 triliun pada 2026.7 Konsekuensinya, keuangan daerah menipis sehingga Pemda kesulitan membayar gaji ASN. Banyak Pemda juga menunda pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan hingga mengurangi layanan dasar pendidikan dan kesehatan. Daerah yang paling terdampak adalah provinsi dan kabupaten yang sangat bergantung pada transfer pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan dasar, seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur. Parahnya lagi, daerah-daerah terpencil yang semestinya mendapatkan prioritas, tidak mendapatkan distribusi MBG yang memadai. Dari target 8.617 SPPG di daerah terpencil, hanya 542 atau sekitar 6 persen yang sudah terbangun setelah satu tahun program berjalan.8

 

Rawan Korupsi

Pengelolaan anggaran MBG juga bermasalah dari sisi tata kelola dan transparansi. Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2025 menemukan bukti kuat bahwa pengelolaan SPPG sarat dengan jejaring patronase politik. Dari 102 yayasan yang ditelusuri, terdapat sejumlah yayasan dan individu yang terafiliasi dengan partai politik. Bahkan sejumlah yayasan terkait dengan politisi yang memiliki rekam jejak korupsi. Sejumlah yayasan juga terkait dengan pejabat di lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri.9

Pemantauan lapangan ICW di tujuh wilayah juga menemukan keterlibatan kepala daerah, anggota DPRD aktif, serta aparat TNI dalam aktivitas operasional dapur dan distribusi sumber daya. Karena itu program ini juga be­risiko menjadi instrumen konsolidasi politik dan distribusi keuntungan ketimbang pemenuhan gizi.10

Transparansi anggaran juga sangat rendah. Perpres 115/2025 yang menjadi dasar MBG tidak mengatur standar biaya yang baku untuk pengadaan, bahan baku, maupun upah tenaga kerja di luar tiga posisi inti SPPG, yaitu kepala, akuntan, dan ahli gizi. Dengan demikian sebagian besar komponen anggaran berjalan tanpa rujukan teknis yang dapat diuji publik. Sekolah dan pengelola SPPG tidak mengetahui besaran anggaran per porsi maupun memiliki akses ke dokumen RAB. Padahal setiap SPPG mengelola anggaran sekitar Rp 900 juta hingga Rp1 miliar per bulan. Per yayasan dapat mengelola hingga 10 SPPG. Dengan begitu, dana kelolanya bisa mencapai Rp 10 miliar per bulan. Tanpa pengawasan publik yang memadai.

Sepanjang tahun pertama pelaksanaan, MBG juga telah menorehkan rekor buruk dalam aspek keamanan pangan. Data surveilans Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) Kementerian Kesehatan mencatat 24.470 anak terdampak kasus keracunan sejak program berjalan.11 Pemantauan lapangan ICW di 33 lokasi menemukan kasus-kasus konkret berupa nasi yang lengket dan berbau asam, lauk yang sudah basi saat penyajian, buah busuk dan sayuran berulat.12

Di luar persoalan keamanan pangan, kualitas gizi MBG juga dipertanyakan. Maraknya penggunaan Ultra-Processed Food (UPF) seperti sosis, nugget, biskuit, susu berperasa dan minuman pemanis menunjukkan bahwa MBG bertentangan dengan kampanye Kementerian Kesehatan tentang pengurangan gula, garam dan lemak (GGL). Tidak adanya audit nutrisi independen dari profesi atau akademisi membuat klaim BGN tentang kualitas tidak dapat diverifikasi secara objektif. Ditambah lagi, kontrol yang lemah terhadap kualitas makanan sulit mendapatkan makanan yang memberi gizi yang benar-benar berdampak pada kesehatan dan perkembangan otak. Persoalan pelik lainnya, hanya 32 persen SPPG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Padahal idealnya, SPPG hanya boleh beroperasi setelah mengantongi izin tersebut.13

 

Meminggirkan UMKM

Klaim BGN bahwa MBG akan menghidupkan UMKM dan petani lokal terbantahkan oleh temuan lapangan. Pemantauan ICW di 17 lokasi di Bali, Yogyakarta, Jakarta dan NTB menemukan bahwa pedagang kantin sekolah mengalami penurunan omzet drastis. Dari sebelumnya sekitar Rp 150.000 per hari menjadi hanya Rp 36.000 per hari.14 Keterlibatan pelaku UMKM di sekitar sekolah dalam rantai penyediaan program sangat minim karena bahan pangan terkonsentrasi pada penyedia tertentu yang ditunjuk yayasan. Di Kota Medan dan Kota Bandung, yayasan bahkan membentuk koperasi sendiri dan menjadikannya pemasok utama. Praktik monopolistik ini mematikan persaingan UMKM lokal. Bahkan peningkatan permintaan barang oleh MBG telah mendorong inflasi dan langkanya beberapa komoditas yang diborong oleh SPPG. Pemantauan ICW di Bandung juga menemukan lonjakan harga ayam akibat dominasi pengadaan oleh dapur SPPG.15

 

Perspektif Islam

Akar persoalan MBG sesungguhnya tak hanya terkait aspek teknis pelaksanaan. Pola patronase yang sistematis, pengawasan yang lemah, serta abainya negara terhadap kewajiban utamanya mencerminkan adanya persoalan fundamental yang perlu direkonstruksi. Pada titik inilah perspektif Islam menjadi relevan untuk dijadikan sebagai pijakan.

Dari perspektif Islam, kebijakan MBG ini setidaknya bermasalah dalam tiga aspek. Pertama: Kekeliruan dalam memposisikan peran negara terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai pengurus rakyat (raa’in) yang wajib menjamin pemenuhan kebutuhan pokok berupa pangan, sandang, dan papan; juga layanan dasar berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Rasulullah saw. bersabda, “Pemimpian (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Sebaliknya, sistem Kapitalisme yang dianut Pemerintah Indonesia menempatkan pemenuhan kebutuhan dasar tersebut sebagai pilihan kebijakan, bukan kewajiban struktural negara. Implikasinya, layanan dasar yang menjadi kewajiban negara diperlakukan sebagai program yang dapat dipertukarkan satu dengan lainnya sesuai preferensi politik penguasa. Pemerintah menggelontorkan anggaran ratusan triliun untuk MBG, sementara jutaan penduduk dibiarkan kesulitan bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya termasuk pendidikan dan kesehatan. Argumen keterbatasan anggaran untuk memenuhi kewajiban tersebut sebenarnya terbantahkan oleh alokasi MBG itu sendiri. Anggaran MBG 2026 sebesar Rp 335 triliun secara matematis cukup untuk menggratiskan biaya pokok pendidikan seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga Perguruan Tinggi bagi sekitar 53 juta peserta didik.

Kedua: Menyangkut sumber pembiayaan. Pelaksanaan MBG menjadi salah satu pendorong defisit fiskal yang berimplikasi pada peningkatan utang berbunga pemerintah dan terabaikannya anggaran yang vital bagi publik seperti pendidikan dan infrastruktur dasar. Padahal riba diharamkan secara tegas dalam Islam (QS al-Baqarah ayat 275 dan 278-279). Rasulullah saw. juga melaknat pelaku riba dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya (HR Muslim). Ketika program ini dijalankan dengan pembiayaan yang sebagian bersumber dari utang ribawi dan mengabaikan hal rakyat, maka secara substantif MBG menjadi wasilah praktik kezaliman Pemerintah.

Ketiga: Menyangkut integritas penyelenggara. Massifnya keterlibatan pejabat publik dan jaringan kroninya dalam proyek SPPG menunjukkan besarnya kooptasi pemanfaatan proyek negara untuk mengeruk anggaran negara demi kepentingan pribadi, kelompok, maupun akumulasi modal politik. Praktik ini sulit dibendung karena pengawasan lemah dan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera. Di dalam sistem Islam, pejabat dilarang berbisnis dengan memanfaatkan jabatannya. Ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai untuk suatu pekerjaan dan kami telah menetapkan gaji unti dirinya, maka apa yang ia ambil di luar gajinya itu adalah kecurangan.” (HR Abu Dawud).

Nabi saw. bahkan juga menyebut hadiah yang diterima pejabat sebagai ghulul atau pengkhianatan (HR Ahmad). Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. bahkan mempraktikkan audit kekayaan pejabat secara berkala dengan menyita kelebihan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kas negara.

 

Penutup

Alhasil, tanpa perubahan paradigma dan sistem yang menempatkan negara sebagai pengurus rakyat, mengubah struktur APBN secara fundamental, serta menegakkan etika penguasa sebagaimana yang diatur di dalam Islam, program MBG hanya menambah masalah negara yang sudah sangat kompleks.

 

WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].

 

Catatan kaki:

  1. Global Child Nutrition Foundation. (2024, June 26). Shokuiku – How Japan leverages school meals as a ‘living textbook’ for lifelong healthy eating. https://gcnf.org/how-japan-leverages-school-meals-as-a-living-textbook-for-lifelong-healthy-eating/
  2. Sidaner, E., Balaban, D., & Burlandy, L. (2013). The Brazilian school feeding programme: An example of an integrated programme in support of food and nutrition security. Public Health Nutrition, 16(6), 989–994. https://doi.org/10.1017/S1368980012005101
  3. TVR Parlemen. (2026, 20 Januari). Komisi IX DPR RI RDP dengan Kepala Badan Gizi Nasional [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=2Vf4EfHpqaQ
  4. Kementerian Keuangan RI, Laporan Realisasi APBN 2025.
  5. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, 25 Februari). Pemohon uji konstitusionalitas MBG tambah Pasal UUD 1945 sebagai batu uji. https://www.mkri.id/berita/pemohon-uji-konstitusionalitas-mbg-tambah-pasal-uud-1945-sebagai-batu-uji-24656
  6. Indonesia Corruption Watch. (2025, 1 Oktober). Siaran pers Koalisi Warga Tolak MBG. https://antikorupsi.org/id/siaran-pers-koalisi-warga-tolak-mbg
  7. Nota Keuangan APBN 2026, Kementerian Keuangan RI. Lihat juga analisis Bank Dunia tentang transfer fiskal ke daerah di Indonesia.
  8. TVR Parlemen. (2026, 20 Januari). Komisi IX DPR RI RDP dengan Kepala Badan Gizi Nasional [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=2Vf4EfHpqaQ
  9. Egi Primayogha, Nisa Rizkiah, Seira Tamara, dan Yassar Aulia, Ada Siapa di Balik MBG? Politik Patronase Untuk Memperkuat Dukungan (Jakarta: Indonesia Corruption Watch, 2025), hlm. 8–20.
  10. Indonesia Corruption Watch, Menyeberangi Janji MBG: Menelusuri Tata Kelola, Akses, dan Risiko dalam Program Makan Bergizi Gratis – Hasil Pemantauan Lapangan MBG Wilayah Jabodetabek, DIY, Bandung, Bali, Kupang, NTB, Medan (Jakarta: ICW, 2026), hlm. 4–10.
  11. Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI. Data dikutip dalam RDP Komisi 9 DPR RI dengan BGN, 20 Januari 2026.
  12. ICW, Menyeberangi Janji MBG, op.cit., hlm. 18–20, bagian temuan kualitas makanan dan keamanan pangan.
  13. TVR Parlemen. (2026, 20 Januari). Komisi IX DPR RI RDP dengan Kepala Badan Gizi Nasional [Video]. YouTube. https://www.youtube.com/watch?v=2Vf4EfHpqaQ
  14. ICW, Menyeberangi Janji MBG, op.cit., hlm. 23, temuan dampak terhadap pedagang sekolah dan UMKM lokal.
  15. , hlm. 5–10, temuan tentang biaya pembangunan dapur, mark-up harga bahan baku, dan struktur biaya per porsi.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 2 =

Back to top button