
Menyoal Perjanjian Dagang RI-AS
Setelah setahun mendapatkan ancaman tarif tinggi dari AS, Indonesia akhirnya bersedia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade yang diklaim sebagai perjanjian resiprokal atau kesetaraan. Akan tetapi, sebagian besar poin perjanjian itu jauh dari realitas resiprokal. Yang ada adalah daftar panjang kewajiban Indonesia dengan konsesi minimal dari pihak AS berupa penurunan tarif ancaman dari 32% menjadi 19%.
Dari sisi tarif, ketimpangannya sangat mencolok. AS tetap mengenakan tarif tambahan ad valorem hingga 19% untuk barang Indonesia berdasarkan Executive Order 14257 tanggal 2 April 2025. Sebaliknya, Indonesia diminta menghapus bea masuk secara signifikan. Sejumlah kategori barang AS harus masuk Indonesia dengan tarif nol pada hari pertama perjanjian berlaku (kategori EIF), tanpa jaminan perlakuan serupa dari AS.
Di luar tarif, beban yang ditanggung Indonesia bahkan lebih berat. Indonesia diwajibkan menerima standar dan sertifikasi AS, yaitu FDA, FSIS, USDA, FMVSS, sebagai cukup untuk memasuki pasar Indonesia, tanpa kewajiban serupa dari AS terhadap standar BPOM atau SNI. Indonesia harus menghapus persyaratan konten lokal (TKDN) bagi perusahaan AS; membebaskan produk manufaktur AS dari sertifikasi halal; membuka investasi asing tanpa batasan kepemilikan di sektor tambang, perikanan, penyiaran, penerbitan, jasa keuangan, dan lainnya; serta dilarang mengenakan pajak jasa digital terhadap perusahaan AS.
Yang paling mencolok adalah kewajiban pembelian senilai USD 33 miliar: USD 15 miliar untuk energi, USD 13,5 miliar untuk pesawat komersial dan produk aviasi, dan USD 4,5 miliar untuk produk pertanian. Indonesia harus mengimpor minimum 3,5 juta metrik ton kedelai, 2 juta metrik ton gandum, 50.000 metrik ton daging sapi, dan ratusan ribu metrik ton komoditas pertanian AS lainnya setiap tahun selama lima tahun.
Lebih jauh, perjanjian ini menggerus kedaulatan Indonesia secara mendasar. Indonesia diwajibkan menyelaraskan kontrol ekspornya dengan AS, membatasi transaksi dengan entitas di Entity List dan SDN List AS, serta mengadopsi langkah-langkah restriktif setara jika AS mengenakan restriksi terhadap negara ketiga. Bahkan jika Indonesia membuat perjanjian perdagangan bebas baru dengan negara yang dianggap merugikan kepentingan AS, AS berhak memutus perjanjian dan mengembalikan tarif resiprokal tinggi.
Bertentangan dengan Islam
Ditinjau dari kacamata Islam, perjanjian perdagangan Indonesia-AS ini sarat dengan pelanggaran. Islam mengenal prinsip al-mu’amalah bil mitsl, perlakuan resiprokal yang setara; pungutan usyur atas pedagang harbi dilakukan sebanding dengan apa yang mereka pungut dari pedagang Muslim. Akan tetapi, dalam perjanjian RI-AS justru sebaliknya. AS mempertahankan tarif tinggi hingga 19%, sementara Indonesia harus membuka pasar secara masif, menghapus bea masuk, dan berkomitmen membeli produk AS senilai USD 33 miliar. Persyaratan ini jelas bukan resiprokal, namun eksploitasi sepihak yang menjerumuskan Indonesia dalam bencana ekonomi. Hal ini jelas bertentangan dengan kaidah: “laa dharara wa lâ dhirar”.
Kewajiban mengimpor jutaan metrik ton produk pertanian AS setiap tahun, misalnya, akan memperparah ketergantungan impor pangan Indonesia. Petani dan peternak lokal yang selama mendapatkan dukungan yang minimal dari Pemerintah juga akan semakin sulit untuk berkembang. Permintaan agar Indonesia membebaskan produk manufaktur AS dari sertifikasi halal juga merupakan ancaman terhadap masuknya barang-barang yang haram dikonsumsi oleh rakyat Indonesia.
Kebebasan untuk melakukan investasi tanpa batas pada berbagai sektor ekonomi, termasuk pertambangan, jelas bertentangan dengan prinsip investasi di dalam Islam. Islam tidak membiarkan asing untuk sewenang-wenang berinvestasi ke dalam suatu negara, apalagi status AS sebagai negara penjajah. Sektor pertambangan juga merupakan barang milik umum. Pengelolaannya harus diserahkan kepada negara sehingga haram dikuasai oleh swasta apalagi asing.
Perjanjian itu juga mewajibkan Indonesia untuk mengekspor mineral kritis (critical minerals), seperti nikel, tembaga, kobalt, dan mineral tanah jarang (rare earth), ke AS tanpa hambatan. Ketentuan ini secara langsung bertentangan dengan prinsip perdagangan luar negeri dalam Islam, yaitu larangan mengekspor bahan yang dapat memperkuat musuh secara militer, industri, atau ekonomi. Critical minerals adalah salah satu komponen penting dalam memproduksi industri pertahanan, semikonduktor, dan teknologi canggih lainnya.
Yang paling berbahaya adalah pengikisan kedaulatan politik Indonesia. Indonesia wajib mengikuti daftar sanksi AS, menyelaraskan kontrol ekspor, dan ancaman pembatalan perjanjian jika Indonesia menjalin perjanjian perdagangan baru dengan negara yang tidak disukai AS. Semua ini menjadikan Indonesia tidak lebih dari negara pengikut yang tidak lagi memiliki kedaulatan sejati.
Prinsip Utama Perdagangan Luar Negeri
Sistem perdagangan luar negeri dalam Islam memiliki prinsip yang sama sekali berbeda dari Kapitalisme. Pertama: Hukum perdagangan melekat pada status pedagang, bukan asal barang. Ini berbeda secara mendasar dengan sistem kapitalis yang memusatkan perhatian pada negara asal produksi barang (origin of goods). Islam menetapkan hukum perdagangan berdasarkan status kewarganegaraan (tabi’iyyah) pedagangnya. Hal ini karena hukum-hukum syar’i yang terkait perdagangan luar negeri, seperti: hukum jual-beli, hukum masuknya harta dari dâr al-harb ke Dâr al-Islâm dan sebaliknya; juga hukum tentang apa yang memperkuat musuh. Ini merupakan hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia sebagai individu. Apa yang berlaku sebagai hukum atas pedagang berlaku pula atas harta yang ia miliki. Dengan prinsip ini, sistem perdagangan menjadi lebih sederhana dibandingkan regulasi berbasis negara asal yang menjadi sumber masalah dalam sistem kapitalis. Bahkan dalam perkembangannya, negara-negara kapitalis menciptakan peraturan internasional melalui WTO yang pada hakikatnya bukan instrumen perdagangan yang adil, melainkan instrumen dominasi negara-negara besar untuk mengokohkan hegemoni mereka.
Kedua: Pedagang diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Pedagang warga Negara Islam, baik Muslim dan dzimmi. Ini merupakan poros utama perdagangan. Mereka berhak mengimpor dan mengekspor apa pun selama masih dalam ranah yang mubah tanpa dipungut bea masuk atau pajak. Pedagang kaum Muslim hanya dipungut 2,5% pada harta yang memenuhi kriteria zakat perdagangan. Pedagang mu’âhad diperlakukan sesuai dengan naskah perjanjian (Lihat: QS at-Taubah [9]: 4). Pedagang harbi tidak boleh masuk kecuali dengan jaminan keamanan dan dikenakan ‘usyur secara resiprokal. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
Kaum Muslim satu (dalam darahnya). Orang terendah mereka pun bisa memberikan jaminan keamanan.
Ketiga: Haram memungut bea masuk dan pajak atas pedagang yang menjadi warga Negara Islam. Dalilnya hadis Nabi SAW:
Tidak masuk surga orang yang memungut cukai (HR Abu Dawud).
Ijmak Sahabat atas praktik Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. Riwayat Ziyad bin Hudair menegaskan: “Kami tidak pernah memungut ‘usyur dari Muslim maupun mu’âhad. Kami hanya memungut dari pedagang harbi, sebagaimana mereka memungut dari kami ketika kami mendatangi mereka.”
Keempat: Kebebasan penuh berdagang dalam koridor transaksi yang mubah. Dalilnya adalah tentang kebolehan jual beli secara umum (QS al-Baqarah [2]: 275). Ayat ini bersifat umum, mencakup setiap jual beli; baik di Dâr al-Islâm maupun dâr al-harb; perdagangan luar negeri maupun dalam negeri.
Kelima: Larangan ekspor barang strategis dan barang yang membahayakan negara. Senjata dan komoditas yang memperkuat musuh dilarang diekspor (Lihat: QS al-Maidah [5]: 2). Demikian pula bahan yang dibutuhkan negeri sendiri. Ini berdasarkan kaidah: “Sesuatu yang mubah, jika menyebabkan dharar (kerugian/bahaya), sesuatu itu saja yang dilarang, sementara secara umum barang tersebut tetap mubah.”
Keenam: Pemutusan total hubungan dagang dengan negeri yang berperang aktual dengan Negara Islam. Negara seperti Israel yang merampas wilayah Islam diberlakukan hukum dâr al-harb fi’liyyah dalam seluruh hubungan tanpa terkecuali.
Ketujuh: Kemandirian fiskal tidak bergantung pada cukai dan pajak. Sistem fiskal Islam bertumpu pada zakat, jizyah, kharaj, ghanîmah, dan pengelolaan kepemilikan umum. Dengan sumber tersebut, Daulah Islamiyah memiliki sumber keuangan yang cukup tanpa perlu bergantung pada pendapatan dari tarif perdagangan. Dengan ketentuan ini, pedagang Negara Islam terbebas dari beban fiskal dalam mengekspor ataupun mengimpor. Dengan begitu biaya impor mereka menjadi lebih murah dan ekspor mereka menjadi lebih kompetitif karena terbebas dari pungutan perdagangan. Mereka mampu memilih barang terbaik dan termurah. Peraturan ini juga menjadikan wilayah negara sebagai transit perdagangan global sehingga mampu meraih keuntungan yang besar. Daulah Islamiyah akan menjadi—dalam istilah modern—”induk dari segala surga pajak.”
Beberapa negara yang menerapkan tarif pajak termasuk tarif impor yang rendah terbukti mampu mendorong investasi masuk ke negara tersebut. Dubai, Singapura dan Hong Kong adalah bukti nyata bahwa kebijakan bebas atau minim tarif menghasilkan kemakmuran luar biasa. Singapura, pulau kecil tanpa sumber daya alam, yang menerapkan bea masuk nol untuk 99% barang impornya dan salah satu pajak korporasi paling kompetitif di dunia (17%), mampu mendongkrak volume perdagangannya mencapai lebih dari tiga kali lipat GDP-nya. Pola yang sama terlihat pada Hong Kong yang selama lebih dari 150 tahun menerapkan kebijakan pelabuhan bebas tanpa bea masuk. Orang-orang kaya dan pengusaha dari negara-negara yang tinggi pajaknya berbondong-bondong menjadi warga negara di ketiga negara tersebut. Ketiganya dapat menjadi gambaran bahwa ketika negara membebaskan rakyatnya dari beban tarif akan menjadi magnet arus perdagangan global, menjadi pusat transit dan re-ekspor, mendorong industrialisasi, dan meraih kemakmuran dalam waktu singkat. Jika sebagian kecil prinsip yang mirip dengan Islam saja diadopsi, yaitu pembebasan tarif bagi pedagangnya, mampu mengubah negara-negara kecil tanpa sumber daya menjadi raksasa ekonomi, maka dapat bayangkan jika seluruh sistem Islam diterapkan secara utuh di negara dengan populasi besar dan sumber daya alam melimpah seperti Indonesia.
Kekhawatiran bahwa kebijakan bebas tarif akan menghancurkan pertanian dan industri dalam negeri adalah kekhawatiran yang lahir dari kerangka berpikir kapitalis. Proteksionisme lewat tarif dianggap ampuh untuk melindungi ekonomi domestik dari gempuran produk asing. Dalam sistem Islam, perlindungan justru lebih fundamental dan struktural. Negara melindungi pertanian melalui pengaturan langsung atas tanah-tanah pertanian, penyediaan infrastruktur irigasi dan sarana produksi dari Baitul Mal, serta larangan ekspor bahan pangan yang dibutuhkan negeri berdasarkan kaidah, “Sesuatu yang mubah, jika menyebabkan dharar, maka sesuatu itu saja yang dilarang.” Negara juga terlibat aktif dalam membuka pasar-pasar komoditas pertanian dan industri rakyatnya.
Industri dilindungi bukan dengan menghambat impor melalui tarif, yang justru menaikkan biaya produksi; namun dengan membebaskan impor mesin, peralatan dan bahan baku terbaik dunia tanpa bea masuk. Dengan demikian, industrialis dalam negeri mendapat akses terhadap teknologi berkualitas tinggi dengan harga termurah.
Negara juga dapat melarang impor barang tertentu secara langsung, bukan melalui tarif, melainkan melalui kebijakan administratif, jika terbukti membahayakan kemaslahatan umat, berdasarkan kaidah “Tasharruf al-Imâm ‘alâ al-ra’iyyah manûth[un] bi al-maslahah” (Kebijakan pemimpin atas rakyat bertumpu pada kemaslahatan). Dengan demikian, Islam tidak mengenal dilema antara perdagangan bebas dan proteksionisme sebagaimana dalam wacana kapitalis. Pasalnya, instrumen perlindungannya bekerja di hulu lewat penguatan kapasitas produksi dan penguasaan sumber daya, dan bukan di hilir dalam bentuk pungutan di perbatasan.
Menjadi Mandiri
Penyebab utama mengapa Indonesia dan beberapa negara berkembang dipermalukan dengan perjanjian yang tidak seimbang itu kembali pada lemahnya kekuatan mereka di hadapan AS yang lebih kuat secara politik, militer dan ekonomi. Hal ini berbeda dengan Cina yang berani menantang AS dengan kebijakan tit for tat (atau membalas kenaikan tarif yang dikenakan AS,); atau Rusia yang hingga saat ini diembargo oleh AS, namun bisa tetap bertahan. Mereka berani melawan hegemoni AS karena mereka memiliki kekuatan militer, nuklir, kemandirian teknologi, dan basis ekonomi yang cukup besar untuk bertahan dari tekanan sanksi. Sebaliknya, Indonesia dan kebanyakan negara Muslim tidak memiliki semua itu.
Karena itu, untuk menghadapi dominasi negara-negara Kapitalisme dalam jangka panjang diperlukan perubahan fundamental yang menyentuh akar persoalan dan bukan sekadar perubahan secara parsial. Indonesia harus memiliki visi ideologis untuk menjadi negara yang kuat dan mandiri dengan menjadikan Islam sebagai dasarnya.
Secara praktis, sumber daya alam Indonesia—seperti nikel, tembaga, timah, emas, minyak, gas dll—harus dikelola sebagai kepemilikan umum untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan kepada korporasi asing atau oligarki domestik. Penguasaan inilah yang akan membebaskan negara dari ketergantungan pada pajak dan utang luar negeri.
Indonesia juga harus membangun kemandirian industri pertanian dan energi. Secara bertahap Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada alutsista asing, semikonduktor, dan teknologi informasi yang bergantung pada supplier barat terutama AS. Kedaulatan pangan dan energi juga harus dibangun secara serius sehingga mampu mengurangi impor jutaan ton pangan dan BBM secara masif. Kekuatan militer yang berdaya tangkal harus dibangun secara mandiri tanpa bergantung pada payung keamanan negara mana pun. Aliansi strategis harus dibangun berdasarkan kesetaraan, sebagaimana prinsip mu’âhadât dalam Islam, bukan menjadi subordinasi dalam tatanan yang dipimpin AS.
Yang paling fundamental: semua langkah di atas akan tetap rapuh jika tidak ditopang oleh sistem yang koheren dan komprehensif. Islam tidak hanya berisi aturan spiritual yang bersifat parsial, namun merupakan sistem hidup yang komprehensif. Hanya dengan penerapan Islam secara kâffah melalui institusi negara yang sah — Khilafah — Indonesia dan seluruh Dunia Islam dapat keluar dari lingkaran hegemoni dan subordinasi yang telah berlangsung lebih dari seabad.
WalLâhu a’lam bi ash-shawâb. [Muis].





