
Kewajiban Menegakkan Khilafah
Sebagian orang memandang Khilafah, Imamah, Imarah, republik dan semisalnya hanyalah sekadar istilah. Secara umum adalah kepemimpinan. Anehnya, dengan alasan itu mereka menolak Khilafah yang diserukan untuk menegakkan hukum syariah secara kâffah. Tulisan ini berupaya menjelaskan hal tersebut dan yang terkait secara ringkas.
Pengertian Khilafah
Secara bahasa, khilâfah merupakan isim mashdar dari khalafa-yakhlufu-khilâfatan yang bermakna baqiya ba’dahu aw qâma maqâmahu (dia tetap ada setelahnya atau menggantikan posisinya). Karena itu setiap orang yang menggantikan kedudukan orang lain disebut khalîfah (pengganti) secara bahasa.
Hanya saja, ketika dalam banyak nas disebutkan kata khalifah, maka makna khalifah tersebut tidak sekadar makna bahasa saja. Sebagaimana shalat secara bahasa bermakna doa, namun secara istilah syariah tidak sekadar berdoa bisa dikatakan telah mendirikan shalat. Terkait khalifah, misalnya, dalam hadis dari Abu Said al-Khudri ra. Rasulullah saw. bersabda:
Jika dibaiat dua khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya (HR Muslim).
Artinya, jika tidak dapat ditolak (disatukan) kecuali dengan cara itu. Karena itu istilah “khilâfah” dan “khalîfah”, yang jamaknya “khulafâ’”, adalah istilah syariah yang semestinya dimaknai secara syar’i kecuali jika ada indikasi yang menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah makna bahasanya. Ibnu Khaldun dan ulama-ulama lainnya menjelaskan bahwa Khilafah bukanlah sebutan untuk negara sekuler yang menolak hukum syariah dalam pengaturan urusan publik. Beliau menyatakan:
Telah kami jelaskan hakikat kedudukan ini, yakni khalifah, bahwa ia adalah pengganti dari Pemilik Syariah dalam menjaga agama dan mengatur dunia dengan agama. Kedudukan ini dinamakan Khilafah dan Imamah, dan pelaksananya dinamakan khalifah dan imam.
Khalifah, Imam (Imam al-A’zham) dan Amirul Mukminin adalah sinonim untuk sebutan penguasa dalam sistem khilafah.
Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.”
Definisi ini adalah definisi yang sama yang digunakan oleh al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, dalam kitab Nizham al-Hukmi fî al-Islâm.
Definisi di atas bukanlah definisi mengada-ada, namun dibangun berdasarkan nas. Terkait “kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia” di antara dalilnya adalah hadis Abu Said al-Khudri di atas. Juga disepakati oleh para ulama ketidakbolehaan khalifah lebih dari satu. Imam an-Nawawi menyatakan:
Para ulama bersepakat bahwa tidak boleh mengangkat dua khalifah dalam satu masa, baik wilayah Negara Islam luas maupun tidak.
Imam Ibnu Katsir menyatakan:
Pengangkatan dua imam (khalifah) atau lebih di muka bumi adalah tidak boleh. Ini berdasarkan sabda Nabi saw., “Siapa saja yang mendatangi kalian, sementara urusan kalian terkumpul (pada satu khalifah), lalu dia ingin memecah-belah kalian, maka bunuhlah dia siapapun orangnya (HR Muslim).” Yang demikian ini adalah pendapat jumhur ulama.
Adapun frasa “untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia” juga diambil dari nas-nas syariah yang mewajibkan setiap Muslim, tak terkecuali Khalifah, untuk menerapkan syariah, juga nas-nas yang mewajibkan penguasa untuk menyebarkan dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
Wajib Mengangkat Khalifah
Hukum mengangkat khalifah adalah wajib. Dalilnya adalah al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah SWT:
Karena itu putuskanlah perkara di antara mereka menurut wahyu yang telah Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepada kamu (QS al-Maidah [5]: 48).
Seruan ini memang ditujukan kepada Rasul. Akan tetapi, seruan Allah SWT kepada Rasul saw. juga merupakan seruan kepada umat beliau selama tidak ada dalil yang mengkhususkan untuk beliau saja. Di sini jelas tidak ada dalil pengkhususan itu. Mafhûm-nya adalah hendaknya kaum Muslim mewujudkan seorang hakim (penguasa) setelah Rasulullah saw. untuk memutuskan perkara di tengah-tengah mereka sesuai dengan wahyu yang telah Allah turunkan.
Perintah dalam seruan ini bersifat tegas karena yang menjadi obyek seruan adalah wajib. Hakim (penguasa) yang memutuskan perkara di tengah-tengah kaum Muslim setelah Rasulullah saw. wafat adalah khalifah. Sistem pemerintahannya adalah Khilafah. Karena itu ayat ini menjadi dalil atas kewajiban mengangkat khalifah.
Imam al-Qurthubi menggunakan ayat ke 30 dalam QS al-Baqarah sebagai dalil atas kewajiban mengangkat khalifah. Beliau menyatakan:
Ayat ini merupakan dasar kewajiban pengangkatan imam dan khalifah untuk didengar dan ditaati.
Adapun dalil dari as-Sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw.:
Siapa saja yang mati, sedangkan di pundaknya tidak terdapat baiat (kepada khalifah), maka ia mati jahiliah (HR Muslim).
Baiat dalam hadis ini bukan baiat sekadar sumpah setia, sebagaimana dalam makna bahasanya saja. Ia adalah baiat kepada khalifah/imam. al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani menyatakan:
Yang dimaksud dengan al-mîtah al-jâhiliyyah – dengan mim dikasrah – (mati dalam keadaan jahiliah) adalah keadaan mati seperti matinya orang jahiliah di atas kesesatan dan tidak ada bagi dia imam yang ditaati.
Baiat seperti ini, setelah Rasulullah saw. wafat, tidak akan terjadi kecuali kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Dengan demikian hadis tersebut mewajibkan adanya baiat di pundak setiap Muslim, yakni adanya khalifah yang dengan eksistensinya itu terealisasi adanya baiat di pundak setiap Muslim.
Dalil ketiga adalah Ijmak Sahabat. Imam Ibnu Hajar al-Haitami menyatakan:
Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah bersepakat bulat bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib, bahkan mereka menjadikan hal itu sebagai kewajiban terpenting, hingga mereka lebih mendahulukan menyibukkan diri dengan kewajiban itu daripada menguburkan jenazah Rasulullah.
Pendapat Para Ulama Tentang Kewajiban Khilafah
Imam Abu Al-Hasan Al-Asy’ari (w. 324 H), dalam kitab beliau Maqâlat Al-Islâmiyyîn wa Ikhtilâf al-Mushallîn menyatakan:
Mereka berselisih tentang kewajiban Imamah (Khilafah). Semua nya selain al-Asham mengatakan bahwa harus ada seorang imam (khalifah). Al-‘Asham berkata, “Andai manusia bisa menjauhkan diri dari saling menzalimi, niscaya mereka tidak perlu imam.”
Perkataan Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari “semuanya kecuali al-Asham” menunjukkan bahwa nyaris tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajiban menegakkan Imamah/Khilafah. Al-Asham (salah seorang syaikh Muktazilah, wafat 201 H) sendiri tidak secara mutlak mengingkari kewajiban adanya khilafah. Ia hanya memberikan syarat ketidakwajiban adanya khilafah: “(selama) manusia bisa menjauhkan diri dari saling menzalimi”. Masalahnya, bagaimana mungkin syarat ini terpenuhi, sementara dalam sistem terbaik yang diterapkan oleh manusia terbaik, yakni Rasulullah saw, juga masih ada manusia yang saling berlaku zalim?
Karena itu tak aneh jika pandangan al-Asham ini tidak dianggap oleh para ulama. Imam an-Nawawi menyatakan:
Mereka (kaum Muslim) sepakat bulat bahwa sesungguhnya wajib bagi kaum Muslim mengangkat khalifah dan kewajiban ini ditetapkan dengan syariah, bukan dengan akal.
Khilafah yang disebutkan dalam nas dan qawl para ulama tersebut bukan sekedar nama, namun memiliki makna yang jelas yang berbeda dengan sistem sekuler. Perbedaan paling mendasarnya, Khilafah itu ada demi menegakkan hukum-hukum Allah SWT dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.
WalLâhu alam. [M. Taufik NT]

