
Cara Tidak Shahih Mengetahui Nasakh
Salah satu cara yang shahih untuk mengetahui nasakh adalah adanya dua nas yang kontradiksi total dari semua sisi dan tidak dapat dipertemukan. Dengan itu hanya mungkin terjadi nasakh dalam dua kondisi: Satu, jika keduanya sama-sama qath’iy atau zhanniy, dan diketahui salah satunya lebih akhir dari yang lain. Yang lebih akhir inilah yang me-nasakh dan yang lebih dulu dinasakh. Dua, jika salah satunya qath’iy dan yang lain zhanniy, sementara yang qath’iy yang lebih akhir dari yang zhanniy.
Pengetahuan nas yang lebih dulu dan yang lebih akhir diketahui dari târîkh (sejarah) kapan ayat turun ayat atau hadis dinyatakan. Hal itu hanya dapat diketahui atau dipahami dari pernyataan riwayat atau hadis, baik secara gamblang (sharâhah) atau secara dalâlah.
Dalam hal ini, harus dihindari cara yang tidak shahih dalam mengetahui hal itu. Imam al-Ghazali (w. 505 H) di Al-Mustashfâ menyebutkan enam cara yang tidak shahih dalam mengetahui sejarah (târîkh) itu. Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa tarikh atau waktu kapan ayat turun atau kapan hadis dinyatakan tidak ditetapkan dengan beberapa cara:
Pertama, seorang Sahabat berkata, “Dulu hukum bagi kita begini kemudian di-nasakh.” Sebab itu boleh jadi ia mengatakan demikian dari ijtihad.
Dalam hal ini al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di dalam Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz 3 menyatakan, bahwa harus diketahui bahwa pernyataan atas nasakh haruslah ada di dalam nas atau dipahami dari nas. Oleh karena itu, tidak termasuk cara yang shahih dalam mengetahui nasakh dengan mengacu pada pernyataan seorang Sahabat mengatakan, “Dulu hukum begini kemudian dinasakh atau dicabut,” atau “Hal itu dulu…” atau semacam itu yang menunjukkan nasakh. Hal itu tidak punya nilai untuk mengetahui nasakh. Sebabnya, boleh jadi Sahabat tersebut mengatakan hal itu dari ijtihadnya.
Misalnya, Imam al-Bukhari, dari Ibnu Umar ra. meriwayatkan bahwa ia berkata kepada orang Arab baduwi yang bertanya kepada dirinya tentang ayat:
Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkan hartanya itu di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih (QS at-Taubah [9]: 34).
Ibnu Umar ra. berkata:
“Siapa saja yang menimbun emas dan perak dan tidak mengeluarkan zakatnya maka kebinasaan untuk dirinya. Ini tidak lain sebelum ayat zakat diturunkan. Ketika ayat zakat telah diturunkan maka Allah menjadikan zakat itu sebagai pembersihan untuk harta.” (HR al-Bukhari no. 1404).
Khabar ini tidak punya nilai dalam nasakh. Ini tidak dinilai sebagai dalil atas nasakh. Di dalamnya juga tidak dinilai bahwa ayat zakat me-nasakh ayat penimbunan. Sebabnya, itu adalah ijtihad Sahabat sehingga tidak menjadi dalil atas nasakh.
Abdul Karim bin Ali bin Muhammad an-Nimlah di dalam Al-Muhadzdzab fî Ushûl al-Fiqhi al-Muqâran (Tahrîr[un] li Masâ‘ilihi wa Dirâsatuhâ Dirâsat[an] Nazhariyyat[an] Tahbîqiyyat[an]) menyebutkan bahwa cara ini menurut jumhur bukan termasuk cara yang shahih untuk mengetahui nasakh. Sebabnya, ucapan Sahabat ini mungkin saja berasal dari ijtihadnya. Karena itu boleh jadi nas yang bukan me-nasakh dianggap me-nasakh, sementara yang bukan mencabut dianggap sebagai yang mencabut. Tidak mungkin kita meninggalkan apa yang telah ditetapkan tsubût-nya, yaitu khabar Rasul saw., karena ucapan yang masih dimasuki kemungkinan, yang mungkin saja benar dan juga mungkin tidak benar.
Kemudian, ucapan Sahabat diperselisihkan tentang kehujahannya, sedangkan sabda Rasul saw disepakati merupakan hujjah. Jadi kita tidak meninggalkan hujjah secara ijmak dan qath’iy dengan yang diperselisihkan kehujahannya. Pasalnya, ucapan Sahabat tidak selamat atas penyakit keadaan, tetapi harus ditelaah dan dikonfirmasi. Karena itu ketika dinukilkan dari sekelompok Sahabat ucapan mereka, “Mengusap di-nasakh dengan ayat wudhu yang diturunkan di dalam QS al-Maidah,”, kita tidak menerima hal itu. Akan tetapi, kita sepakati bahwa ayat ini tidak me-nasakh pensyariatan tindakan mengusap. Sebabnya, di dalam ayat tersebut tidak ada yang menunjukkan atas nasakh tersebut.
Adapun para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa ucapan Sahabat itu menjadi cara yang shahih mengetahui nasakh. Dalil mereka bahwa Sahabat yang adil dan tsiqah, jika ia berkata, “khabar ini di-nasakh”, maka ia tidak mengatakan demikian kecuali dari pengetahuan sejarah dan kontradiksi. Sebabnya, yang diinginkan menurut dirinya, diketahui dengan menyaksikan indikasi-indikasi, lalu ia menghukumi dengan nasakh karena pengetahuannya; sementara Sahabat itu tidak tertuduh. Maka dari itu wajib merujuk pada apa yang ia katakan dan menerimanya sebagaimana dari dirinya diterima khabar yang ia riwayatkan dari Nabi saw.
Argumentasi ini tidak tepat. Sebabnya, ada perbedaan antara riwayat untuk khabar dari Rasulullah saw. dengan klaim nasakh. Kita menerima riwayatnya untuk khabar dan kita amalkan mengingat telah ditetapkan keadilan dan ke-tsiqah-an Sahabat dan kenyataan ia menyaksikan turunkannya ayat, juga karena syariah diambil dari jalan itu. Seandainya kita tidak menerima khabar yang dinukilkan dari Nabi saw niscaya tidak ada sesuatu pun di dalam syariah yang terbukti. Adapun klaim nasakh berkaitan dengan ijtihad dan penelaahan. Sahabat, dalam hal ini, tidak ma’shûm. Andai wajib menerima pendapat Sahabat dalam hal ini, niscaya wajib menerima ucapan Sahabat dalam semua masalah ijtihad. Ini tidak shahih. Demikian penjelasan Abdul Karim an-Nimlah.
Kedua, suatu ayat ditetapkan posisinya atau urutannya di dalam Mushaf setelah ayat yang lain. Sebabnya, surat dan ayat di dalam Mushaf, penetapannya tidak berdasarkan urutan turunnya, tetapi kadang ayat yang lebih akhir turunnya, posisinya di depannya.
Ketiga, perawinya termasuk Sahabat yang lebih belakangan. Sebabnya, kadang seorang anak meriwayatkan dari orang yang lebih dulu persahabatannya, dan kadang Sahabat yang lebih senior (besar/tua) meriwayatkan dari yang junior (lebih kecil/lebih muda) atau sebaliknya.
Keempat, perawi masuk Islam pada tahun Fathu Makkah, tetapi dia tidak mengatakan, “Aku mendengar pada tahun Fathu Mekah.” Sebabnya, boleh jadi ia mendengarnya pada saat masih kafir, lalu ia meriwayatkan setelah keislamannya atau ia mendengar dari orang yang lebih dalu keislamannya.
Kelima, perawi itu terputus persahabatannya. Sebabnya, kadang diduga bahwa dengan itu hadisnya lebih dulu atas hadisnya orang yang masih bertahan persahabatannya. Padahal orang yang lebih belakangan persahabatannya tidak pasti hadisnya lebih belakangan dari waktu terputusnya persahabatan Sahabat yang lain itu.
Keenam, salah satu khabar sesuai dengan keputusan akal dan kaidah al-barâ‘ah al-ashliyah. Sebabnya, kadangkala diduga khabar seperti itu lebih dulu, padahal tidak mesti begitu. Seperti sabda Rasul saw.: « لَا وُضُوءَ مِمَّا مَسَّتْهُ النَّارُ » (Tidak boleh wudhu dari apa yang disentuh api). Tidak meniscayakan hadis ini lebih dulu atas hadis yang mewajibkan wudhu dari apa yang disentuh api. Sebabnya, dimungkinkan bahwa itu diwajibkan, kemudian di-nasakh. WalLâh a’lam. Demikian penjelasan Imam al-Ghazali.
Abdul Karim bin Ali bin Muhammad an-Nimlah di dalam Al-Muhadzdzab fî Ushûl al-Fiqhi al-Muqâran (Tahrîrun li Masâ‘ilihi wa Dirâsatuhâ Dirâsatan Nazhariyyatan Tahbîqiyyatan) menyebutkan bahwa cara ini menurut jumhur bukan termasuk cara yang shahih mengetahui nasakh dan ini yang benar.
Adapun pendapat yang menilai ini sebagai cara yang shahih mengetahui nasakh berargumentasi bahwa nas yang sesuai dengan al-barâ‘ah lebih akhir dari nas yang menyalahi karena ia memberikan faedah baru, yaitu kembalinya perbuatan ke al-barâ‘ah al-ashliyyah setelah nasakh hukum yang disyariatkan setelahnya. Andai dijadikan sebagai yang lebih dulu atas nas yang lain, maka ia tidak memberikan faedah baru, sebab al-barâ‘ah al-ashliyyah telah didapatkan sebelumnya. Ketika yang sesuai itu dijadikan yang lebih akhir maka ia me-nasakh nas yang lebih dulu.
Argumentasi ini tidak tepat. Sebabnya, kesesuaian dengan al-barâ‘ah al-ashliyyah sebagaimana ia mendatangkan faedah baru ketika nas itu dinilai sebagai yang lebih akhir, yaitu faedah kembalinya perbuatan ke al-barâ‘ah al-ashliyyah. Demikian juga ketika dijadikan sebagai yang lebih dulu. Ini juga mungkin mendatangkan faedah yang agung, yaitu bahwa syariah datang sesuai dengan akal dan tidak menyalahi akal.
Imam al-Amidi (w. 631 H) di dalam Al-Ihkâm fî Ushûl al-Ahkâm menyatakan tujuh cara yang tidak shahih mengetahui nasakh. Lima di antaranya yang disebutkan oleh Imam al-Ghazali (cara 1, 2, 3, 5 dan 6) dengan alasan yang serupa. Dua cara yang tidak shahih lainnya, yaitu:
Ketujuh, seorang Sahabat mengatakan pada salah satu dari dua khabar mutawatir bahwa ia lebih dulu dari yang lain. Sebabnya, itu mengandung nasakh al-mutawatir dengan ucapan ahad. Ini jelas tidak boleh. Al-‘Allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani juga menyatakan hal yang sama.
Kedelapan, keislaman salah satu perawi setelah keislaman perawi yang lain. Sebabnya, boleh saja ia meriwayatkannya dari Sahabat yang lebih dulu keislamannya. Jika pun ia meriwayatkannya langsung dari Nabi saw. tanpa perantara, bisa saja riwayatnya itu lebih dulu dari riwayat Sahabat yang lebih dulu, sementara keislamannya adalah yang lebih akhir, meski bisa juga sebaliknya.
Kesembilan, Al-allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani di asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Jilid 3 di antaranya menyebutkan cara pertama dan ketujuh di atas, dan menyebutkan satu cara tidak shahih lainnya. Beliau menyatakan, “Demikian juga tidak termasuk cara yang shahih dalam mengetahui nasakh saat perawi hadis mengatakan, ‘Dulu hukumnya begini, kemudian di-nasakh.’ Misalnya, diriwayatkan dari Muawiyah bahwa Nabi saw. bersabda:
Jika mereka meminum khamr maka cambuklah mereka; kemudian jika mereka meminum lagi maka cambuklah mereka; kemudian jika mereka meminum khamar untuk kempat kalinya maka bunuhlah mereka (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai dan Ibnu Majah).
Imam at-Tirmidzi berkata, “Tidak lain ini di awal perkara, kemudian di-nasakh.” Pernyataan imam at-Tirmidzi ini tidak dinilai sebagai dalil atas nasakh.
Jadi dalâlah atas nasakh harus berupa pernyataan dari al-Kitab atau as-Sunnah, baik secara gamblang (sharâhah) atau dalâlah. Selain yang demikian maka tidak dinilai sebagai hujjah atas nasakh. Sekaligus itu merupakan cara yang shahih mengetahui nasakh. Cara selainnya, termasuk cara-cara yang disebutkan di atas, dan lainnya, bukan cara yang shahih mengetahui nasakh.
WalLâh a’lam wa ahkam. [Yahya Abdurrahman]


